Tindak Pidana Pencurian Benda Sakral Di Pulau Dewata

Avatar of jurnal
keris 2

Tindak pidana pencurian, dapat ditemukan di masyarakat manapun, termasuk di Bali dan dianggap sebagai fenomena yang lumrah. Namun, di Bali pencurian akan menjadi isu yang menarik, ketika objek yang dicuri adalah benda keramat. Frekuensi kriminalitas pencurian benda keramat di Bali, cukup tinggi.

Tingginya frekuensi kriminalitas pencurian benda keramat di satu sisi tidak terlepas dari keunikan dan nilai seni benda keramat yang menjadi daya tarik di luar negeri untuk dikoleksi. Di sisi lain, bagi pelaku pencurian benda keramat, memiliki nilai ekonomis yang tinggi.

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Tindak pidana pencurian, dapat ditemukan dalam masyarakat manapun, termasuk di Bali dan dianggap sebagai suatu fenomena biasa. Namun demikian, di Bali pencurian akan menjadi suatu issue menarik, manakala obyek pencurian adalah benda-benda sakral (benda-benda yang disucikan/dikeramatkan). Frekuensi tindak pidana pencurian benda-benda sakral di Bali, cukup tinggi.

Tingginya frekuensi tindak pidana pencurian benda-benda sakral di satu sisi tidaklah dapat dilepaskan dengan keunikan serta nilai seni benda sakral sehingga menarik minat tamu manca negara untuk mengkoleksinya. Di sisi lain, bagi pelaku pencurian benda-benda sakral, mempunyai nilai ekonomis tinggi.

Demikian juga dalam melakukan pencurian, pelaku relatif dengan mudah melakukannya karena umumnya benda-benda sakral disimpan di pura-pura atau tempat suci lain yang umumnya berlokasi agak jauh dari pemukiman penduduk.

Faktor lain, tingginya frekuensi tindak pidana pencurian tidak dapat dilepaskan pula dengan adanya peran penadah, sehingga pelaku pencurian benda-benda sakral dengan mudah dapat menjual hasil curiannya.

Fenomena di atas tentunya tidak dapat dilepaskan bahwa dilihat dari ketentuan Pasal 362 – 367, tidak ada ketentuan yang menyebutkan secara eksplisit benda-benda sakral yang dijadikan obyek pencurian.

Selanjutnya ketentuan Pasal 363 ayat (1 dan 2) tentang pencurian dengan pemberatan (dikualifikasi) atau gequalificeerde diefstal tidak menyebut secara khusus “benda sakral”. Pasal 363 ayat (1) ke-1 hanya menyebutkan “ternak”.

Ini berarti bahwa pencurian dengan obyek ternak ataupun pencurian yang dilakukan dengan cara-cara tertentu atau dalam keadaan tertentu, bersifat lebih berat sehingga ancaman pidananyapun diperberat.

Menarik untuk dikemukakan dalam hubungannya dengan penyebutan “ternak” dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1. Pasal 101 KUHP menyebutkan : perkataan “ternak berarti hewan yang berkuku satu, memamah biak dan babi, atau dengan lain perkataan: kuda, sapi atau kerbau dan babi.

Di satu sisi penentuan arti kata ini bersifat memperluas oleh karena biasanya kuda dan babi tidak termasuk ternak (vee), sedangkan di sisi lain bersifat membatasi, oleh karena tidak termasuk di dalamnya : “pluimvee” atau ayam, bebek dan sebagainya.[1]

Di negeri Belanda, pasal yang bersangkutan (Pasal 311) menyebutkan “diefstal van vee uit de weide” (pencurian ternak dari suatu padang rumput pengembalaan) dimana unsur weide itu tegas ditambahkan, oleh karena unsur inilah yang justru merupakan alasan memberatkan pidana.[2]

Di Indonesia (dalam KUHP) tidak ada penambahan “padang rumput pengembalaan” maka alasan pemberatan pidana hanya terletak pada hal, bahwa ternak dianggap kekayaan yang penting. Dan hal ini memang sesuai dengan istilah jawa “Rojokoyo” bagi ternak, istilah mana berarti kekayaan besar.[3]

Pencurian benda-benda sakral di Bali, dalam pandangan masyarakat adat, merupakan suatu delik adat, walaupun tindak pidana tersebut merupakan delik umum (karena telah diatur dalam KUHP). Adanya pandangan yang menganggap pencurian benda-benda sakral sebagai delik adat, konsekuensinya adalah dalam penyelesaian kasuspun memerlukan adanya suatu penjatuhan sanksi yang dalam hukum adat dikenal dengan sebutan “reaksi adat” atau “pemenuhan kewajiban adat”.

Reaksi adat merupakan suatu tindakan yang diperlukan dalam rangkaian pengembalian keseimbangan masyarakat dalam kasus-kasus delik adat, terutama delik adat yang menurut masyarakat hukum adat merupakan suatu perbuatan yang dapat mengakibatkan ketidakseimbangan magis.

Dilihat dari hukum formal pencurian benda-benda suci (sakral), seperti pencurian pretima, tapakan ataupun benda-benda sarana upacara keagamaan lain, tidak lebih dari kejadian kriminal biasa.

Tetapi dalam pandangan masyarakat adat di Bali umumnya, pencurian benda-benda sakral merupakan suatu pelanggaran adat yang memerlukan suatu upaya pemulihan keadaan.[4]

Eratnya kaitan antara hukum adat dan agama, sebenarnya telah pernah dikemukakan oleh Van Vollenhoven, di mana dikemukakan bahwa hukum adat dan agama Hindu di Bali merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai akibat pengaruh agama Hindu demikian kuatnya ke dalam adat istiadat.[5]

benda sakral 2

Tujuan

Tujuan Umum

Tujuan umum penelitian ini berkaitan dengan paradigma “science as process” dalam artian, penelitian ini bertujuan untuk memberikan kontribusi teoretik khususnya pengembangan teori, konsep dan asas-asas hukum pidana pada umumnya, serta hukum pidana adat pada khususnya. Kontribusi yang lebih sepesifik adalah bertalian dengan diakuinya keberadaan hukum tidak tertulis serta ”pemenuhan kewajiban adat” sebagai salah satu jenis sanksi dalam implementasi hukum pidana nasional yang akan datang.

Tujuan Khusus

Tujuan khusus penelitian berhubungan dengan paradigma ”science as product” dalam artian tertuju pada apa yang dirumuskan dalam rumusan masalah, yaitu :

    1. Untuk mendeskripsi serta melakukan analisis mendalam tentang permasalahan pemidanaan terhadap pelaku pencurian pratima yang merupakan benda sakral dari umat hindu.
    2. Untuk mendeskripsi serta melakukan analisis mendalam tentang jenis sanksi yang sesuai terhadap pencurian benda-benda sakral untuk merealisasi tuntutan masyarakat adat dalam implementasi KUHP Nasional mendatang.

ISI MAKALAH

Metode

Penelitian “ Tindak Pidana Pencurian Benda Sakral di Bali ” ini merupakan penelitian hukum normatif, atau lingkup ilmu hukum dogmatik. Ilmu hukum dogmatik memiliki karakter “sui-generis”.[6] Karakter “sui-generis” ini antara lain memiliki suatu sifat empiris-analitis, yang memberikan suatu pemaparan dan analisis tentang isi (struktur) dari hukum yang berlaku; ilmu hukum mensistematisasi gejala-gejala hukum [4] yang dipaparkan dan dianalisis itu; bersifat hermeneutis (menginterprestasi) hukum yang berlaku; melakukan penilaian terhadap hukum yang berlaku; memberikan model teoritis terhadap praktek hukum.7

Penelitian hukum normatif mencoba menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuwan hukum dari sisi normatifnya.8 Sedangkan menurut Abdulkadir Muhammad.

penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dari berbagai aspek, yaitu aspek teori, sejarah, filosofi, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum dan pasal dari pasal, formalitas dan mengikat suatu undang-undang, serta bahan hukum yang digunakan, tetapi tidak mengkaji aspek terapan atau implementasinya karena tidak mengkaji aspek terapan atau implementasinya, maka penelitian hukum normatif sering juga disebut “penelitian hukum dogmatik” atau penelitian hukum teoritis (dogmatic or theoritical law research).9

Hasil

Hasil dari penelitian hukum normatif adalah bahan hukum yang telah di analisis, maka dalam penelitian ini yang dianalisis bukanlah data, tetapi bahan hukum yang diperoleh lewat penelusuran dengan metode sebagaimana disebutkan di atas.

Analisis bahan hukum yang berhasil dikumpulkan dalam penelitian ini akan dilakukan secara deskriptif-analitis evaluatif, interpretatif, sitematis, komparatif dan argumetatif.

Bahan hukum yang berhasil dikumpulkan akan dideskripsikan atau digambarkan secara utuh dalam artian uraian apa adanya terhadap suatu kondisi atau posisi dari preposisi-preposisi hukum atau non hukum.

Teknik ini kemudian dilanjutkan dengan langkah analisis. Analisis yang dikemukakan bersifat evaluatif, dalam artian melakukan evaluasi, juga melakukan interprestasi, dalam artian menjelaskan/ menafsirkan norma yang memuat ketentuan pemidanaan delik adat.

Teknik interprestasi yang dipergunaan antara lain : interprestasi gramatical, interprestasi sistematis dan interprestasi kontekstual. Komparatif/ membandingkan, dalam artian membandingkan norma hukum yang ada dalam perundang-undangan satu dengan perundang-undangan yang mengatur tentang pemidanaan delik adat. Argumentatif, dimaksudkan bahwa landasan pemikiran yang melandasi uraian dalam bab pembahasan didasarkan pada penalaran / logika hukum.

Pembahasan

Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Pratima Yang Merupakan Benda-Benda Sakral dari Umat Hindu

Pemidanaan yang berdasarkan hukum nasional jelas harus di laksanakan, sebab ini merupakan perbuatan melanggar hukum yaitu pencurian yang tentunya melanggar pasal yang terdapat di dalam KUHP.

Menurut hukum nasional, para terdakwa dijerat dengan pasal 263 KUHP, melakukan pencurian dengan pemberatan, jo pasal, 65 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara, serta melanggar pasal 26 UU No. 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.

Namun dari hasil persidangan yang diadakan pada Rabu, 12 Januari 2012, tiga maling pratima (benda sakral milik pura) dituntut tujuh tahun penjara dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura. JPU Ketut Kasna Dedi dan Cok Dian Permana menilai perbuatan terdakwa melukai hati umat Hindu demi uang.

Terdakwa yang dituntut 7 tahun penjara yakni terdakwa Gusti Putu Oka Riyadi alias Gung Tabanan alias Gung aji (otak pencurian) dan Wayan Eka Putra alias Astra alias Surung (dalam satu berkas), serta Gusti Agung Komang Suardika alias Enok (dalam berkas terpisah).

Yang pertama kali diajukan kehadapan majelis hakim yang diketuai Made Yuliada yakni terdakwa Enok. JPU menyebutkan, terdakwa Enok ikut melakukan pencurian didua TKP yakni Pura Puseh Pesaban dan Pura Bukit Panti. JPU dalam pembuktiannya menilai unsur dakwaan pertama, pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP terbukti secara sah.

Sementara itu, gembong maling pratima Gung Tabanan dan Surung juga bernasib sama. JPU secara rinci menyebutkan TKP yang sempat disanggongi terdakwa. Untuk wilayah Karangasem, terdakwa melakukan pencurian dilima tempat yakni Pura Penataran Pande dua kali, Pura Puseh Pesaban, Pura Puseh Bukit Panti, Pura Dalem Peringalot.

Dikatakan, hasil curian tersebut dijual kepada Gusti Lanang Sidemen dipasar Klungkung. Bahkan sebagian emas curian tersebut dilebur. Uang hasil curian dinikmati oleh semua terdakwa yang pembagiannya dilakukan oleh Gung Tabanan.

JPU dengan legowo mengatakan, terdakwa hanya terbukti melakukan kejahatan terhadap dakwaan pertama yakni pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan kedua pasal 26 UURI 5/1992 tentang benda cagar budaya. Karena benda curian tersebut meskipun telah diupacarai secara agama, namun tidak terdaftar sebagai benda cagar budaya. Mendengar tuntutan tersebut, ketiga terdakwa tidak mengajukan pembelaan. Hanya saja ketiganya meminta agar majelis memberikan keringanan hukuman atas perbuatanya. 10

Jenis Sanksi Yang Sesuai Terhadap Pencurian Benda-benda Sakral Untuk Merealisasi Tuntutan Masyrakat Adat Dalam Implementasi KUHP Nasional Mendatang

Yurisprudensi dalam doktrin ilmu hukum di Indonesia dapat dipandang sebagai salah satu sumber hukum, ditengah penantian kehadiran KUHP yang baru sebagai unifikasi ketentuan hukum pidana Indonesia yang relatif lebih lengkap. Hal ini sesuai dengan pandangan Paul Scholten (1934) “bahwa hukum itu ada, tetapi harus diciptakan, dalam apa yang ditemukan itulah terdapat hukum baru.”

Sudah selayaknya jika terjadi tindak pidana (delik) adat pencurian terhadap benda sakral, para hakim setidak-tidaknya sudah bisa menerapkan pengenaan sanksi pidana dengan menggunakan hukum progresif seperti halnya tindak pidana (delik) adat Lokika Sanggraha, yang pelakunya dikenal sanksi pidana berdasarkan Kitab Adi Agama pasal 359 Pasuara Bali Lombok tahun 1927 jo. Pasal 5 ayat 3b Undang-undang Nomor: 1/Drt/1951.11

Sepantasnya pelaku pencurian terhadap benda-benda sakral, disamping dikenai sanksi pidana penjara juga dikenai sanksi pemenuhan kewajiban adat setempat agar mencerminkan hukum yang hidup yang sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.

KESIMPULAN

Tindak pidana pencurian, dapat ditemukan dalam masyarakat manapun, termasuk di Bali dan dianggap sebagai suatu fenomena biasa.

Namun demikian, di Bali pencurian akan menjadi suatu issue menarik, manakala obyek pencurian adalah benda-benda sakral (benda-benda yang disucikan/dikeramatkan).

Frekuensi tindak pidana pencurian benda-benda sakral di Bali, cukup tinggi, dan menurut KUHP, para terdakwa dijerat dengan pasal 263 KUHP, melakukan pencurian dengan pemberatan, jo pasal, 65 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara, serta melanggar pasal 26 UU No. 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.

Namun dari hasil persidangan yang diadakan pada Rabu, 12 Januari 2012, tiga maling pratima (benda sacral milik pura) dituntut tujuh tahun penjara dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura.

Dalam penuntasan kasus pencurian pratima, aparat penegak hukum mesti tetap memperhatikan faktor sosiologis masyarakat.

Di mana sanksinya selain di hukum dengan hukuman badan, masyarakat juga menginginkan pelakunya dibebani membayar seluruh biaya yang dikeluarkan masyarakat untuk kembali menyucikan pratima tersebut.

Dalam hal ini tidak hanya pemerintah yang berperan penting untuk memberikan efek jera agar tidak adanya lagi pencurian beenda-benda sakral lainnya yang mampu merugikan masyarakat secara umum, pihak-pihak tertentu seperti kaum pemuka adat, masyarakat umum, serta para ahli tertentu dapat bekerja sama untuk menanggulangi permasalahan ini. Dan semua hal tersebut dapat terealisasi apabila RUUHP 2008 di sahkan.

Daftar Pustaka

[1] Wirjono Prodjodikoro, 1974, Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Bandung : PT Eresco, Jakarta.

[2] Van Vollenhoven, 1981, Penemuan Hukum Adat (De Ontdekking van Het Adatrecht), terj. Koninklijk Instituut voor Tall, Lan-en Volkenkunde bekerjasama dengan LIPI, Djambatan, Jakarta.

[3] Van Vollenhoven, 1981, Penemuan Hukum Adat (De Ontdekking van Het Adatrecht), terj. Koninklijk Instituut voor Tall, Lan-en Volkenkunde bekerjasama dengan LIPI, Djambatan, Jakarta.

[4] Johny Ibrahim, 2006, Teori dan Metodelogi Hukum Normatif, Bayu Medik Pulishing. Malang.

[5] Abdulkadir Muhamad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti,. Bandung.

[6] BudianaS.H.M.Si. , Prof.Dr.N. 2012, “Memaknai Pemidanaan Pencurian Benda Sakral di Bali” Koran Miungguan Tokoh, Edisi 29 April 2012.

[7] I Gusti Ketut Ariawan, “Eksistensi Delik Hukum Adat Bali Dalam Rangka Pembentukan Hukum Pidana Nasional” ,Tesis, Jakarta : Program Pascasarjana Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Indonesia, 1992

[8] Anonim, 2011, “Divonis Tujuh Tahun, Gembong Maling Pratima Sesenggukan”, diunduh : 26-Sept-2011, didapatkan dari : URL : http ://www.fajarbali.com.

[8] DHM, Meuwissen, “Ilmu Hukum” / terj./ B. Arief Sidarta, dalam Pro Yustitita, Tahun XII No. 4 Oktober 1994, (Bandung : Unversitas Katolik Parahyangan)

Last Updated on 19 Agustus 2022

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Previous Post
pembinaan 2

Proses Pembinaan Terhadap Narapidana Narkoba Di Lembaga Pemasyarakatan

Next Post
Pelanggaran Merek

Pelanggaran Merek Terkenal Melalui Jual-beli Barang Di Media Jejaring Sosial Facebook

Related Posts