Abstract
Tulisan ini berjudul Penjabaran Asas Tata Kelola Perusahaan Dalam Pengaturan Sumber Daya Manusia Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Denpasar. Tata kelola perusahaan sendiri merupakan suatu sistem yang mengatur ke arah mana kegiatan usaha akan dilaksanakan, termasuk membuat sasaran yang akan dicapai, untuk apa sasaran tersebut perlu dicapai, serta ukuran keberhasilannya.
Tata kelola perusahaan dapat diselenggarakan dengan baik apabila suatu perusahaan memperhatikan asas-asas yang terdapat di dalamnya agar dapat berjalan sesuai dengan yang di inginkan. Berdasarkan latar belakang tersebut maka rumusan masalahnya yaitu apakah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kota Denpasar sudah menjalankan asas tata kelola perusahaan dan pengaturan sumber daya manusia dan bagaimanakah penjabaran asas tata kelola perusahaan dalam pengaturan sumber daya manusia pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kota Denpasar.
Metode penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode empiris, dikarenakan untuk mengetahui bagaimanakah pelaksanaan dan penjabaran dari asas tata kelola perusahaan dalam pengaturan sumber daya manusia pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kota denpasar.
Kesimpulan yang diperoleh adalah Dalam pelaksanaannya dan dijabarkan dalam buku pedoman GCG diharapkan dapat meningkatkan kualitas kerja yang dilakukan oleh para karyawan atau sumber daya manusia agar dapat tercapainya visi dan misi dari perusahaan.
Kata Kunci : Asas Tata Kelola Perusahaan, Sumber Daya Manusia, Perusahaan Daerah Air Minum
Pendahuluan
PDAM Kota Denpasar adalah sebuah perusahaan milik pemerintah yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 16 Tahun 2002 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum. Tujuannya adalah memberikan pelayanan terhadap masyarakat akan kebutuhan air bersih serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Pengelolaan perusahaan dilakukan berdasarkan prinsip Good Corporate Governance yang menuntut pertanggungjawaban, transparansi, akuntabilitas, kesetaraan dan kewajaran, serta independensi. Untuk mencapai tujuan tersebut, sumber daya manusia perlu diperhatikan. Partisipasi manusia juga penting untuk membangun kemampuan melalui pelatihan dan merekrut individu-individu terbaik.
Tujuan
Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah PDAM Denpasar telah menjalankan asas tata kelola perusahaan dan pengaturan sumber daya manusia, serta untuk mengetahui bagaimana asas tata kelola perusahaan diterapkan dalam pengaturan SDM di PDAM Denpasar.
DOWNLOAD
DAFTAR PUSTAKA
- Eddi Wibowo et.al., 2004, Memahami Good GovernmentGovernance & Good Corporate Governance, Yayasan Pembaruan Administrasi Publik Indonesia (YPAPI), Yogyakarta.
- Achmad Ali dan Wiwie Heryani, 2012, Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, Prenamedia Group, Jakarta.
Soekidjo Notoadmodjo, 2003, Pengembangan sumber Daya Manusia, Cet. 3, Rineka Cipta, Jakarta. - Udiana, I Made, 2015, Kedudukan Dan Kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial, Udayana University Press, Denpasar.
Udiana, I Made, 2011, Rekontruksi Pengaturan Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Asing, Udayana University Press, Denpasar. - Imam Saputra Tunggal dan Amin Widjaja Tunggal, 2002, Membangun Good Corporate Governance (GCG), Havarindo, Jakarta.
- Made Ayu Mas Prima Mandasari, Marwanto, 2016 “Pengaturan Dan Penilaian Evaluasi Kualitas Penerapan Good Corporate Governance Pada Badan Usaha Milik Negara”, Kertha Semaya, Vol. 06, No. 01, Februari 2016, hal.3, ojs.unud.ac.id, URL: https:/ /ojs. UnU d.ac.id /index.php/kerthasemaya/article /view /18 977, diakses Pada tanggal 19 oktober 2017, Pada pukul 01.00 WITA.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Rwpublik Indonesia Nomor 5587.
- Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air minum.
- Peraturan Walikota Denpasar No 32 Tahun 2009 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Denpasar.
- Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor 1 tahun 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara.
Last Updated on