PENGARUH PENERAPAN CORPORATE GOVERNANCE, LEVERAGE, ROA, DAN UKURAN PERUSAHAAN PADA PENGHINDARAN PAJAK
on
ISSN: 2302-8556
E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana. 9.1 (2014): 143-161
PENGARUH PENERAPAN CORPORATE GOVERNANCE, LEVERAGE, RETURN ON ASSETS, DAN UKURAN PERUSAHAAN PADA PENGHINDARAN PAJAK
I Gede Hendy Darmawan
I Made Sukartha
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, Bali, Indonesia e-mail:[email protected]/telp:+62 85792893643
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, Bali, Indonesia
ABSTRAK
Pajak adalah iuran wajib yang berasal dari subjek pajak dan ditujukan kepada negara.Perusahaan sebagai salah satu subjek pajak yang memberikan kontribusi terbesar dalam penerimaan pajak negara. Pajak bagi perusahaan merupakan beban yang dapat mengurangi laba perusahaan, sedangkan pajak bagi negara merupakan pendapatan yang akan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan. Perbedaan kepentingan inilah yang menyebabkan perusahaan melakukan pengelolaan beban pajak, baik secara legal maupun ilegal. Penghindaran pajak (tax avoidance) merupakan salah satu cara perusahaan dalam mengelola beban pajaknya secara legal. Rasio pajak negara Indonesia yang lebih kecil dari rata-rata rasio pajak negara menengah kebawah menunjukkan bahwa pemerintah belum mampu menyerap secara optimal pendapatan yang berasal dari pajak dan mengindikasikan terdapat aktivitas penghindaran pajak oleh perusahaan di Indonesia.Faktor-faktor yang dapat mengindikasikan adanya aktivitas penghindaran pajak perusahaan harus dicermati baik oleh investor maupun regulator.Untuk mengetahui pengaruh corporate governance, leverage, return on assets (ROA), dan ukuran perusahaan secara parsial pada penghindaran pajak merupakan tujuan dari penelitian ini.
Perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dan masuk dalam peringkat CGPI periode 2010-2012 yang berjumlah 55 perusahaan menjadi sampel dalam penelitian ini. Penghindaran pajak dapat diukur dengan selisih antara laba komersial dengan laba fiskal kemudian dibagi dengan total aset perusahaan. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa terdapat pengaruh antara Corporate Governance, ROA, dan ukuran perusahaan dengan penghindaran pajak. Variabel leverage dalam penelitian ini tidak menunjukkan pengaruh pada penghindaran pajak.
Kata kunci: Penghindaran Pajak, Tax Avoidance, Corporate Governance, Return on Assets, Ukuran Perusahaan
ABSTRACT
Taxes are compulsory contributions from tax subject and addressed to the state. Companies subject to tax as one that contributes the most in state tax revenue. Corporate taxation is a burden that can reduce corporate profits, while tax revenue for the state is to be used to fund governance . The difference is what causes the interests of the company to manage the tax burden, both legally and illegally. Tax avoidance is one way companies manage their tax burden legal. Indonesian state tax ratio smaller than average medium- country tax rate shows that the government has not been able to optimally absorb the revenue derived from taxation and tax avoidance activity is indicated by the company in Indonesia. Factors that may indicate the presence of corporate tax avoidance activity should be observed both by investors and regulators. To determine the effect of corporate governance, leverage, return on assets (ROA), and the size of the company partially on tax evasion is the purpose of this study.
Companies listed on the Indonesia Stock Exchange and included in the 2010-2012 period CGPI rank numbering 55 companies sampled in this study. Tax evasion can be measured by the difference between commercial income with taxable income then the total assets of the company are used as a divider. The results showed that there are significant between Corporate Governance , ROA, and the size of the company with tax avoidance. Leverage variable in this study showed no effect on tax evasion .
Key words: Tax Avoidance, Corporate Governance, Return on Assets, company size
PENDAHULUAN
Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan sebagai wajib pajak dengan tidak mendapatkan timbal balik secara langsung, bersifat memaksa, dan pemungutannya dilakukan berdasarkan undang-undang.Pemerintah menggunakan pajak untuk melaksanakan pembangunan nasional dalam rangka mencapai kesejahteraan umum di berbagai sektor kehidupan.Wajib pajak di Indonesia dapat dibagi menjadi dua, yaitu wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.Bagi wajib pajak, pajak merupakan perwujudan pengabdian dan peran untuk berkontribusi dalam peningkatan pembangunan nasional.Fenomena mengenai pemungutan pajak menjadi fenomena penting yang menjadi fokus pemerintah dan harus dikelola dengan baik.
Pelaksanaan pemungutan pajak oleh pemerintah, tidaklah selalu mendapat sambutan baik dari perusahaan. Perusahaan berusaha untuk membayar pajak serendah mungkin karena pajak akan mengurangi pendapatan atau laba bersih, sedangkan bagi pemerintah menginginkan pajak setinggi mungkin guna untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan. Perbedaan kepentingan inilah yang menyebabkan wajib pajak cenderung untuk mengurangi jumlah pembayaran pajak, baik secara legal maupun ilegal.Perusahaan merupakan salah satu wajib pajak yang memberikan
kontribusi terbesar dalam penerimaan pajak negara. Perusahaan akan berusaha mengelola beban pajaknya seminimum mungkin agar memperoleh laba yang maksimal. Usaha pengurangan pembayaran pajak secara legal disebut penghindaran pajak (tax avoidance), sedangkan usaha pengurangan pembayaran pajak secara ilegal disebut (tax evasion).
Penghindaran pajak merupakan salah satu upaya meminimalisasi beban pajak yang sering dilakukan oleh perusahaan, karena masih berada dalam bingkai peraturan perpajakan yang berlaku.Meski penghindaran pajak bersifat legal, dari pihak pemerintah tetap tidak menginginkan hal tersebut.Fenomena penghindaran pajak di Indonesia dapat dilihat dari rasio pajak (tax ratio) negara Indonesia.Rasio pajakmenunjukkan kemampuan pemerintah dalam mengumpulkan pendapatan pajak atau menyerap kembali PDB dari masyarakat dalam bentuk pajak.Semakin tinggi rasio pajak suatu negara, makasemakin baik kinerja pemungutan pajak negara tersebut.Rata-rata rasio pajak negara Indonesia dalam kurun waktu enam tahun terakhir sebesar 12,14 persen. Rasio tersebut menunjukkan bahwa pendapatan negara Indonesia yang berasal dari pajak belum optimal, mengingat Indonesia kini termasuk dalam kategori negara pendapatan menengah kebawah dan rata-rata rasio pajak pada negara dalam kategori ini adalah sebesar 19 persen.Kapasitas penggalian pajak di Indonesia bahkan masih lebih buruk dibandingkan rata-rata rasio pajak negara miskin yang mencapai 14,3 persen(acch.kpk.go.id, 2012).Bahkan, rasio pajak negara Indonesia pada tahun 2012 hanya mencapai 12,3 persen (economy.okezone.com, 2013). Fenomena perbedaan kepentingan antara wajib pajak dengan pemerintah dan
rata-rata rasio pajak yang belum mencapai target dapat mengindikasikan adanya aktivitas penghindaran pajak yang cukup besar, sehingga penerimaan pajak negara Indonesia masih belum optimal.Selain dituntut untuk membayar pajak sebagai kewajiban, perusahaan-perusahaan go public di Indonesia juga diharuskan untuk menerapkan corporate governance.Tata kelola perusahaan yang menjelaskan hubungan antara pemilik dan manajer perusahaan dalam menentukan arah kinerja perusahaan disebut corporate governance(Annisa dan Kurniasih, 2012).Penerapan Corporate governance bertujuan untuk meminimumkan konflik keagenan.Konflik keagenan muncul apabila tujuan yang ingin dicapai oleh manajer perusahaan tidak sejalan dengan kepentingan pemegang saham. Pemegang saham mengharapkan pendapatan (dividen) yang maksimal atas dana yang mereka investasikan. Pihak manajemen lebih mementingkan aktivitas operasional perusahaan dengan tidak membagikan dividen dan mengalokasikannya sebagai laba ditahan. Keselarasan hubungan pemegang saham dan manajer perusahaan akan mempengaruhi kebijakan perpajakan yang akan digunakan.
Penerapan corporate governance dalam menentukan kebijakan perpajakan yang akan digunakan oleh perusahaan berkaitan dengan pembayaran pajak penghasilan perusahaan. Pembayaran pajak penghasilan didasarkan pada besarnya laba yang diperoleh perusahaan. Perusahaan tentunya selalu menginginkan laba yang besar, namun laba besar akan dikenakan beban pajak yang besar. Beban pajak yang besar menyebabkan perusahaan akan berusaha untuk melakukan penghindaran pajak dengan risiko yang kecil.
Leverage (struktur utang) merupakan rasio yang menunjukkan besarnya utang yang dimiliki oleh perusahaan untuk membiayai aktivitas operasinya. Penambahan jumlah utang akan mengakibatkan munculnya beban bunga yang harus dibayar oleh perusahaan. Komponen beban bunga akan mengurangi laba sebelum kena pajak perusahaan, sehingga beban pajak yang harus dibayar perusahaan akan menjadi berkurang (Adelina, 2012).
Perusahaan besar lebih cenderung memanfaatkan sumber daya yang dimilikinya daripada menggunakan pembiayaan yang berasal dari utang. Perusahaan besar akan menjadi sorotan pemerintah, sehingga akan menimbulkan kecenderungan bagi para manajer perusahaan untuk berlaku agresif atau patuh (Maria dan Kurniasih, 2013). Semakin besar ukuran perusahaan, maka perusahaan akan lebih mempertimbangkan risiko dalam hal mengelola beban pajaknya. Perusahaan yang termasuk dalam perusahaan besar cenderung memiliki sumber daya yang lebih besar dibandingkan perusahaan yang memiliki skala lebih kecil untuk melakukan pengelolaan pajak.Sumber daya manusia yang ahli dalam perpajakan diperlukan agar dalam pengelolaan pajak yang dilakukan oleh perusahaan dapat maksimal untuk menekan beban pajak perusahaan.Perusahaan berskala kecil tidak dapat optimal dalam mengelola beban pajaknya dikarenakan kekurangan ahli dalam perpajakan (Nicodeme, 2007 dalam Darmadi 2013). Banyaknya sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan berskala besar maka akan semakin besar biaya pajak yang dapat dikelola oleh perusahaan.
Return on assets (ROA) merupakan salah satu pendekatan yang dapat mencerminkan profitabilitas suatu perusahaan. Pendekatan ROA menunjukkan bahwa besarnya laba yang diperoleh perusahaan dengan menggunakan total aset yang dimilikinya. ROA juga memperhitungkan kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba yang terlepas dari pendanaan.Semakin tinggi rasio ini, semakin baik performa perusahaan dengan menggunakan aset dalam memperoleh laba bersih.Tingkat profitabilitas perusahaan berpengaruh negatif dengan tarif pajak efektif karena semakin efisien perusahaan, maka perusahaan akan membayar pajak yang lebih sedikit sehingga tarif pajak efektif perusahaan tersebut menjadi lebih rendah (Derazhid dan Zhang, 2003). Perusahaan dengan tingkat efisiensi yang tinggi dan memiliki pendapatan tinggi cenderung menghadapi beban pajak yang rendah.Rendahnya beban pajak dikarenakan perusahaan dengan pendapatan yang tinggi berhasil memanfaatkan keuntungan dari adanya insentif pajak dan pengurang pajak yang lain (Darmadi, 2013).
Penelitian mengenai penghindaran pajak di Indonesia masih sangat jarang dijumpai karena keterbatasan data mengenai pajak badan usaha.Pengukuran penghindaran pajak seringkali masih menggunakan beberapa pendekatan tidak langsung.Berdasarkan latar belakang di atas maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh penerapan corporate governance, leverage, ROA, dan ukuran perusahaan secara parsial pada penghindaran pajak.
METODE PENELITIAN
Seluruh perusahaan yang terdaftar di BEI periode 2010-2012 adalah populasi dalam penelitian ini.Pada tahun 2012, tercatat 460 perusahaan yang terdaftar di BEI (www.sahamok.com).Teknik penentuan sampel dalam penelitian ini menggunakan teknik pengambilan sampel dengan pertimbangan tertentu. Adapun kriteria-kriteria yang digunakan dalam pengambilan sampel sebagai berikut.
-
1) Perusahaan yang terdaftar di BEI dan masuk peringkat CGPI periode 20102012.
-
2) Perusahaan yang tidak memiliki kompensasi rugi fiskal, agar tidak menyebabkan distorsi dalam pengukuran penghindaran pajak (Richardson dan Lanis, 2007).
-
3) Perusahaan yang menerbitkan laporan keuangan dalam mata uang rupiah.
-
4) Perusahaan memiliki data lengkap yang dibutuhkan dalam penelitian ini, meliputi laporan keuangan perusahaan yang berakhir pada 31 Desember dan data pajak perusahaan.
Pengukuran aktivitas penghindaran pajak diukur dengan selisih antara laba akuntansi dan laba fiskal dibagi dengan total aset perusahaan. Total aset digunakan sebagai pembagi untuk mengontrol skala perusahaan, karena jumlah aset dari setiap perusahaan memiliki nilai yang cukup ekstrim (Pohan 2008).
Corporate governance dalam penelitian ini akan diukur menggunakan skor penilaian dalam CGPI yang dikembangkan oleh IICG. CGPI merupakan
pemeringkatan terhadap badan usaha yang menerapkan good corporate governance dan dikemukakan oleh majalah SWA.Skor CGPI dapat diakses dari www.mitrariset.com dan www.swa.co.id.
Leverage menggambarkan proporsi total utang perusahaan terhadap total aset yang dimiliki perusahaan dengan tujuan untuk mengetahui keputusan pendanaan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.Leveragedihitung dengan total dibagi dengan total aset.
ROA dalam penelitian ini akan diukur menggunakan laba bersih sebelum pajak ditambah beban bunga, kemudian membandingkannya dengan total aset perusahaan. Dasar penggunaan laba sebelum pajak yang digunakan untuk menghitung ROA, karena dengan menggunakan laba sebelum pajak dapat diketahui aktivitas operasi yang merupakan cerminan dari kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba tanpa terpengaruh keputusan perpajakan dan pendanaan (Darmadi, 2013).
Ukuran perusahaan merupakan suatu pengklasifikasian sebuah perusahaan berdasarkan jumlah aset yang dimilikinya.Aset dinilai memiliki tingkat kestabilan yang cukup berkesinambungan (Maria dan Kurniasih, 2013).Ukuran perusahaan dalam penelitian ini menggunakan proksi logaritma natural total aset.
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Analisis Regresi Linear Berganda dapat dilhat pada Tabel 1 berikut menunjukkan pengaruh corporate governance, leverage, ROA, dan ukuran perusahaan pada penghindaran pajak.
Tabel 1
Rekapitulasi Hasil Anali.sis Regresi Linear Berganda
Variabel |
Koefisien Regresi |
Sig |
Konstanta |
0,044 |
0,148 |
Corporate Governance |
-0,039 |
0,003 |
Leverage |
-0,003 |
0,699 |
ROA |
0,100 |
0,000 |
Ukuran Perusahaan |
0,009 |
0,000 |
R2 = 0,909 |
F = 124,314 | |
df = n-k = 55-5= 50 |
Sig. = 0,000 |
Sumber :DataDiolah, 2014
Tabel 1 menunjukkan variabel corporate governance, ROA, dan ukuran perusahaan berpengaruh pada penghindaran pajak, sedangkan variabel leverage tidak berpengaruh pada penghindaran pajak.
Hasil Uji Asumsi Klasik dapat dilihat pada Tabel 2 yang menunjukkan bahwa model pengujian telah terbebas dari masalah normalitas, multikolinieritas, heteroskedastisitas, dan autokorelasi.
Tabel 2
Rekapitulasi Hasil Uji Asumsi Klasik
Normalitas |
Variabel |
Multikolinearitas |
Heteroskedastisitas |
Autokorelasi | |
Tolerance |
VIF | ||||
0.098 |
Corporate Governance |
0,643 |
1,556 |
0,137 |
2,260 |
Leverage |
0,789 |
1,267 |
0,674 | ||
ROA |
0,864 |
1,158 |
0,660 | ||
Ukuran Perusahaan |
0,590 |
1,695 |
0,349 |
Sumber :Data Primer Diolah, 2014
Corporate governance merupakan suatu mekanisme yang mengatur dan mengendalikan perusahaan melalui hubungan antara pihak-pihak yang berkepentingan intern dan ekstern lainnya sehingga dapat meningkatkan nilai perusahaan.Perbedaan kepentingan antara manajemen selaku agent dan pemegang saham selaku principal yang biasa disebut sebagai masalah agensisecara komprehensif dijelaskan dalam teori agensi.Seringkali untuk menjembatani konflik agensi dibutuhkan biaya (agency cost).Berdasarkan Tabel 1 dapat dilihat nilai signifikansi variabel corporate governance 0,003 < α=0,05, hasil tersebut memiliki arti bahwa corporate governance berpengaruh pada penghindaran pajak. Koefisien regresi yang bernilai negatif menunjukkan bahwa setiap perusahaan yang memperoleh kenaikan 1 persen skor CGPI, maka corporate governance perusahaan juga akan semakin baik sehingga aktivitas penghindaran pajak perusahaan yang dilakukan oleh manajer akan berkurang sebesar 3,9 persen. Hubungan negatif dan signifikan yang diperoleh dapat terjadi karena penerapan corporate governance dalam perusahaan dapat mencegah agent melakukan usaha yang agresif dalam pengelolaan beban pajak perusahaan.Desai dan Dhammapala (2006) telah membuktikan bahwa kebijakan dalam pengelolaan beban pajak pada perusahaan dipengaruhi oleh penerapan corporate governance.Kualitas corporate governance yang baik dapat mendorong agent untuk tidak bertindak agresif dalam pengelolaan beban pajak dengan tujuan meningkatkan kinerja perusahaan dan memaksimalkan pengembalian kepada principal.Sejalan dengan Desai dan Dharmapala (2006), Sari (2010) dalam penelitiannya menemukan pengaruh
negatif atas penerapan corporate governance terhadap tindakan pajak agresif perusahaan.Hasil dalam penelitian ini sejalan dengan hasil dari peneliti sebelumnya serta sesuai dengan konsep teori agensi.
Leverage merupakan tingkat utang yang digunakan perusahaan dalam melakukan pembiayaan. Apabila perusahaan menggunakan utang pada komposisi pembiayaan, maka akan ada beban bunga yang harus dibayar. Teori trade off menyatakan bahwa penggunaan utang oleh perusahaan dapat digunakan untuk penghematan pajak dengan memperoleh insentif berupa beban bunga yang akan menjadi pengurang penghasilan kena pajak.Berdasarkan Tabel 1 dapat dilihat nilai signifikansi variabel leverage 0,699 > α=0,05, hasil tersebut memiliki arti bahwa leverage tidak berpengaruh pada penghindaran pajak. Koefisien regresi yang bernilai negatif memiliki arti setiap perusahaan mengalami kenaikan leverage sebesar 1 persen, maka penghindaran pajak perusahaan akan turun sebesar 0,3 persen. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini sejalan dengan teori trade off dan hasil penelitian yang diperoleh Adelina (2012).Keputusan pendanaan perusahaan dapat menjadi gambaran penghindaran pajak terkait dengan tarif pajak efektif, hal tersebut dikarenakan ada peraturan perpajakan terkait kebijakan struktur pendanaan perusahaan (Gupta dan Newberry, 1997).Keputusan pendanaan yang dimaksud adalah perusahaan lebih menggunakan pendanaan internal atau eksternal.Utang yang mengakibatkan munculnya beban bunga dapat menjadi pengurang laba kena pajak, sedangkan dividen yang berasal dari laba ditahan tidak dapat menjadi pengurang laba kena pajak.Perusahaan sampel memiliki utang yang sebagian besar berasal dari
pinjaman modal kepada pemegang saham atau pihak yang berelasi, sehingga pada beban bunga yang ditimbulkan tidak dapat digunakan sebagai pengurang laba kena pajak perusahaan. Beban bunga yang dapat digunakan sebagai pengurang laba kena pajak adalah beban bunga yang muncul akibat adanya pinjaman kepada pihak ketiga/ kreditur yang tidak memiliki hubungan dengan perusahaan, hal ini diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 pasal 6 ayat 1a dan pasal 18 ayat 3.
ROA dapat digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba berdasarkan aset yang dimiliki.Semakin besar ROA, maka semakin besar juga laba yang diperoleh perusahaan. Adanya teori agensi akan memacu para agent untuk meningkatkan laba perusahaan. Ketika laba yang diperoleh membesar, maka jumlah pajak penghasilan akan meningkat sesuai dengan peningkatan laba perusahaan. Agent dalam teori agensi akan berusaha mengelola beban pajaknya agar tidak mengurangi kompensasi kinerja agent sebagai akibat dari berkurangnya laba perusahaan oleh beban pajak. Pecking order theory menjelaskan bahwa pendanaan dari modal internal merupakan pendanaan yang paling disukai perusahaan, oleh karena itu agent akan memaksimalkan pengelolaan aset internal yang dimilikinya agar mendapatkan kompensasi kinerja dari principal dan insentif yang dapat mengurangi beban pajak.Berdasarkan Tabel 1 dapat dilihat nilai signifikansi variabel ROA 0,000 < α=0,05, hasil tersebut memiliki arti bahwa ROAberpengaruh pada penghindaran pajak. Koefisien regresi yang bernilai positif menunjukkan bahwa setiap perusahaan mengalami kenaikan ROA sebesar 1 persen, maka terindikasi perusahaan tersebut melakukan penghindaran pajak sebesar 10
persen.Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini sejalan dengan hasil penelitian Fatharani (2012), Nugroho (2011), Maria dan Kurniasih (2013).Pengaruh ROA positif terhadap penghindaran pajak dikarenakan perusahaan sampel mampu mengelola asetnya dengan baik sehingga memperoleh keuntungan dari insentif pajak dan kelonggaran pajak lainnya sehingga perusahaan tersebut terlihat melakukan penghindaran pajak. Undang-undang No. 36 Tahun 2008 pasal 6 ayat 1b menjelaskan bahwa penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta tetap berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tetap tidak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun dapat digunakan sebagai pengurang laba kena pajak perusahaan. Dyreng et al. (2008) dalam penelitiannya membuktikan bahwa pembayar pajak tingkat menengah dan tingkat tinggi mengakibatkan ROA menjadi rendah, hal ini dikarenakan ROA dipengaruhi oleh pengeluaran yang besar dalam melakukanpenelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan untuk pengembangan usaha. Biaya penelitian dan pengembangan dapat digunakan sebagai pengurang laba kena pajak berdasarkan Undang-undang No. 36 Tahun 2008 pasal 6 ayat 1f. Pada tahun 2010, tarif pajak tunggal wajib pajak badan diturunkan menjadi 25% yang sebelumnya berlaku tarif tunggal 28% pada tahun 2009. Penurunan tarif tersebut mengakibatkan seluruh perusahaan sampel memiliki pengembalian pajak pada tahun 2010 dalam bentuk aset pajak tangguhan yang dapat digunakan sebagai pengurang pajak. Berdasarkan pemahaman yang telah dipaparkan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa perusahaan sampel menganut pecking order theory, dimana
perusahaan lebih memilih pendanaan internal dan memperoleh insentif dari pengelolaan aset yang dapat mengurangi beban pajak.
Perusahaan yang termasuk dalam skala perusahaan besar akan mempunyai sumber daya yang berlimpah yang dapat digunakan untuk tujuan-tujuan tertentu. Berdasarkan teori agensi, sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan dapat digunakan oleh agent untuk memaksimalkan kompensasi kinerja agent, yaitu dengan cara menekan beban pajak perusahaan untuk memaksimalkan kinerja perusahaan. Teori biaya politik menjelaskan bahwa perusahaan besar cenderung untuk tidak melakukan penghindaran pajak karena perusahaan besar akan menjadi sorotan pemerintah. Teori kekuasaan politik memberikan arti yang berlawanan, yakni perusahaan besar akan lebih agresif untuk melakukan penghindaran pajak agar mencapai penghematan beban pajak yang optimal.Berdasarkan Tabel 1 dapat dilihat nilai signifikansi variabel ukuran perusahaan 0,000 < α=0,05, hasil tersebut memiliki arti bahwa ukuran perusahaan berpengaruh pada penghindaran pajak. Koefisien regresi yang bernilai positif menunjukkan bahwa makin besar perusahaan, makin besar sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan tersebut untuk mengelola beban pajaknya. Hasil dalam penelitian ini juga didukung dengan teori kekuasaan politik yang menjelaskan bahwa perusahaan yang besar akan memiliki sumber daya yang besar untuk mempengaruhi proses politik yang dikehendaki dan menguntungkan perusahaan termasuk untuk melakukan penghindaran pajak agar mencapai penghematan pajak yang optimal. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini sejalan
dengan hasil yang diperoleh Adelina (2012), Fatharani (2012), Maria dan Kurniasih (2013), Nugroho (2011).
SIMPULAN DAN SARAN
Corporate governance berpengaruh pada penghindaran pajak. Leverage tidak berpengaruh pada penghindaran pajak. ROA berpengaruh pada penghindaran pajak. Ukuran perusahaan berpengaruh pada penghindaran pajak. Saran penelitian adalah Perusahaan dapat menekan penghindaran pajak yang agresif dengan meningkatkan corporate governance. Perusahaan dapat memilih pendanaan yang paling disukai dan mempertimbangkan keuntungannya dalam hal perpajakan. Salah satu pendanaan yang dapat digunakan perusahaan adalah pendanaan internal, karena memiliki keuntungan dalam mengurangi risiko kebangkrutan perusahaan dan tetap memperoleh insentif dalam hal perpajakan. Bagi perusahaan yang sudah go public dapat memaksimalkan pengelolaan sumber daya yang dimilikinya, khususnya sumber daya dalam bidang perpajakan sehingga memperoleh laba yang maksimal dan dapat mengelola beban pajaknya dengan risiko yang kecil. Bagi peneliti selanjutnya diharapkan dapat menambahkan variabel-variabel lain yang dapat mendeteksi adanya aktivitas penghindaran pajak perusahaan seperti hubungan politik, kepemilikan keluarga, dan kepemilikan manajerial. Peneliti selanjutnya juga diharapkan menggunakan jenis industri agar dapat melihat aktivitas penghindaran pajak pada masing-masing jenis industri di Indonesia. Bagi pemungut pajak (fiskus), untuk mengurangi kesempatan
perusahaan melakukan penghindaran pajak, hendaknya pihak fiskus meningkatkan monitoring dan pengawasan atas pelaksanaan kewajiban perpajakan perusahaan.
REFERENSI
Adelina, Theresa. 2012. Pengaruh Karakteristik Perusahaan dan Reformasi Perpajakan terhadap Penghindaran Pajak di Industri Mnufaktur yang Trdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2008-2010.Skripsi Fakultas Ekonomi Unversitas Indonesia Depok.
Annisa, N.A., L. Kurniasih. 2012. Pengruh Corporate Govrnance trhadap Tax Avoidance. Dalam Jurnal Akuntansi dan Auditing, 8(2): h:123-136. Universitas Sebelas Maret.
Daftar Perusahaan Publik (Emiten). 2013. www.sahamok.com. Diunduh pada tanggal 30 bulan Desember tahun 2013.
Darmadi, Iqbal Nul Hakim. 2013. Analisis Faktor yang Mempengaruhi Manajemen Pajak dengan Indikator Tarif Pajak efektif.Skripsi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Semarang.
Derashid, C., & Zhang, H. 2003. Effective tax rates and the industrial policy hypothesis : evidence from Malaysia. Dalam Journal of International
Accounting, Auditing and Taxation, :pp:45-62.
Desai, M.A., D. Dhammapala. 2006. Corporate Tax Avoidance and High Powered Incentives. Dalam Journal of Finnancial Economics, 79, :pp:145-179.
University of Connecticut.
Desai, M.A., D. Dhammapala. 2007a. Taxation and Corporate Governance : An Economic Framework.Dalam Working Paper Havard University, University of Connecticut and University of Michigan.
Desai, M.A., D. Dhammapala. 2007b. Earning Management and Corporate Tax Shelter.Dalam Working Paper Havard University, University of Connecticut and University of Michigan.
Dryeng, S.D, M. Hanlon, E.L. Maydew. 2008. Long-Run Corporate Tax Avoidance. Dalam The Accounting Review, 83(1), :pp:61–82.
Fatharani, Nazhaira. 2012. Pengaruh Karaketeristik Kepemilikan, Reformasi Perpajakan, dan Hubungan Politik Terhadap Tindakan Pajak Agresif. Skripsi Fakultas Ekonomi Program Studi Akuntansi Universitas Indonesia.
Fortin, B., Guy Lacroix, M.C. Villeval. 2006. Tax Evasion and Social Interactions. Dalam Journal of Public Economics, (91), :pp:2089-2112. D´epartement
d’economique, Cirp´ee and Cirano, Universit´e Laval, Qu´ebec, Canada.
Friedland, N., S. Maital, A. Rutenberg. 1978. A Simulation Study Of Income Tax Evasion. Dalam Journal of Public Economics, 10, :pp:107-116. North-Holland Publishing Company.
Gupta, S., Newberry, K. 1997. Determinants of Variabillity in Corporate Tax Rate : Evidance from Longitudinal Data. Dalam Journal of Accounting and Public Policy, 16(1), :pp:1-34.
Graham, J.R., & Tucker, A. 2006.Tax shelters and corporate debt policy. Dalam Journal of Financial Economics, 81, :pp:563–594.
Handayani, Rachadi. 2009. Pengaruh Ukuran Prusahaan terhadap Mnajemen Laba. Dalam Jurnal Bisnis dan Akuntansi, 11(1), :h:33-56. Program Magister Ilmu Akuntansi Universitas Diponegoro Semarang.
Harjito, D. Agus. 2011. Teori Pecking Order dan Trade-Off dalam Analisis Struktur Modal di Bursa Efek Indonesia. Dalam Jurnal Siasat Bisnis, 15(2), :h:187-196. Prodi Manajemen Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.
Indonesia Most Trusted Companies 2010-2012. www.mitrariset.com. Diunduh pada tanggal 30 bulan Desember tahun 2013.
Indonesia Most Trusted Companies 2011. 2012. swa.co.id. Diunduh pada tanggal 30 bulan Desember tahun 2013.
Jensen, Michael C., Meckling, William H. 1976. Theory of The Firm: Managerial Behavior, Agency Costs and Ownership Structure. Dalam Journal of Financial Economics, 3(4), :pp:305-360. Simon School, University of Rochester.
Laporan Hasil Penelitian Direktorat Jenderal Pajak. 2012. acch.kpk.go.id. Diunduh tanggal 7 bulan Nopember tahun 2013.
Lim, YD. 2011. Tax avoidance, cost of debt and shareholder activism: Evidence from Korea. Dalam Journal of Banking & Finance, 35, :pp:456–470.
Maria, M.R., Tommy Kurniasih. 2013. Pengaruh Return on Assets, Leverage, Corporate Governance, dan Kompnsasi Laba Fskal pada Tax Avoidance. Dalam Buletin Studi Ekonomi, 18(1), :h:58-66. Fakultas Ekonomi Universitas Udayana.
Mayangsari, Sekar. 2003 Analisis Pngaruh Independensi, Kualitas Audit, serta Mekanisme Corporate Governance trhadap Integritas Laporan Keuangan. Dalam Simposium Nasional Akuntansi VI.16-17 Oktober 2003Surabaya.
Nugroho, Andri Adi. 2011. Pengaruh Hubungan Politik dan Reformasi Perpajakan terhadap Tarif Pajak Efektif.Dalam Skripsi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Nuswandari, Cahyani. 2009. Pengaruh Corporate Governance Perception Index terhadap Kinerja Perusahaan pada Perusahaan yang terdaftar Di Bursa Efek Jakarta. Dalam Jurnal Bisnis dan Ekonomi (JBE), 16(2), :h:70-84. Fakultas Ekonomi Universitas Stikubank Semarang.
O’Donovan, G. 2002. Environmental Disclosure in the Annual Report, Extending the Applicabillity and Predictive Power of Legitimacy Theory. Dalam Accounting, Auditing, and Accountabillity Jurnal, 15(3), :pp:344-371.
Pohan, Hotman Tohir. 2008. Pengaruh Good Corporate Governance, Rasio TobinQ, Perataan Laba terhadap Penghindaran Pajak pada Perusahaan Publik. DalamJurnal Informasi, Perpajakan, Akuntansi Dan Keuangan Publik, 4(2), :h:113-135. Fakultas Ekonomi Trisakti Jakarta.
Rasio Pajak Indonesia Tahun 2012. 2013. economy.okezone.com. Diunduh pada tanggal 12 bulan Desember tahun 2013.
Retno, R.D., Denies Priantinah. 2012. Pngaruh Good Corporate Governance dan Pngungkapan Corporate Social Responbility trhadap Nilai Perusahaan. Dalam Jurnal Nominal, 1(1), :h:84-103. Fakultas Ekonomi Universitas Negeri
Yogyakarta.
Republik Indonesia. 2008. Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tntang Pajak Penghasilan.www.pajak.go.id. Diunduh pada tanggal 25 bulan September tahun 2013.
Richardson, G., R. Lanis. 2007. Dterminants of Variability in Corporate Efective Tax Rates and Tax Reform : Evdance from Australia. Dalam Journal of Accounting and Public Policy, 26, :pp:689-704.
Rohaya, Fadzillah, Matsuki. 2010. Corporate Tax Planning: A Study On Corporate Effective Tax Rates of Malaysian Listed Companies. Dalam International Journal of Trade, Economics and Finance, 1(2), :pp:189-193. International Association of Computer Science and Information Technology.
Sari, Dewi Kartika.2010. Karakteristik Kepemilikan Perusahaan, Corporate Governance, dan Tindakan Pajak Agresif.Tesis Program Studi Ilmu Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Depok.
Slemrod, Joel., Shlomo Yitzhaki. 2002. Tax Avoidance, Evasion, and Administration. Dalam Handbook of Public Economics. 3(22), :pp:1425-1470. Elsevier Science B. V All rights reserved.
161
Discussion and feedback