Abstract
The more rapid development of today’s population is increasing also problems that arise in people’s lives, both from private self to a place where people lived, one of the problems that occur in particular in the area is great is the issue of housing and settlements. Because the density of the population who come, and the land is narrow and therefore many of which utilize their land to be used as a rented house that can be rented as a residence for migrants who do not have a place to stay. The purpose of this paper is to determine the responsibility of the lease if the tenant rented house in default or is negligent in this arrangement.
In writing this paper, the type used normative research which refers to the books, as well as existing data. Legal responsibilities of stakeholders in the implementation of the rented house lease agreement can be seen in the rights and obligations of the parties, both the lessor and the tenant house. If the tenant does not do what his duty then the lessor can sue to require the implementation of the agreement, or restitution or both that can be requested along with the implementation of compensation
Keywords : Responsibility, Agreement, Rent, House
Abstrak
Semakin pesat berkembangnya penduduk pada zaman sekarang ini semakin bertambah pula masalah yang timbul dalam kehidupan masyarakat, baik dari diri pribadi hingga tempat dimana masyarakat itu tinggal, salah satu permasalahan yang terjadi khususnya di Daerah besar adalah mengenai permasalahan tentang perumahan dan pemukiman. Karena padatnya penduduk yang datang, serta lahan yang semakin sempit tersebut maka dari itu banyak yang memanfaatkan lahan mereka untuk dijadikan rumah kontrakan yang bisa disewakan sebagai tempat tinggal bagi penduduk pendatang yang belum mempunyai tempat tinggal. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab dalam sewa menyewa rumah kontrakan jika si penyewa wanprestasi atau lalai dalam perjanjian yang telah disepakati.
Dalam penulisan karya ilmiah ini, dipergunakan jenis penelitian normatif yang mengacu pada buku-buku, serta data yang ada. Tanggung jawab hukum para pihak dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa rumah kontrakan dapat dilihat pada hak dan kewajiban para pihak, baik pihak yang menyewakan rumah maupun pihak penyewa rumah. Apabila pihak penyewa tidak melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya maka pihak yang menyewakan dapat menuntut untuk meminta pelaksanaan perjanjian, atau meminta ganti kerugian ataupun bisa kedua-duanya yaitu meminta pelaksanaan disertai dengan ganti rugi.
Kata kunci : Tanggung Jawab, Perjanjian, Sewa, Rumah
PENDAHULUAN
Pada zaman sekarang ini, banyak masalah yang muncul akibat pertambahan penduduk, salah satunya adalah masalah perumahan dan pemukiman. Dalam penulisan karya ilmiah ini, akan dibahas mengenai tanggung jawab dalam sewa menyewa rumah kontrakan jika si penyewa wanprestasi atau lalai dalam perjanjian yang telah disepakati. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yang mengacu pada buku-buku, serta data yang ada. Berdasarkan pasal 1553 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, resiko mengenai barang yang disewakan dipikul oleh si pemilik barang yaitu pihak yang menyewakan. Pihak yang menyewakan harus menerima harga sewa yang telah ditentukan, menjamin pemakaian aman, menjaga barang yang disewa, dan lainnya. Sedangkan pihak penyewa harus membayar uang sewa tepat waktu, mengganti kerusakan, menjaga barang yang disewa, dan lainnya.
DOWNLOAD
Daftar Pustaka:
- Subekti, 1984. Aneka Perjanjian. Penerbit Alumni Bandung.
- Subekti, 1989. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Penerbit: PT. Intermasa Bandung.
- Subekti, 1992. Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional. Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Burgerlijk Wetboek. R. Subekti, 1983-1989. Jakarta.
Last Updated on