Tenaga kerja anak merupakan salah satu fenomena yang menimbulkan berbagai macam persoalan.Permasalahan ini akan terus meningkat setiap tahunnya di Indonesia.Karya ilmiah ini bertujuan untuk menganalisis upaya hukum pemerintah dalam melindungi tenaga kerja anak serta cara penanggulangan permasalahan tenaga kerja anak dibawah umur di Indonesia.
Dalam penulisan ini, digunakan metode penelitian hukum empiris.Hasil penelitian ini menyatakan bahwa berbagai masalah yang terjadi seperti pekerja anak ini dikarenakan oleh faktor sosialserta faktor budaya seperti kemiskinan, terputusnya pendidikan dan keterbatasan aparatur pemerintah untuk melakukan pengawasan dalam menangani para pekerja anak.
Oleh karena itu, berbagai cara telah di upayakan oleh pemerintah dalam mengatasi permasalahan ini, tapi nyatanya upaya tersebut belum sesuai yang diharapkan.
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Tenaga kerja anak merupakan salah satu fenomena yang menimbulkan berbagai macam persoalan yang rumit dari anak-anak.Permasalahan ini akan terus meningkat setiap tahunnya di Indonesia, ditambah lagi masih banyaknya masyarakat yang kurang mampu yang memiliki banyak anak.
Dengan begitu anak-anak dalam keluarga kurang mampu tersebut mau tidak mau akan menjadi tenaga kerja demi memenuhi kebutuhan hidup. Disini peran pemerintah sangatlah penting guna mewujudkan kewajiban negara dengan membuat suatu perencanaan yang matang untuk melindungi kenyataan terhadap masalah-masalah yang menyangkut tenaga kerja anak.
Perbedaan anak yang bekerja dengan tenaga kerja anak 1:
[ninja_tables id=”632″]
Pengertian tenaga kerja yang terdapat pada pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 meyebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Sedangkan tenaga kerja anak menurut Soetarso yaitu 2 :
Anak di bawah umur yang terhenti sekolahnya dan menjadi tulang punggung keluarga yang dapat secara terpaksa maupun dipaksa bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Dapat bekerja pada sektor formal yang dengan jelas telah melanggar undang-undang maupun yang bekerja pada sektor informal seperti menjadi anak jalanan dengan kondisi fisik yang tidak baik karena ditelantarkan dan tereskploitasi.
Secara normatif sumber hukum dalam mengatur perlindungan hukum pada anak yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang khususnya mengatur standar perlindungan hukum terhadap tenaga kerja anak yang terdapat pada Pasal 68 sampai dengan Pasal 75.
Khususnya disebutkan pada pasal 68 bahwa pengusaha dilarang memperkerjakan anak, namun dalam faktanya di Indonesia masih banyak pengusaha yang memperkerjakan anak dibawah umur. 3
Contoh kasus pekerja anak di Indonesia yaitu: Pabrik Kopi Mempekerjakan 60 Anak di Bawah Umur
Pemerintah khususnya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah melaporkan tindakan pengusaha yang mempekerjakan lebih dari 50 anak di bawah umur yang dipekerjakan secara tidak layak, (31 Maret 2010). Rata-rata usia mereka sekitar 14 sampai 17 tahun yang berasal dari desa Blukon, Kabupaten Lumajang. Mereka digaji sekitar
Rp.10.000 – Rp. 15.000 perhari dan juga mereka bekerja dimulai dari jam 6 pagi sampai jam 5 sore.4
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka terdapat dua rumusan masalah yang akan dibahas yaitu :
- Bagaimana penanggulangan terhadap penggunaan tenaga kerja anak dibawah umur di Indonesia?
- Bagaimana upaya penyelesaian terhadap penggunaan tenaga kerja anak dibawah umur di Indonesia?
Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengkaji secara mendalam bagaimana bentuk permasalahan tenaga kerja anakdi Indonesia khususnya mengenai penanggulangan penggunaan tenaga kerja anak dibawah umur.
ISI MAKALAH
METODE PENELITIAN
Karya Ilmiah ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu penelitian hukum yang objek kajiannya meliputi implemantasi ketentuan-ketentuan hukum (normatif). Pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) pun digunakan dalam menelusuri penelitian ini.
HASIL DAN ANALISIS
Penanggulangan terhadap penggunaan tenaga kerja anak dibawah umur
Penanggulangan terhadap penggunaan tenaga kerja anak dibawah umur di Indonesia sudah di atur dalam program-program pemerintah yang memang mengkhususkan dalam menanggulangi permasalahan tenaga kerja anak di Indonesia baik dari segi hukum, ekonomi maupun sosial harus ditinjau dari pandangan si anak dan memang harus sesuai dengan realita psikologi dan sosiologi pada anak tersebut. Semua solusi atau program yang telah dibuat tersebut harus berdampak positif untuk anak, bukan malah sebaliknya.
Program pemerintah itu yakni :
- Pertama, dalam segi hukum pemerintah Indonesia membentuk suatu lembaga yaitu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang berwenang dalam melindungi setiap anak-anak di Indonesia termasuk perlindungan tenaga kerja anak. Terbentuknya lembaga ini berdasarkan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan disahkan oleh DPR RI pada sidang Paripurna dan telah ditandatangangi oleh presiden. Selanjutnya, lembaga lain yang di sahkan pemerintah yaitu Rencana Aksi Nasional (RAN) yang berfungsi untuk mencegah terjadinya hal-hal buruk terkait anak yang bekerja serta menghapus segala kemungkinan terburuk tersebut.
- Kedua, dalam segi ekonomi pemerintah melakukan suatu program untuk mengurangi atau membatasi adanya tenaga kerja anak dari suatu lembaga atau institusi yang menyalurkan atau memperkerjakan tenaga kerja anak tersebut. Program-program tersebut antara lain Gerakan Wajib Belajar, Tabungan Keluarga Sejahtera, Kredit Usaha Keluarga Sejahtera, Gerakan Nasional Orangtua Asuh, dll.
- Ketiga, dalam segi sosial pemerintah melalui institusi formal (Center Based) dan institusi non formal (Drop in Center) seperti penanganan berbasis keluarga (home based), penanganan anak yang mencari uang di jalan (Street Based), dan melalui masyarakat (Community Based) serta Lembaga Wanita, Remaja dan Anak (LPWRA)-DPP SPSI yang melakukan penanganan tenaga kerja anak melalui pondok pekerja anak (PPA) yang berfungsi meningkatkan pengetahuan, keterampilan serta kesejahteraan pada anak.
Anak-anak seharusnya berhak mendapatkan pekerjaan demi kelangsungan hidupnya, namun negara khususnya pemerintah sebagai penanggungjawab terhadap masyarakatnya wajib melindungi dan menjamin setiap hak-hak yang dimiliki tenaga kerja khususnya tenaga kerja anak, setidaknya anak tersebut bekerja dengan mendapatkan penghidupan yang layak sesuai hak asasi manusia.
Pemerintah juga harus secara tegas menindaklanjuti institusi terkait pengeksploitasi sumber daya anak agar tidak semena-mena memperkerjakan tenaga kerja anak yang hanya melihat kepentingan sepihak demi meraih keuntungan dan sewajibnya pemerintah perlu melakukan edukasi maupun pemberian informasi kepada seluruh masyarakat maupun keluarga-keluarga yang memperkerjakan anak-anak agar tetap menjaga dan melindungi hak-hak serta kesejahteraan anak tersebut dalam segala halnya termasuk perlindungan mental, fisik dan psikis padasetiap tenaga kerja anak.5
Oleh karena itu, penanggulangan pekerja anak lebih dipertegas lagi dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 5 Tahun 2001, tanggal 8 Januari 2001, tentang Penanggulangan Pekerja Anak, dijelaskan dalam pasal 1 ayat 4, bahwa Penanggulangan Pekerja Anak atau disebut PPA adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk menghapus, mengurangi dan melindungi pekerja anak berusia 15 tahun kebawah agar terhindar dari pengaruh buruk pekerjaan berat dan berbahaya.
Sedangkan pelaksanaan kegiatan PPA dapat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah daerah, Perguruan Tinggi, Lembaga Kemasyarakatan dan lembaga lain yang peduli terhadap pekerja anak.
Dalam pasal 4 juga dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah melakukan langkah-langkah pengaturan lebih lanjut dalam pelaksanaan kegiatan PPA. Hal ini menunjukkan peran Pemerintah Daerah sangat besar terhadap keberhasilan untuk menanggulangi pekerja anak, karena semua peran dari Pemerintah Daerah terkait dengan adanya Otonomi Daerah.
Untuk bias mencapai pada keberhasilan tersebut, maka diatur juga dalam pasal 5 mengenai program-program dari PPA. Program yang sudah dicanangkan oleh Pemerintah tersebut memang sangat penting untuk usaha kesejahteraan sosial yang ditujukan untuk menjamin terwujudnya kesejahteraan anak, terutama terpenuhinya kebutuhan anak.6
Dengan semua hal yang mendasari tersebut, maka akan memunculkan beberapa teori guna melindungi tenaga kerja anak di Indonesia seperti teori proteksionis, teori abolisionis dan teori pemberdayaan.7
Berdasarkan ketiga teori tersebut, maka perlindungan hukum pekerja anak memiliki tujuan untuk menjamin terciptanya keharmonisan dalam hubungan kerja antara pekerja anak dan pelaku usaha yang memperkerjakannya tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari pihak yang lebih kuat kepada pihak yang lebih lemah dan untuk pelaku usaha tersebut harus melaksanakan berbagai ketentuan-ketetuan yang memang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang salah satunya terdapat dalam pada :
Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan :
Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
- Keselamatan dan kesehatan kerja.
- Moral dan kesusilaan.
- Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Berbagai peraturan perundang-undangan dan peraturan-peraturan lainnya yang telah dibentuk oleh pemerintah ini guna memberikan perlindungan hukum ketenagakerjaan diharapkan dapat menjadi pedoman dalam melindungi tenaga kerja di Indonesia, yang dapat dilihat dari beberapa aspek seperti aspek perlindungan ekonomis, aspek perlindungan teknis dan aspek perlindungan sosial.8
Serta diharapkan agar seluruh pengusaha/pelaku usaha untuk tidak lagi mempergunakan tenaga kerja anak dibawah umur.
Upaya penyelesaian terhadap penggunaan tenaga kerja anak dibawah umur
Undang-undang yang dibuat pemerintah tersebut dimaksudkan sebagai salah satu upaya kebijakan pemerintah untuk upaya menangani masalah anak di Indonesia.
Disini berarti Negara penanggungjawab perlidungan anak harus mampu mengambil kebijakan baik secara yuridis, sosial, serta melakukan kerjasama internasional dalam rangka melindungi hak anak dari eksploitasi ekonomi.
Hal ini tentunya termasuk harmonisasi hukum nasional terhadap instrument hokum internasional yang mengatur perlindungan anak dari eksploitasi ekonomi.
Kebijakan perlindungan anak terhadap penanggulangan pekerja anak dianggap belum efektif. Hal ini disebabkan oleh berbagai kendala di lapangan. Antara lain, nilai-nilai social seperti nilai historis, tradisi, kebiasaan, lingkungan sosial, budaya masyarakat yang tersusun dari tingkah laku yang terpola, dan lemahnya system pengawasan yang dilakukan oleh bidang pengawasan ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Sedangkan di ketengakerjaan, Kebijakan dasar dalam ketenagakerjaan adalah untuk melindungi pihak yang lemah, dalam hal ini pekerja/buruh dari kesewenang-wenangan majikan/pengusaha yang dapat timbul dalam hubungan kerja dengan tujuan memberikan perlindungan hokum dan mewujudkan keadilan sosial Kebijakan (policy) diartikan sebagai suatu tindakan berpola yang mengarah pada tujuan tertentu, dan bukan sekedar keputusan untuk melakukan sesuatu.
Kebijakan (policy) pada hakikatnya terdiri dari tindakan yang saling berkait dan berpola yang mengarah pada tujuan tertentu yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan dan bukan sekedar merupakan keputusan-keputusan yang berdiri sendiri.
Menyadari kebijakan harus bersangkutpaut dengan apa yang nyata dibutuhkan dalam masyarakatnya, bukan sekedar keinginan individu maupun kelompok tertentu. Disini pemerintah Indonesia perlu menjangkau lebih banyak lagi masyarakat anak dilihat dari pekerja anak yang ada dibeberapa daerah.
Analisis terhadap kasus diatas, bahwa Pabrik Kopi tersebut telah melanggar beberapa ketentuan dalam memperkerjakan tenaga kerja anak, yang dapat dilihat dari masalah dalam segi waktu, segi upah dan segi memperkerjakan lebih dari 50 orang anak.
Sanksi yang dijatuhkan dalam pelanggaran terhadap ketenagakerjaan tersebut yaitu Sanksi Perdata, Sanksi Pidana dan Sanki Administratif. Namun khusus dalam kasus tersebut, sanksi yang diberikan pemerintah pada perusahaan/pelaku usaha tersebut yaitu Sanksi Administratif karena bersangkutan pada tindakan diskriminasi tenaga kerja, yang dimana pengusaha tidak membentuk pula lembaga kerja Bipartit padahal sudah memperkerjakan tenaga kerja anak lebih dari 50 orang, pengusaha juga tidak membuat struktur skala pengupahan.
Maka dari itu pemerintah khususnya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) laporkan perusahaan tersebut dan berhak diberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang telah dilakukan, dengan tingkat terendah sanksi yaitu berupa teguran, lalu dilanjutkan dengan peringatan tertulis serta denda, lebih lanjut lagi yaitu sanksi berupa pembatasan kegiatan usaha dan pembatalan pendaftaran, yang terakhir jika memang pelanggaran yang telah dilakukan perusahaan tersebut sudah fatal maka dapat dikenakan sanksi pemberhentian sementara sebagian atau seluruh alat-alat produksi yang dilanjutkan dengan pencabutan izin usaha.
Pengusaha sebenarnya dilarang untuk memperkerjakan anak sesuai yang dinyatakan dalam pasal 68 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Kenegakerjaan, namun terdapat pengecualiannya bagi anak-anak yang berusia 13 hingga 15 tahun dapat bekerja yang sifatnya ringan tanpa mengganggu aktifitas pendidikan dan kesehatan fisik & mental pada masing-masing pribadi tenaga kerja anak tersebut.9
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pekerjaan ringan tersebut yaitu pekerjaan ringan itu harus mendapatkan izin tertulis dari orang tua atau wali, lalu bekerja dalam waktu 3 jam (maksimum), tidak mengganggu aktifitas sekolah dari tenaga kerja anak dan bekerja harus pada siang hari, tetap memperhatikan kesehatan fisik maupun mental dan keselamatan terhadap masing-masing tenaga kerja anak, dan juga harus menjalankan kebijakan yang telah dibuat dalam segi pengupahan yang memang sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku dan ditetapkan pemerintah bagi tenaga kerja anak.
Terdapat pula Rancangan Undang-undang (RUU) mengenai Ketenagakerjaan yang merupakan Ius Contituendum yang berarti suatu peraturan atau hukum yang dicita-citakan Negara Indonesia tetapi belum dibentuk menjadi Undang-undang. Dalam RUU ini perlindungan untuk tenaga kerja anak sudah dapat dilihat pada pasal 76, 77 dan 78 yang mengatur mengenai waktu kerja bagi tenaga kerja anak dibawah 18 tahun dan aturan mengenai pemberian upah kerja lembur yang memang wajib pengusaha beri jika telah memperkerjakan tenaga kerja melebihi waktu kerja yang telah ditentukan.10
PENUTUP
Kesimpulan
- Program pemerintah dalam menanggulangi permasalahan tenaga kerja anak di Indonesia yaitu Pemerintah telah membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berdasarkan amanat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Serta penanggulangan pekerja anak lebih dipertegas lagi dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 5 Tahun 2001, tanggal 8 Januari 2001, tentang Penanggulangan Pekerja Anak atau disebut PPA adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk menghapus, mengurangi dan melindungi pekerja anak berusia 15 tahun kebawah agar terhindar dari pengaruh buruk pekerjaan berat dan berbahaya
- Adanya kasus atau masalah yang menyangkut tenaga kerja anak ini disebabkan beberapa faktor seperti urbanisasi dan kemiskinan. Perusahaan yang telah melanggar beberapa ketentuan dalam memperkerjakan tenaga kerja anak, yang dapat dilihat dari masalah dalam segi waktu, segi upah dan segi memperkerjakan lebih dari 50 orang anak. Sanksi yang dijatuhkan yaitu Sanksi Perdata, Sanksi Pidana dan Sanki Administratif. Namun khusus dalam kasus tersebut, sanksi yang diberikan pemerintah pada perusahaan/pelaku usaha tersebut yaitu Sanksi Administratif karena bersangkutan pada tindakan diskriminasi tenaga kerja anak.
3.2 Saran
Berdasarkan apa yang telah penulis uraikan mengenai tenaga kerja anak di Indonesia, penulis berpendapat bahwa:
- Pemerintah seharusnya lebih serius dan fokus dalam menangani salah satu permasalahan yang kerap terjadi di Indonesia, dan seharusnya pemerintah dapat membuat program-program demi perlindungan terhadap tenaga kerja anak lebih banyak lagi. Program tersebut tidak hanya melindungi tenaga kerja namun dapat mengedukasi atau dapat mengimpletasi pada lingkungan masyarakat serta pemerintah diharapkan lebih mempertegas lagi sanksi kepada perusahaan yang telah melanggar ketentuan tersebut dalam penggunaan tenaga kerja anak dibawah umur.
- Perlu dibentuk peraturan pemerintah seperti Undang-undang terhadap tenaga kerja anak secara khusus, dikarenakan penanganan terhadap tenaga kerja anak memiliki hal yang berbeda dengan tenaga kerja biasa pada umumnya, saat ini Indonesia telah memilki suatu RUU mengenai ketenagakerjaan namun belum sah dijadikan UU, Undang-undang tersebut akan menjadi suatu pedoman dalam memberikan kepastian hukum terutama kewajiban maupun hak-hak tenaga kerja anak maupun tenaga kerja dewasa, sehingga resiko yang mungkin saja timbul dari perusahaan yang melalukan pelanggaran juga akan dapat di cegah dan ditanggulangi secara cepat oleh pemerintah yang berwenang.
DAFTAR PUSTAKA
[1] Affandi, Idrus, 1990, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Tarsito, Bandung.
[2] Endrawati Netty, 2004, Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Anak, Cetakan Pertama, Bina Ilmu, Surabaya.
[3] Fifik Wiryani, 2004, Pekerja Anak Dan Permasalahannya, FH UMM, Malang.
[4] Gosita, Arif, 2013, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Akademika Presindo, Jakarta.
[5] Marsana Windu, 2006, “Penghapusan Eksploitasi Pekerja Anak”, Jurnal disampaikan dalam Semiloka Refleksi dan Evaluasi Prospek Zona Bebas Pekerja Anak di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, 20 Juni 2006
[6] Ilo.org, Modul Penanganan Pekerja Anak, 2010,http://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/@asia/@ro-bangkok/@ilo-jakarta/documents/publication/wcms_120565.pdf, diakses tanggal 16 Agustus 2017
[7] Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 5 Tahun 2001, tanggal 8 Januari 2001, tentang Penanggulangan Pekerja Anak
[8] M. Amirin, Tatang, 2002, Pekerja Anak di Indonesia dalam (Kajian Kuantitatif), Paramita, Jakarta.
Terakhir Di Perbaharui Pada