ISSN: 2302-8556

E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana. 9.1 (2014): 69-87

ANALISIS PENERAPAN TAX REVIEW ATAS PAJAK

PENGHASILAN BADAN DAN WITHHOLDING TAX PADA
HOTEL X

Luh Gita Andini A. P.1 I Kadek Sumadi2

  • 1Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana (Unud), Bali, Indonesia email: [email protected] telp: +62 81 80 56 00 555

  • 2Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana (Unud), Bali, Indonesia

ABSTRAK

Tax review merupakan suatu kegiatan penelaahan terhadap seluruh transaksi perusahaan untuk menghitung jumlah pajak yang terutang dan memprediksi potensi pajak yang mungkin timbul berdasarkan ketentuanperpajakan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan tax review atas PPh Badan dan withholding tax sebagai dasar evaluasi pemenuhan kewajiban perpajakan pada Hotel X Tahun Pajak 2012. Penelitian ini dilakukan pada Hotel X yang berlokasi di wilayah Kerobokan.Pengumpulan data dilakukan melalui observasi non partisipan. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah teknik deskriptif komparatif yaitu dengan membandingkan hasil perhitungan PPh Badan dan withholding taxTahun Pajak 2012 menurut perusahaan dengan perhitungan menurut ketentuan perpajakan.Hasil penelitian menunjukkan bahwaHotel X melakukan kesalahan dalam menghitung PPhBadan yang terutang sedangkan untuk pemotongan, penyetoran, dan pelaporan withholding tax telah sesuai dengan ketentuan perpajakan.

kata kunci:tax review, pph badan, withholding tax, kewajiban perpajakan

ABSTRACT

Tax review is a review of the activities of the entire transaction the company to calculate the amount of tax payable and predict the potential taxes that may arise based on tax regulations. This study is investigating the application of corporate income tax review and tax withholding as the basis for evaluation of the fulfillment of tax obligations at the Hotel X Tax Year 2012. This research was conducted at Hotel X is located in Kerobokan area. Data collected through non-participant observation. The data analysis technique used is a comparative descriptive technique by comparing the results of the calculation of corporate income tax and withholding tax Tax Year 2012 according to calculations by the company with tax laws. The results showed that the Hotel X made a mistake in calculating the corporate income tax payable while cutting, depositing, and reporting withholding taxesare in compliance with tax laws.

Keywords: tax review, corporate tax, withholding tax, tax liability

PENDAHULUAN

Pajak merupakan penyumbang pendapatan negara yang terbesar dan tulang punggung perekonomian negara (Twight, 1995). APBN tahun 2013 menunjukkan bahwa sejumlah 77, 99% pendapatan negara diperoleh melalui pajak. Pengenaan pajak di Indonesia menurut lembaga pemungutnya dibagi menjadi dua, yaitu pajak negara dan pajak daerah. Pajak negara adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat, contohnya adalah PPh, PPN dan PPnBM. Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, contohnya adalah Pajak Restoran, Pajak Reklame, dan Pajak Hiburan. Pemungutan pajak di Indonesia saat ini menggunakan dua sistem, yaituself assessment systemdan withholding system. Self assessment system adalah sistem pemungutan pajak dimana Wajib Pajak orang pribadi maupun badan diberi wewenang dan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, menyetorkan, dan melaporkan pajak yang terutang kepada negara (John, 2003),sedangkanwithholding system adalah sistem pemungutan pajak yang perhitungan besarnya pajak terutang oleh Wajib Pajak dilakukan oleh pihak ketiga (Krupsky, 2005). Wujud sistem pemungutan Pajak Penghasilan dengan withholding system di Indonesia adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 22, PPh Pasal 26, PPh Pasal 24, PPh Pasal 4 ayat (2), dan PPh Pasal 15 (Irawati, 2011).

Penelaahan pajak atau tax review merupakan suatu tindakan penelaahan terhadap seluruh transaksi perusahaan guna menghitung jumlah pajak yang terutang dan memprediksi potensi pajak yang mungkin timbul berdasarkan peraturan dan perundang-undangan pajak yang berlaku (Villios, 2011). Tax review meliputi seluruh

jenis pajak baik yang menjadi kewajiban atau yang menjadi potensi pajak, seperti PPh Badan, PPh pemotongan/pemungutan (withholding tax system), PPN, dan PPnBM (Pauline, 2006).Tax review dapat dilakukan secara mandiri oleh perusahaan atau dilakukan oleh pihak ketiga, yaitu konsultan pajak yang dapat memberikan nasihat dan masukan tentang perpajakan kepada perusahaan (Thomas, 2013:5).Pemilik perusahaan dan konsultan pajak harus sama-sama memahami keadaan perusahaan dan membuat rencana yang berkaitan dengan perpajakan perusahaan agar memberi kontribusi maksimum bagi perusahaan (Reilly, 2011).Tax reviewjugadapatmenunjukkan transaksi mana yang memiliki potensi pajak dalam suatu perusahaan (Nendick, 1998).

Hotel X yang dikelola oleh PT.X merupakan salah satu hotel dengan konsep apartement hotel modern di kawasan Kerobokan, Bali. Hotel X selama ini melakukan kewajiban perpajakannya dengan self assessment system baik Pajak Pusat (PPh Badan, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2)) dan Pajak Daerah (Pajak Hotel dan Pajak Restoran). Pada tahun 2013, Hotel X mendapat Surat Himbauan Pembetulan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2012 oleh Direktorat Jenderal Pajak yang dikarenakan terdapat kesalahan dan ketidakwajaran dalam pembebanan biaya di dalam penyusunan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2012.Hotel X berinisiatif untuk melakukan Pembetulan SPT Tahunan Badan yang hingga sekarang belum dilakukan pembetulan. Untuk memastikan bahwa kewajiban perpajakannya dilaksanakan dengan benar dan menghindari sanksi yang mungkin muncul di masa akan datang,

maka penelitian ini akan mengevaluasi kewajiban perpajakan Hotel X dengan penerapan tax review. Tax review memperlihatkan apakah Hotel X merupakan Wajib Pajak yang memiliki kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan melaksanakan hak perpajakannya sebagai upaya apabila sewaktu-waktu dilakukan pemeriksaan pajak oleh fiskus serta membantu Hotel X dalam melaporkan Pembetulan SPT Tahunan Badan.Aspek permasalahan yang akan diteliti meliputi evaluasi perhitungan dan pembebanan biaya pada SPT Tahunan Badan dan withholdingtax pada Hotel X Tahun Pajak 2012. Pajak Hotel dan Restoran (PHR) yang merupakan objek pajak daerah tidak termasuk dalam aspek penelitian karena tidak berpengaruh terhadap pembebanan biaya dalam SPT Tahunan Badan.Berdasarkan hal tersebut peneliti tertarik untuk meneliti penerapan tax reviewatas Pajak Penghasilan Badan dan withholding tax sebagai dasar evaluasi pemenuhan kewajiban perpajakan pada Hotel X Tahun Pajak 2012.

METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif.Penelitian dilakukan pada Hotel X yang berlokasi di wilayah Kerobokan, karena Hotel X memperoleh Surat Himbauan Pembetulan SPT Tahunan Badan dari Direktorat Jenderal Pajak akibat terdapat kesalahan dalam pembebanan biaya di dalam penyusunan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2012 dan belum dilakukan perbaikan. Variabel-variabel dalam penelitian ini antara lain, Pajak Penghasilan Badan yaitu pajak yang harus dibayar Hotel X atas penghasilan yang diperoleh selama tahun 2012 yang dihitung dari

Penghasilan Kena Pajak Hotel X tahun 2012 dikalikan dengan tarif Pajak Penghasilan sesuai dengan Pasal 31E ayat (1) UU No 36 Tahun 2008; Pajak Penghasilan Pasal 21 yaitu pemotongan/pemungutan pajak oleh Hotel X atas penghasilan berupa gaji, tunjangan, dan penghasilan lain sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan karyawannya selama tahun 2012; Pajak Penghasilan Pasal 23 yaitu pemotongan/pemungutan pajak oleh Hotel X atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyerahan/transaksi jasa selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 selama tahun 2012; dan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yaitu pemotongan/pemungutan pajak oleh Hotel X kepada Wajib Pajak atas penghasilan berupa sewa tanah dan/atau bangunan, yang pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah selama tahun 2012.

Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu berupa sejarah perusahaan, struktur organisasi perusahaan, daftar nama karyawan, status karyawan, ledger, data gaji karyawan, laporan laba rugi, koreksi fiskal, dan SPT tahunan 1771 Hotel X tahun 2012. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik deskriptif komparatif dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Tax Review atas PPh Badan dilakukan dengan mereview ketepatan jumlah, waktu penyetoran,dan pelaporan angsuran bulanan PPh Pasal 25, mereview pengakuan pendapatan serta biaya dalam laporan laba rugi, mereview kredit pajak yang dilakukan oleh pihak ketigadan pembukuan perusahaan, melakukan koreksi fiskal positif maupun negatif atas penghasilan dan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan

perpajakan,melakukan perhitungan ulang kemudian mengevaluasi Pajak Penghasilan terutang Hotel X.

Kewajiban Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 21 Karyawan dilakukan dengan mengumpulkan data dan informasi penghasilan dan status pegawai Hotel X tahun 2012, menghitung PPh Pasal 21 karyawan sesuai dengan ketentuan perpajakan((penghasilan bruto - biaya jabatan – JHT yang dibayar sendiri – PTKP) x tarif pasal 17 UU PPh), memeriksa Surat Setoran Pajak (SSP) dan SPT Masa PPh Pasal 21, rekonsiliasi Objek PPh Pasal 21 pada SPT Tahunan Badan dengan SPT Masa lalu menghitung kurang bayar yang mungkin timbul akibat kesalahan perhitungan.

Kewajiban Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2) dilakukan dengan menganalisa ledger Hotel X tahun 2012, memeriksa bukti pemotongan, Surat Setoran Pajak (SSP), SPT Masa PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2), rekonsiliasi Objek PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2) pada SPT Tahunan Badan dengan SPT Masa PPh Pasal 23 dan Pasal 4 ayat (2), serta menghitung kurang bayar yang mungkin timbul akibat kesalahan perhitungan.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Penyajian laporan keuangan Hotel X sesuai dengan Uniform System of Account for the Lodging Indutry yaitu untuk membantu pemakai laporan keuangan dalam membandingkan posisi keuangan dan kinerja operasi pada jenis kepemilikan yang sama pada industri hotel. Dalam hal kewajiban perpajakan, PPh Pasal 21 karyawan

yang terutang ditanggung oleh karyawan. Hotel X juga memotong PPh Pasal 23 atas: jasa travel agent; jasa kebersihan; jasa akuntansi; jasa teknik; jasa pemeliharaan kendaraan; jasa instalasi/pemasangan mesin; dan jasa penyediaan tempat dan waktu dalam media masa dengan tarif pajak sebesar 2% dari nilai transaksi, PPh 4 ayat (2) atas penyewaan tempat dengan tarif pajak sebesar 10% serta Pajak Hotel dan Restoran (PHR) sebesar 10% kepada konsumen hotel yang membeli dan menikmati produk dan jasa yang dijual oleh Hotel X.

Hotel X membuat laporan laba rugi sebagai dasar penyusunan SPT Tahunan Badan. Koreksi fiskal yang dilakukan Hotel X tahun 2012 disajikan pada Tabel 1:

Tabel 1.

Rekonsiliasi FiskalLaporan Laba Rugi Hotel X Tahun 2012 Menurut Perusahan

Keterangan

Komersial

Koreksi Fiskal

Fiskal

Positif

Negatif

Biaya Sumbangan

31.750.000

31.750.000

-

Biaya Pemilik Hotel

55.500.000

55.500.000

-

Pendapatan Bunga Bank

4.394.874

4.394.874

-

Sumber: Hotel X, 2014

Besarnya Pajak PenghasilanWajib Pajak badan yang harus dibayar Hotel X

berdasarkan tarif PPh Badan menurut perusahaan adalah.

Penghasilan neto fiskal                           Rp 461.100.686,-

Kompensasi Kerugian                          Rp 223.965.302,-

Penghasilan Kena Pajak (PKP)                  Rp 237.135.384,-

Penghasilan Kena Pajak yang mendapat fasilitas

(Rp 4.800.000.000,- : Rp 5.674.544.714,-) xRp237.135.384,- =

Rp 200.588.752,-

Penghasilan Kena Pajak yang tidak mendapat fasilitas

Rp 237.135.384,-– Rp 200.588.752,-= Rp 36.546.632,-

PPh Terutang

50% x 25% x Rp 200.588.752,-                     Rp 25.073.594,

25% x Rp 36.546.632,-                            Rp 9.136.658,-

Rp 34.210.252,-

Tax Review atas PPh Badan

Hotel X telah terdaftar dan memperoleh NPWP sejak tahun 2010. Selama tahun

2012, Hotel X selalu menyetorkan dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25 tepat waktu sesuai dengan ketentuan perpajakan, yang disajikan pada Tabel 2 berikut:

Tabel 2.

Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 25 Hotel X

Bulan

Jumlah Penyetoran (Rp)

Tanggal Penyetoran

Tanggal Pelaporan

Januari

NIHIL

13/2/2012

16/2/2012

Februari

NIHIL

13/3/2012

18/3/2012

Maret

NIHIL

12/4/ 2012

17/4/2012

April

NIHIL

14/5/2012

17/5/2012

Mei

NIHIL

14/6/ 2012

17/6/2012

Juni

NIHIL

12/7/ 2012

19/7/2012

Juli

NIHIL

15/8/2012

19/8/2012

Agustus

NIHIL

12/9/2012

18/9/ 2012

September

NIHIL

14/10/2012

18/10/2012

Oktober

NIHIL

13/11/2012

18/11/2012

November

NIHIL

12/12/2012

18/12/2012

Desember

NIHIL

11/1/2013

20/1/ 2013

Sumber: Hotel X, 2014

Berdasarkan evaluasi atas pendapatan dan biaya dengan melakukan koreksi fiskal positif dan koreksi negatif sesuai dengan ketentuan perpajakan, menunjukkan bahwa jumlah koreksi fiskal menurut perusahaan berbeda dengan jumlah koreksi fiskal menurut ketentuan perpajakan.Perbedaan koreksi fiskal positif terjadi karena terdapat biaya lain yang tidak dapat mengurangi penghasilan bruto yang dijadikan pengurang penghasilan bruto sehingga memunculkan adanya koreksi fiskal tambahan yang disajikan pada Tabel 3 berikut:

Tabel 3.

Rekonsiliasi Fiskal Laporan Laba Rugi Hotel X Tahun 2012 Menurut Ketentuan Perpajakan

Keterangan

Komersial

Koreksi Fiskal

Fiskal

Positif

Negatif

Biaya Sumbangan

31.750.000

31.750.000

-

Biaya Kesejahteraan Staf

301.000

301.000

-

Biaya Upacara

28.490.532

28.490.532

-

Biaya Pemilik Hotel

55.500.000

55.500.000

-

Biaya Lain-lain

100.150.613

100.150.613

-

Pendapatan Bunga Bank

4.394.874

4.394.874

-

Biaya Administrasi Bank

12.976.781

878.696

12.097.812

Sumber: Data diolah, 201

4

Koreksi fiskal positif tambahan dilakukan pada biaya kesejahteraan staf sebesar Rp 301.000,- yang berbentuk natura dan kenikmatansehingga tidak dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto.Biaya upacara sebesar Rp.28.490.532, merupakan biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk pembelian banten, canang, dan sesajen yang dihaturkan dimana merupakan biaya yang tidak berhubungan dengan kegiatan operasional perusahaan, dan perlu dilakukan koreksi fiskal positif secara keseluruhan. Biaya lain-lain sebesar Rp 100.150.613,- tidak dilengkapi dengan daftar

nominatif yang mendukung sehingga perlu dilakukan koreksi fiskal positif.Dalam biaya administrasi bank terdapat biaya PPh 4 ayat (2) atas giro sejumlah Rp 878.969,-yang berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf h perlu dilakukan koreksi fiskal positif sebesar Rp 878.969,-.

Perbandingan perhitungan fiskal sebelum dan sesudah tax review disajikan pada Tabel 4 berikut:

Tabel 4

Perhitungan Fiskal Hotel X Tahun 2012 (Sebelum dan Sesudah Tax Review)

Perhitungan Fiskal

Sebelum Tax Review (dalam rupiah)

Perhitungan Fiskal

Sesudah Tax Review (dalam rupiah)

Laba Komersial

341.033.533

Laba Komersial

341.033.533

Koreksi Fiskal

Koreksi Fiskal

Koreksi Positif

124.462.000

Koreksi Positif

254.283.114

Koreksi Negatif

4.394.847

Koreksi Negatif

4.394.847

Laba Fiskal

461.100.686

Laba Fiskal

590.921.801

PPh Badan Terutang

34.210.252

PPh Badan Terutang

52.938.849

Sumber: Data diolah, 2014

Besarnya Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang seharusnya dibayar Hotel X

berdasarkan tarif PPh Badan adalah:

Penghasilan neto fiskal                                   Rp 590.921.801,-

Kompensasi Kerugian                                Rp 223.965.302,-

Penghasilan Kena Pajak (PKP)                         Rp 366.956.499,-

Penghasilan Kena Pajak yang mendapat fasilitas

(Rp 4.800.000.000,- : Rp 5.674.544.714,-) xRp 366.956.499,- = Rp 310.402.205,-

Penghasilan Kena Pajak yang tidak mendapat fasilitas

Rp 366.956.499,-– Rp 310.402.205,- = Rp 56.554.293,-

PPh Terutang

50% x 25% x Rp 310.402.205,-              Rp 38.800.276,

25% x Rp Rp 56.554.293,-                   Rp 14.138.573,-

Rp 52.938.849,-

Berdasarkan hasil tax review, terdapat perbedaan antara PPh Badan menurut perusahaan (sebelum tax review) dengan ketentuan perpajakan (sesudah tax review).Perusahaan memiliki selisih kurang bayar yaitu sebesar Rp 18.728.597,-. Selisih kurang bayar tersebut terjadi karena terdapat perbedaan koreksi positif menurut perusahaan dengan koreksi positif menurut ketentuan perpajakan.

Tax Review atasWithholding Tax

Rekonsiliasi objek PPh Pasal 21 dilakukan dengan mencocokkan data laporan keuangan dengan SPT untuk meyakinkan bahwa atas seluruh objek PPh Pasal 21 telah dipotong pajak. Untuk menguji ketepatan waktu pembayaran dan pelaporan disajikan pada Tabel 5 berikut:

Jangka waktu penyetoran PPh Pasal 21paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan jangka pelaporan adalah tanggal 20 bulan berikutnya. Tabel 5menunjukkan bahwa Hotel X tidak pernah terlambat baik dalam penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21. Menurut tax review jumlah biaya gaji pada laporan laba rugi SPT Tahunan Badan adalah sebesar Rp 1.368.998.500,- dan PPh Pasal 21 yang dipotong adalah sebesar Rp 31.302.150,-. Menurut SPT Masa PPh Pasal 21 yang telah

dilaporkan, jumlah biaya gaji adalah sebesar Rp 1.368.998.500,00 dan PPh Pasal 21 adalah sebesar Rp 31.302.150,-.Hasil rekonsiliasi tersebut menunjukkan tidak adanya potensi kekurangan bayar atau setor PPh Pasal 21. Hotel X menghitung besarnya PPh Pasal 21 terutang dengan gross method.Gross method adalah metode pemotongan PPh Pasal 21 dimana beban PPh Pasal 21 sepenuhnya menjadi tanggungan karyawan, dalam hal ini perusahaan hanya sebagai witholder PPh Pasal 21 sehingga atas pajak yang dipotong tidak masuk dalam laporan laba rugi SPT

Tahunan Badan.

Tabel 5.

Penyetoran dan Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Tahun 2012 (dalam rupiah)

Bulan

Jumlah

Tanggal Penyetoran

Tanggal Pelaporan

Januari

2.277.608

9/2/2012

15/2/2012

Februari

2.277.608

8/3/2012

19/3/2012

Maret

2.277.608

9/4/ 2012

19/4/2012

April

2.277.608

7/5/2012

18/5/2012

Mei

2.277.608

6/6/ 2012

18/6/2012

Juni

2.277.608

9/7/ 2012

16/7/2012

Juli

2.277.608

7/8/2012

20/8/2012

Agustus

2.442.342

7/9/2012

18/9/ 2012

September

2.442.342

9/10/2012

17/10/2012

Oktober

2.442.342

8/11/2012

19/11/2012

November

2.442.342

7/12/2012

18/12/2012

Desember

5.589.525

8/1/2013

18/1 2013

Total

31.302.150

Sumber: Hotel X, 2014

Pada laporan laba rugi SPT Tahunan Badan juga terdapat beberapa akun yang menjadi objek PPh Pasal 21 antara lain biaya makan karyawan, jamsostek, dan biaya kesejahteraan staf. Biaya makan karyawan dan jamsostek merupakan biaya yang dapat dibebankan secara fiskal (deductible expenses) pada laporan laba rugi SPT

Tahunan Badan karena diterima oleh seluruh karyawan.Biaya kesejahteraan staf termasuk ke dalam biaya yang tidak dapat dibebankan secara fiskal (nondeductible expenses) sehingga harus dilakukan koreksi pada lampiran I SPT Tahunan Badan Hotel X.

Rekonsiliasi pajak PPh Pasal 23 dilakukan dengan mencocokkan data di SPT dengan pos-pos yang terdapat di buku-buku pengeluaran, pembelian, dan penjualan yang memiliki hubungan dalam pembukuan dan atau laporan jenis pajak yang lain. Dalam melakukan rekonsiliasi pajak PPh Pasal 23, jumlah penghasilan bruto dalam SPT Masa PPh Pasal 23 dicocokkan dengan pos pengeluaran yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23. Untuk mengetahui ketepatan waktu pembayaran dan pelaporan disajikan pada Tabel 6 berikut:

Tabel 6.

Perhitungan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23 (dalam rupiah)

Bulan

DPP

PPh

(DPP x 2%)

Tanggal Penyetoran

Tanggal Pelaporan

Januari

10.559.033

211.181

9/2/2012

17/2/2012

Februari

10.759.169

215.183

8/3/2012

19/3/2012

Maret

10.521.354

210.427

10/4/ 2012

19/4/2012

April

10.629.112

212.582

7/5/2012

18/5/2012

Mei

10.234.331

204.687

6/6/ 2012

18/6/2012

Juni

11.525.801

230.516

9/7/ 2012

16/7/2012

Juli

10.874.151

217.483

7/8/2012

20/8/2012

Agustus

10.325.452

206.509

7/9/2012

18/9/ 2012

September

11.905.764

238.115

9/10/2012

17/10/2012

Oktober

10.117.813

202.356

8/11/2012

19/11/2012

November

10.050.537

201.011

7/12/2012

18/12/2012

Desember

10.221.298

204.426

8/1/2013

18/1 2013

Total

127.723.815

2.554.476

Sumber: Hote

l X, 2014

Berdasarkan UU PPh, jangka waktu penyetoran PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan jangka waktu pelaporan adalah tanggal 20 bulan berikutnya. Tabel 6 menunjukkan bahwa selama tahun 2012, Hotel X telah melakukan perhitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan.

Jumlah PPh Pasal 23 menurut tax review, berdasarkan penjumlahan transaksi dari keseluruhan objek PPh Pasal 23 yang menjadi biaya di SPT Tahunan Badan sebesar Rp 2.554.476,-. Jumlah PPh Pasal 23 menurut SPT Masa PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp 2.554.476,-. Hasil rekonsiliasi tersebut menunjukkan tidak adanya potensi kurang bayarPPh Pasal 23. Dalam hal penjualan/pendapatan, tidak terdapat pendapatan Hotel X yang merupakan objek PPh Pasal 23 yang dipotong pihak lain, sehingga tidak ada kredit pajak yang diperhitungkan pada SPT Tahunan Badan.

Rekonsiliasi pajak PPh 4 ayat (2) dilakukan dengan mencocokkan data di SPT dengan pos-pos yang terdapat di buku pengeluaran, pembelian, dan penjualan yang memiliki hubungan dalam pembukuan dan atau laporan jenis pajak yang lain. Penyetoran PPh 4 ayat (2) yang terutangselambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya dan pelaporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.Sewa yang dibayar Hotel X atas stand adalah sebesar Rp 8.759.020,- dan Hotel X memotong sebesar Rp 875.902,- yang diperoleh dari:

Rp 8.759.020,- x 10% = Rp 875.902,-

Berdasarkan rekonsiliasi antara ledger dan bukti potong serta review atas SSP dan SPT Masa PPh 4 ayat (2), Hotel X telah memotong sesuai tarif dalam ketentuan

perpajakan dan tepat waktu dalam menyetorkan yaitu pada tanggal 9 Februari 2012 serta melaporkan pada tanggal 17 Februari 2012. Dalam melakukan rekonsiliasi pajak, jumlah penghasilan bruto dalam SPT Masa dicocokkan dengan pos pengeluaran yang menjadi objek pemotongan.Menurut tax review, berdasarkan penjumlahan transaksi dari keseluruhan objek PPh 4 ayat (2) yang menjadi biaya di SPT Tahunan Badan dan SPT Masa adalah sebesarRp 875.902,-.Hasil rekonsiliasi menunjukkan tidak adanya potensi kekurangan bayar atau setor PPh Pasal 4 ayat (2). Dalam hal penjualan/pendapatan, terdapat pendapatan di luar usaha Hotel X berupa pendapatan bunga bank sebesar Rp 4.394.874,- yang termasuk objek PPh Pasal 4 ayat (2). Pendapatan bunga bank tersebut telah dipotong oleh pihak bank sebesarRp 878.969,- dan telah dilaporkan dalam lampiran IV SPT Tahunan Badan Hotel X.

SIMPULAN DAN SARAN

Berdasarkan tax review atas PPh Badan, Hotel X telah melaksanakan kewajiban penyetoran dan pelaporan sesuai dengan ketentuan perpajakan. Namun, dalam hal perhitungan dan penyusunan SPT Tahunan Badan terdapat beberapa kesalahan dalam pembebanan biaya pada laporan laba rugi fiskal, sehingga mengakibatkan pajak terutang menurut perusahaan lebih kecil dari pajak terutang menurut ketentuan perpajakan.Berdasarkan tax review atas withholding tax, Hotel X telah melaksanakan kewajiban pemotongan, penyetoran, dan pelaporan withholding tax sesuai dengan

ketentuan perpajakan, sehingga tidak terdapat denda dan sanksi administrasi yang harus ditanggung Hotel X.

Dalam meningkatkan kesejahteraan karyawan, sebaiknya hotel X memberikan tambahan penghasilan di luar gaji berbentuk tunjangan bukan berupa fasilitas atau natura (benefit in kind).Hotel Xseharusnyamembuat daftar nominatif untuk biaya entertainment serta biaya lain-lain yang dikeluarkan, sehingga biaya-biaya yang dikeluarkan tersebut dapat dibebankan secara fiskal.Hotel X sebaiknya menggunakan gross upmethoddalam pemotongan PPh Pasal 21 karyawan sehingga PPh Pasal 21 yang telah dipotong dapat dibebankan sebagai biaya pada laporan laba rugi.

REFERENSI

Andreoni, James., Brian Erard, Jonathan Feinstein. 1998. Tax Compliance. Journal of

Economic Literature Vol. XXXVI June 1998. Pp: 818-860.

Anggaran    Pendapatan     dan    Belanja    Negara    Tahun    2013.

www.anggaran.depkeu.go.id/content/apbn%202013.pdf. Diunduh Tanggal 28, Bulan September, Tahun 2013.

Daniel dan Hendra Setiawan. 2008. Evaluasi Tax Planning atas Pajak Penghasilan Pasal 21 Dalam Pencapaian Tingkat Efisiensi Keuangan. Jurnal Ilmiah Kesatuan No. 2 Vol. 10, Oktober 2008. Pp: 111-118.

Debora Natalia. 2013. Analisis Perhitungan dan Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 21 serta Pelaporannya.Jurnal Emba Vol.1 No.3 Juni 2013, ISSN 2303-1174. Pp: 265-273.

Elvia Irawati. 2010. Penerapan Tax Review atas Kewajiban Perpajakan Pedagang Pengumpul PT. X. Skripsi Jurusan Akuntasi Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Petra, Surabaya.

Ferdyant, Oman Rusmana.2012.Analisis Faktor-Faktor yang Berpengaruh Terhadap Tax Compliance Penyetoran SPT Masa (Survei Pada PKP yang Terdaftar Di Kpp Pratama Purwokerto).Simposium Nasional Akuntansi XV Banjarmasin.

Fox, William F. 2005. How Should a Subnational Corporate Income Tax on Multistate Businesses Be Structured?.National Tax Journal. 2005. Pp: 139159

Gaulding, Charles R. Sarbanes Oxley Acquisition Tax Due Diligence a New Tool for Analyzing Public Company Targets. The International Tax Journal, Fall 2005. Pp: 21-continue to 52.

Handri Rori. 2013. Analisis Penerapan Tax Planningatas Pajak Penghasilan Badan. Jurnal Emba Vol. 1 No. 3 Juni 2013, ISSN 2303-1174. Pp: 410-418.

Indah Ayu Pusparini. 2012. Implementasi Tax Planning Dalam Upaya Penghematan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Jurnal Administrasi dan Bisnis. Vol. 5 No 1 September 2013. Pp:1-9.

Irawati. 2011. Kebijakan Pembayaran Dalam Perpajakan. Jurnal Kybernan Vol. 2 No 1, 2011. Pp: 60-67

John Hutagaol. Sekilas Tentang Prinsip dan Konsep Dalam Pelaporan SPT. Jurnal Perpajakan Indonesia Vol. 2, No. 8 Maret 2003. Pp: 24:28.

Knoll, Michael S. 2010. The Corporate Income Tax and the Competitiveness of U.S. Industries.Tax Law Review.Pp: 771-795.

Krupsky, Kenneth J. 2005. Withholding Tax on Interest Paid to US and UK.”Financial Institution”. Tax Management International Journal.Pp: 340342.

Lusy Suprajadi. 2001. Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 22, 23, 24, 25, dan Pajak Penghasilan Final. Jurnal Bina Ekonomi Vol. 5 No 1 2001. Pp: 7-11.

Mardiasmo. 2009. Perpajakan Edisi Revisi 2009. Yogyakarta: Andi.

Mills, Lillian F and Plesko, George A. 2003. Bridging the Reporting Gap: A Proposal for More Informative Reconciling of Book and Tax Income. National Tax Journal. Pp: 865-893

Misey, Robert J. Jr. 2002. An International Tax Review: The U.S Based Multinational's Annual Check Up. Taxes, December 2002. Pp: 31-35.

Marnoko. 2010. Analisis Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 21 pada PT Asuransi Jasarahaja Putera Cabang Medan. JurnalIlmiah Abdi Ilmu Vol. 3 No.1 April 2010, ISSN: 1979 – 5408. Pp: 351-365

Nendick, John. 1998. Hotel Acquisition Standart Due Diligence Procedures. The Bottom Line. Pp: 19.

Oldani, Jessica L. 2012. Rehabilitating the U.S. Corporate Income Tax System in Light of Current Realities and 26 U.S.C. § 965.The International Lawyer.Pp: 709-740

Patric Walandouw. 2013. Analisis Perhitungan dan Pelaporan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 25.Jurnal Emba Vol.1 No.3 Juni 2013, ISSN 2303-1174. Pp: 987-997.

Pauline Melissa. 2006. Penerapan Tax Review Atas Pajak Penghasilan (PPh) Badan Sebagai Alat Penilaian Tax Compliance Dan Pengendalian Pajak.Skripsi Jurusan Akuntasi Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Petra, Surabaya.

Reilly, Robert F. 2011. What Compensation Consultants Need to Know About the Tax Considerations of Closely Held Corporation Equity-Based Compensation.Journal of Deferred Compensation16.2 (Winter 2011). Pp: 8291.

Richards, Neal and Micah Bloomfield. 2011. The Truth of Sisyphus: An Overview of Corporate Income Tax Reform.Tax Management Real Estate Journal, ISSN 8755-0628. Pp: 172-192

Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No SE-334/PJ.312/2003 tentang Penegasan atas Biaya Representasi/Entertainment.

Siti Resmi. 2011. Perpajakan Teori dan Kasus.Edisi ke 6. Jakarta selatan: Salemba Empat.

Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Bisnis. Bandung: Alfabeta.

Supriyanto, Eddy. 2011. Akuntansi Perpajakan. Edisi ke 1. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Thomas Sumarsan. 2013. Tax Review dan Strategi Perencanaan Pajak. Edisi ke 2. Jakarta: Indeks.

Twight, Charlotte. 1995. Evolution of Federal Income Tax Withholding: The

machinery of institutional change. Cato Journal.Pp:359.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.

Villios, Sylvia. 2011. Australia: Impact of Tax Review Report and the Henry Review on Self-Managed Superannuation Funds. Journal of The Business Review, Cambridge Vol. 18 Num.1. Pp: 41-47.

Whiteway, Andrea Macintosh; Lowy, James M. 2003. Tax Planning And Due Diligence In The Acquisition Of Partnership Interests (Part Two). Tax Management Real Estate Journal, Jun 4, 2003. Pp: 159-179

Yonathan Kristian. 2009. Penerapan Tax Review Atas Pajak Pertambahan Nilai Di Koperasi 'X' Masa Januari-Maret 2009.Skripsi Jurusan Akuntasi Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Petra, Surabaya.

Zheng, Tao. 2002. Taxpayers' Tax And Financial Reporting Decisions in a Game Theoretical Model. Canadian Journal of Administrative Sciences, Jun 2002. Pp:155-172.

87