Peraturan Presiden R.I No. 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan merupakan implementasi dari Negara Republik Indonesia dalam menjalankan yurisdiksi serta kedaulatan keluarnya sebagai subjek hukum internasional. Pemberian kebijakan bebas visa kunjungan bagi 169 negara merupakan yurisdiksi Indonesia untuk meningkatkan ekonomi Indonesia dengan menggenjot angka kedatangan atau kunjungan WNA ke Indonesia.
Seturut dengan itu, Indonesia dapat menjalankan kedaulatan keluarnya dengan mempererat hubungan diplomatik ataupun konsulernya kepada 169 negara penerima bebas visa kunjungan, sehingga Indonesia dapat mengatur segala sesuatu yang berada diwilayah Indonesia dan memiliki kaitan dengan negara Indonesia.
Pada Pasal 2 ayat (1) Perpres R.I No. 21 Tahun 2016, dikatakan bahwa bebas visa kunjungan diberikan kepada 169 negara berdasarkan asas manfaat dan asas timbal balik atau asas resiprositas. Penggunaan asas timbal balik atau asas resiprositas dalam kebijakan BVK pada hakikatnya merupakan cerminan nilai-nilai hukum internasional yang bersifat universal.
Keberadannya pun diakui oleh seluruh negara yang ada di dunia dan berlaku bagi semua bidang kehidupan antar bangsa. Asas resiprositas juga dapat dijadikan dasar penerapan dalam bentuk kerja sama antar negara dalam penerapan yurisdiksi. Sehingga Indonesia tetap dapat menggunakan asas timbal balik atau asas resiprositas meskipun tanpa adanya perjanjian internasional.
Kata Kunci: Bebas Visa Kunjungan, Yurisdiksi, Kedaulatan, Asas Timbal Balik
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Hubungan internasional adalah hubungan antara negara-negara di dunia. Hubungan internasional meliputi berbagai aspek, seperti ekonomi, politik, hukum, dan budaya. Negara-negara berinteraksi satu sama lain untuk mencapai tujuan bersama.
Hubungan internasional berkembang seiring dengan perkembangan teknologi dan globalisasi. Teknologi membuat negara-negara semakin terhubung satu sama lain. Globalisasi meningkatkan pertukaran informasi, budaya, dan produk di seluruh dunia.
Hubungan internasional sangat penting untuk pertumbuhan ekonomi dan pembangunan negara-negara. Negara-negara yang bekerja sama dalam bidang ekonomi dan politik dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hubungan internasional juga dapat menjadi sarana untuk menyelesaikan konflik antar negara.
Pada era globalisasi ini, hubungan internasional semakin penting. Negara-negara harus bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menyelesaikan konflik.
Penjelasan tentang Asas manfaat dalam hubungan internasional
Asas manfaat atau the principle of beneficence adalah salah satu dari empat asas yang mendasari hukum yang dibuat untuk melindungi manusia. Asas manfaat berasal dari bahasa Latin “bene” yang berarti “baik” dan “facere” yang berarti “untuk melakukan”. Jadi asas manfaat berarti untuk melakukan sesuatu yang baik untuk manusia.
Asas manfaat sering digunakan dalam hukum kesehatan, di mana dokter dan perawat berkewajiban untuk melakukan sesuatu yang baik bagi pasien. Asas manfaat juga digunakan dalam hukum sosial, di mana orang-orang yang membuat kebijakan harus melakukan sesuatu yang baik bagi masyarakat.
Asas manfaat juga digunakan dalam hukum bisnis, di mana perusahaan harus melakukan sesuatu yang baik bagi karyawan, pelanggan, dan pemegang saham. Asas manfaat juga digunakan dalam hukum lingkungan, di mana pemerintah harus melakukan sesuatu yang baik bagi lingkungan.
Asas manfaat sering digunakan dalam konteks etika, di mana orang-orang yang melakukan sesuatu harus melakukan sesuatu yang baik bagi orang lain. Asas manfaat juga digunakan dalam konteks moral, di mana orang-orang yang melakukan sesuatu harus melakukan sesuatu yang baik bagi dirinya sendiri.
Asas manfaat sering digunakan dalam konteks filsafat, di mana orang-orang yang melakukan sesuatu harus melakukan sesuatu yang baik bagi orang lain. Asas manfaat juga digunakan dalam konteks agama, di mana orang-orang yang melakukan sesuatu harus melakukan sesuatu yang baik bagi dirinya sendiri.
Asas manfaat adalah asas yang mendasari hukum, etika, dan moral. Asas manfaat berarti untuk melakukan sesuatu yang baik bagi manusia.
Asas timbal balik
ASas Timbal Balik adalah suatu konsep yang menyatakan bahwa setiap individu atau badan mempunyai hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dengan apa yang telah mereka berikan. Konsep ini sering digunakan dalam hukum dan politik. Asas Hukum ini menyatakan bahwa setiap orang harus menanggung akibat hukum dari tindakannya. Asas ini juga dikenal sebagai asas saling menguntungkan atau win-win solution.
Asas dalam hubungan internasional
Dalam hubungan internasional, asas adalah dasar dari segala sesuatu. Asas-asas ini menentukan apa yang dapat dan tidak dapat dilakukan oleh para pemain di arena internasional. Tanpa asas, hubungan internasional akan menjadi sebuah permainan yang tidak beraturan dan tanpa aturan.
Asas-asas hubungan internasional sangatlah banyak, namun ada beberapa asas yang paling penting dan sering digunakan dalam hubungan internasional, yaitu:
1. Asas Kesetaraan
2. Asas Non-intervensi
3. Asas Perdamaian
4. Asas Persetujuan
5. Asas Kebebasan
6. Asas Kerjasama
7. Asas Keadilan
Asas-asas ini sangat penting dalam hubungan internasional, karena tanpa asas-asas ini hubungan internasional akan menjadi sebuah permainan yang tidak beraturan dan tanpa aturan.
Subjek hukum internasional adalah subjek yang mempelajari hukum yang berlaku di antara negara-negara. Subjek ini termasuk dalam bidang ilmu hukum, dan seringkali diajarkan sebagai bagian dari program studi hukum internasional.
Ruang lingkup Subjek hukum dalam hubungan internasional adalah negara atau kesatuan-kesatuan bukan negara yang memiliki kemampuan untuk dijadikan pendukung hak dan kewajiban dalam hukum inetrnasional1. Untuk dapat dikatakan suatu negara menjadi salah satu subjek hukum internasional, negara tersebut harus memenuhi 4 unsur yang terkandung dalam Article 1 Montevideo Convention 1933 yakni sebagai sebagai berikut:
“The state as a person of international law should possess the following qualification:
- a) A permanent population;
- b) A defined territory;
- c) Government; and
- d) Capacity to enter into relations with the other states.” Sejalan dengan pandangan yang diutarakan oleh Mochctar Kusumaatmadja, bahwa negara merupakan subjek hukum internasional dalam artian klasik dikarenakan adanya paradigma bahwa hukum internasional adalah hukum antar negara2. Lebih lanjut beliau menambahkan, bahwa hukum internasional pada hakikatnya merupakan keseluruhan dari kaidah, asas serta mengatur persoalan atau hubungan lintas batas negara antar negara atau negara dengan subjek hukum internasional3.
Pada tahun 2016 kemarin, Indonesia mengeluarkan kebijakan yang mempengaruhi hubungan luar negeri Indonesia dengan negara lain yakni kebijakan Bebas Visa Kunjungan yang kemudian disingkat BVK bagi 169 diatur Perpres R.I No. 21 Tahun 2016. Masyarakat Indonesia familiar dengan kebijakan BVK diberikan pada tahun 2009 melalui Perpres R.I No. 19 Tahun 2009 Tentang Pengesahan ASEAN Framework Agreement on Visa Exemption (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN Mengenai Pembebasan Visa) untuk negara-negara anggota ASEAN.
Perpres R.I No. 19 Tahun 2009 sendiri bertujuan untuk menjaga, memperkuat serta mengembangkan jalinan persahabatan dan kerjasama antar anggota ASEAN. Hal ini sesuai dengan kekebalan dan hak istimewa dari ASEAN demi mencapai tujuan-tujuannya yang tertuang pada Article 17 section (1) ASEAN Charter yakni “ASEAN shall enjoy in the territories of the Member States such immunities and privileges as are necessary for the fulfillment of its purposes.”
Lahirnya kebijakan ini menjadi topik perbincangan yang hangat di tengah masyarakat Indonesia. Pemberian BVK bagi 169 negara diberikan tanpa adanya perjanjian terlebih dahulu dengan negara-negara penerima BVK serta pemberian BVK diberikan dengan memggunakan asas manfaat dan timbal balik atau asas resiprositas.
Asas resiprositas sendiri yaitu asas yang salah satunya terdapat dalam hukum perjanjian internasional yang berfungsi sebagai dasar dari penyeimbang hak dan kewajiban dari pihak-pihak yang terlibat suatu dalam perjanjian internasional.
Rumusan Masalah
- Bagaimanakah penerapan asas manfaat dan asas timbal balik dalam Perpres R.I No. 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan?
- Bagaimanakah pengaturan Perpres R.I No. 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan?
ISI MAKALAH
Metode Penelitian
Hakikatnya, sebuah penelitian hukum adalah kegiatan suatu ilmiah yang menggunakan metode atau pemikiran tertentu untuk menggali lebih dalam gejala hukum serta menganalisanya. Metode penelitian yang digunakan adalah cara-cara yang digunakan untuk berpikir, menganalisa dan kemudian memecahkan masalah yang diangkat4. Penulisan karya ilmiah pada kali ini menggunakan metode penelitian normative atau metode penelitian doktrinal yang bersumber dari peraturan perundang-undangan sebagai sumber hukum primer dan bahan kepustakaan sebagai sumber data sekunder5.
Hasil dan Analisis
Penerapan Asas Manfaat dan Asas Timbal Balik dalam Perpres R.I No. 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan
Sedikit mengulas sejarah BVK di Indonesia, Keppres RI No. 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat yang diberikan kepada 11 negara merupakan kebijakan BVK pertama yang dikeluarkan pemerintah Indonesia, dalam kurun waktu kurang dari setahun keluarlah Perpres No. 43 Tahun 2011 j.o Kepres No. 18 Tahun 2003 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat yang diberikan kepada 15 negara yakni negara Anggota ASEAN dan Negara Administrasi Khusus, selang 12 tahun keluarlah Perpres RI No. 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan yang diberikan kepada 45 negara, dan kemudian Perpres RI No. 104 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan kepada 90 negara.
Perpres R.I No. 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan diberikan kepada 169 negara diberikan berdasarkan asas manfaat dan asas timbal balik atau asas resiprositas sesuai dengan konsiderans menimbang huruf a, yakni sebagai berikut:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan hubungan negara Republik Indonesia dengan negara lain, perlu diberikan kemudahan bagi orang asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu untuk masuk ke wilayah negara Republik Indonesia yang dilaksanakan dalam bentuk pembebasan dari kewajiban memiliki visa kunjungan dengan memperhatikan asas timbal balik dan manfaat.
Tidak hanya dalam konsideran menimbang huruf a, penerapan asas timbal balik juga diperjelas dalam Pasal 2 bahwa bebas visa kunjungan dengan memperlihatkan asas timbal balik dan asas manfaat. Asas manfaat dalam pemberian bebas visa kunjungan memiliki makna bahwa hanya warga negara asing yang memberi manfaat kepada Indonesia yang diperbolehkan untuk masuk ke wilayah Indonesia6.
Asas timbal balik atau asas resiprositas merupakan salah satu asas yang digunakan dalam sebuah perjanjian internasional yang memilliki arti bahwa di dalam sebuah perjanjian internasional suatu tindakan negara terhadap lain negara bisa dibalas setimpal7.
Perjanjian internasional sendiri memiliki makna sebagai kata sepakat dari dua atau lebih subyek hukum internasional terhadap suatu objek atau masalah dengan maksud tertentu hukum dibentuk yang dilahirkan hak serta kewajiban dan dalam hukum internasional mengaturnya8.
Asas timbal balik atau asas resiprositas merupakan alat pengikat untuk para pihak dalam sebuah perjanjian untuk memberikan hak dan kewajiban secara setimpal sebagai dasar kesepakatan yang telah di kehendaki para pihak secara adil.
Penggunaan asas timbal balik atau asas resiprositas oleh Indonesia pada hakikatnya merupakan cerminan nilai-nilai hukum internasional yang bersifat universal. Keberadaannya pun diakui oleh negara seluruhnya yang ada di dunia dan bagi kehidupan semua bidang antar bangsa berlaku. Asas ini pula menjadi prinsip kedaulatan dari suatu negara dan hukum dari negara tersebut.
Asas resiprositas juga dapat dijadikan dasar penerapan dalam bentuk kerja sama antar negara dalam penerapan yurisdiksi. Pada umumnya, kerja sama antar negara dijembatani dengan adanya sebuah perjanjian internasional baik itu perjanjian bilateral ataupun multilateral.
Namun, tanpa adanya sebuah perjanjian seperti kebijakan BVK yang dikeluarkan Indonesia bagi 169 negara dapat terlaksana dengan berlandaskan asas resiprositas ini dimana persyarat perjanjian tersebut tidak bersifat mutlak9.
Pengaturan Perpres R.I No. 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan
Sesuai Pasal 1 angka 18 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, visa merupakan keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat ynag berwernang di Perwakilan Republik Indonesia atau tempat lainnya yang ditentukan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat peresetujuan bagi WNA yang akan melakukkan perjalanan ke wilayah negara Indonesia dan dijadikan dasar pemberian izin tinggal.
Sementara itu para ahli menafsirkan visa merupakan “a document issued in the country origin (or residence) of the individual by the authorities of the state to which he or she wishes to go”10. Tidak hanya sebagai dokumen atau keterangan tertulis yang dibuat khusus untuk izin tinggal WNA pada saat masuk berkunjung ke suatu negara “visa policy is also a tool of promoting tourism, commerce and people to people exchanges”11.
Perpres R.I No. 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan diundangkan pada tanggal 10 Maret 2016 dengan memberikan visa bebas kunjungan kepada 169 negara di dunia. Pada Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) menjelaskan bahwa Penerima BVK diberi izin tinggal kunjungan selama 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang ataupun dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.
Faktor yang mempengaruhi dikeluarkannya kebijakan BVK adalah untuk diberikannya dalam peningkatan perekonomian manfaat yang lebih dan wisatawan kunjungan mancanegara jumlahnya, sehingga dapat menggenjot devisa yang diperoleh negara Indonesia. Menteri Pariwisata, Arief Yahya, target yang diharapkan dalam kebijakan bebas visa kunjungan adalah adanya sekitar 1 juta wisatawan mancanegara ditambahkan ke Indonesia yang senilai dengan kurang lebih 1,2 miliar USD12.
Umumnya, kebijakan BVK dikeluarkan oleh suatu negara berdasarkan ratifikasi perjanjian internasional antar negara-negara anggota organisasi internasional seperti ASEAN, Uni Eropa, Uni Emirate Arab, dan lain-lain. Indonesia yang merupakan anggota dari ASEAN, memberikan kebijakan bebas visa kunjungan bagi 9 negara anggota ASEAN lainnya melalui Perpres R.I No. 19 Tahun 2009 tentang Pengesahan ASEAN Framework Agreement on Visa Exemption 25 July 2006. Gebrakan yang dilakukan Indonesia dengan mengeluarkan kebijakan BVK merupakan implementasi dalam menjalankan yurisdiksi dan kedaulatannya sebagai subjek hukum internasional.
Dapat dikatakan bahwa yurisdiksi dan kedaulatan memililki hubungan yang erat, dimana ibaratnya yurisdiki merupakan anak kandung dari kedaulatan suatu negara. Yurisdiksi memiliki makna bahwa suatau negara berhak diatur untuk atau dipengaruhi dengan tindakan atau langkah-langkah yang bersifat legislatif, eksekutif ataupun yudikatif atas hak individu-individu hak milik atau harta kekayaannya, perilaku-perilaku atau peristiwa-peristiwa yang tidak semata-mata merupakan masalah dalam negeri.
Pada hal ini, yurisdiksi dimaksud sebagai kewenangan yang dimiliki oleh suatu negara yang berdaulat dalam mengimplementasikan kedaulatannya berbentuk yurisdiksi negara dalam batas-batas wilayahnya dan melekat tetap akan dengan negara yang berdaulat tersebut13.
Kedaulatan yang dimiliki oleh negara yang berdaulat merupakan kekuasaan yang tertinggi, suatu sifat atau sebuah ciri yang haikiki dari sebuah negara. Kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh suatu negara juga memiliki batas-batas yang dibatasi oleh batas wilayah negara itu sendiri14. Kedaulatan suatu negara dibagi menjadi 2 bagian yakni kedaulatan keluar dan kedaulatan kedalam.
Kedaulatan kedalam merupakan kekuasaan tertinggi suatu negara untuk mengatur segala sesuatu yang berada atau yang terjadi di dalam batas-batas wilayah negara tersebut. Sementara itu, kedaulatan keluar yaitu tertinggi kekuasaan yang oleh suatu negara memilikinya untuk dapat mengadakan hubungan dengan anggota masyarakat internasional lainnya yang bertujuan untuk mengatur segala sesuatu yang berada diluar wilayah negara tersebut namun memiliki kaitan dengan kepentingan negara tersebut.
Sesuai dengan uraian diatas mengenai yurisdiksi dan kedaulatan diatas, bahwa pemberian BVK kepada 169 negara melalui Perpres No. 21 Tahun 2016 merupakan implementasi yurisdiksi Indonesia dalam mempengaruhi peristiwa baik di dalam atau di luar negara Indonesia.
Peristiwa yang dimaksud yakni adalah dengan diberikan BVK bagi 169 untuk meningkatkan ekonomi dan pariwisata di Indonesia. Manfaat lain yang akan di dapatkan adalah Indonesia dengan adanya kebijakan BVK adalah dapat mempererat hubungan diplomatik ataupun konsulernya kepada 169 negara tersebut, sehingga Indonesia dapat menjalankan kedaulatan keluarnya untuk mengatur segala sesuatu yang berada diwilayah Indonesia dan memiliki kaitan dengan negara Indonesia.
PENUTUP
Kesimpulan
- 1. Penerapan asas manfaat dan asas timbal balik dalam bebas visa kunjungan diatur dalam Pasal 2 ayat (1) sesuai dengan konsideran menimbang huruf a Perpres R.I No. 21 Tahun 2016. Asas manfaat memiliki makna dimana hanya warga negara asing yang memberi manfaat kepada Indonesia yang diperbolehkan untuk masuk ke wilayah Indonesia.Asas timbal balik atau asas resiprositas umumnya digunakan dalam sebuah perjanjian internasional yang memilliki arti bahwa di dalam sebuah tindakan suatu negara terhadap negara lain bisa dibalas setimpal. Penggunaan asas timbal balik atau asas resiprositas oleh Indonesia pada hakikatnya cerminan hukum internasional dari nilai-nilai yang bersifat universal.Asas ini pula menjadi prinsip kedaulatan dari suatu negara dan hukum dari negara tersebut. Asas resiprositas juga dapat dijadikan dasar penerapan dalam bentuk kerja sama antar negara dalam penerapan yurisdiksi. Sehingga, Indonesia dalam memberikan kebijakan BVK kepada 169 negara dapat diberikan tindakan atau balasan yang setimpal pula.
- 2. Pengaturan kebijakan bebas visa kunjungan diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) Perpres R.I No. 21 Tahun 2016 dimana dijelaskan bahwa Penerima BVK diberikan izin tinggal kunjungan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat dipepanjang masa berlalakunya atau dilalihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.
Dikeluarkannya kebijakan bebas visa kunjungan merupakan implementasi dari yurisdiksi serta kedaulatan Indonesia untuk meningkatkan angka ekonomi dan pariwisata Indonesia serta mempererat hubungan diplomatik ataupun konsulernya dengan 169 negara tersebut.
Saran
- Pemerintah Indonesia dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tujuan dan manfaat terkait Perpres R.I No. 21 Tahun 2016 tentang Kebijakan Bebas Visa Kunjungan.
- Tidak hanya memberikan pemahaman tujuan dan manfaat, pemerintah juga dapat memberikan ruang kepada masyarakat Indonesia untuk memberikan aspirasi mengenai kritik, saran ataupun solusi terkait kebijakan BVK.
DAFTAR PUSTAKA
Amrudin dan Zaynal Asikina, 2016, Pengantaran Metode Penelitian Hukum, Edisi Revisi. Cet. 9, Rajawali Pers, Jakarta.
Elspeth Guildd, 2009, Security and Migration in the 21st Century, Politty Press, Cambridge UK.
Haryomataram KGPH, 2005, Pengantar Hukum Internasional, Raja Garafindo Persada, Jakarta.
Imam Santoso, 2007, Persepektif Imigrasi: Dalam United Nation Convention Against Transnational Organized Crime, Perum Percetakan Negara RI, Jakarta.
I Wayan Parthiana, 2002, Perjanjian Hukum Internasional: Bagian 1, Mandar Maju, Bandung.
Mochtar Kusumaatmadjaa dan Ettya R. Agoes, 2002, Pengantar Hukum Internasional, Alumnia, Bandung.
Soerjono Soekanto, 2006, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta, h. 43
2. Konvensi Internasional ASEAN Charter ASEAN Framework Agreement on Visa Exemption 25 July 2006 Montevideo Convention 1933
Perpres R.I No. 19 Tahun 2009 tentang Pengesahan ASEAN Framework Agreement on Visa Exemption.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan.
Nabila Umar Balbeid, 2017, Dampak Diterbitkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 21 Tahun 2016 Tentang Bebas Visa Kunjungan Terhadap Tingkat Kriminalitas yang Dilakukan Oleh Orang Asing di Provinsi Bali, Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar.
AHA BlogWeb, 2018, Perjanjian Internasional: Pengertian, Fungsi, Tahapan, Asas,URL:https://www.ilmudasar.com/2018/02/Perjanjian-InternasionaLhtml diakses pada 23 Juni 2018.
Erdian, 2018, Efektivitas Diterapkan Kebijakan Visa Bebas Kunjungan dengan Dikaitkan Selective Policy Keimigrasian Indonesia, URL:https://jabar.kemenkumham.go.id/pusat-informasi/artikel/efektivitas-penerapan-kebijakan-bebas-visa-kunjungan-dikaitkan-dengan-selective-policy-keimigrasian-indonesia-erdian#ftn2 diakses padaTanggal 23 Juni 2018.
Husin R. Akuba, 2017, Rangkuman Buku Oleh Sefrani, S.H., M.Hum.: Hukum Internasional Suatu Pengantar, URL: https://husinakuba.blogspot.com/2017/09/hukum-internasional.html diakses pada tanggal 23 Juni 2018.
POLTEKIM-HUB, 2017, Tinjauan Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Bagi169 Negara, URL: https://poltekimblog.wordpress.com/2017/03/29/45/ diakses pada 17 Agustus 2018.
Last Updated on 16 September 2022