Pelaksanaan Outsourcing Pada Bank Bri Kantor Cabang Pembantu Unit Jimbaran

Avatar of jurnal
suasana teller bank BRI
Dalam pelaksanaan outsourcing di Bank BRI KCP Unit Jimbaran, pegawai outsourcing tidak hanya sebagai pekerja penunjang namun sebagai customer service di bagian kredit usaha rakyat yang merupakan pekerjaan yang pokok atau utama.
Permasalahan yang diteliti yaitu faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan outsourcing dan upaya yang dapat dilakukan untuk menangani hambatan pelaksanaan outsourcing.Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis empiris. Metode hukum ini dilihat dari adanya kesenjangan antara das sein dan das sollen yang dimana terdapat pelaksanaan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Faktor penghambat dalam pelaksanaan outsourcing yaitu kurangnya pengetahuan pekerja outsourcing karena pekerjaan yang diberikan tidak sesuai dengan perjanjian, tidak adanya training dari Bank karena pegawai outsourcing dianggap sudah mampu, kurang rasa memiliki sebagai pegawai BRI karena mengganggap tenaga outsourcing bukan bagian dari BRI.Upaya untuk menangani hambatan dalam pelaksanaan outsourcing yaitu memberikan pekerjaan sesuai dengan perjanjian, memberikan pelatihan dan perlindungan kerja sesuai dengan syarat-syarat pekerja, pegawai outsourcing yang ditugaskan pada Bank BRI harus mempunyai rasa memiliki BRI demi menjalankan tugas dengan baik.Kata Kunci : Pelaksanaan Outsourcing, Customer service, Bank

I. PENDAHULUAN

1.1. Latar belakang

Bentuk badan usaha yang saat ini banyak terdapat di Indonesia dan memiliki kedudukan yang sangat penting dalam perkembangan ekonomi salah satunya adalah bank. Bank merupakan suatu lembaga ekonomi yang telah hidup dan berkembang seiring dengan pertumbuhan suatu perekonomian. Bank dapat dikatakan sebagai darahnya perekonomian suatu Negara.1

Perusahaan berusaha untuk melakukan efisiensi biaya produksi (cost of production). Salah satu solusinya adalah dengan menerapkan sistem outsourcing.

Outsourcing merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah untuk mempermudah pengusaha menjalankan usaha ditengah krisis ekonomi yang melanda negara Indonesia sejak beberapa tahun terakhir.

Kebijakan untuk memberlakukan outsourcing dikeluarkan oleh pemerintah untuk perbaikan iklim investasi di Indonesia melalui beberapa kemudahan dalam sistem perekrutan pekerja yang dialihkan kepada pihak lain yakni dengan sistem outsourcing.

Perjanjian kerja adalah perjanjian perburuhan dimana pihak yang satu, si buruh, mengikatkan dirinya untuk dibawah perintah pihak yang lain, si majikan, untuk sesuatu waktu tertentu, melakukan pekerjaan dengan menerima upah37
Dalam melakukan suatu hubungan kerja tentu saja diperlukan suatu perjanjian kerja sebagai pedoman di dalam melaksanakan pekerjaan tersebut. Hubungan kerja adalah hubungan antara pekerja dengan pengusaha yang terjadi setelah adanya perjanjian kerja.48

Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (outsourcing) adalah perjanjian yang dibuat secara tertulis mengenai penyerahan sebagai pekerjaan kepada perusahaan lain. Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerjaan adalah perjanjian yang dibuat secara tertulis untuk menyediakan jasa pekerjaan untuk mengerjakan sebagian pekerjaan perusahaan pemberian pekerjaan.

Dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut UU Ketenagakerjaan outsourcing dibagi menjadi dua bagian yaitu pemborong pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja/buruh.59Pengertian outsourcing tidak diatur secara khusus dalam UU Ketenagakerjaan, namun pengertian outsourcing ditemukan dalam Pasal 64, 65, 66 UU Ketenagakerjaan.

Pasal 65 ayat 2 mengatur mengenai syarat-syarat pekerjaan yang dapat dilakukan oleh pegawai outsourcing salah satunya yaitu Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama. Pengertian terpisah disini dapat diartikan bahwa pekerjaan dapat dilaksanakan diluar perusahaan pemberi pekerjaan itu sendiri, tetapi pekerjaan tersebut dilakukan terpisah dari kegiatan utama perusahaan pemberi pekerjaan.

BRI KCP Unit Jimbaran merupakan salah satu bank yang menggunakan jasa outsourcing. Namun dalam prakteknya salah satunya pada Bank BRI Unit Jimbaran terdapat beberapa outsourcing yang bekerja tidak sebagai pekerja penunjang saja namun ada sebagai customer service di bagian kredit usaha rakyat yang merupakan pekerjaan yang pokok atau utama di Bank BRI Unit Jimbaran. Berdasarkan latar belakang di atas maka dirumuskan permasalahan sebagai berikut :

  1. Faktor-faktor apakah yang menghambat pelaksanaan Outsourcing di bagian customer service KUR pada Bank BRI KCP Unit Jimbaran?
  2. Bagaimanakah upaya yang dapat dilakukan untuk menangani hambatan pelaksanaan Outsourcing di bagian customer service KUR pada Bank BRI KCP Unit Jimbaran?

1.2. Tujuan

Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan Outsourcing di bagian customer service KUR pada Bank BRI Unit Jimbaran serta upaya yang dapat dilakukan untuk menangani hambatan pelaksanaannya. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Pendekatan Perundang-undangan (The Statue Approach) dan Pendekatan Fakta (The Fact Approach). Pendekatan undang-undang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkutan paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pendekatan fakta dilakukan dengan mengkaji dan menganalisa mengenai pelaksanaan Outsourcing di Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Unit Jimbaran.

2.2.1 Faktor-Faktor Penghambat dalam Pelaksanaan Outsourcing di bagian customer service-KUR pada Bank BRI KCP Unit Jimbaran

Faktor-faktor penghambat dapat dikaji berdasarkan Teori efektivitas hukum menurut Soerjono Soekanto adalah bahwa efektif atau tidaknya suatu hukum ditentukan oleh 5 (lima) faktor, yaitu :

  1.  Faktor hukumnya sendiri (undang-undang).
  2. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.
  3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
  4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukumtersebut berlaku atau diterapkan.
  5. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam
    pergaulan hidup.

Dari kelima faktor yang disebutkan di atas dalam pelaksanaan Outsourcing di bagian customer service-KUR pada Bank BRI KCP Unit Jimbaran berdasarkan hasil wawancara dengan Ibu A.A Putu Manik Arini selaku Kepala Unit dan I Wayan Gede Dedy Wirawan selaku pengawas ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali ditemukan 3 faktor penghambat yaitu faktor nomor 2, 3 dan 4.

  1. 1. Berkaitan dengan faktor nomor 2 yaitu faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum. Dalam hal ini adalah Dinas Ketenagakerjaan. Dinas ketenagakerjaan tidak mensosialisasikan mengenai peraturan-peraturan yang berkaitan dengan outsourcing.
  2. 2. Berkaitan dengan faktor nomor 3 yaitu faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Adapun faktor penghambatnya adalah Dinas Ketenagakerjaan masih menggunakan sistem manual wajib lapor untuk setiap perusahaan penyedia jasa outsourcing.
  3. 3. Berkaitan dengan faktor nomor 4 yaitu faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Dalam faktor ini berkaitan dengan perusahaan penyedia jasa outsourcing, perusahaan penerima jasa outsourcing dalam permasalahan ini adalah Bank BRI KCP Unit Jimbaran, dan pekerja outsourcing itu sendiri.

Adapun faktor-faktor penghambatnya antara lain :

  • Faktor penghambat dari perusahaan penyedia jasa outsourcing yaitu kurangnya pemahaman mengenai peraturan-peraturan yang terkait dengan outsourcing oleh perusahaan penyedia jasa outsourcing.
  • Faktor penghambat dari perusahaan penerima jasa outsourcing yaitu kurangnya pekerja di bagian customer service-KUR pada Bank BRI KCP Unit Jimbaran.
  • Faktor penghambat dari pekerja outsourcing yaitu kurangnya pengetahuan dan pemahaman pegawai outsourcing pada bagian customer service-KUR, karena pada awalnya pekerjaan diperjanjikan bukanlah sebagai customer service-KUR melainkan sebagai pramu bakti. Pegawai outsourcing dianggap sudah mampu melaksanakan segala perintah atau tugas yang diberikan karena sudah mendapat segala pelatihan di penyedia jasa tenaga kerja, kurangnya rasa memiliki sebagai pegawai BRI karena menganggap pegawai outsourcing itu bukan bagian dari BRI. (Hasil wawancara tanggal 10 Desember 2017)

2.2.2 Upaya dalam Menangani Hambatan Pelaksanaan Outsourcing di Bagian customer service-KUR pada Bank BRI KCP Unit Jimbaran

Berdasarkan wawancara dengan Bapak I Wayan Gede Dedy Wirawan selaku pengawas ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali, Upaya yang dapat dilakukan oleh dinas untuk menangani pelanggaran dan hambatan dalam pelaksanaan outsourcing yaitu memberikan sosialisasi kepada pihak-pihak yang terkait dalam outsourcing tentang peraturan-peraturan ketenagakerjaan terkait outsourcing.

Dalam wajib lapor setiap perusahaan agar lebih efektif bisa dilakukan dengan cara online sehingga melakukan pengawasan dari sistem online lebih memudahkan untuk memantau apabila ada perusahaan yang tidak melapor setiap tahunnya.

Berdasarkan wawancara dengan Ibu A.A Putu Manik Arini selaku Kepala Unit pada Bank BRI KCP Unit Jimbaran upaya yang dapat dilakukan untuk menangani hambatan dalam pelaksanaan outsourcing di sana yaitu dari pihak Bank dengan perusahaan penyedia jasa harus berkoordinasi mengenai penempatan pegawai sesuai dengan yang sudah diperjanjikan.

Berdasarkan wawancara dengan Ibu I Gusti Ayu Utari Rakawati selaku Kepala cabang di perusahaan penyedia jasa yaitu P.T Prima Karya Sarana Sejahtera, upaya yang dapat dilakukan untuk menangani hambatan dalam pelaksanaan outsourcing pada Bank BRI KCP Unit Jimbaran yaitu perusahaan agar lebih aktif dalam memahami perkembangan dalam peraturan-peraturan yang terkait dengan ketenagakerjaan,selain itu antara perusahaan penyedia jasa , perusahaan penerima jasa dan Dinas Ketenagakerjaan harus lebih banyak berkoordinasi mengenai peraturan-peraturan tersebut.

III. PENUTUP

3.1. Kesimpulan

  1. Faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan outsourcing di bagian customer service-KUR pada Bank BRI Unit
    Jimbaran yaitu : Faktor penegak hukum yaitu Dinas Ketenagakerjaan yang terbatas dalam melakukan sosialisasi; Faktor sarana dan fasilitas penegak hukum, yang mengakibatkan Dinas Ketenagakerjaan kurang dalam pengawasan kepada seluruh perusahaan yang ada di Bali; Faktor masyarakat yaitu dari perusahaan penyedia jasa, perusahaan penerima jasa, dan pekerja itu sendiri; Perusahaan penyedia jasa kurang memahami mengenai peraturan-peraturan yang mengatur tentang ketenagakerjaan, terutama tentang outsourcing; Perusahaan penerima jasa dalam hal ini yaitu Bank BRI KCP Unit Jimbaran, kurangnya pegawai BRI di bagian customer service-KUR sehingga harus mempekerjakan pegawai outsourcing; Pekerja outsourcing, kurangnya tingkat pengetahuan maupun pemahaman dan juga keahliannya di dalam dunia perbankan.
  2. Upaya yang dapat dilakukan untuk menangani hambatan dalam pelaksanaan outsourcing di bagian customer service-KUR pada Bank BRI KCP Unit Jimbaran yaitu : Dinas Ketenagakerjaan dapat memberikan sosialisasi peraturan-peraturan kepada perusahaan seluruh Bali. Dinas Ketenagakerjaan juga mengawasi perusahaan penyedia jasa dan perusahaan penerima jasa untuk mewajibkan pelaporan melalui sistem online. Perusahaan penyedia jasa outsourcing dapat mengetahui serta memahami peraturan perundang-undangan dengan berkoordinasi dengan dinas. Bank BRI harus memberikan pelatihan-pelatihan kerja walaupun antara Bank BRI dengan pegawai outsourcing tidak ada hubungan kerja. Pegawai outsourcing dapat mengetahui hak-haknya sebagai tenaga kerja dalam peraturan perundang-undangan yang disosialisasikan.

3.2. Saran

1. Untuk kelancaran pelaksanaan outsourcing di bagian customer service-KUR pada Bank BRI KCP Unit Jimbaran agar memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan terutama tentang outsourcing. Selain itu agar rutin wajib lapor demi kelancaran dan kepentingan bersama.

2. Pelaksanaan outsourcing dapat berjalan dengan lancar, maka diciptakannya sistem koordinasi agar dapat berkomunikasi dengan baik dan sistem tersebut agar online sehingga mempermudah komunikasi dan koordinasi.

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Amiruddin & Zainal Asikin, 2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta

Iman Sjahputra, 2009, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan, Harvarindo, Jakarta

Kasmir, 2011, Dasar-Dasar Perbankan, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta

Lalu Husni, 2005, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Soeroso, 2002, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

Sri Budiani Gultom, 2005, Aspek Hukum Hubungan Industrial, Hecca Mitra Utama, Jakarta

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279

Last Updated on 20 Agustus 2022

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Previous Post
aplastic

Aplastic Anemia

Next Post
Justice Collaborator

Peran Penting Justice Collaborator Dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia

Related Posts