Abstract
ABSTRAK
Saat ini sedang marak berbagai jenis bisnis dengan diiringi oleh ruah kebutuhan yang membuat teknologi dalam jasa titip semakin berkembang. Dalam proses perjanjian jasa titip online ini, transaksi dan kontrak elektronik yang dibuat antar pihak membuat suatu perbuatan hukum. Hal–hal yang kerap terjadi didalam transaksi jasa titip online yaitu penipuan. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui pengaturan hukum serta bentuk perlindungan hukum terhadap penyedia jasa dan pembeli di dalam perjanjian jual beli melalui jasa titip online di aplikasi Instagram. Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian normatif, dimana menitik beratkan pada kajian soal norma-norma dasar yang berlaku di dalam masyarakat serta menjadi pedoman berperilaku dengan pendekatan perundang-undangan (the statue approach). Pengaturan pelaksanaan layanan jasa titip online sesuai dengan ketentuan Pasal 1457 KUHPerdata yang menegaskan sebuah perjanjian dimana penyedia jasa dan pembeli setuju untuk mengikatkan diri, dengan satu pihak memberikan suatu barang yang telah di titipkan dan pihak lain yang memberikan imbalan sesuai dengan kesepakatan. Adapun perlindungan bagi pelaku usaha maupun pelanggan dalam kegiatan jasa titip online berpedoman pada KUHPerdata dan Undang-Undang ITE yang dimana terdapat dalam ketentuan pasal 1338 KUHPerdata, pasal 1 butir 17 dan pasal 18 ayat 1 yang dimana dalam ketentuan tersebut yakni suatu sahnya suatu perjanjian. KUHPerdata yang dijadikan dasar hukum atas terjadinya perjanjian yang dilakukan oleh penyedia jasa dan pelanggan, dan UU ITE yang menjadi dasar praktik jasa titip online ini sendiri atau dimana perjanjian tersebut mulai dibuat dan disepakati. Penyelesaian sengketa akibat pelanggaran yang dilakukan oleh pembeli dapat dilakukan melalui jalur litigasi yakni melalui jalur pengadilan.
Abstract
Keywords : Legal protection, online entrusting services, Application Instagram
Downloads
Terakhir Di Perbaharui Pada