ISSN: 2302-8556

E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana 8.2 (2014): 324-339

ANALISIS TAX PLANNING DALAM MENINGKATKAN OPTIMALISASI PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PADA PT. CHIDEHAFU

Vyakana Natakharisma¹ I Kadek Sumadi²

¹Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana (Unud), Bali, Indonesia e-mail: [email protected] / tlp: +6283119672398

²Fakultas Ekonomi dan BisnisUniversitas Udayana (Unud), Bali, Indonesia

ABSTRAK

Pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh Wajib Pajak yang dapat dipergunakan untuk menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.Dalam hal membayar pajak biasanya Wajib Pajak berupaya untuk mengoptimalkan beban pajaknya yang dapat dicapai melalui tax planning.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya peningkatan optimalisasi pembayaran pajak penghasilan yang dapat dilakukan PT.Chidehafu melalui tax planning dan dampak tax planning terhadap pembayaran PPh Pasal 21 dan PPh badan PT.Chidehafu.Teknik analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil analisissetelah tax planning dengan net method PT.Chidehafu akan membayar pajak penghasilannya lebih besar Rp156.303,00 dibandingkan dengan sebelum dilakukannya tax planning. Namun dengan gross up method PT. Chidehafu dapat menghemat pembayaran pajak penghasilannya sebesar Rp1.462.070,00.

Kata kunci: tax planning, pajak penghasilan, optimalisasi

ABSTRACT

Income tax is a tax imposed on any additional economic benefit derived by the tax payer can be used to increase the wealth of the tax payer. In terms of tax payer to pay taxes usually strives to optimize its tax burden can be achieved through tax planning. This study aims to determine the optimization efforts to increase income tax payments can be made by PT. Chidehafu through tax planning and tax planning impacts on the payment of income tax section 21 and corporate income tax of PT. Chidehafu. The analysis technique use descriptive qualitative analysis. Based on the analysis, after tax planning with net method PT. Chidehafu will pay income tax more Rp156.303,00 than before tax planning. However, with gross-up method PT.Chidehafu can save income tax payments for Rp1.462.070,00.

Keywords: tax planning, income tax, optimalization

PENDAHULUAN

Pemerintah membutuhkan dana yang tidak sedikit dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan. Dana tersebut dikumpulkan dari segenap potensi sumber daya yang dimiliki suatu negara, baik berupa hasil kekayaan alam maupun iuran dari masyarakat. Salah satu bentuk iuran masyarakat adalah pajak. Sebagai

salah satu unsur penerimaan negara, pajak memiliki peran yang sangat besar dan semakin diandalkan untuk kepentingan pembangunan dan pengeluaran pemerintahan (Supadmi, 2009). Dominasi pajak sebagai sumber penerimaan negara merupakan hal yang wajar, terlebih ketika sumber daya alam khususnya minyak bumi tidak bisa lagi diandalkan (Rahman dan Zulaikha, 2012).

Pajak adalah beban perusahaan menurut undang-undang yang harusdibebankan pada perusahaan yang memperoleh penghasilan kena pajak.Salah satu bentuk pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan yaitu pajak penghasilan.Mengacu pada Undang-Undang No. 36 Tahun 2008, pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.Untuk menghitung jumlah penghasilan yang dikenakan pajak harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku (Kaushik, 2012). Menurut Cao & Xiaohui (2009) perusahaan menganggap pajak penghasilan sebagai hal terpenting dalam pembayaran pajak perusahaan. Bagi perusahaan, pajak yang dikenakan terhadap penghasilan dianggap sebagai biaya dalam menjalankan atau melakukan kegiatan usaha.Besarnya beban pajak penghasilan akan berpengaruh pada berkurangnya laba perusahaan (Noor et al., 2010).

Hampir semua orang baik di negara yang sudah maju maupun yang belum berkembang, baik perorangan maupun badan berusaha untuk mengatur jumlah pajak yang harus dibayar (Yenni Mangoting, 1999). Menurut Darmayasa dan Sentosa Hardika (2011), strategi penghematan pajak yang dilakukan harus bersifat

legal untuk menghindari pengenaan sanksi-sanksi perpajakan di kemudian hari. Dalam hal membayar pajak biasanya Wajib Pajak berupaya untuk meminimalkan beban pajaknya yang dapat dilakukan melalui manajemen pajak.

Manajemen pajak merupakan salah satu upaya dalam melakukan penghematan pajak secara legal. Menurut Sophar Lumbantoruan (dalam Suandy, 2011:6) manajemen pajak adalah sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayar dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. Tujuan manajemen pajak salah satunya dapat dicapai melalui perencanaan pajak (tax planning). Perencanaan pajak adalah salah satu cara yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dalam melakukan manajemen perpajakan usaha atau penghasilannya, namun perlu diperhatikan bahwa perencanaan pajak yang dimaksud adalah perencanaan pajak tanpa melakukan pelanggaran konstitusi atau Undang-Undang Perpajakan yang berlaku. Menurut Shaviro (2013), setiap Wajib Pajak memiliki peluang yang sama dalam membuat perencanaan pajak untuk meminimalkan penghasilan kena pajaknya.

Perencanaan pajak dilakukan untuk memastikan bahwa jumlah pajak minimum dibayarkan sesuai dengan peraturan pajak (Sentosa, 2007). Peminimalan pajak tidak sama dengan penyelundupan pajak. Tax planning adalah tindakan legal karena penghematan pajak hanya dilakukan dengan memanfaatkan hal-hal yang tidak diatur oleh undang-undang. Tax planning tidak hanya dapat dilakukan atas pajak badan, namun tax planning juga dapat dilakukan atas pajak orang pribadi (Schusheim & Gena, 2009).Tujuannya bukan untuk mengelak

membayar pajak, tetapi mengatur sehingga pajak yang dibayarkan baik oleh orang pribadi maupun badan tidak lebih dari jumlah yang seharusnya. Tax planning merupakan suatu peluang bagi Wajib Pajak untuk menghemat pengeluaran beban pajaknya (Meagher et al., 2002).

Inria Dina Rosa (2009) melakukan penelitian yang berjudul “Penerapan Perencanaan Pajak atas Pph Badan sebagai Upaya dalam Meminimalisasi PPh Badan yang Terutang pada PT.X Surabaya”. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. X belum sepenuhnya melakukan perencanaan pajak dan terdapat selisih PKP yang dihemat setelah dilakukan perhitungan dengan menggunakan tax planning. Kemudian Desak Eva Indira Pratiwi (2012) melakukan penelitian yang berjudul “Perencanaan Pajak sebagai Upaya Legal untuk Meminimalkan Pajak Penghasilan (Studi Kasus pada KSU Griya Anyar Sari Boga)”. Hasil penelitian menunjukkan adanya dampak dari perencanaan pajak tersebut yaitu koperasi dapat menghemat beban pajak penghasilannya sekitar 35,56%.

Indonesia merupakan salah satu eksportir garmen terbesar kedua setelah Cina untuk pasar Eropa dan Amerika.Usaha garmen semakin berkembang pesat di wilayah Indonesia khususnya Bali.PT.Chidehafu merupakan salah satu perusahaan garmen yang terletak di wilayah Denpasar, Bali. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2001. Perusahaan yang beralamat di Jalan Pulau Moyo 87A Banjar Dukuh Pesirahan Pedungan ini menyediakan jasa jahit, sablon, dan bordir. PT. Chidehafu hanya menerima pemesanan secara partai dan melayani ekspor. Untuk melengkapi informasi keuangannya, PT. Chidehafu menyusun laporan

keuangan setiap tahunnya.Laporan keuangan ini disusun mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP).

PT. Chidehafu merupakan perusahaan yang berorientasi mencari laba. Besarnya pengeluaran perusahaan akan mengurangi laba yang dihasilkan. Salah satu pengeluaran perusahaan yang berpengaruh terhadap laba bersihnya adalah beban pajak penghasilan yang harus ditanggung perusahaan. Untuk dapat memaksimalkan laba dengan mengoptimalkan pembayaran pajaknya, manajemen dapat melakukan berbagai upaya termasuk meneliti kembali beban pajak yang seharusnya dibayar dan membuat tax planning atas pembayaran pajaknya.Dengan demikian diharapkan tax planning dapat menjadi salah satu upaya untuk mengoptimalkan pembayaran pajak perusahaan yang akan berpengaruh terhadap laba bersih yang diperoleh perusahaan.

Agar pembayaran pajak sebagai transfer sumber daya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran pajak harus direncanakan secara baik agar tidak terjadi pemborosan (Suandy, 2011:9). Oleh karena itu, perlu dilakukan analisis tax planning untuk mengetahui seberapa besar PT. Chidehafu dapat mengoptimalisasi pembayaran pajak penghasilannya.

METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan desain penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Penelitian dilakukan pada PT. Chidehafu yang beralamat di Jalan Pulau Moyo 87A Banjar Dukuh Pesirahan Pedungan. Objek penelitian ini adalah optimalisasi pembayaran pajak penghasilan PT. Chidehafu pada tahun 2012.Variabel yang diteliti dalam penelitian ini adalah tax planning dan

optimalisasi. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka dan studi lapangan yang terdiri dari wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif dengan tahapan: mengumpulkan data-data yang diperlukan dari PT. Chidehafu dan menganalisis informasi yang ada, membuat satu atau lebih model kemungkinan tax planning, mengevaluasi pelaksanaan tax planning, mencari kelemahan dan memperbaiki kembali tax planning yang telah dibuat, membandingkan apakah terdapat perbedaan jumlah pajak penghasilan terutang antara menerapkan tax planning dengan tidak menerapkan tax planning pada PT. Chidehafu.

HASIL DAN PEMBAHASAN

PT. Chidehafu adalah perusahaan yang bergerak di bidang garmen. Bisnis inti dari PT. Chidehafu adalah memproduksi pakaian sesuai dengan pesanan pelangan dari luar negeri.Produk yang dihasilkan PT. Chidehafu bermacam-macam tergantung pesanan yang diterima. PT. Chidehafu memiliki 36 orang karyawan yang terdiri dari karyawan bagian pemasaran, bagian produksi, dan bagian keuangan dan umum.

Data dan informasi yang diperoleh penulis dari PT. Chidehafu yang berhubungan dengan pembayaran pajak penghasilan tahun 2012 antara lain: beban pajak penghasilan terutang PT. Chidehafu pada tahun 2012 sebesar Rp102.094.928,00, kemudian berdasarkan laporan laba rugi setelah dilakukan koreksi fiskal terdapat beberapa biaya yang tidak boleh dikurangkan yaitu biaya transport sebesar Rp 8.100.000,00, biaya sumbangan sebesar Rp 7.500.000,00, dan beban pajak penghasilan karyawan sebesar Rp 24.689.200,00, serta kebijakan

PT.Chidehafu dalam hal pajak penghasilan karyawan adalah pajak penghasilan ditanggung oleh perusahaan (net method). Berikut perhitungan pajak penghasilan pasal 21 PT. Chidehafu:

Tabel 1.

Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 PT.Chidehafu dengan Net Method (Dalam Rupiah)

Uraian

Jumlah

Gaji Pokok

1,070,400,000

Tunjangan Pajak

-

Jaminan Kecelakaan Kerja

2,568,960

Jaminan Kematian

3,211,200

Jumlah Penghasilan Teratur

1,076,180,160

Bonus/THR

89,200,000

Jumlah Penghasilan Bruto

1,165,380,160

Biaya Jabatan

58,269,008

Penghasilan Netto

1,107,111,152

PTKP

624,360,000

PKP

482,751,152

PKP Pembulatan

482,732,000

PPh Pasal 21 Terhutang

24,689,200

Take Home Pay

1,159,600,000

Sumber: PT.Chidehafu, 2013

Berdasarkan data tersebut adapun tax planning yang dapat dilakukan PT. Chidehafu yaitu dengan mengidentifikasi biaya yang tidak boleh dikurangkan dan berupaya memanfaatkan pengecualian yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dapat dilakukan dengan:

Biaya Transport

Biaya transport sebesar Rp 8.100.000,00 yang tidak dapat dibiayakan merupakan 50% dari biaya transport sebenarnya yang dikeluarkan perusahaan atas fasilitas kendaraan yang disediakan untuk karyawan dengan posisi tertentu.

Berdasarkan keputusan Dirjen Pajak No.KEP-220/PJ/2002 biaya yang berkaitan dengan kendaraan dinas yang digunakan untuk karyawan tertentu karena pekerjaan atau jabatannya hanya boleh diakui sebesar 50%. Karena 50% dari biaya transport yang dikeluarkan perusahaan di koreksi fiskal positif maka menyebabkan meningkatnya beban pajak terutang perusahaan. Agar PT. Chidehafu dapat membiayakan seluruh biaya transport tersebut maka sebaiknya diberikan dalam bentuk tunjangan transportasi kepada karyawan yang bersangkutan.Bagi perusahaan pembayaran tunjangan transportasi boleh dibebankan sebagai biaya (deductable) dan bagi karyawan merupakan penghasilan yang merupakan objek pajak (taxable).

Biaya Sumbangan

Biaya sumbangan sebesar Rp 7.500.000,00 tidak boleh dibiayakan karena tidak termasuk dalam sumbangan yang diatur sesuai dengan Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2008. Keterangan dari pihak PT. Chidehafu mengenai sumbangan tersebut adalah berupa sumbangan keagamaan (dana punia) dan sumbangan untuk pembuatan ogoh-ogoh menjelang perayaan Hari Raya Nyepi. Agar beban sumbangan yang dikeluarkan oleh perusahaan dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto, sebaiknya dialihkan pada sumbangan yang diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana telah tercantum dalam Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 seperti sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia, maupun sumbangan fasilitas pendidikan dan disertai dengan rincian bukti pengeluarannya dengan jelas. Selain

itu PT. Chidehafu juga dapat memberikankan sumbangan keagamaan tersebut melalui Badan Dhana Dharma Nasional Yayasan Adikara Dharma Parisad (BDDN YADP) karena berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2012 bahwa BDDN YADP sebagai badan penerima sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yang berlaku sejak 11 Juni 2012.

Beban Pajak Penghasilan Karyawan

Beban pajak penghasilan karyawan sebesar Rp 24.689.200,00 tidak dapat dibiayakan karena termasuk ke dalam pajak penghasilan yang tidak boleh menjadi pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 9 Ayat (1) Huruf h.Karena kebijakan PT. Chidehafu saat ini adalah pajak penghasilan karyawan ditanggung oleh perusahaan (net method) maka tax planning yang dapat dilakukan adalah dengan menghitung PPh Pasal 21 dengan menggunakan gross up method. Perhitungan PPh Pasal 21 dengan menggunakan gross up method yaitu perusahaan memberikan tunjangan pajak yang sama besar dengan jumlah pajak yang dipotong dari karyawan.

Berdasarkan beberapa kemungkinan tax planning yang dapat diterapkan di PT.Chidehafu, harus dilakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum tax planning tersebut dilaksanakan. Dengan dialihkannya biaya transport ke tunjangan transport untuk karyawan, maka perlu dilakukan perhitungan kembali pajak penghasilan Pasal 21 karyawan dengan net method selain dengangross up method. Adapun hasil evaluasi dari pelaksanaan tax planning tersebut adalah sebagai berikut:

Perhitungan pajak penghasilan pasal 21 dengan net method

Berikut perhitungan pajak penghasilan pasal 21 PT. Chidehafu dengan net method:

Tabel 2.

Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 PT.Chidehafu Setelah Tax Planning dengan Net Method (Dalam Rupiah)

Uraian

Jumlah

Gaji Pokok

1,070,400,000

Tunjangan Pajak

-

Tunjangan Transport

16,200,000

Jaminan Kecelakaan Kerja

2,568,960

Jaminan Kematian

3,211,200

Jumlah Penghasilan Teratur

1,092,380,160

Bonus/THR

89,200,000

Jumlah Penghasilan Bruto

1,181,580,160

Biaya Jabatan

59,079,008

Penghasilan Netto

1,122, 501,152

PTKP

624,360,000

PKP

498,141,152

PKP Pembulatan

498,122,000

PPh Pasal 21 Terhutang

26,997,700

Take Home Pay

1,175,800,000

Sumber: Data diolah, 2013

Berdasarkan Tabel tersebut dapat dilihat PPh Pasal 21 Terutang yang harus ditanggung perusahaan sebesar Rp 26.997.700,00 dan take home pay karyawan sebesar Rp 1.175.800.000,00.

Perhitungan pajak penghasilan pasal 21 dengan gross up method

Berdasarkan Tabel 3 dapat dilihat bahwa PPh Pasal 21 Terutang yaitu sebesar Rp 28.999.700,00 diberikan perusahaan dalam bentuk tunjangan pajak kepada karyawan dan take home pay karyawan sebesar Rp1.175.800.000,00. Dengan memberikan tunjangan pajak (gross up method), perusahaan

mengeluarkan biaya lebih besar daripada menggunakan net method, namun take home pay karyawan tidak berubah.

Tabel 3.

Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 PT.Chidehafu Setelah Tax Planning dengan Gross Up Method (Dalam Rupiah)

Uraian

Jumlah

Gaji Pokok

1,070,400,000

Tunjangan Pajak

28,999,700

Tunjangan Transport

16,200,000

Jaminan Kecelakaan Kerja

2,568,960

Jaminan Kematian

3,211,200

Jumlah Penghasilan Teratur

1,121,379,860

Bonus/THR

89,200,000

Jumlah Penghasilan Bruto

1,210,579,860

Biaya Jabatan

60,528,993

Penghasilan Netto

1,150,050,867

PTKP

624,360,000

PKP

525,690,867

PKP Pembulatan

525,672,000

PPh Pasal 21 Terhutang

28,999,700

Take Home Pay

1,175,800,000

Sumber: Data diolah, 2013

Setiap perencanaan pasti memiliki kelemahan dalam pelaksanaan ke depannya. Sebelum memutakhirkan tax planning tersebut, perlu diketahui kelemahan dari tax planning yang dibuat untuk membantu pelaksanaannya.

Adapun kelemahan dari tax planning yang telah dibuat adalah apabila terjadi perubahan peraturan perpajakan, maka tax planning tersebut perlu disesuaikan kembali terhadap peraturan yang berlaku saat pelaksanaannya agar sesuai dan tidak melanggar peraturan sehingga tidak dikenai sanksi perpajakan yang dapat menambah lagi beban pajak terhutang PT. Chidehafu.

Adapun dampak dilakukannya tax planning Pajak Penghasilan Pasal 21 pada PT. Chidehafu adalah sebelum tax planning, PT. Chidehafu menanggung pajak penghasilan karyawannya (net method) sehingga gaji yang diterima oleh karyawan tersebut tidak lagi dikurangi dengan PPh Pasal 21. Dengan metode tersebut maka PPh Pasal 21 yang ditanggung perusahaan sebesar Rp 24.689.200,00 dan take home pay karyawan sebesar Rp 1.159.600.000,00. Setelah dilakukan tax planning dengan net method maka beban PPh Pasal 21 yang ditanggung perusahaan menjadi Rp 26.997.700,00 dan take home pay karyawan sebesar Rp 1.175.800.000,00 sedangkan dengan gross up method beban PPh Pasal 21 yang diberikan perusahaan dalam bentuk tunjangan pajak kepada karyawannya menjadi Rp 28.999.700,00 dan take home pay karyawan sebesar Rp1.175.800.000,00.

Berikut penulis sajikan perbandingan Pajak Penghasilan Pasal 21 PT. Chidehafu dalam bentuk Tabel.

Tabel 4.

Perbandingan Pajak Penghasilan Pasal 21 PT.Chidehafu Sebelum dan Setelah Tax Planning (Dalam Rupiah)

Uraian

Sebelum Tax Planning

Setelah Tax Planning

Net Method

Gross Up Method

PPh Pasal 21 Terutang

24,689,200

26,997,700

28,999,700

Take Home Pay

1,159,600,000

1,175,800,000

1,175,800,000

Sumber: Data Diolah, 2013

Tax planning Pajak Penghasilan Pasal 21 akan berdampak terhadap Perhitungan Pajak Penghasilan Tahunan perusahaan. Dampak pelaksanaan tax planning secara total apabila dilakukan penggabungan antara Pajak Penghasilan

Pasal 21 dan Pajak Penghasilan badannya akan terlihat pada laporan laba rugi perusahaan. Sebelum tax planning, beban pajak penghasilan terutang perusahaan sebesar Rp102.094.928,00. Setelah tax planning dan dengan pajak penghasilan karyawan ditanggung perusahaan (net method) maka beban pajak penghasilan terutang perusahaan sebesar Rp 99.942.731,00 serta dengan gross up method atau perusahaan memberikan tunjangan pajak yang sama besar dengan jumlah pajak yang dipotong dari karyawan maka beban pajak penghasilan terutang perusahaan sebesar Rp 96.322.358,00.

Dengan demikian, secara keseluruhan dampak dari tax planning yang dilakukan penulis sajikan dalam Tabel berikut:

Tabel 5.

Perbandingan Total Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pajak Penghasilan Badan PT.Chidehafu Tahun 2012 Sebelum dan Setelah Tax Planning (Dalam Rupiah)

Uraian

Sebelum Tax Planning

Setelah Tax Planning

Net Method

Gross Up Method

PPh Pasal 21

24,689,200

26,997,700

28,999,700

PPh Badan

102,094,928

99,942,731

96,322,358

Total

126,784,128

126,940,431

125,322,058

Selisih

(156,303)

1,462,070

Sumber: Data Diolah, 2013

SIMPULAN DAN SARAN

Simpulan

Berdasarkan hasil analisis yang penulis lakukan, setelah tax planning dengan net method PT. Chidehafu akan membayar pajak penghasilannya lebih

besar Rp 156.303,00 dibandingkan dengan sebelum dilakukannya tax planning. Namun dengan gross up method PT. Chidehafu dapat menghemat pembayaran pajak penghasilannya sebesar Rp 1.462.070,00. Jadi dapat disimpulkan bahwa PT. Chidehafu dapat meningkatkan optimalisasi pembayaran pajak penghasilannya dengan mengganti kebijakan perusahaan mengenai pembayaran pajak penghasilan karyawannya dengan gross up method, memberi tunjangan transportasi kepada karyawan dalam posisi tertentu, dan memperhatikan peraturan perpajakan mengenai biaya yang tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak perusahaan.

Saran

Berdasarkan pembahasan dan evaluasi terkait simpulan diatas, adapun beberapa saran dari penulis yang dapat menjadi bahan pertimbangan bagi PT. Chidehafu yaitu sebaiknya perusahaan membuat dan melaksanakan tax planning dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal ini dilakukan agar pembayaran pajaknya lebih optimal dan memperhatikan perkembangan peraturan perpajakan yang berlaku agar terhindar dari sanksi-sanksi yang dapat menambah beban pajak terutangnya. Mengganti kebijakannya terhadap pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 karyawan dengan menggunakan gross up method karena alternatif tersebut dapat mengoptimalisasi pembayaran pajak perusahaan, mengalihkan biaya-biaya yang tidak diakui sebagai biaya fiskal dengan upaya membuktikan biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan dan benar ada hubungannya dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

perpajakan. Hal ini dilakukan dengan melampirkan daftar nominatif pada Surat Pemberitahuan Tahunannya, serta mengganti biaya transportasi yang diberikan perusahaan kepada karyawan dalam posisi tertentu dengan memberikan tunjangan transportasi kepada karyawan tersebut. Karena apabila perusahaan mengeluarkan dalam bentuk biaya transportasi, biaya tersebut dalam fiskal hanya diakui 50%, sedangkan apabila perusahaan memberikannya dalam bentuk tunjangan pajak maka pengeluaran tersebut dapat dibiayakan 100% oleh perusahaan walaupun akan menjadi penambah perhitungan Penghasilan Kena Pajak karyawannya.

REFERENSI

Cao, Hongceng & Xiaohui Xu. 2009. Study on The Tax Planning of Enterprise Income Tax. International Journal of Business and Management, 4 (5): pp: 36-40.

Darmayasa, Nyoman dan Nyoman Sentosa Hardika. 2011. Perencanaan Pajak dari Aspek Rasio Total Benchmarking, Kebijakan Akuntansi, dan Administrasi sebagai Strategi Penghematan Pajak. Jurnal Bisnis dan Kewirausahaan, 7(3): h: 162-169.

Dina Rosa, Inria. 2009. Penerapan Perencanaan Pajak atas PPh Badan sebagai Upaya dalam Meminimalisasi PPh Badan yang Terutang pada PT X Surabaya. Skripsi Jurusan Akuntansi pada Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Perbanas, Surabaya.

Eva Indira Pratiwi, Desak. 2012. Perencanaan Pajak sebagai Upaya Legal untuk Meminimalkan Pajak Penghasilan (Studi Kasus pada KSU Griya Anyar Sari Boga). Skripsi Jurusan Akuntansi pada STIE MDP.

Kaushik, Rajiv. 2012. Assessment of Individual Income Tax, Tax Planning, and Saving in India. IJCEM International Journal of Computational Engineering & Management, 15 (4): pp: 97-103.

Kustiawan, Memen dan Ikin Solikin. 2004. Tax Planning. Jurnal Ilmu Administrasi, 2(1): h: 164-175.

Lumbantoruan, Sophar. 1996. Akuntansi Pajak. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.

Meagher, Thomas W., Terry Adamson & Donald G. Harrington. 2002. Golden Parachutes – New Planning Opportunities. Tax Management Compensation Planning Journal, 30 (12): pp: 343-354.

Noor, Rohaya Md., Nur Syazwani M. Fadzillah & Nor Azam Matsuki. 2010. Corporate Tax Planning: A Study on Corporate Effective Tax Rates of Malaysian Listed Companies. International Journal of Trade, Economics and Finance, 1 (2): pp: 189-193.

Rahman dan Zulaikha. 2012. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kemauan untuk Membayar Pajak dengan Kesadaran Membayar Pajak sebagai Variabel Intervening. Diponegoro Journal of Accounting, 1(2): h: 1-11.

Schusheim, Pearl E. & Gena Katz. 2009. Personal Tax Planning, Planning with Registered Disability Savings Plans. Canadian Tax Journal, 57 (2): pp: 338360.

Sentosa Hardika, Nyoman. 2007. Perencanaan Pajak sebagai Strategi Penghematan Pajak. Jurnal Bisnis dan Kewirausahaan, 3 (2): h: 17-34.

Shaviro, Daniel. 2013. The Bucket and Buffett Approaches to Raising Taxes on High-Income US Individuals. Canadian Tax Journal, 61 (2): pp: 425-434.

Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP). 2011. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.

Suandy, Erly. 2011. Perencanaan Pajak. Edisi 5. Jakarta: Salemba Empat.

Supadmi. 2009. Meningkatkan Kepatuhan Pajak Melalui Kualitas Pelayanan. AUDI Jurnal Akuntansi dan Bisnis, 2(1): h:108-125.

Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Yenni Mangoting. 1999. Tax Planning: Sebuah Pengantar sebagai Alternatif Meminimalkan Pajak. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 1(1): h: 43-53.

339