Analisis Efektivitas Struktur Pengendalian Intern Dalam Menekan Kredit Macet

Avatar of jurnal
Bad credit 1

LPD dalam menjalankan kegiatan operasionalnya perlu menerapkan struktur pengendalian intern yang efektif. Penelitian ini dilakukan di 36 LPD di kabupaten Buleleng dengan 108 orang responden. Pengambilan sampel menggunakan teknik random sampling dengan teknik analisis kuantitatif.

Analisis data struktur pengendalian intern didasarkan pada kuisioner dinilai berdasarkan Skala Likert. Hasil analisis ditemukan bahwa 19,44% diantaranya termasuk LPD yang kurang efektif, 16,67% cukup efektif dan 63,89% termasuk sangat efektif.

Setelah dibandingkan tingkatan efektivitas dengan perubahan kredit macet dari tahun 2010-2011, terdapat LPD yang kurang efektif, namun tidak memiliki kredit macet, serta adanya LPD yang sangat efektif namun memiliki perubahan kredit macet yang naik.

PENDAHULUAN

Berkembangnya lembaga-lembaga keuangan non bank di pedesaan sangat membantu masyarakat desa untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian desa.Pelayanan jasa keuangan masyarakat di desa dilakukan oleh lembaga-lembaga, seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), koperasi dan pegadaian (Damayanthi, 2011).

LPD berfungsi sebagai salah satu wadah kekayaan desa yang berupa uang atau surat-surat, menjalankan fungsinya dalam bentuk usaha-usaha kearah peningkatan taraf hidup krama desa dan dalam kegiatan usahanya banyak menunjang pembangunan desa.

Peran LPD disini sangat penting dalam upaya mewujudkan pembangunan desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mewujudkan kehidupan masyarakat yang mandiri serta mewujudkan pertumbuhan usaha mikro dalam wilayah pedesaan.

Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sebagai lembaga keuangan yang melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat beroperasi pada suatu wilayah adminitrasi desa adat dengan dasar kekeluargaan antarwarga desa.

Dalam praktiknya pelaksanaan manajemen LPD sering menemukan berbagai kendala.Latar belakang badan pengawas yang ex offisio diketuai oleh Bendesa Adat acap kali tidak dapat melakukan pengawasan secara intensif yang disebabkan oleh beberapa hal, seperti perangkapan tugas pengawasan dengan tugas-tugas lainnya sebagai bendesa adat.

Di samping itu, pengalaman di bidang pengawasan lembaga keuangan biasanya jarang dimiliki oleh seorang Bendesa Adat.

Demikian juga pengalaman pengurus yang rata-rata terbatas di bidang lembaga keuangan sebelum mereka menjadipengurus LPD. Selain hal disebutkan diatas, hal yang banyak terjadi yaitupetugas di bagian kredit kurang selektif dalam menyeleksi nasabah yang mengajukan kredit ke LPD sehingga kredit cukup mudah dicairkan.

Hal ini menandakan bahwa prosedur kredit yang seharusnya dilaksanakan secara baik dan benar tersebut malah dilaksanakan dengan seadanya saja.

Dalam hal ini sistem pengendalian intern yang baik sangat dibutuhkan untuk menekan terjadinya kredit macet tersebut.

Dimana struktur pengendalian intern adalah struktur organisasi, metode dan ukuran-ukuran yang dikoordinasi untuk menjaga kekayaan organisasi, mengecek ketelitian dan keandalan data akuntansi, mendorong efisiensi dan mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen (Mulyadi, 2001:163).

LPD yang ada di Kabupaten Buleleng berjumlah 166 yang tersebar di 9 kecamatan di Kabupaten Buleleng.Dari jumlah LPD yang terdapat di Kabupaten Buleleng, terdapat 21 buah LPD yang bermasalah.

Namun, setelah dibina, 4 LPD mampu bangkit dan 17 masih mengalami masalah (Dikutip dari http://www.bisnisbali.com/2011/06/08/news/perbankan/cfg.html, tanggal 8 Juni 2011, diunduh tanggal 20 Juni 2012).

Pemicu utama macetnya LPD di Buleleng, sebagian besar karena pengelolaan oleh pengurus tidak transparan kepada desa pakraman.

Pemicu lainnya, akibat angka kredit macet yang cukup tinggi dialami LPD.Kredit macet ini muncul karena pengelola tidak selektif sebelum memutuskan realisasi kredit kepada nasabah peminjam.Padahal dalam bisnis keuangan, selektif sebelum memutuskan pinjaman ini harus berdasarkan kajian mendalam.

Bahkan jika calon nasabah debitur dianggap tidak layak mendapatkan pinjaman, pengelola harusnya tegas menolak realisasi pinjaman.Namun kenyataanya di lapangan, realisasi kredit tanpa analisis sehingga kredit macet terus membengkak dan akhirnya LPD bangkrut.

Dalam pelaksanaan pemberian kredit kepada nasabah di LPD, sistem pengendalian intern harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Karena sistem pengendalian intern yang baik ini akan sangat membantu LPD dalam menghindari adanya fraud atau kecurangan-kecurangan yang akan merugikan nasabah serta citra LPD itu sendiri.

Sistem pengendalian intern merupakan faktor yang menentukan dapat dipercaya atu tidaknya laporan keuangan yang dihasilkan perusahaan dengan demikian perlu adanya konsep-konsep yang mendasarinya yaitu tanggung jawab manajemen, jaminan yang memadai, metode pengolahan data dan keterbatasan pengendalian (Bu, 2006).

Dengan adanya sistem pengendalian intern ini akan memberikan batasan tersendiri terhadap apa yang sebaiknya dilakukan dan yang tidak sebaiknya dilakukan. Dalam hal pemberian kredit, struktur pengendalian intern yang terdiri dari lingkungan pengendalian, sistem akuntansi dan prosedur pengendalian ini dapat diterapkan dan menyesuaikan dengan peraturan-peraturan atau kebijakan-kebijakan yang dimiliki oleh setiap LPD.

KAJIAN PUSTAKA

Tingkat Efektivitas

Menurut Mardiasmo (2002:134), efektivitas adalah ukuran berhasil tidaknya suatu organisasi mencapai tujuannya walaupun dengan biaya yang lebih besar karena disini efektivitasnya hanya melihat apakah suatu program atau kegiatan telah mencapai tujuan yang ditetapkan.

Prijanto (2005:53) menyatakan bahwa efektivitas merupakan salah satu kriteria yang digunakan untuk menilai prestasi kerja dari suatu pusat pertanggungjawaban tertentu.

Berdasarkan pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa efektivitas adalah suatu ukuran yang menyatakan suatu tingkat pencapaian atau keberhasilan suatu kegiatan atau pekerjaan dalam upaya untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Apa Itu Kredit Macet

Menurut Hermanto (2006:16), kredit macet adalah kredit yang tidak lancar dan telah sampai pada jatuh temponya belum dapat juga diselesaikan oleh nasabah bersangkutan.

Sedangkan menurut Siamat dalam Hermanto (2006 : 16), kredit macet atau Problem Loan adalah kredit yang mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor-faktor atau unsur-unsur kesengajaan atau karena diluar kemampuan debitur.

Pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa kredit macet adalah piutang yang tak tertagih atau kredit yang mempunyai kriteria kurang lancar dan diragukan karena mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor-faktor tertentu.

Lembaga Perkreditan Desa (LPD)

Menurut Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa, LPD merupakan badan usaha keuangan milik desa, yang melaksanakan kegiatan usaha di lingkungan desa dan untuk krama desa. LPD ini dapat didirikan pada desa dalam wilayah Kabupaten/Kota, dimana tiap-tiap desa hanya dapat didirikan satu LPD.

Menurut Damayanthi (2011), LPD merupakan badan usaha keuangan milik desa yang melaksanakan kegiatan usaha di lingkungan desa dan krama desa. Modal LPD salah satunya berasal dari swadaya masyarakat atau urunan krama desa dimana sebagai lembaga desa LPD mempunyai tanggung jawab ekonomi dan sosial pada masyarakat desa.

Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 8, Tahun 2002 tentang LPD disertai Keputusan Gubernur Bali menjelaskan bahwa keuntungan bersih LPD pada akhir tahun 3 pembukuan sekitar 20% untuk dana pembangunan desa dan 5% untuk dana sosial.

Hal ini menunjukkan bahwa LPD mempunyai peranan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa adat. Struktur Pengendalian Intern

Struktur pengendalian intern adalah struktur organisasi, metode dan ukuran-ukuran yang dikoordinasi untuk menjaga kekayaan organisasi, mengecek ketelitian dan keandalan data akuntansi, mendorong efisiensi dan mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen (Mulyadi, 2001:163). Halim(2001:197), mengemukakan bahwa struktur pengendalian intern adalah rangkaian proses yang dijalankan entitas, yang mana proses tersebut mencangkup kebijakan dan prosedur sistematis, bervariasi dan memiliki tujuan utama.

Menurut Halim (2001:193),struktur pengendalian internmemiliki unsur-unsur sebagai berikut:

Lingkungan Pengendalian

Lingkungan pengendalian merupakan pengaruh gabungan dari berbagai faktor dalam membentuk, memperkuat, atau memperlemah efektivitas kebijakan dan prosedur tertentu.

Sistem akuntansi

Sistem akuntansi terdiri dari metode dan catatan yang diciptakan untuk:

  • Mengidentifikasi, menghimpun, menganalisis, mengelmpokkan, mencatat, dan melaporkan transaksi satuan usaha dan
  • Menyelenggarakan pertanggungjawaban aktiva dan utang yang bersangkutan dengan transaksi tersebut.

Prosedur pengendalian

Prosedur pengendalian melengkapi struktur pengendalian intern. Prosedur pengendalian adalah kebijakan dan prosedur sebagai tambahan terhadap lingkungan pengendalian dan sistem akuntansi yang telah diciptakan manajemen untuk memberikan keyakinan memadai bahwa tujuan tertentu suatu satuan usaha akan tercapai.

METODE PENELITIAN

Lokasi Penelitian

Penelitian ini dilakukan pada Lembaga Perkreditan Desa yang berlokasi di Kabupaten Buleleng.

Sumber Data

Data primer dalam penelitian ini adalah skor jawaban yang diberikan oleh responden.Sedangkan data sekunder dalam penelitian ini adalah nama-nama LPD di Kabupaten Buleleng dan jumlah kredit macet LPD.

Populasi, Sampel, Metode Pengambilan Sampel

Populasi dalam penelitian ini adalah LPD yang berada di Kabupaten Buleleng. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini dipilih dengan menggunakan metode penarikan sampel acak sederhana, sampel diambil sedemikian rupa sehingga setiap anggota populasi mempunyai kesempatan yang sama untuk dipilih menjadi sampel. Sampel dalam penelitian ini adalah LPD yang berada di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Buleleng, dimana setiap kecamatan diambil 4 LPD untuk mewakili setiap kecamatan.

Instrumen dan Teknik Pengumpulan Data

Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode survei dengan teknik pengumpulan data menggunakan kuisioner yang dinyatakan dengan menggunakan skala Likert.

Dalam penelitian ini dilakukan pengujian apakah instrumen data penelitian berupa jawaban responden yang telah dijawabdengan benar atau tidak.

Pengujian tersebut meliputi pengujian validitas dan pengujian reliabilitas. Teknik analisis yang digunakan adalah teknik analisis data kuantitatif yaitu teknik data dengan melaksanakan perhitungan-perhitungan sehubungan dengan penilaian terhadap penerapan struktur pengendalian intern dalam pemberian kredit yang diterapkan oleh LPD serta membandingkan dengan perubahan perkembangan jumlah kredit macet pada LPD. Menurut Munawaroh (2008), adapun langkah-langkah dalam pengujian efektivitas adalah:

  • Menyebarkan daftar pertanyaan tertulis (kuisioner) kepada seluruh responden yang sebelumnya telah penulis tetapkan. Dalam hal ini ditetapkan tiga responden yang dianggap mewakili terhadap permasalahan yang berhubungan dengan pemberian kredit.
  • Pertanyaan terdiri dari dua bagian, yaitu bagian pertanyaan umum yang menyangkut identitas responden, dan pertanyaan khusus yang berhubungan dengan efektivitas sistem pengendalian intern dalam prosedur pemberian kredit.
  • Meminta dan mengumpulkan kembali seluruh daftar pertanyaan (kuesioner) yang telah diisi oleh responden.
  • Mengelompokkan jawaban berdasarkan masalah. Dimana dari seluruh jawaban responden atas pertanyaan khusus, dalam hal ini variabel prosedur pengendalian dihitung jumlah jawaban ”Selalu”, ”Sering”, “Jarang”, dan ”Tidak pernah”.
  • Selanjutnya untuk setiap jawaban akan diberikan nilai jawaban ”Selalu” nilanya 4, ”Sering” nilainya 3, “Jarang” nilainya 2, dan ”Tidak pernah” nilainya 1
  • Menghitung jumlah jawaban “Selalu” dan banyaknya pertanyaan untuk setiap kelompok.
  • Memasukkan jumlah jawaban ”Selalu” dan jumlah pertanyaan ke dalam rumus skor ideal dan menghitung besarnya prosentase jawaban ”Selalu”, untuk kelompok Prosedur Perhitungan tersebut dilakukan terhadap ketiga unsur struktur pengendalian intern pada tiap LPD.Berdasarkan perhitungan tersebut dapat diketahui bahwa penerapan struktur pengendalian intern atas prosedur pemberian kredit termasuk dalam kriteria tidak efektif, kurang efektif, cukup efektif, atau sangat efektif.

pengendalian=Jumlah jawaban SelaluJumlah seluruh jawaban responden=×100%

Dari aspek Lingkungan Pengendalian = x%

Dari aspek Sistem Akuntansi = y%

Dari aspek Prosedur Pengendalian = z% +

=( x+y+z)%

Rata-rata persentase efektivitas sistem pengendalian intern dalam upaya menekan terjadinya kredit macet pada LPD, yaitu:

= ( x+y+z)%/ 3 = nilai efektifitas sistem pengendalian intern LPD

Berdasarkan hasil perhitungan diatas, maka sistem pengendalian intern dalam upaya menekan terjadinya kredit macet pada LPD dapat dimasukkan ke dalam kategori efektivitas yang sesuai.

Sesuai dengan topik yangdiambil, dilakukan interpretasi sebagai berikut:

Untuk efektivitas struktur pengendalian intern dalam pemberian kredit di LPD dari hasil yang diperoleh adalah:

  1. 0%-25% berarti struktur pengendalian intern dalam pemberian kredit di LPD tidak efektif.
  2. 26%-50% berarti struktur pengendalian intern dalam pemberian kredit di LPD kurang efektif.
  3. 51%-75% struktur pengendalian intern dalam pemberian kredit di LPD cukup efektif.
  4. 76%-100% berarti struktur pengendalian intern dalam pemberian kredit di LPD sangat efektif.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Uji Validitas

Seluruh instrument yang digunakan dinyatakan valid karena memiliki nilai pearson correlationdiatas 0,30 sehingga instrument tersebut dapat digunakan dalam analisis efektivitas struktur pengendalian intern dalam upaya menekan terjadinya kredit macet pada Lembaga Perkreditan Rakyat se-Kabupaten Buleleng. (Lihat pada tabel 1).

Tabel 1 Pengujian Validitas
Tabel 1 Pengujian Validitas

Uji Reliabilitas

Uji reliabilitas dilakukan dengan membandingkan nilai alpha dengan croanbach alpha (0,60). Instrumen dikatakan reliabel apabila memiliki alpha>0,60. (Lihat Tabel 2).

tabel 67 1

Analisis Pengujian Efektivitas

Berdasarkan perhitungan didapat hasil sebagai berikut (lihat tabel 3):

  1. Dari 36 sampel LPD yang diteliti, 19,44% dari LPD tersebut memiliki tingkat efektivitas yang kurang, 16,67% memiliki tingkat efektivitas yang cukup dan sisanya dengan persentase terbesar yaitu 63,89% dari LPD tersebut masuk dalam kategori sangat efektif.
  2. Terdapat 6 LPD yang memiliki tingkat efektivitas yang kurang, dimana 57,14% dari LPD tersebut memiliki perubahan nilai kredit macet yang naik dari periode tahun 2010-2011, 28,57% memiliki nilai kredit macet yang tetap, dan sisanya 14,29% ternyata tidak memiliki kredit macet. Hal ini dapat terjadi dikarenakan 2 sebab, yaitu (1) alat uji berupa kuisioner yang pertanyaannya bersifat teoritis sehingga keakurasiannya lemah, dan (2) responden yang menjawab secara asal. Dengan tingkat efektivitas yang kurang efektif tersebut seharusnya berbanding terbalik dengan perubahan nilai kredit macet yang dimiliki oleh LPD.
  3. Pada tingkat efektivitas yang cukup efektif, terdapat 50% LPD yang memiliki perubahan nilai kredit macet yang tidak berubah alias tetap dari periode tahun 2010-2011 dan persentase yang sama yaitu 50% LPD tidak memiliki kredit macet dari tahun 2010-2011.
  4. Terdapat 23 LPD yang memiliki tingkat efektivitas yang sangat efektif, dimana dari 23 LPD tersebut 60,87% LPD tidak memiliki kredit macet dari tahun 2010-2011, 8,69% LPD memiliki perubahan nilai kredit macet yang tetap, 4,35% LPD memiliki perubahan kredit macet yang naik dan sisanya 26,09% LPD memiliki perubahan kredit macet yang turun dari periode tahun 2010-2011.

Dengan tingkat efektivitas yang tinggi seperti ini, pada kenyataannya terdapat LPD yang memiliki perubahan kredit macet yang tetap, bahkan naik.

Seharusnya, dengan tingkat efektivitas yang sangat efektif ini, LPD tidak memiliki kredit macet atau turun, namun hal ini terjadi meskipun dengan persentase yang kecil.

Hal ini dapat terjadi karena kelemahan penelitian yaitu kuisioner yang bersifat terlalu teoritis sehingga responden cenderung menjawab secara normatif dan kurang bersungguh-sungguh.

abel 3 Data Nilai Efektivitas, Kredit Macet serta Perubahan Kredit Macet LPD di Kabupaten Buleleng periode 2010-2011
abel 3 Data Nilai Efektivitas, Kredit Macet serta Perubahan Kredit Macet LPD di Kabupaten Buleleng periode 2010-2011

KESIMPULAN DAN SARAN

Berdasarkan hasil analisis yang diuraikan, maka dapat diambil simpulan bahwa dari 36 sampel LPD yang diteliti sistem pengendalian internya dalam upaya menekan terjadinya kredit macet, 19,44% dari LPD tersebut memiliki tingkat efektivitas yang kurang efektif, 16,67% memiliki tingkat efektivitas yang cukup dan sisanya dengan persentase terbesar yaitu 63,89% dari LPD tersebut masuk dalam kategori sangat efektif.

Setelah dibandingkan tingkatan efektivitas dengan perubahan kredit macet dari tahun 2010-2011, terdapat LPD yang memiliki efektivitas yang kurang efektif, namun tidak memiliki kredit macet dengan persentase sebesar 14,29%, serta adanya LPD yang memiliki tingkat efektivitas sangat efektif namun 4,35% diantaranya memiliki perubahan kredit macet yang naik.

Hal ini dapat terjadi karena kelemahan penelitian yaitu kuisioner yang bersifat terlalu teoritis sehingga responden cenderung menjawab secara normatif dan dapat jugak dikarenakan responden yang menjawab kurang bersungguh-sungguh.

Meski terdapat fenomena seperti itu, secara umum LPD di kabupaten Buleleng dapat dikatakan telah efektif sistem pengendalian internnya dalam upaya menekan terjadinya kredit macet.

Hal ini dibuktikan dengan adanya tingkat efektivitas yang sangat efektif dengan persentase 60,87% untuk kategori tidak memiliki kredit macet dan 26,09% untuk kategori perubahan kredit macet yang turun. Secara umum dapat disimpulkan bahwa, struktur pengendalian intern yang efektif dapat menekan terjadinya kredit.

Setelah melakukan penelitian dan pembahasan maka peneliti mencoba mengajukan saran perbaikan yang diharapkan dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan atau masukan bagi LPD dan peneliti selanjutnya, yaitu:

  1. bagi LPD, agar manajemen LPD tetap mempertahankan dan meningkatkan pengetahuan, pemahaman serta penerapan efektivitas struktur pengendalian intern dalam upaya menekan terjadinya kredit macet pada Lembaga Perkreditan Rakyat se kabupaten Buleleng. Karena kredit merupakan produk LPD yang menghasilkan asset terbesar diantara produk LPD lainnya, sehingga diperlukan perhatian yang lebih terhadap perkreditan.
  2. bagi peneliti selanjutnya agar dapat mencari variabel lain yang berhubungan dengan kredit macet, dapat menggunakan sampel yang lebih banyak lagi dengan menggunakan lokasi yang berbeda pula serta melakukan pengujian dengan alat analisis statistik yaitu regresi sederhana. Alat uji berupa kuisioner yang digunakan nantinya agar lebih disempurnakan lagi karena pada penelitian ini terdapat kelemahan penelitian pada kuisioner dimana pertanyaannya yang bersifat terlalu teoritis.

Referensi

[1] Bu, Kwang. 2006. Peranan Internal Audit Dalam Menunjang Efektivitas Sistem Pengendalian Intern Penggajian Pada PT XYZ. Jurnal Ilmiah Ranggagading Volume 6 No. 2 Oktober 2006: 118-122.

[2] Damayanthi, I Gusti Ayu Eka.2011. Pengungkapan Tanggung Jawab Sosial Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Berdasarkan Filosofi Tri Hita Karana.AudiJurnal Akuntansi dan Bisnis Vol. 6 No. 2 Juli 2011

[3] Ghozali, Imam. 2005. Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program SPSS. Universitas Diponegoro

[4] Halim, Abdul. 2001. Auditing (dasar-dasar audit laporan keuangan).Edisi kedua (revisi).Yogyakarta. UPP AMP YKPN . 2003. Auditing I (Dasar-Dasar Audit Laporan Keuangan).Edisi ketiga Revisi.Yogyakarta : AMP YKPN

[5] Hermanto. 2006. Faktor-Faktor Kredit Macet pada PD.BPR BKK Ungaran Kabupaten Semarang. Skripsi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Semarang.

[6] Mardiasmo. 2002. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta : Andi Yogyakarta.

[7] Mulyadi. 2001. Sistem Akuntansi. Edisi Ketiga. Yogyakarta : YKPN.

[8] Munawaroh. 2008. Peranan Pengendalian Internal Dalam Menunjang Efektivitas Sistem Pemberian Kredit Usaha Kecil Dan Menengah (Studi Kasus Di Koperasi pegawai BRI Cabang Kediri). Jurnal Manajemen Dan Kewirausahaan Volume 13 No 1 Maret 2011: 76-82

[9] Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002, Tentang Lembaga Perkreditan Desa.

[10] Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2007, Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002, Tentang Lembaga Perkreditan Desa.

[11] Prijanto, Budi dan Dessi Puspitasari, 2005. Evaluasi Efektivitas Strktur Pengendalian Internal terhadap Prosedur Pemberian Kredit Investasi, Studi Kasus pada: PT Bank Eksekutif Internasional (Persero)Tbk Cabang Kelapa Gading. Seminar Nasional PESAT Fakultas Ekonomi Universitas Gunadharma.

[12] Sugiyono. 2007. Metode Penelitian Bisnis. Cetakan Keduabelas. Bandung: CV. Alfabeta.

Last Updated on 19 Agustus 2022

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Previous Post
Sistem Informasi Akuntansi23 1

Analisis Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Kinerja Sistem Informasi Akuntansi Pada Lpd Di Kecamatan Denpasar Utara

Next Post
Return On Equity 1

Pengaruh Penerapan Corporate Governance Terhadap Return On Equity (ROE)

Related Posts