I Gusti Agung Dewi Mulyani
I Made Sarjana
I Made Dedy Priyanto
Abstract
Tulisan ini dilatarbelakangi oleh permasalahan hukum mengenai perlindungan hukum terhadap pekerja harian lepas pada Hotel Puri Bagus Candidasa. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pekerja harian lepas pada Hotel Puri Bagus Candidasa, dan juga menganalisis hambatan perlindungan hukum yang terjadi terhadap pekerja harian lepas pada Hotel Puri Bagus Candidasa. Tulisan ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris.
Jenis penelitian ini merupakan salah satu cara yang dapat ditempuh untuk mendapatkan kebenaran, yaitu dengan membandingkan aturan yang ada dengan pelaksanaannya atau kenyataan dalam masyarakat. Perlidungan hukum yang diberikan kepada pekerja harian lepas pada Hotel Puri Bagus Candidasa diantaranya perlindungan hukum ekonomis, teknis, dan sosial. Namun, pada pelaksanaannya, terjadi kesenjangan antara peraturan dengan pelakasanaan, yang dimana tidak dilaksanakannya ketentuan Pasal 10 ayat (2) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Hambatan perlindungan hukum terhadap pekerja harian lepas pada Hotel Puri Bagus Candidasa, disebabkan oleh kurangnya pekerja saat perusahaan mengalami peningkatan jumlah tamu di hari-hari tertentu dan juga 26 hari kerja dijadikan sebagai sistem monitoring untuk pertimbangan apakah pekerja harian lepas pantas untuk dijadikan pekerja kontrak. Selanjutnya, adapun upaya menangani hambatan perlindungan hukum yang terjadi bagi pekerja harian lepas pada Hotel Puri Bagus Candidasa, yaitu dengan memperbolehkan pekerjanya untuk mengambil libur sehari dalam seminggu seperti yang telah ditulis dalam perjanjian kerja dan alasan pekerja harian lepas dipekerjakan lebih dari 21 hari karena dianggap sebagai masa percobaan apabila pekerja harian lepas dikontrak lebih dari 3 kali, maka oleh perusahaan akan diangkat menjadi pekerja kontrak.
Seiring dengan pertumbuhan industri pariwisata di Indonesia, sektor perhotelan menjadi salah satu sektor yang mengalami perkembangan pesat. Namun, di balik gemerlapnya hotel-hotel megah, terdapat isu yang perlu diperhatikan, yaitu perlindungan hukum bagi pekerja harian lepas. Hotel Puri Bagus Candidasa, salah satu hotel terkenal di kawasan Candidasa, juga dihadapkan pada tantangan tersebut.
Dalam penelitian ini, kami akan menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pekerja harian lepas di Hotel Puri Bagus Candidasa, serta mengidentifikasi hambatan-hambatan yang menghalangi perlindungan hukum bagi mereka. Melalui pendekatan penelitian hukum empiris, kami akan membandingkan peraturan yang ada dengan pelaksanaannya dalam masyarakat.
Perlindungan hukum bagi pekerja harian lepas di Hotel Puri Bagus Candidasa mencakup aspek ekonomis, teknis, dan sosial. Namun, dalam praktiknya, terdapat kesenjangan antara peraturan dan pelaksanaannya. Salah satu contohnya adalah ketentuan Pasal 10 ayat (2) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang tidak sepenuhnya dijalankan.
Hambatan-hambatan yang menghalangi perlindungan hukum bagi pekerja harian lepas di Hotel Puri Bagus Candidasa antara lain disebabkan oleh keterbatasan jumlah pekerja ketika jumlah tamu meningkat pada hari-hari tertentu. Selain itu, perusahaan menggunakan sistem monitoring selama 26 hari kerja untuk memutuskan apakah pekerja harian lepas pantas untuk dijadikan pekerja kontrak. Hal ini menjadi kendala bagi pekerja harian lepas yang berharap untuk mendapatkan kontrak kerja tetap.
Untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut, beberapa langkah dapat diambil. Salah satunya adalah memperbolehkan pekerja harian lepas untuk mengambil libur sehari dalam seminggu, sesuai dengan yang tercantum dalam perjanjian kerja mereka. Selain itu, alasan perekrutan pekerja harian lepas selama lebih dari 21 hari dapat diakui sebagai masa percobaan. Jika pekerja harian lepas tersebut dikontrak lebih dari 3 kali, perusahaan dapat mempertimbangkan untuk mengangkat mereka menjadi pekerja kontrak.
Dalam konteks yang lebih luas, perlindungan hukum bagi pekerja harian lepas di Hotel Puri Bagus Candidasa merupakan isu yang tidak hanya terbatas pada satu hotel. Isu ini relevan dengan industri perhotelan secara keseluruhan di Indonesia. Diperlukan upaya yang lebih besar dari pihak hotel, pemerintah, dan lembaga terkait untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja harian lepas dihormati dan dilindungi dengan baik.
Dalam studi yang dilakukan oleh I Gusti Agung Dewi Mulyani, ditemukan bahwa kurangnya perlindungan hukum bagi pekerja harian lepas dapat berdampak negatif terhadap kesejahteraan mereka. Banyak pekerja harian lepas yang tidak mendapatkan manfaat seperti jaminan sosial, asuransi kesehatan, atau cuti tahunan yang wajib. Hal ini dapat menyebabkan ketidakstabilan ekonomi dan ketidakpastian dalam kehidupan mereka.
Dalam rangka memperbaiki situasi ini, pihak hotel dapat bekerja sama dengan serikat pekerja atau organisasi non-pemerintah yang peduli terhadap hak-hak pekerja. Dengan memperkuat perjanjian kerja, meningkatkan transparansi dalam proses perekrutan, dan memberikan pelatihan serta pengembangan keterampilan kepada pekerja harian lepas, hotel dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan berkelanjutan.
Melalui langkah-langkah ini, Hotel Puri Bagus Candidasa dan hotel-hotel lainnya di Indonesia dapat memberikan contoh positif dalam memperjuangkan hak-hak pekerja harian lepas. Perlindungan hukum yang lebih baik akan menciptakan kondisi kerja yang lebih stabil dan memberikan manfaat jangka panjang bagi semua pihak terkait.
Downloads
Last Updated on