ISSN: 2302-8556

E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana 7.2 (2014): 431-443

TANGGUNGJAWAB MORAL, KESADARAN WAJIB PAJAK, SANKSI PERPAJAKAN DAN KUALITAS PELAYANAN PADA KEPATUHAN PELAPORAN WAJIB PAJAK BADAN

Putu Arika Indriyani1

I Made Sukartha2

1Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Udayana (Unud), Bali, Indonesia e-mail: arikaindriyani@gmail.com / telp: +62817 47 44 38 3

2

2Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Udayana (Unud), Bali, Indonesia

ABSTRAK

Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui pengaruh tanggung jawab moral, kesadaran wajib pajak, sanksi perpajakan dan kualitas pelayanan pada kepatuhan pelaporan Wajib Pajak Badan di KPP Pratama Badung Utara. Pengambilan dan penentuan sampel dalam penelitian ini menggunakan teknik aksidental sampling. Responden dalam penelitian ini berjumlah 98 Wajib Pajak Badan dengan kriteria minimal staff accounting atau staff perpajakan, bekerja minimal 2 tahun dan pernah mengisi SPT Tahunan. Analisis regresi linear berganda yang digunakan dalam peneltian ini menunjukan adanya pengaruh positif antara variabel tanggung jawab moral, kesadaran wajib pajak, sanksi perpajakan dan kualitas pelayanan pada kepatuhan pelaporan wajib pajak badan di KPP Pratama Badung Utara.

Kata kunci: moral, kesadaran, Sanksi, Kualitas Pelayanan dan Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak Badan

ABSTRACT

The purpose of this study was to determine the effect of moral responsibility, awareness of taxpayers, tax penalties and quality of service on taxpayer compliance reporting agency in KPP Pratama Badung Utara. Retrieval and sampling in this study using accidental sampling technique. Respondents in this study is 98 Taxpayer using minimal criteria taxation or accounting staff, working a minimum of 2 years and never fill their annual tax return. Multiple linear regression analysis were used in this research show moral responsibility, awareness of taxpayers, tax penalties and service quality positive and significant impact on taxpayer compliance reporting entity in KPP Pratama Badung Utara.

Keywords: moral, awareness, Penalties, Service Quality and Compliance Reporting Taxpayer

PENDAHULUAN

Kepatuhan wajib pajak merupakan salah satu kunci untuk menjamin keberhasilan pemerintah dalam menghimpun penerimaan pajak agar dapat digunakan untuk menopang pembiayaan pembangunan. Menurut Torgler (2005) salah satu masalah yang paling serius bagi para pembuat kebijakan ekonomi adalah mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak. Kepatuhan pajak yang tidak meningkat akan mengancam upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat (Chau, 2009). Hal ini dikarenakan tingkat kepatuhan pajak secara tidak langsung mempengaruhi ketersediaan pendapatan untuk belanja (Jung,1999).

Kepatuhan pajak merupakan masalah klasik yang dihadapi dihampir semua Negara yang menganut sistem perpajakan (Hutagaol, 2007). Kebanyakan orang menilai pajak dari sisi aparatnya sebagai “hantu” yang ditakuti, bahkan cenderung enggan berurusan dengan aparat pajak (Soewarno, 2005:25). Disisi lain fiskus bertugas untuk melakukan berbagai upaya demi mendapatkan pemasukan pajak yang lebih besar. Setiaji (2008:4) menyebutkan bahwa reformasi perpajakan adalah perubahan dasar di segala aspek perpajakan yang memiliki tiga tujuan utama, yaitu tingkat kepercayaan terhadap administrasi perpajakan, produktivitas aparat perpajakan dan kepatuhan sukarela yang tinggi.

Jean dalam Somya, dkk (2005) menyatakan kepatuhan sebagai perbuatan atau kebiasaan untuk memenuhi; sebagai kepatuhan pada seseorang atau kepada hukum; pemenuhan sebuah perintah; larangan atau hukuman dan aturan yang ditentukan; tunduk pada kekuasaan. James et al. (2004) menyatakan kepatuhan pajak merupakan kesediaan Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban-kewajibannya agar sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku tanpa diperlukan investigasi seksama, pemeriksaan, ancaman dan peringatan serta penerapan sanksi (hukum atau adiministrasi). Apabila Wajib Pajak bersedia

memenuhi kewajiban perpajakan diharapkan dapat meningkatkan penerimaaan Negara

ISSN: 2302-8556

E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana 7.2 (2014): 431-443 sehingga pembangunan nasional dapat terus berlangsung.

Upaya meningkatkan penerimaan pajak saat ini ternyata masih dihadapkan pada belum optimalnya peran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya terhadap Negara. Tabel 1 menunjukkan tingkat penyampaian SPT Tahunan di KPP Pratama Badung Utara tahun 2012 mengalami penurunan menjadi 47%. Pada tahun tersebut menurut Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak perihal Target Rasio Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan Pada Tahun 2012 untuk KPP Pratama yang berada di Pulau Bali ditetapkan sebesar 62,5%, ini berarti tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan di KPP Pratama Badung Utara masih rendah.

Tabel 1.

Tingkat Kepatuhan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Badan di KPP Pratama Badung Utara Tahun 2010-2012.

Uraian

Tahun

2010

2011

2012

WP Badan

WP Terdaftar

3.269

3.710

4.190

WP Efektif

2.490

2.928

3.408

SPT Masuk

1.361

1.609

1.615

SPT Tidak Masuk

1.129

1.319

1.793

% Kepatuhan

55%

55%

47%

Sumber: Pusat Data dan Informasi, KPP Pratama Badung Utara, 2013

Tinggi rendahnya kepatuhan pelaporan Wajib Pajak dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya adalah tanggung jawab moral. Song & Yarbrough dalam Yadnyana (2010) menyatakan moral sebagai prilaku yang mengatur hubungan Wajib Pajak sebagai warga negara dengan pemerintah. Aspek moral dalam bidang perpajakan merupakan hal yang sangat penting dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Tanggung jawab moral merupakan prilaku yang dimiliki individu namun kemungkinan tidak dimiliki individu lainnya (Handayani, 2009). Prilaku Wajib Pajak tidak hanya dipengaruhi oleh manfaat ekonomi tetapi sangat didasarkan pada moral Wajib Pajak, etika dan norma-norma sosialnya

(Wenzel, 2005). Apabila Wajib Pajak memiliki tanggung jawab moral yang besar maka tingkat pemenuhan kewajiban pajakannya tinggi. Adanya tanggung jawab moral maka akan mendorong seseorang untuk patuh dalam pelaporan pajaknya (Rosito, 2010:7).

Tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Wajib pajak juga dapat dipengaruhi oleh kesadaran wajib pajak. Kesadaran wajib pajak merupakan suatu keadaan disaat Wajib Pajak mengetahui, memahami, dan melaksanakan ketentuan perpajakan secara benar dan sukarela (Manik Asri, 2009). Masyarakat harus terus diajak untuk mengetahui, mengakui, menghargai dan mentaati ketentuan perpajakan yang berlaku untuk mewujudkan sadar dan peduli pajak. Kepatuhan Wajib Pajak akan meningkat apabila kesadaran Wajib Pajak meningkat (Nugroho, 2006).

Tinggi rendahnya kepatuhan Wajib Pajak juga dapat dipengaruhi oleh sanksi perpajakan. Ali et al (2001) menyatakan untuk mencegah ketidakpatuhan, audit dan sanksi perpajakan adalah kebijakan yang efektif. Ketidakpatuhan Wajib Pajak yang berusaha untuk menghindar dan menggelapkan pajak menimbulkan sanksi bagi Wajib Pajak. United States Government Accountability Office (2009) menyatakan sanksi perpajakan dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak.

Faktor lain yang mempengaruhi tingkat kepatuhan adalah kualitas pelayanan. Parasuraman, dkk. (1985) mengungkapkan bahwa kualitas pelayanan adalah penilaian seseorang terhadap kinerja aktual dari penyedia layanan yang dibandingkan dengan harapan yang diinginkan. Untuk meningkatkan kepuasan Wajib Pajak yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dalam hal perpajakan diperlukan kuantitas dan kualitas pelayanan yang semakin baik (Supadmi, 2009).

Kepatuhan pelaporan pajak akan meningkat jika Wajib Pajak memiliki tanggung

jawab moral yang lebih kuat (Ho, 2009). Handayani (2009) menyatakan, adanya pengaruh

positif antara kewajiban moral (tanggung jawab moral) pada kepatuhan pelaporan Wajib Pajak. Maka dari itu, hipotesis pada penelitian ini adalah

H1:   Tanggung jawab moral berpengaruh positif pada kepatuhan pelaporan Wajib Pajak

Badan.

Muliari dan Setiawan (2011) mengungkapkan adanya pengaruh positif antara kesadaran Wajib Pajak pada kepatuhan wajib pajak. Maka dari itu, hipotesis pada penelitian ini adalah

H2 :     kesadaran wajib pajak berpengaruh positif pada kepatuhan pelaporan wajib pajak

Badan.

Santosa (2011) menyatakan adanya pengaruh positif antara sanksi perpajakan pada kepatuhan pelaporan Wajib Pajak. Maka dari itu, hipotesis pada penelitian ini adalah

H3:   Sanksi perpajakan berpengaruh positif pada kepatuhan pelaporan Wajib Pajak Badan

Antari (2012) menyatakan adanya pengaruh positif antara kualitas pelayanan pada kepatuhan pelaporan Wajib Pajak Badan. Maka dari itu, hipotesis pada penelitian ini adalah. H4:   Kualitas pelayanan berpengaruh positif pada kepatuhan pelaporan Wajib Pajak Badan.

METODE PENELITIAN

Peneltian ini berlokasi di KPP Pratama Badung Utara, Jalan Ahmad Yani No. 100 Denpasar. Populasi dalam penelitian ini berjumlah 4.190 Wajib Pajak Badan efektif yang terdaftar per 31 Desember 2012. Metode penentuan sampel yang digunakan yaitu teknik aksidental sampling. Responden dalam penelitian ini berjumlah 98 Wajib Pajak Badan dengan kriteria minimal staff accounting atau staff perpajakan, bekerja minimal 2 tahun dan pernah mengisi SPT Tahunan. Penelitian ini menggunakan kuisioner sehingga perlu untuk melakukan uji instrumen (uji validitas dan reliabilitas) dan uji asumsi klasik (uji normalitas,

multikolinearitas dan heteroskedasitas) untuk memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke analisis regresi linear berganda.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Pada tabel 2 dapat diketahui bahwa semua pertanyaan dari masing-masing variabel berada di atas 0,6, sehingga dapat disimpulkan memiliki tingkat reliabilitas yang baik.

Tabel 2.

Hasil Uji Reliabilitas

Variabel

Alpha Cronbach

Y

0,984

X1

0.866

X2

0,765

X3

0,886

X4

0,940

Sumber : Data diolah, 2013

Tabel 3 menjelaskan bahwa semua instrumen yang digunakan adalah valid karena koefisien korelasi dari masing-masing pertanyaan dalam kuesioner >0,3.

Tabel 3.

Hasil Uji Validitas

No

Variabel

Indikator

Koefisien Korelasi

Y1

0,971

Kepatuhan Pelaporan

Y2

0,971

1

Wajib Pajak Badan

Y3

0,901

(Y)

Y4

0,910

Y5

0,866

X1.1

0,673

Tanggung Jawab

X1.2

0,882

2

Moral

X1.3

0,799

(X1)

X1.4

0,886

X1.5

0,819

X2.1

0,728

X2.2

0,815

3

Kesadaran Wajib Pajak

X2.3

0,625

(X2)

X2.4

0,761

X2.5

0,570

X2.6

0,571

X3.1

0,722

Sanksi Perpajakan

X3.2

0,813

4

(X3)

X3.3

0,927

X3.4

0,899

X3.5

0,827

X4.1

0,943

X4.2

0,771

X4.3

0,872

X4.4

0,656

5

Kualitas Pelayanan

X4.5

0,907

(X4)

X4.6

0,652

X4.7

0,870

X4.8

0,943

X4.9

0,907

X4.10

0,719

Sumber: Data diolah, 2013

Tabel 4.

Hasil Uji Normalitas (Kolmogorv-Smirnov Test)

Unstandardized Residual

N

98

Asymp.Sig.(2-tailed)

0,237

Sumber : Data diolah, 2013

Variansi data dikatakan berdistribusi normal jika taraf signifikansi lebih besar dari 0,05.

Dari tabel 4 diketahui nilai signifikansi sebesar 0,237 (0,237>0,05). Hal ini berarti variansi data berdistribusi normal.

Tabel 5.

Hasil Uji Multikolinearitas

Variabel

Tolerance

VIF

X1

0,474

2,109

X2

0,469

2,131

X3

0,838

1,193

X4

0,625

1,600

Sumber : Data diolah, 2013

Berdasarkan Tabel 5 dapat diketahui bahwa nilai VIF < 10 dan nilai tolerance >0,1 maka dapat disimpulkan tidak terjadi multikolinearitas dan model regresi dapat digunakan dalam penelitian.

Tabel 6.

Hasil Uji Heteroskedastisitas

Variabel

Sig

X1

0,231

X2

0,564

X3

0,463

X4

0,092

Sumber : Data diolah, 2013

Berdasarkan tabel 6 dapat dilihat bahwa sig. masing-masing variabel >0,05 yang berarti variabel tersebut bebas heteroskedastisitas.

Tabel 7.

Rekapitulasi Hasil Analisis Regresi Linear Berganda

Uraian

Koefisien Regresi

t-test

Sig. t

X1

0,331

3,563

0,001

X2

0,435

4,818

0,000

X3

0,182

2,679

0,009

X4

0,201

5.524

0,000

Konstanta

R square

F hitung

F sig

Regresi linear berganda

- 3,674

0,752

70,494

0,000

Y= -3,674 + 0,331 (X1) + 0,435 (X2) + 0,182 (X3)

+0,201 (X4) + e

Tabel 7 memperlihatkan bahwa besarnya nilai R Square adalah sebesar 0,752 ini

berarti masing-masing variabel bebas dalam penelitian ini berpengaruh sebesar 75,2% pada

kepatuhan pelaporan Wajib Pajak Badan dan sisanya 24,8 % dipengaruhi oleh faktor-faktor lain.

Pada tabel 7 nampak nilai sig. dari uji F sebesar 0,000 < 0,05 yang dapat diartikan bahwa variabel bebas yang digunakan dalam penelitian ini berpengaruh secara serempak pada kepatuhan pelaporan Wajib Pajak Badan. Dengan demikian, pembuktian hipotesis dapat dilanjutkan.

Tabel 8.

Hasil Uji-t

No

Variabel

thitung

Sig.

ttabel

1

Tanggung Jawab Moral (X1)

3,563

0,001

1,984

2

Kesadaran Wajib Pajak (X2)

4,818

0,000

1,984

3

Sanksi Perpajakan (X3)

2,679

0,009

1,984

4

Kualitas Pelayanan (X4)

5,524

0,000

1,984

Sumber : Data Olahan, 2013

  • a)    Tabel 8 menunjukan thitung =3,563 > ttabel=1,984 dan tingkat sig. 0,001 < 0,05 maka H1 diterima. Berdasarkan hal tersebut dapat diartikan bahwa secara parsial terdapat pengaruh positif antara tanggung jawab moral pada kepatuhan pelaporan Wajib Pajak Badan.

  • b)    Tabel 8 menunjukan thitung= 4,818 > ttabel=1,984 dan tingkat sig. 0,000 < 0,05 maka H2 diterima. Berdasarkan hal tersebut dapat diartikan bahwa secara parsial terdapat pengaruh positif antara variabel kesadaran wajib pada kepatuhan pelaporan Wajib Pajak Badan.

  • c)    Tabel 8 menunjukan thitung= 2,679 >ttabel =1,984 dan tingkat sig. 0,009 < 0,05 maka H3 diterima. Berdasarkan hal tersebut dapat diartikan bahwa secara parsial terdapat pengaruh positif antara variabel sanksi perpajakan pada kepatuhan pelaporan Wajib Pajak Badan.

  • d)    Tabel 8 menunjukan thitung=5,524 >ttabel= 1,984 dan tingkat signifikansi 0,000 < 0,05 maka H4 diterima. Berdasarkan hal tersebut dapat diartikan secara parsial terdapat

pengaruh positif antara variabel kualitas pelayanan pada kepatuhan pelaporan Wajib Pajak Badan.

SIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan dari penelitian ini adalah terdapat pengaruh positif dan signifikan antara variabel tanggung jawab moral, kesadaran wajib pajak, sanksi perpajakan dan kualitas pelayanan pada kepatuhan pelaporan wajib pajak badan di KPP Pratama Badung Utara. Beberapa saran dalam penelitian ini yaitu

  • 1)    KPP Pratama Badung Utara diharapkan memperbanyak publikasi di media baik media massa maupun elektronik dan pendekatan tokoh-tokoh agama agar dapat menyampaikan pesan moral sehingga wajib pajak lebih merasa bertanggung jawab dalam melaporkan kewajiban perpajakannya.

  • 2)    KPP Pratama Badung Utara diharapkan secara rutin memberikan bimbingan penyuluhan dan penjelasan mengenai perubahan peraturan perpajakan agar wajib pajak menyadari pentingnya melaporkan kewajiban perpajakannya.

  • 3)    KPP Pratama Badung Utara diharapkan lebih meningkatkan penegakan sanksi perpajakan bagi pelanggarnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penerapan sanksi dengan adil kepada semua orang termasuk para pejabat publik merupakan salah satu cara yang dapat digunakan agar Wajib Pajak lebih patuh dalam melaporkan kewajiban perpajakannya.

  • 4)    KPP Pratama Badung Utara diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dengan memperluas halaman parkir dan memperbanyak pegawai yang melayani pada saat SPT Tahunan agar Wajib Pajak tidak menunggu dengan antrian yang panjang

sehingga membuat Wajib Pajak lebih merasa nyaman.

  • 5)    Obyek penelitian pada penelitian ini hanya terbatas untuk KPP Pratama Badung Utara. Oleh karena itu, pada penelitian selanjutnya diharapkan dapat memperluas populasi diluar kabupaten Badung dan kota Denpasar.

  • 6)    Untuk penelitian selanjutnya diharapkan menggunakan variabel lainnya yang mempengaruhi kepatuhan pelaporan Wajib Pajak Badan, karena hasil Adjusted R Square hanya menunjukkan 75,2% yang berarti masih ada 24,8% faktor-faktor lain yang mempengaruhi kepatuhan pelaporan wajib pajak badan.

REFERENSI

Ali et al. 2001. The Effect Of Enforcement Policies and Tax rates on Tax Payer Compliance. Atlantic Economic journal.

Antari, Ni Wayan Indah. 2012. Pengaruh Pemeriksaan Pajak, Sanksi Perpajakan Kesadaran Wajib Pajak Dan Kualitas Pelayanan Pada Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi. Skripsi Fakultas Ekonomi Universitas Udayana.

Chau, Liung. 2009. A Critical Review of Fischer Tax Complience Model. Journal of Accounting and Taxation, 1(2):h:34-40.

Devano, Sony, Siti Kurnia Rahayu. 2006. Perpajakan Konsep, Teori, dan Isu. Jakarta: Prenade Media Group.

Direktorat Jenderal Pajak. 2012. Target Rasio Kepatuhan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pada Tahun 2012. Jakarta.

Ghozali, I dan A. Chariri. 2007. Teori Akuntansi. Semarang: BP UNDIP

Handayani, Putu Ery Setiawan. 2011. Pengaruh Kualitas Pelayanan dan Tanggung Jawab Moral Terhadap Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak Badan. Buletin Studi Ekonomi, 16 (1) : h:26-33, Denpasar: Fakultas Ekonomi Universitas Udayana.

Hutagaol, Jhon. 2007. Strategi Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi, Vol. 6 (2):h:186-193.

Ho, Daniel. 2009. A Study of Hongkong Tax Compliance Ethics. Internasional Business Research, 2 (4).

James, Simon, Clinton, Alley. 2004., Self Assessment, Tax Administration and Tax Compliance. Journal Of finance And Management In Public Service. Vol. 2, No. 2, p: 24-42

Jung, Woon Oh. 1999. Taxpaper Disclousure and Penalty Laws. Seoul National University. Oktober: 151-742

Manik Asri, Wuri. 2009. Pengaruh Kualitas Pelayanan, Biaya Kepatuhan dan Kesadaran wajib pajak Pada Kepatuhan Pelaporan wajib pajak Badan di KPP Madya Denpasar. Skripsi Fakultas Ekonomi Universitas Udayana.

Muliari, Ni Ketut & Setiawan, Putu Ery. (2011). Pengaruh Sanksi Perpajakan dan Kesadaran Wajib Pajak pada Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi. Audi Jurnal Akuntansi dan Bisnis, 6 (1); h:1-23

Nugroho, Agus. 2006. Pengaruh Sikap Wajib Pajak Pada Pelaksanaan Sanksi Denda, Pelayanan Fiskus dan Kesadaran Perpajakan pada Kepatuhan Wajib Pajak. Tesis Program Pascasarjana Universitas Diponogoro.

Parasuraman, Zeithaml, Berry. 1985. A Conceptual Model of Service Quality Its Implication Future Research. Journal of Marketing, 49:h:41-50

Rosito, Nunung Cahyo. 2010. Analisis Pengaruh Tingkat Penghasilan, Budaya Organisasi dan Kewajiban Moral pada Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Pemenuhan Kewajiban Pajak Penghasilan. Skripsi Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah

Somya, Mineati Lasmana, dkk. 2005. Pengaruh Penerapan Sistem Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia. Vol.2, No. 1, h:130-158. Departemen Akuntansi : Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Santosa, Made Edy Septian. 2011. Pengaruh Kewajiban Moral, Kualitas Pelayanan dan Sanksi Perpajakan Pada Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak Badan Koperasi. Skripsi Fakultas Ekonomi Universitas Udayana.

Setiaji, Gunawan, Hidayat Amir. 2008. Evaluasi Kinerja Sistem Perpajakan Indonesia. Jurnal Ekonomi Universitas Indonesia Esa Unggul.

Soewarno, Guntoro. 12 Desember 2005. Mendirikan Bangsa dengan Reformasi Pajak. Media Indonesia. Suplemen Khusus.

Supadmi, Ni Luh. 2009. Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Kualitas Pelayanan. Audi Jurnal Akuntansi dan Bisnis, 4 (2): h:214-219, Denpasar: Fakultas Ekonomi Universitas Udayana.

Torgler, B. (2005). Direct Democracy and Tax Morale. European Journal of Political Economy, 21, h:525-531.

United States Government Accountability Office. 2009. Tax Administration: IRS should evaluate penalties and develop a plan to focus its efforts. Report to the Committee on Finance, U.S. Senate. June.

Wenzel, M. 2005. Motivation or Rationalization? Casual Relation Between Ethics, Norms and Tax Compliance. Journal Of Economics Psychology. 26(4). 491-208

Yadnyana, I Ketut. 2010. Pengaruh Moral dan Sikap Wajib Pajak Pada Kepatuhan Wajib Pajak Koperasi di Kota Denpasar. Buletin Studi Ekonomi, 15 (1):h:75-81, Denpasar: Fakultas Ekonomi Universitas Udayana.

443