PENGARUH KEPATUHAN, PEMERIKSAAN, DAN PENAGIHAN PAJAK PADA PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
on
ISSN : 2302 – 8556
E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana 9.3 (2014) : 633-643
PENGARUH KEPATUHAN, PEMERIKSAAN, DAN PENAGIHAN PAJAK PADA PENERIMAAN
PAJAK PENGHASILAN BADAN
Putu Putra Mahendra1 I Made Sukartha2
1Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, Bali, Indonesia e-mail: putuputramahendra@yahoo.co.id/telp:+62 85 73 97 73 600 2
2Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, Bali, Indonesia
ABSTRAK
Setiap tahunnya Direktorat Jendral Pajak dituntut untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak, karena dalam rangka mensukseskan pembangunan penerimaan pajak menjadi sektor yang sangat vital. Kepatuhan wajib pajak, pemeriksaan pajak dan penagihan pajak merupakan faktor-faktor yang mempengaruhi penerimaan pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh kepatuhan wajib pajak, pemeriksaan pajak, dan penagihan pajak pada penerimaan pajak penghasilan badan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara.Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh wajib pajak badan efektif yang terdaftar di KPP Pratama Badung Utara dari tahun 2009-2012. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder dengan analisis regresi linier berganda sebagai teknik analisis data. Berdasarkan hasil analisis diketahui bahwa kepatuhan wajib pajak, pemeriksaan pajak dan penagihan pajak berpengaruh positif pada penerimaan pajak penghasilan badan di KPP Pratama Badung Utara.
Kata kunci: kepatuhan, penagihan, penerimaan pajak
ABSTRACT
Each year the Director General of Taxation is required to always increase tax revenue, because in order to succeed in the construction sector tax revenue becomes very vital. Tax compliance, tax audits and tax collection are all factors that affect tax revenue. This study aims to determine the effect of tax compliance, tax audits and tax collection in corporate income tax revenue in the Tax Office (KPP) Primary Badung Utara. Populasi in this study were all effective corporate taxpayers registered in North Badung STO years 2009-2012. Source of data used are secondary data with multiple linear regression analysis as a technique of data analysis. Based on the results of analysis show that tax compliance, tax audits and tax collection has a positive effect on corporate income tax revenue in North Badung.
Keywords: compliance, collection, tax revenue
PENDAHULUAN
Penerimaan dari sektor pajak sangat vital dalam rangka mensukseskan pembangunan. Sejalan dengan semakin meningkatnya kebutuhan dana untuk pembangunan maka setiap tahunnya Dirj.en pa.jak dituntut untuk selalu mening.katkan pener.imaan dari sek.tor pa.jak (Rahayu, 2007). Kotribusi peneri.maan paj.ak terh.adap pene.rimaan ne.gara dih.arapkan sem.akin meni.ngkat disetiap tahu.nnya (Harinurdin, 2009).
Pada jaman penjajahan masyarakat umum beranggapan bahwa membayar pajak hanya dijadikan sapi perahan oleh penguasa (Suardika, 2007). Oleh sebab itu, tidaklah mudah menyadarkan semua Wajib Pajak (WP) untuk memenuhi persyaratan sistem perpajakan (James dan Alley,2002). Pada awal tahun 1984, dimulainya tax reform, sistem perpajakan di Indonesia berubah dari official assesment system menjadi self assesment system. Sistem self assesment diterapkan atas dasar kepercayaan pihak otoritas pajak kepada WP (Rahayu, 2007). WP tidak lagi dipandang sebagai objek dalam self assesment system, tetapi merupakan subjek yang harus dibina dan diarahkan agar sadar dalam memenuhi kewajiban kenegaraannya (H.Bohari, 2003). Kepatuhan memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela merupakan tulang punggung self assesment system (Chong dan Lai, 2009).
Tinggi rendahnya penerimaan pajak dapat dipen.garuhi oleh bebe.rapa fa.ktor, faktor yang sangat besar pengaruhnya pada penerimaan pajak adalah kepatuhan wajib pajak. Menurut Torgler (2005) salah satu masalah yang paling serius bagi para pembuat keputusan kebijakan ekonomi adalah mendorong tingkat
kepatuhan wajib pajak. Kepa.tuhan wajib pajak merup.akan faktor penting bagi penin.gkatan pener.imaan pa.jak, maka perlu secara intens.if dikaji tentang fak.tor-faktor yang mempen.garuhi kepat.uhan wajib pajak, khusu.snya wajib pajak ba.dan (Bradley, Cassie Francies, 1994).
Kepatuhan pajak yang tidak meningkat akan mengancam upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat (Chau, 2009). Hal ini dikarenakan tingkat kepatuhan pajak secara tidak langsung mempengaruhi ketersediaan pendapatan untuk belanja (Jung, 1999). Kepatuhan pajak merupakan masalah klasik yang dihadapi hampir semua Negara yang menganut sistem perpajakan (Hutagaol, 2007). Demi menc.apai tar.get pa.jak, perlu ditumb.uhkan terus menerus kepa.tuhan wajib pajak untuk memen.uhi kew.ajiban perpa.jakan sesuai dengan ket.entuan yang ber.laku (Doran, 2009). Menurut Yoingco (1997) ting.kat kepa.tuhan perpajakan sukarela memiliki tiga aspek yaitu aspek for.mal, mat.erial (honestly), dan pel.aporan (reporting). Pelunasan serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa dan tahunan yang tepat waktu merupakan bentuk kepat.uhan wajib pajak, ba.ik oran.g pribadi maupun badan, yang terda.ftar di Kan.tor Pelayanan Paj.ak dan telah mela.kukan kewaj.iban perpaj.akannya (Oktivani,2007). Klepper dan Nagin (1989) mengatakan komponen kepatuhan wajib pajak terdiri atas kepatuhan mendaftarkan diri, kepatuhan untuk membayar kewajiban pajak (tepat jumlah dan tepat waktu) dan kepatuhan untuk melaporkan kewajiban pajak (tepat jumlah dan tepat waktu). Franzoni (1999) menyatakan kepatuhan atas pajak (tax compliance) adalah melaporkan penghasilan sesuai
dengan peraturan pajak, melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan tepat waktu dan membayar pajaknya dengan tepat waktu.
Menurut James et al (2004), pengertian kepatuhan pajak (tax compliance) adalah wajib pajak mempunyai kesediaan untuk memenuhi kewajiban pajaknya sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa perlu diadakannya pemeriksaan, investigasi seksama, peringatan, ancaman dan penerapan sanksi baik hukum maupun administrasi. Suhendra (2010) menyatakan bahwa terdapat pengaruh positif antara tingkat kepatuhan wajib pajak dengan peningkatan penerimaan pajak penghasilan badan padan kantor pelayanan pajak
Kepatuhan wajib pajak menjadi sebuah s.yarat agar peneri.maan negara men.ingkat. Penerimaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak akan meningkat apabila wajib pajak sema.kin patuh dalam melapo.rkan serta melu.nasi kewaj.iban per.pajakannya (Fika Agustina, 2008). Ketidakpatuhan wajib pajak dapat berkembang apabila tidak adanya ketegasan dari instansi perpajakan, hal ini dapat mencapai suatu titik dim.ana lumpuhnya sistem perpa.jakan (Ratna Sari dan Afriyanti, 2012). Waj.ib pajak agar tetap berada dalam kori.dor perat.uran perpa.jakan, maka dilakukan upaya intensifikasi, pemer.iksaan terhadap wajib paj.ak yang mem.enuhi kriteria untuk diperiksa. Tujuan utama adanya pemeriksaan pajak adalah untuk men.guji dan mening.katkan tax compliance se.orang wajib pajak dan diharapkan memiliki pengaruh bagi peningkatan penerimaan pajak. Menurut Salip dan Wato (2006) penerimaan pajak di kantor Pelayanan Pajak akan meningkat dikarenakan timbulnya kepatuhan wajib pajak akibat dari dilakukannya pemeriksaan pajak.
Self assesment system yang membe.rikan keper.cayaan pada wa.jib pajak untuk meng.hitung, memper.hitungkan, memb.ayar dan mela.porkan sendiri pajak terutang menjadi suatu kelemahan, dimana da.lam praktik.nya sulit berja.lan sesuai deng.an yang dihara.pkan bahkan disalahg.unakan (Tarjo dan Indrawati, 2006). Ini terbukti dalam kenyataannya, masih banyak wajib pajak yang tidak melakukan kewajiban perpajakannya sehingga menyebabkan timbulnya tunggakan pajak yang mengakibatkan berkurangnya penerimaan pajak. Untuk mengatasi masalah tersebut maka dilaksanakan penagih.an pajak yang meru.pakan seran.gkaian tinda.kan agar penangg.ung pajak melu.nasi utang pajak dan biaya pena.gihan pajak den.gan cara menegur atau mempe.ringatkan, melak.sanakan pena.gihan seketika dan sekaligus, memberit.ahukan surat paksa, mengu.sulkan pencegahan, mela.ksanakan penyi.taan, mela.ksanakan penyand.eraan, dan melelang bar.ang yang telah disita (Suandy, 2011:169). Syahab dan Gisijanto (2008) menyatakan bahwa penagihan pajak dengan surat paksa berpengaruh secara signifikan terhadap penerimaan pajak.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka pokok masalah dalam penelitian ini adalah :
-
1) Bagaimana pengaruh kepatuhan wajib pajak pada penerimaan pajak penghasilan badan di KPP Pratama Badung Utara ?
-
2) Bagaimana pengaruh pemeriksaan pajak pada penerimaan pajak penghasilan badan di KPP Pratama Badung Utara ?
-
3) Bagaimana pengaruh penagihan pajak pada penerimaan pajak penghasilan badan di KPP Pratama Badung Utara ?
METO.DE PENELI.TIAN
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Utara yang beralamat di Jalan Ahmad Yani No.100 Denpasar, dipilih sebagai lokasi penelitian ini. Penerimaan pajak penghasilan badan yang mungkin dipengaruhi oleh kepatuhan wajib pajak, pemeriksaan pajak dan penagihan paj.ak di Ka.ntor Pel.ayanan Pa.jak Pr.atama Bad.ung Ut.ara menjadi objek pene.litian. Sam.pel pene.litian ini ada.lah wa.jib pa.jak badan di Ka.ntor Pel.ayanan Pa.jak Pr.atama Bad.ung Ut.ara. Teknik an.alisis regr.esi line.ar berg.anda digu.nakan dal.am pene.litian ini sebagai teknik ana.lisis data.
Pengukuran kepatuhan wajib pajak yang digunakan dalam penelitian ini adalah perbandingan ketepatan pelaporan SPT PPh pasal 25 wajib pajak badan dengan jum.lah waj.ib paj.ak ba.dan efekt.if yang terda.ftar tiap bul.annya di KPP Pratama Badung Utara. Pelaporan SPT PPh pasal 25 wajib pajak Badan dikatakan tepat apabila pelaporan dilakukan sampai dengan tanggal 15 tiap bulannya. Pemeriksaan pajak dapat dilihat dari perbandingan jumlah nilai (rupiah) SKP yang diterbitkan oleh KPP Pratama Badung Utara setiap bulannya dibandingkan dengan jumlah total nilai (rupiah) PPh Badan yang berhasil dihimpun setiap bulan oleh KPP Pratama Badung Utara. Penagihan pajak dapat dilihat dari perbandingan jumlah nilai (rupiah) tunggakan pajak yang berhasil tertagih dalam satu bulan dengan jumlah total nilai tunggakan pajak dalam satu bulan di KPP Pratama Badung Utara. Penerimaan pajak penghasilan badan dapat dilihat dari jumlah penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) badan yang berhasil dihimpun atau diterima oleh KPP Pratama Badung Utara dalam satu bulan
dibandingkan dengan target penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) badan setiap bulan.
H.ASIL D.AN P.EMBAHASAN
Tabel 1 menu.njukkan data berdistribusi normal (0,957 > α = 0,05) dalam pengujian normalitas, nilai tolerance untuk setiap vari.abel bebas lebih besar dari 0,10 dan ni.lai VIF-nya lebih kecil dari 10, yang telah memenuhi syarat pengujian multikolinearitas, pengujian heteroskedastisitas yang menunjukkan nilai sig. lebih besar dari 0,05, serta nilai pengu.jian autokore.lasi yang ber.ada pada dae.rah tidak terd.apat auto.korelasi (dU: 1,67 < 1,797 < 2,33 4-dU). Keseluruhan rangkaian pengujian asumsi klasik telah terpenuhi, yang berarti bahwa tidak terdapat masalah asumsi klasik.
Tabel 1.
Rekapitulasi Hasil Uji Asumsi Klasik
|
Variabel |
Normalitas |
Multikolinearitas |
Autokorelasi |
Heteroskedastisitas | |
|
Tol |
VIF | ||||
|
Kepatuhan WP |
0,829 |
,207 |
0,054 | ||
|
Pemeriksaan Pajak Penagihan Pajak |
0,957 |
0,797 0,751 |
,254 ,332 |
1,797 |
0,288 0,647 |
Sumber: Olah Data, 2014
Tabel 2 menunjukkan hasil analisis regresi penerimaan pajak penghasilan badan yang dipengaruhi oleh kepatuhan wajib pajak, pemeriksaan pajak dan penagihan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Utara.
Tabel 2.
Rekapitulasi Hasil Regresi Linear Berganda
|
Variabel |
Koefisien Regresi |
Sig |
|
Kepatuhan WP |
0,582 |
0,032 |
|
Pemeriksaan Pajak |
0,475 |
0,005 |
|
Penagihan Pajak |
0,470 |
0,004 |
|
Konstanta: 0,275 |
Y = 0,275 + 0,582X1 + |
0,475X2 + 0,470X3 |
Sumber: Data Diolah 2014
Tabel 2 menunjukkan, koefisien regresi variabel kepatuhan WP bernilai positif sebesar (0,582) dan nilai Sig. t sebesar 0,032 < 0,05 yang berarti bahwa variabel kepatuhan WP berpengaruh positif pada penerimaan pajak penghasilan badan. Hasil ini menunjukkan bahwa peningkatan kepatuhan WP akan menyebabkan terjadinya peningkatan penerimaan pajak penghasilan badan. Hasil penelitian ini diduk.ung oleh penel.itian yang dilaku.kan oleh Ratna Sari dan Afriyanti (2012) yang meny.atakan kepatuhan WP berpen.garuh signif.ikan secara parsial pada penerimaan PPh pasal 25/29 WP Badan. Suhendra (2010) juga menyatakan kepatuhan WP berpengaruh signifikan terhadap peningkatan penerimaan PPh Badan di KPP.
Koefisien regresi variabel pemeriksaan pajak bernilai positif sebesar (0,475) dan nilai Sig. t sebesar 0,005 < 0,05 yang berarti bahwa variabel pemeriksaan pajak berpengaruh positif pada penerimaan pajak penghasilan badan. Hasil ini menunjukkan bahwa peningkatan pemeriksaan pajak akan menyebabkan terjadinya peningkatan penerimaan pajak penghasilan badan. Hasil penelitian ini mendukung penelitian yang dilakukan oleh Oktivani (2007) yang menyatakan pemeriksaan berpengaruh pada penerimaan pajak. Ratna Sari dan Afriyanti (2012)
juga menyatakan pemeriksaan pajak berpengaruh signifikan secara parsial dan simultan pada penerimaan PPh pasal 25/29 WP Badan.
Koefisien regresi variabel penagihan pajak bernilai positif sebesar (0,470) dan nilai Sig. t sebesar 0,004 < 0,05 yang berarti bahwa variabel penagihan pajak berpengaruh positif pada penerimaan pajak penghasilan badan. Hasil ini menunjukkan bahwa peningkatan penagihan pajak akan menyebabkan terjadinya peningkatan penerimaan pajak penghasilan badan. Hasil pene.litian ini didukung oleh penel.itian yang dilak.ukan oleh Syahab dan Gisijanto (2008) ya.ng menyat.akan penag.ihan pajak berpeng.aruh positif secara signifikan pada penerimaan pajak penghasilan badan.
SIMPULAN DAN SARAN
Simpulan yang diperoleh berdasarkan hasil penelitian ini adalah ke.patuhan W.ajib Pa.jak (WP), pemer.iksaan pa.jak, d.an penagihan pa.jak berpengaruh positif pada pener.imaan paj.ak pengh.asilan bad.an. Kan.tor Pelay.anan Paj.ak (KPP) Pratama Badung Utara hendaknya selalu meningkatkan kepatuhan WP, lebih sering melakukan pemeriksaan pajak terhadap WP yang memenuhi kriteria untuk diperiksa, serta lebih meningkatkan kegiatan penagihan pajak terhadap WP yang memiliki tunggakan pajak.
REFERENSI
Bradly,Casie Franciess. 1994. A Empiricall Investigtion of Factor Afecting Corpoorate Taxs Complliance Behvior. Disertation.The University of Albama,USA.
Cau,Liiung.2009. A Critiical Reviews of Ficher Taxs Compliance Model (A Researh Sintesis). Jurnal of Acounting abd Taxatiion, 1 (2) : h:34-40.
Choong,K.F. & Lai,M.L.2009. Self Asesment Taxs Sistem and Compliiance Complexity :Tax Practitioner Perspectife .Oxford Buisiness & Economics Conference Program. 24-26 Juni 2009.
Doran, Micheal.2009. Tax Penalty and Tax Compliiance, Harvard Jurnal on Lagisllation (www.ssrn.com), Vol.46:p:111-161.
Fika Agustina, Asri. 2008. Pengaruh Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan pada Peningktan Peneriman Pajak yang Dimodernisasi oleh Pemeriksaan Pajak di KPP Pratama. Jurnal pada Simposium Akuntansi Nasional 12.
Franzoni, Luigi Alberto. 1999. Tax evasions and tax compliiance, Enciclopedia of Laws and Economic (www.ssrn.com),Vol. 4,pp. 51-94.
Harinurdin, Edwin. 2009. Perilaku Kepatuhan Wajib Pajak Badan. Jurnal Administrasi dan Organisasi, Vol 16(2):h:96-104.
H.Bohari. 2003. ”Penerapan Self Assesment System dalam Sistem Perpajakan Nasional”. Majalah Ilmiah Hukum Amanna Gappa No.13/Tahun XI/ Januari-Maret 2003
Hutagaol, Jhon. 2007. Setrategi Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi, Vol. 6(2) : h :186-193.
James, Simon, Clintons, Aley. 2004. Tax Complliance, Self Assesment and Taxs Administrations. Jurnal Of Finance And Managements In Publics Servce. Vol.2, No. 2, p: 24-42.
Jung, Won Oh. 1999. Tax paper Diclousure and Penalties Law. Seul Nationall Univercity . October: 151 : 742.
Klepper, Steven, Daniel Nagins. 1989. Tax Compliance and Perception Of the Risks Of Detections and Criminal Prosecution. Laws Society Review (2): p: 209-240.
Oktivani, Debby. 2007. “Pengaruh Kepatuhan Wajib Pajak dan Jumlah Pemeriksaan terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan di Kantor Pelayanan Pajak Madiun”. Skripsi Sarjana Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Petra, Surabaya.
Rahayu, Ning. 2007. Kebijakan Baru Direktorat Jendral Pajak Dalam Pengajuan Retitusi PPN dan Perencanan Pajak Untuk Menghadapi. Jurnal Umum Administrasi dan Organisasi, Bisnis & Birokrasi, Vol.15(1) (Januari).
Ratna Sari, Maria M dan Afriyanti, Ni Nyoman. 2012.Pengaruh Kepatuhn Wajib Pajak dan Pemeriksan Pajak pada Peneriman PPh pasl 25/29 Wajib Pajak Badan di KPP Peratama Denpasar Timur. Audi Jurnal Akuntnsi dan Bisniis Vol .7 (1)
Salip dan Tendy Wato. Pengaruh Pemeriksan Pajak Terhadap Peneriman Pajak ( Studi Kasus: Di KPP Jakaarta Kebon Jeruk ) , Jurnall Kuangan Public,
Vol.4,No.2, September 2006.
Suhendra, Euprasia Susi. Pengruh Tingkat Keptuhan Wajib Pajak Badan Terhdap Peningkatan Peneriman Pajak Penghsilan Badan , Jurnall Ekonomi Bisniss No. 1, Volume 15, April 2010.
Syahab, Zakiah M. dan Gisiyanto, Hantoro Arif. 2008. Pengruh Pengihan Pajak dan Surat Paksa Pajak Terhdap Peneriman Pajak Penghsilan Badan . Jurnall Ekonomi Bisniss Vol.13(2).
Tarjo dan Indra Kusumwati.2006. Anallisis Prilaku Wajib Pajak Orang Pribadi terhdap Pelaksanan Self Asesment Sistem: Satu Studi di Bangklan. JAAI. 10(1):h:101-120.
Togler, B. (2005). Taxs Moral and Direct Democrasy. Eropean Jurnal of Political Economi, 21, h:525-531.
Yoingco, Anjel Q. 1977. Taxtion in the Asia Pacifik Region : A Salute to the year of Regional Cooperation in Taxs Adminstration and reseach. Dalam study Grup in Asian Tax Adminstrtion & Reseach.Manilla.
643
Discussion and feedback