JMU


Jurnal medika udayana

I—,⅛ o λ  Idirectoryof

;      OPEN ACCESS

IJOURNALS


ISSN: 2597-8012 JURNAL MEDIKA UDAYANA, VOL. 11 NO.5,MAY, 2022

Diterima: 2022-03-01 Revisi: 2022-04-17Accepted: 2022-05-16

EVALUASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN COVID-19 PADA INDUSTRI PETROKIMIA DI SUMATERA SELATAN Sri Arinda1, Robiana Modjo2

  • 1Program Studi Magister Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia

  • 2Departemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia

e-mail: [email protected], [email protected]

ABSTRAK

Pandemi COVID-19 telah berdampak luas secara global, tidak hanya pada sektor kesehatan tetapi juga pada sektor ekonomi. Dalam rangka mendukung keberlangsungan perekonomian, berbagai industri tetap melaksanakan kegiatan usaha di masa pandemi COVID-19. Guna mendukung hal tersebut, berbagai pihak baik pemerintah maupun lembaga internasional seperti International Labour Organization (ILO) telah mengeluarkan panduan upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat kerja. Evaluasi lebih lanjut mengenai penerapan panduan tersebut sangat penting untuk mengetahui sejauh mana tingkat kesiapan perusahaan dalam menghadapi pandemi COVID-19. Penelitian ini dilakukan di PT X yang merupakan salah satu Perusahaan Petrokimia yang ada di Sumatera Selatan. Penelitian dilakukan pada Bulan September 2021 – Januari 2022. Penelitian ini bersifat semi kuantitatif dengan desain Cross Sectional. Teknik pengumpulan data melalui pengamatan langsung dan telaah dokumen perusahaan yang berpedoman pada Kepmenkes No. HK.01.07/Menkes/328/2020, SE Menaker No. M/7/AS.02.02/V/2020 dan pedoman dari International Labour Organization (ILO) tahun 2020. Triangulasi data dilakukan dengan wawancara mendalam terhadap 7 informan kunci. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT X telah menerapkan upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19 dengan tingkat kesiapan sebesar 91,3 % (kategori sangat siap). Masih terdapat program pencegahan dan penanggulangan COVID-19 yang belum dijalankan di PT X yakni pencegahan stigma dan diskriminasi, evaluasi pengetahuan dan perilaku pekerja serta struktur Tim Satgas COVID-19 yang belum dimasukkan pada struktur P2K3 sehingga disarankan kepada PT X untuk menerapkan program-program tersebut guna menyempurnakan upaya yang telah dilakukan.

Kata Kunci: COVID-19, Tempat Kerja, Pencegahan dan Penanggulangan

ABSTRACT

The COVID-19 pandemic has a global impact, not only on health but also on the economic sector. In order to support the sustainability of the economy, various industries continue to carry out business activities during the COVID-19 pandemic. To support this situation, various parties, both government and international institutions such as the International Labour Organization (ILO) have developed guidelines for preventing and controlling COVID-19 in the workplace. Further evaluation of the implementation of these guidelines is very important to determine the company's level of readiness in dealing with the COVID-19 pandemic. This study was conducted at PT X, one of the Petrochemical Companies in South Sumatra. This study was conducted in September 2021 – January 2022. This is a semi-quantitative study with a Cross Sectional design. Data were collected through direct observation and review of company documents based on Kepmenkes No. HK.01.07/Menkes/328/2020, SE Minister of Manpower No. M/7/AS.02.02/V/2020 and the 2020 ILO guidelines. Data triangulation was carried out by in-depth interviews with 7 key informants. The results showed that PT X has implemented the COVID-19 prevention and control programs with a readiness level of 91.3%. However, there are programs that have not been implemented (the prevention of stigma and discrimination, evaluation of worker's knowledge and behavior, and also the structure of the COVID-19 team has not been included in the P2K3 structure. It is recommended to PT X to implement these programs in order to optimize the efforts that have been made.

Keywords: COVID-19, Workplace, Prevention and Control

PENDAHULUAN

Saat ini dunia sedang dihadapkan pada kedaruratan kesehatan akibat pandemi COVID-19. Berdasarkan data WHO, per tanggal 16 September 2021 jumlah kasus kematian akibat COVID-19 di dunia telah mencapai 4.644.7401. Di Indonesia, per tanggal 16 September 2021 tercatat sebanyak 4.181.309 kasus positif dan 139.919 jiwa meninggal dunia akibat COVID-192.

COVID-19 tidak hanya menjadi masalah di bidang kesehatan, tetapi juga berdampak pada bidang sosial, ekonomi dan ketenagakerjaan. Untuk mempertahankan keberlangsungan usaha dan produktivitas yang optimal maka peran perusahaan dalam mencegah dan menanggulangi kasus COVID-19 menjadi sangat penting.

Sebagai Industri Petrokimia yang memproduksi pupuk, PT X merupakan salah satu perusahaan yang tetap menjalankan proses bisnis di tengah pandemi COVID-19 guna mendukung pemerintah dalam mencapai ketahanan pangan. Untuk mengurangi berbagai risiko yang dapat ditimbulkan, PT X telah berupaya melaksanakan berbagai program pencegahan dan penanggulangan di tempat kerja. Upaya perusahaan dalam menghadapi pandemi tidak terlepas dari empat pilar kesehatan yakni preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif3. Melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 dan SE Menaker RI Nomor M/7/AS.02.02/V/2020, pemerintah telah mengeluarkan panduan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat kerja perkantoran dan industri pada situasi pandemi. Selain itu, pada tahun 2020 International Labour Organization (ILO) juga telah mengeluarkan pedoman pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di tempat kerja termasuk di dalamnya terdapat daftar periksa untuk melakukan evaluasi terhadap implementasi yang telah dijalankan.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui program yang telah diimplementasikan selama pandemi COVID-19 di PT

  • 3.    HASIL

Berdasarkan hasil pengamatan di lokasi penelitian dan telaah dokumen milik perusahaan, didapatkan informasi mengenai program pencegahan dan penanggulangan COVID-19 yang telah dilaksanakan di PT X yakni sebagai berikut:

X serta untuk mengevaluasi tingkat kesiapan perusahaan dalam mencegah dan menanggulangi kasus COVID-19 di tempat kerja.

BAHAN DAN METODE

Penelitian ini bersifat semi kuantitatif dengan desain Cross Sectional yang dilakukan di salah satu Perusahaan Petrokimia yang ada di Sumatera Selatan pada Bulan September 2021 – Januari 2022. Teknik pengumpulan data melalui pengamatan langsung di tempat kerja dan telaah dokumen perusahaan. Triangulasi data dilakukan dengan wawancara mendalam terhadap 7 informan kunci yang terdiri dari 1 orang dokter perusahaan, 3 orang tim Satgas COVID-19 dan 3 orang perwakilan pekerja.

Instrumen penelitian yang digunakan yakni lembar observasi dan panduan wawancara yang disusun berdasarkan:

  • 1.    Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.

HK.01.07/Menkes/328/2020

tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi4.

  • 2.    Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 di Perusahaan5.

  • 3.    Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 di tempat kerja dari International Labour Organization (ILO) tahun 20203.

Penilaian tingkat kesiapan perusahaan dalam menghadapi pandemi COVID-19 dilakukan menggunakan pedoman ILO tahun 2020 yang terbagi menjadi 4 kategori yakni kurang siap (skor <60%), cukup siap (skor 60-75%), siap (skor 75-85%) dan sangat siap (skor > 85 %).

Tabel 1. Program Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 di PT X

Program

Aktivitas

Penerapan

Kebijakan

Terdapat kebijakan khusus

Ya

COVID-19

COVID-19

Kebijakan terintegrasi dengan peraturan perusahaan

Ya

Sosialisasi kebijakan

Ya

Dialog Sosial

Partisipasi aktif dalam penyusunan kebijakan

Ya

Stigma dan

Terdapat upaya menghindari

Tidak

Diskriminasi

stigma & diskriminasi

Penilaian

Terdapat penilaian risiko

Ya

Risiko

COVID-19 di tempat kerja

Pendokumentasian

Ya

Struktur

Memiliki tim COVID-19

Ya

Organisasi

yang telah disahkan

Melibatkan manajamen dan pekerja

Ya

Bagian dari struktur P2K3 perusahaan

Tidak

Melakukan pertemuan (online) secara rutin

Ya

Pembiayaan

Pengalokasian dana untuk promotif dan preventif

Ya

Pengalokasian dana untuk kuratif dan rehabilitatif

Ya

SOP

Terdapat SOP khusus

Ya

Sosialisasi SOP

Ya

Upaya

Sosialisasi dan edukasi

Ya

Promotif

kepada seluruh pekerja

dan

Poster/banner/spanduk

Ya

Preventif

Memfasilitasi transportasi aman bagi pekerja

Ya

Terdapat sarana cuci tangan dan hand sanitizer

Ya

Menjaga jarak fisik

Ya

Menyediakan masker

Ya

Pemeriksaan suhu tubuh

Ya

Skrining pekerja

Ya

Menyediakan APD bagi petugas pengecekan suhu

Ya

Terdapat alur masuk sesuai protokol pencegahan

Ya

Memasukkan materi

Ya

COVID-19 dalam safety induction

Memberlakukan working from home (WFH)

Ya

Simulasi / drill kasus

Ya

COVID-19 di tempat kerja

Deteksi dini di tempat kerja

Ya

Menyediakan APD untuk petugas kesehatan

Ya

Koordinasi dengan

Puskesmas & Dinkes

Ya

Memiliki tim komunikasi dan juru bicara

Ya

Upaya

Memiliki metode contact

Ya

Kuratif

tracing

Terdapat ruangan isolasi

Ya

Terdapat proses rujukan dan perawatan selanjutnya

Ya

Karantina mandiri

Ya

Upaya

Pemeriksaan kesehatan

Ya

Rehabilitatif

pekerja terinfeksi untuk kembali bekerja

Himbauan untuk tidak melakukan stigma dan diskriminasi terhadap pekerja yang terinfeksi

Tidak

Perencanaan dan evaluasi untuk mengembalikan pekerja ke tempat kerja

Ya

Pencatatan

Terdapat catatan kegiatan

Ya

Pelaporan

tim COVID-19

Terdapat pencatatan kasus

Ya

Membuat laporan ke manajemen dan dinas ketenagakerjaan setempat

Ya

Evaluasi

Evaluasi kinerja tim COVID-19 perusahaan

Ya

Evaluasi pengetahuan dan perilaku pekerja

Tidak

Evaluasai sarana & prasarana

Ya

Pengabdian

Menjalankan program CSR

Ya

Masyarakat

terkait COVID-19

Selanjutnya dilakukan triangulasi data melalui wawancara mendalam terhadap 7 orang informan kunci, untuk menguji kesesuaian data yang telah didapatkan melalui observasi lapangan dan telaah dokumen perusahaan pada tabel 1.

Hasil wawancara mendalam dengan informan kunci menujukkan bahwa data pada tabel 1 telah sesuai dengan kondisi aktual di perusahaan. Diketahui bahwa perusahaan telah melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di tempat kerja sebagaimana yang terdapat pada pedoman yang dikeluarkan oleh ILO tahun 2020, namun penerapannya masih belum optimal. Diketahui masih terdapat empat program yang belum dijalankan yakni belum adanya upaya untuk menghindari stigma dan diskriminasi, belum adanya himbauan kepada seluruh pekerja untuk tidak melakukan stigma dan diskriminasi terhadap pekerja yang terinfeksi, struktur tim Satgas COVID-19 belum terdaftar sebagai bagian dalam struktur P2K3 perusahaan dan belum adanya evaluasi tingkat pengetahuan dan perilaku pekerja selama pandemi COVID-19.

Tabel 2. Tingkat Kesiapan PT X Dalam Mencegah dan

Menanggulangi COVID-19

Jumlah        Jumlah program    Persentase

program yang  yang             pemenuhan

dipersyaratkan diimplementasikan

46


91,3 % (kategori sangat siap)

Berdasarkan persentase yang didapatkan, diketahui bahwa PT X termasuk kategori perusahaan yang sangat siap dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kasus COVID-19 di tempat kerja.

  • 4.    PEMBAHASAN

Dalam menghadapi pandemi COVID-19, organisasi di seluruh dunia telah melaksanakan berbagai upaya dalam rangka mencegah dan menanggulangi kasus COVID-196. Pandemi COVID-19 tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan tetapi juga pada sektor industri, oleh sebab itu selain berfokus pada sektor kesehatan, diperlukan juga adanya kesiapan dalam mengadapi pandemi COVID-19 pada sektor industri / tempat kerja7. Kesiapan tersebut tidak terlepas dari peran pemerintah, manajemen / pelaku usaha dan pekerja dalam rangka menciptakan tempat kerja yang aman, sehat dan produktif yang dapat mendukung keberlangsungan usaha. Dalam hal ini, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan panduan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat kerja di antaranya tercantum pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.

HK.01.07/Menkes/328/202 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 di Perusahaan. Untuk mencegah dan mengendalikan kasus COVID-19 di tempat kerja, maka peraturan tersebut harus didukung oleh manajemen / pelaku usaha dan pekerja melalui implementasi berbagai program kerja yang relevan.

Penerapan berbagai upaya pencegahan dan pengendalian terhadap COVID-19 merupakan bagian yang tidak terpisahkan yang telah dilakukan oleh sebagian besar perusahaan di seluruh dunia dalam rangka menurunkan risiko penularan COVID-19 di tempat kerja8. Sebagai upaya kesiapsiagaan dalam mencegah dan menanggulangi kasus COVID-19 di tempat kerja, PT X telah melakukan berbagai upaya yang secara umum terbagi menjadi tiga jenis yakni program pencegahan (prevent), program pendeteksian (detect) dan program untuk merespon kasus COVID-19 di tempat kerja (respond). Program pencegahan (prevent) yang telah dilakukan yakni melalui komunikasi, informasi dan edukasi (KIE), skrining, sosialisasi dan disinfeksi. Di samping itu, perusahaan juga telah melakukan program detect melalui adanya zonasi kerja, evaluasi kelompok berisiko dan PCR / Rapid Test. Selanjutnya, jika ditemukan adanya kasus COVID-19 di tempat kerja, PT X telah melakukan berbagai upaya untuk merespon kejadian tersebut di antaranya melalui tracing (pelacakan kontak), lokalisir daerah terkontaminasi dan penanganan penderita (upaya kuratif).

Berdasarkan hasil penelitian terhadap tingkat kesiapan perusahaan dalam mencegah dan menanggulangi kasus COVID-19 di tempat kerja dengan mengacu pada pedoman dari International Labour Organization (ILO) tahun 2020, diketahui bahwa PT X termasuk dalam kategori perusahaan yang sangat siap dalam mencegah dan menanggulangi kasus COVID-19 di tempat kerja.

Kebijakan

Agar program pencegahan dan penanggulangan COVID-19 berjalan dengan baik, maka perusahaan perlu membuat kebijakan sebagai landasan3. Sebagai wujud komitmen dalam rangka mencegah dan menanggulangi COVID-19, PT X telah mengeluarkan kebijakan khusus mengenai COVID-19 yang tertuang pada kebijakan No. 19/D000UM/2020. Kebijakan tersebut menjadi dasar dalam menyusun berbagai peraturan selama pandemi COVID-19. Sebagai upaya agar kebijakan tersebut diketahui oleh seluruh

karyawan, PT X telah melakukan sosialisasi melalui surat elektronik dan memasang kebijakan terkait COVID-19 di tempat kerja.

“Dalam menghadapi pandemi COVID-19, kita punya kebijakan khusus yang sudah kita sosialisasikan kepada karyawan melalui e-mail dan catalog system.” (Informan 1).

“Sosialisasi kebijakan yang kami lakukan ada juga versi print out yang ditempel di tempat kerja.” (Informan 2).

Hal ini selaras dengan penelitian serupa yang dilakukan di perusahaan lain yakni di PT Pelindo III Cabang Tanjung Emas Semarang. Diketahui bahwa perusahaan juga telah menyusun dan memasang pernyataan manajemen sebagai komitmen dan tanggung jawab untuk mengurangi risiko dan mencegah penyebaran COVID-19 di tempat kerja9.

Adanya kebijakan khusus di tempat kerja yang mengatur tentang COVID-19 telah sesuai dengan panduan pencegahan dan penanggulangan COVID-19 yang dikeluarkan oleh International Labour Organization (ILO) tahun 2021.

Dialog Sosial

Dalam menghadapi pandemi COVID-19, salah satu perubahan terbesar yang terjadi adalah adanya perubahan perilaku pada individu termasuk para pekerja. Oleh sebab itu program pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di tempat kerja akan berjalan dengan baik jika telah dikomunikasikan dan disetujui oleh berbagai pihak yang terdiri dari manajemen perusahaan / pengusaha dan pekerja3. Dengan demikian, partisipasi aktif berbagai pihak dalam penyusunan kebijakan menjadi salah satu aspek yang sangat penting. Dalam penyusunan kebijakan COVID-19, PT X telah melibatkan pekerja dan manajemen sehingga kebijakan yang telah dirumuskan bukan hanya merupakan keputusan satu pihak melainkan merupakan hasil diskusi bersama.

“Secara rutin, ada kegiatan diskusi bersama antara pihak manajemen dan pekerja, salah satunya membahas mengenai kebijakan / prosedur khusus dalam menghadapi pandemi COVID-19.” (Informan 2).

“Dengan adanya diskusi aktif ini kita juga mendapat masukan dari pekerja.” (Informan 1).

Adanya dialog sosial yang dilakukan di PT X dalam merumuskan kebijakan telah sesuai dengan pedoman pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di tempat kerja dari International Labour Organization (ILO) tahun 2020.

Stigma dan Diskriminasi

Salah satu fenomena sosial yang muncul di masa pandemi COVID-19 adalah adanya stigma atau asosiasi negatif terhadap seseorang atau sekelompok orang yang terinfeksi COVID-19, hal ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Stigma

negatif dan diskriminasi terhadap para penderita COVID-19 harus dicegah dengan berbagai upaya literasi kesehatan yang optimal dari berbagai pihak10.

Dalam hal ini, berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa PT X belum melakukan upaya untuk menghindari stigma dan diskriminasi terhadap penderita COVID-19 di tempat kerja.

“Kalau untuk prosedur khusus mengenai stigma dan diskriminasi kita belum punya.” (Informan 3).

“Sejauh ini himbauan / poster-poster yang kita punya masih berfokus ke bagaimana upaya pencegahan penularan.” (Informan 4).

Hal tersebut belum sesuai dengan pedoman pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di tempat kerja dari International Labour Organization (ILO) tahun 2020 dan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.01.07/Menkes/328/2020 bahwa kasus positif COVID-19 tidak boleh diperlakukan sebagai suatu stigma, oleh sebab itu perusahaan harus melakukan upaya untuk mencegah stigma negatif dan diskriminasi di tempat kerja.

Beberapa hasil penelitian menujukkan bahwa COVID-19 tidak hanya berdampak terhadap kesehatan fisik penderita tetapi juga berdampak terhadap kesehatan mental / psikis. Pandemi COVID-19 secara global terbukti telah berdampak pada kesehatan mental yang disebabkan karena adanya kecemasan dan rasa takut yang dirasakan selama pandemi COVID-1911. Adanya program untuk menghindari stigma dan diskriminasi terhadap penderita COVID-19 di tempat kerja menjadi salah satu aspek yang sangat penting untuk diterapkan sebagaimana yang tercantum pada panduan pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di tempat kerja menurut ILO tahun 2020.

Penilaian Risiko

Dalam menghadapi pandemi COVID-19, upaya penilaian dan pengendalian risiko merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan di tempat kerja12. Sebagai bentuk kesiapan dalam menghadapi pandemi COVID-19, PT X telah melakukan penilaian risiko di tempat kerja. Hal ini menjadi dasar PT X dalam menentukan berbagai program yang akan dilaksanakan.

“Upaya penilaian risiko sudah kita lakukan secara berkala, untuk kasus Covid-19 ini kita lakukan melalui kerjasama antara Departemen K3 dan Departemen Manajemen Risiko.” (Informan 3)

Adanya penilaian risiko yang dilakukan di PT X sesuai dengan ketentuan pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. HK.01.07/Menkes/328/2020. Penilaian risiko tersebut perlu dilakukan dalam rangka menyusun program yang lebih efektif. Penilaian risiko dilakukan berdasarkan potensi terpapar dari lingkungan

umum selama perjalanan, rekan kerja dan hubungan dengan pelanggan serta potensi terpapar dengan riwayat perjalanan dari dan ke daerah terinfeksi COVID-19.

Struktur Organisasi

Adanya struktur organisasi / Tim Satgas COVID-19 di perusahaan sangat penting dalam upaya tata kelola komunikasi dan pengambilan keputusan sebagai langkah dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 di perusahaan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa, PT X telah membentuk Tim Satgas COVID-19 yang melibatkan perwakilan manajemen dan pekerja. Tim Satgas tersebut melakukan pertemuan secara rutin untuk membahas laporan kegiatan yang telah dilaksanakan dalam rangka mencegah dan menanggulangi kasus COVID-19 di tempat kerja.

“Untuk tim khusus, perusahaan sudah membentuk, namanya Tim Satgas Covid-19.” (Informan 2).

“Dari setiap unit kerja, kita juga melakukan penunjukkan perwakilan pekerja yang membantu mengawasi pelaksanaan program COVID-19 di tempat kerja, namanya COVID Ranger.” (Informan 4).

Hal ini sejalan dengan penelitian serupa yang dilakukan di salah satu perusahaan penerbangan. Perusahaan tersebut telah memiliki Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid. Tim tersebut bertugas menerapkan dan memantau implementasi protokol COVID-19 di tempat kerja13.

Meskipun PT X telah membentuk Tim Satgas COVID-19 sebagaimana yang telah dipersyaratkan, namun tim tersebut masih berdiri sendiri dan belum termasuk dalam struktur P2K3 perusahaan sebagaimana yang tercantum pada pedoman pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di tempat kerja dari International Labour Organization (ILO) tahun 2020.

“Untuk struktur organisasi Tim Satgas COVID-19, di kita ada penunjukan terpisah, berbeda lagi dengan tim P2K3, walaupun secara umum beberapa anggota Tim Satgas COVID-19 juga merangkap sebagai anggota P2K3 yang memang sudah ada sebelum pandemi COVID-19.” (Informan 2)

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perusahaan belum mengetahui adanya ketentuan pada pedoman ILO tahun 2020 yang menyatakan bahwa struktur tim Satgas COVID-19 perlu dimasukkan sebagai salah satu komisariat dalam struktur P2K3 dan didaftarkan ke Disnaker setempat. Namun demikian, tim Satgas tersebut telah melaksanakan berbagai program pencegahan dan penanggulangan kasus COVID-19 di tempat kerja.

Pembiayaan Program

Dalam menghadapi pandemi COVID-19, PT X telah mengalokasikan anggaran khusus untuk mencegah dan mengendalikan COVID-19 di tempat kerja.

“Untuk penanggulangan COVID-19, kita ada mata anggaran yang khusus dialokasikan yang mencapai 10 Milyar per tahun.” (Informan 4)

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa anggaran khusus yang dialokasikan oleh PT X untuk upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19 yakni sebesar Rp. 10.109.030.113 per tahun. Hal ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam menghadapi pandemi COVID-19. Adanya ketersediaan anggaran dan pembiayaan program yang telah dilakukan di PT X telah sesuai dengan pedoman pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di tempat kerja dari International Labour Organization (ILO) tahun 2020.

Standar Operating Procedure (SOP)

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa PT X telah memiliki SOP khusus mengenai COVID-19 yang terdaftar secara resmi dalam dokumen kontrol perusahaan dan telah disosialisasikan kepada seluruh karyawan baik melalui surat elektronik maupun melalui catalog system, di antaranya yakni dokumen SMK3 No. 005, 062, 072, 074, 091. Ruang lingkup SOP tersebut yakni mencakup kegiatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif selama masa pandemi COVID-19.

“Karena pandemi COVID-19 ini kegiatan kita banyak mengalami perubahan, maka beberapa SOP kerja juga mengalami penyesuaian, baik itu program promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.” (Informan 1)

Hal tersebut telah sesuai dengan pedoman ILO tahun 2020 yang menyatakan bahwa dalam rangka menunjang produktifitas kerja, semua prosedur yang ada di tempat kerja, termasuk instruksi kerja dan formulir, perlu dievaluasi dan disesuaikan agar relevan untuk diterapkan selama masa Pandemi COVID-19.

Upaya Promotif dan Preventif

PT X telah melakukan berbagai upaya promotif dan preventif dalam menghadapi pandemi COVID-19 yakni melalui sosialisasi dan edukasi COVID-19 kepada seluruh pekerja, pemasangan poster / banner / spanduk terkait COVID-19 di tempat umum, adanya fasilitas transportasi aman bagi pekerja, penyediaan sarana cuci tangan dan hand sanitizer, menjaga jarak fisik, penyediaan masker dan APD khusus untuk karyawan, pengecekan suhu tubuh, skrining dan protokol alur masuk bagi pekerja, pemberlakukan WFH, simulasi keadaan darurat / drill khusus mengenai COVID-19 di tempat kerja serta memiliki tim komunikasi dan juru bicara.

“Ada beragam sekali program yang sudah disusun oleh perusahaan, mulai dari edukasi mengenai COVID-19 itu

sendiri sampai penyiapan sarana misalnya hand wash station.” (Informan 5)

“Bisa kita lihat, di ruang rapat juga sudah dipasang partisi sebagai upaya untuk menjaga jarak dan membatasi kontak.” (Informan 6)

“Untuk pemeriksaan suhu tubuh juga dilakukan secara berkala setiap mau masuk area kerja.” (Informan 7)

“Dalam masa pandemi COVID-19 kami juga sudah melakukan simulasi keadaan darurat / drill, kalau biasanya skenarionya tentang kebocoran gas, kebakaran, tumpahan B3, tetapi kali ini telah kami buatkan scenario khusus penangangan kasus COVID-19 di tempat kerja.” (Informan 5)

Berbagai upaya promotif dan preventif yang telah dilakukan oleh PT X telah sesuai dengan panduan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat kerja yang tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 dan Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 di tempat kerja dari International Labour Organization (ILO) tahun 2020.

Penelitian lainnya juga menjelaskan beberapa upaya promotif dan preventif serupa telah dilaksanakan di tempat kerja sebagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19. Pada penelitian lain yang dilakukan di Singapura, beberapa upaya promotif dan preventif telah diterapkan di tempat kerja, di antaranya berupa pemeriksaan suhu tubuh, penggunaan masker, menjaga jarak dengan pekerja lain di tempat kerja, pemberlakuan Work From Home14.

Upaya Kuratif

Meskipun berbagai upaya pencegahan telah diterapkan di tempat kerja, kemungkinan munculnya kasus COVID-19 di tempat kerja masih tetap ada. Oleh sebab itu perlu dipersiapkan berbagai upaya kuratif untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 di tempat kerja3. Upaya kuratif merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari serangkaian upaya pencegahan dan penanggulangan kasus COVID-19 untuk mencegah adanya cluster penularan di tempat kerja15. Berbagai upaya kuratif telah dilakukan oleh PT X selama masa pandemi COVID-19 sesuai dengan pedoman penanggulangan COVID-19 yang berlaku. Upaya yang telah dilakukan yakni menyediakan ruangan isolasi sementara, memfasilitasi proses rujukan dan perawatan selanjutnya, membangun koordinasi dengan puskesmas dan dinas kesehatan setempat, memfasilitasi karantina mandiri serta memiliki metode contact tracing. Upaya kuratif tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari serangkaian upaya pencegahan dan penanggulangan kasus COVID-19 untuk mencegah adanya cluster penularan di tempat kerja.

Upaya Rehabilitatif

Selain upaya promotif, preventif dan kuratif, PT X juga telah melaksanakan berbagai program rehabilitatif yakni berupa program untuk memfasilitasi pemeriksaan kesehatan pekerja terinfeksi untuk kembali bekerja dan memiliki perencanaan dan evaluasi untuk mengembalikan pekerja ke tempat kerja. Dengan demikian, pekerja yang telah sembuh dari infeksi COVID-19 dapat kembali bekerja secara normal.

“Kita ada dokter perusahaan, yang bertugas mengevaluasi status kesehatan karyawan termasuk pada kasus COVID-19, saat kapan yang bersangkutan bisa kembali kerja, bagaimana evaluasinya, semuanya diatur sesuai prosedur.” (Informan 1)

Upaya rehabilitatif serupa telah dilaksanakan di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas yang ada di Indonesia. Karyawan di perusahaan tersebut yang telah dinyatakan sembuh dari COVID-19 dapat kembali bekerja setelah mendapatkan keterangan fit to work dari dokter perusahaan16. Hal tersebut telah sesuai dengan panduan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat kerja yang tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 dan Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 di tempat kerja dari International Labour Organization (ILO) tahun 2020.

Pencatatan, Pelaporan dan Evaluasi

Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa PT X telah membuat pencatatan terhadap kegiatan Tim Satgas COVID-19 dan jumlah kasus yang terjadi, serta membuat laporan ke Manajemen dan Dinas Ketenagakerjaan setempat. Selain itu perusahaan juga telah melakukan evaluasi kinerja Tim Satgas COVID-19 dan evaluasi terhadap sarana dan prasarana. Namun perusahaan belum melakukan evaluasi tingkat pengetahuan dan perilaku pekerja mengenai COVID-19.

“Untuk laporan mengenai COVID-19, kita rutin kirim ke manajemen dan Disnaker.” (Informan 1)

Kalau evaluasi program kerja sudah kita lakukan, tapi untuk evaluasi khusus mengenai bagaimana pengetahuan dan perilaku perkerja memang belum kita lakukan.” (Informan 4)

Sebagaimana yang tercantum pada pedoman pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di tempat kerja dari International Labour Organization (ILO) tahun 2020, evaluasi tersebut perlu dilakukan sehingga perusahaan dapat mengetahui tingkat pengetahuan dan perilaku karyawan pada masa pandemi COVID-19 yang dapat dijadikan sebagai dasar penyusunan program kerja lanjutan.

Pengabdian Masyarakat

Sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat selama masa pandemi COVID-19, Manajemen PT X telah mengeluarkan surat keputusan mengenai kegiatan

pengabdian masyarakat yang tercantum pada SK/DIR/388/2021 mengenai ketentuan pemberian bantuan oksigen gratis untuk masyarakat umum dan fasilitas kesehatan / rumah sakit yang membutuhkan bantuan oksigen.

“Dalam menghadi pandemi ini, program kita tidak hanya untuk pihak internal terapi juga eksternal, dalam bentuk bantuan oksigen gratis.” (Informan 4)

“Kita berikan bantuan oksigen ini tidak hanya untuk masyarakat sekitar tapi juga untuk rumah sakit, bahkan waktu itu pernah sampai ke Provinsi Jawa Barat.” (Informan 3)

Berdasarkan laporan tim Satgas Covid PT X diketahui bahwa selain memberikan bantuan oksigen untuk masyarakat sekitar dan rumah sakit yang berada di pulau Sumatera, PT X juga memberikan bantuan oksigen kepada beberapa rumah sakit di Pulau Jawa. Hal ini telah sesuai dengan pedoman pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di tempat kerja dari International Labour Organization (ILO) tahun 2020 yang menyatakan bahwa upaya pengabdian kepada masyakarat merupakan salah satu indikator kesiapan perusahaan dalam mencegah dan menanggulangi COVID-19.

Dari pembahasan hasil penelitian di atas, diketahui bahwa PT X telah melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di tempat kerja. Hasil evaluasi terhadap tingkat kesiapan perusahaan masuk dalam kategori perusahaan yang sangat siap dalam mencegah dan menanggulangi COVID-19 di tempat kerja, meskipun masih ada beberapa program yang belum diterapkan.

Meskipun saat ini berbagai pihak baik dalam lingkup nasional maupun internasional telah mengeluarkan berbagai pedoman untuk diterapkan di tempat kerja selama masa pandemi COVID-19, namun masih ditemukan beberapa program pencegahan dan pengendalian COVID-19 yang belum diimplementasikan di berbagai tempat kerja17.

  • 5.    SIMPULAN DAN SARAN

Sebagai bentuk upaya pencegahan dan pengendalian kasus COVID-19 di tempat kerja, PT X telah melaksanakan berbagai program sebagaimana yang tercantum pada pedoman pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di tempat kerja dari International Labour Organization (ILO) tahun 2020. Upaya tersebut berupa adanya kebijakan khusus terkait COVID-19 yang dibentuk melalui dialog dengan manajemen dan pekerja, adanya penilaian risiko, pembentukan Tim Satgas COVID-19, pembiayaan program, adanya SOP khusus COVID-19, pelaksanaan upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, pencatatan pelaporan dan evaluasi serta program pengabdian masyarakat.

Berdasarkan hasil evaluasi terhadap program yang telah dijalankan dengan menggunakan, instrument penilaian yang

dikeluarkan oleh ILO tahun 2020, PT X termasuk dalam kategori perusahaan yang sangat siap dalam menhadapi pandemi COVID-19. Di samping itu, masih terdapat berbagai program yang belum diterapkan di PT X yakni belum adanya upaya untuk mencegah stigma dan diskriminasi terhadap karyawan yang terinfeksi COVID-19, belum adanya evaluasi pengetahuan dan perilaku pekerja mengenai COVID-19, serta struktur tim satgas COVID-19 yang belum menjadi bagian dari struktur P2K3 perusahaan. Meskipun PT X termasuk kategori perusahaan yang sangat siap dalam menghadapi pandemi COVID-19, disarankan kepada PT X untuk menyempurnakan upaya pencegahan dan penanggulangan di lingkungan perusahaan dengan membuat program khusus untuk mencegah stigma dan diskriminasi terhadap karyawan penderita COVID-19, mengevaluasi pengetahuan dan perilaku pekerja mengenai COVID-19 serta menambahkan struktur Tim Satgas COVID-19 ke dalam struktur P2K3 perusahaan.

Mengingat adanya keterbatasan penelitian sehingga penulis belum mengevaluasi faktor-faktor yang menyebabkan belum optimalnya penerapan program pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di perusahaan, oleh sebab itu hal tersebut dapat dipertimbangkan untuk dilakukan oleh peneliti selanjutnya.

UCAPAN TERIMA KASIH

Penulis mengucapkan terima kasih kepada PT X, kepada Program Studi Magister Keselamatan dan Kesehatan Kerja Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia dan kepada Ibu Dr. Robiana Modjo, SKM., M.Kes selaku dosen pembimbing akademik.

DAFTAR PUSTAKA

  • 1.    WHO Coronavirus (COVID-19) Dashboard | WHO Coronavirus (COVID-19) Dashboard With Vaccination Data [Internet]. [cited 2021 Sep 8]. Available from: https://covid19.who.int/

  • 2.    Situasi Virus Corona - Covid19.go.id [Internet]. [cited 2021       Sep       8].       Available       from:

https://data.covid19.go.id/public/index.html

  • 3.    Pedoman pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di tempat kerja [Internet]. [cited 2021 Sep 1]. Available from:

https://www.ilo.org/jakarta/whatwedo/publications/WC MS_769266/lang--en/index.htm

  • 4.    Keputusan     Menteri     Kesehatan     Nomor

HK.01.07/MENKES/382/2020    -    Regulasi    |

Covid19.go.id [Internet]. [cited 2021 Sep 1]. Available from:       https://covid19.go.id/p/regulasi/keputusan-

menteri-kesehatan-nomor-hk0107menkes3822020

  • 5.    Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/7/AS.02.02/V/2020  - Regulasi | Covid19.go.id

[Internet]. [cited 2021 Sep 1]. Available from: https://covid19.go.id/p/regulasi/surat-edaran-menteri-ketenagakerjaan-nomor-m70202v2020

  • 6.    Watt M, Mwamadzingo M, Kulke U, Castro A, Olsen L, Villatoro A, et al. Bureau for Workers’ Activities. 2021 [cited 2022 Jan 8]; Available from: www.ilo.org/publns.

  • 7.    Libera Finstad G, Giorgi G, Ginevra Lulli L, Pandolfi C, Foti G, León-Perez JM, et al. Resilience, Coping Strategies and Posttraumatic Growth in the Workplace Following COVID-19: A Narrative Review on the Positive Aspects of Trauma. mdpi.com [Internet]. 2021 [cited 2022 Jan 10];18. Available from: https://www.mdpi.com/1660-4601/18/18/9453

  • 8.    Guzman J, Recoco GA, Pandi AW, Padrones JM, Ignacio JJ. Evaluating workplace safety in the oil and gas industry during the COVID-19 pandemic using occupational health and safety Vulnerability Measure and partial least square Structural Equation Modelling. Clean Eng Technol. 2022 Feb 1;6:100378.

  • 9.    Safitri E, and EW-IJ of PH, 2021 undefined. Implementasi Pencegahan dan Mitigasi Covid-19 di PT. Pelindo III Cabang Tanjung Emas Semarang. journal.unnes.ac.id [Internet]. 2021 [cited 2022 Jan 8];1(2):204–13.            Available            from:

https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/IJPHN/article/ download/46369/19529

  • 10.    Abudi R, Mokodompis Y, Magulili AN. Stigma Terhadap Orang Positif Covid-19. Jambura J Heal Sci Res. 2020;2(2):77–84.

  • 11.    Xiong J, Lipsitz O, Nasri F, Lui LMW, Gill H, Phan L, et al. Impact of COVID-19 pandemic on mental health in the general population: A systematic review. J Affect Disord. 2020 Dec 1;277:55–64.

  • 12.    Zisook RE, Monnot A, Parker J, Gaffney S, Dotson S, Unice K. Assessing and managing the risks of COVID-19 in the workplace: Applying industrial hygiene (IH)/occupational and environmental health and safety (OEHS). journals.sagepub.com [Internet]. 2020 Sep 1 [cited 2022 Jan 8];36(9):607–18. Available from: https://journals.sagepub.com/doi/abs/10.1177/0748233 720967522

  • 13.    Putra FK, Modjo R, Lestari F, Keselamtan D, et al. Tinjauan Manajemen Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Bidang Industri Penerbangan. PREPOTIF J Kesehat Masy [Internet]. 2021 Oct 12 [cited 2022 Jan 9];5(2):641–52. Available from: https://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/pre potif/article/view/1914

  • 14.    Ng WT. COVID -19: Protection of Workers at the Workplace in Singapore. Saf Health Work. 2021 Mar 1;12(1):133–5.

  • 15.    Li Z, Li G, He J, Cao D, Tian J. The Smart Safeguard System for COVID-19 to prevent cluster-infection in workplaces. J Infect Public Health. 2021 Aug 1;14(8):1042–4.

  • 16.    Dwi Risvandi S, Lestari F, Keselamatan M, Kerja K, Indonesia U, Keselamatan D. Pencegahan  dan

Pengendalian Infeksi COVID-19 di Perusahaan MIGAS PT. X. J Ind Hyg Occup Heal [Internet]. 2021 Oct 24 [cited 2022 Jan 8];6(1):85–101. Available from: https://ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/JIHOH/ar ticle/view/6443

  • 17.    Ingram C, Downey V, Roe M, … YC-I journal of, 2021 undefined. COVID-19 prevention and control measures in workplace settings: a rapid review and meta-analysis. mdpi.com [Internet]. [cited 2022 Jan 9]; Available from: https://www.mdpi.com/1201714

https://ojs.unud.ac.id/index.php/eum

doi:10.24843.MU.2022.V11.i5.P06

38