ISSN: 2302-8556

E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana 8.2 (2014): 231-250

PENGARUH CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY, AUDITOR OPINION, FINANCIAL DISTRESS, SIZE TERHADAP AUDITOR SWITCHING

I Made Agus Setiawan1 Ni Ketut Lely Aryani M.2

1Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana

e-mail: [email protected] / Telp: +6281 99 91 70 800

2

2Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana

ABSTRAK

Independensi auditor merupakan isu yang menjadi penyebab terjadinya pergantian auditor (auditor switching) atau Kantor Akuntan Publik (KAP). Salah satu anjuran agar auditor tetap objektif dalam melaksanakan tugas pengauditan adalah dengan rotasi wajib auditor. Rotasi auditor ini terkait dengan tindakan perusahaan untuk melakukan pergantian auditor (auditor switching) atau Kantor Akuntan Publik (KAP). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh corporate social responsibility, auditor opinion, financial distress dan accounting firm size terhadap auditor switching. Penelitian ini menggunakan data pada perusahaan real estate and property yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 20082012. Penentuan sampel dalam penelitian ini menggunakan metode purposive sampling, dengan jumlah pengamatan sebanyak 90 sampel penelitian. Teknik analisis data adalah analisis regresi logistik, dikarenakan variabel dependen menggunakan variabel dummy. Berdasarkan hasil analisis diketahui bahwa variabel corporate social responsibility, auditor opinion dan financial distress tidak berpengaruh secara signifikan terhadap auditor switching. Sedangkan variabel accounting firm size berpengaruh negatif dan signifikan terhadap auditor switching.

Kata kunci: Auditor Switching, Corporate Social Responsibility, Auditor Opinion, Financial Distress, Accounting Firm Size

ABSTRACT

Auditor independence is an issue that causes the change of auditors (auditor switching) or Public Accounting Firm. One suggestion that auditors remain objective in carrying out auditing tasks is the mandatory rotation of auditors. Rotation of auditors is associated with the company's actions to make the turn auditor (auditor switching) or Public Accounting Firm. The purpose of this study was to determine the effect of corporate social responsibility, the auditor's opinion, financial distress and accounting firm size on auditor switching. This study uses data on real estate and property companies listed in Indonesia Stock Exchange 2008-2012 period. The samples in this study using purposive sampling method, the number of observations of a sample of 90 studies. The technique of data analysis is logistic regression analysis, because the dependent variable using dummy variable. Based on the results of analysis show that the variables of corporate social responsibility, the auditor's opinion and financial distress does not significantly influence the auditor switching. While accounting firm size variable is negative and significant effect on switching auditors.

Keywords: Auditor Switching, Corporate Social Responsibility, Auditor Opinion, Financial Distress, Accounting Firm Size

PENDAHULUAN

Setiap perusahaan yang sudah terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau yang sudah go public diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM). Dengan semakin banyaknya perusahaan yang go public, maka semakin banyak pula jasa akuntan publik yang dibutuhkan. Hal ini dapat menimbulkan terjadinya persaingan antar Kantor Akuntan Publik (KAP) guna mendapatkan klien (perusahaan) dengan berusaha memberikan jasa audit sebaik mungkin. Banyaknya KAP yang beroperasi saat ini, memberikan kebebasan kepada perusahaan untuk tetap menggunakan KAP yang sama atau melakukan pergantian KAP yang dikenal dengan istilah auditor switching (Susan dan Trisnawati, 2011).

Laporan keuangan merupakan bentuk pertanggungjawaban dan penyampaian informasi keuangan dari suatu perusahaan (organisasi) kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap laporan keuangan, baik pihak eksternal maupun internal (Jensen dan Meckling, 1976). Pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap laporan keuangan perusahaan (organisasi) disebut pemakai laporan keuangan yang terdiri dari pimpinan perusahaan, manajemen perusahaan, investor (pemegang saham), kreditor, pemerintah dan masyarakat umum. Mengingat banyaknya pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan suatu perusahaan, maka informasi yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut haruslah wajar, dapat dipercaya dan tidak menyesatkan bagi pemakainya, sehingga kebutuhan dari pihak-pihak yang berkepentingan terhadap

laporan keuangan tersebut dapat dipenuhi. Untuk menjamin kewajaran informasi yang disajikan oleh perusahaan dalam bentuk laporan keuangan, maka perlu adanya suatu pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor independen (Nabila, 2011).

Auditor independen yang dimaksud adalah auditor pada KAP. Sesuai dengan PSA No. 02 SA Seksi 110 (SPAP, 2011), dinyatakan bahwa auditor bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan. Auditor independen juga berperan dalam memberikan pendapat (opini) terhadap kewajaran laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan serta kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Auditor dalam menjalankan fungsi dan tugasnya harus mampu menghasilkan opini audit yang berkualitas yang akan berguna tidak saja bagi dunia bisnis, tetapi juga masyarakat luas (Wibowo dan Hilda, 2009).

Negara Indonesia adalah salah satu negara yang memberlakukan adanya pergantian auditor atau KAP secara mandatory (wajib). Pemerintah Indonesia telah mengatur kewajiban rotasi auditor dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 359/KMK.06/2003 Pasal 2 tentang “Jasa Akuntan Publik” (perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KMK.06/2002). Peraturan ini menyatakan bahwa pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas dapat dilakukan oleh KAP paling lama

untuk lima tahun buku berturut-turut dan oleh seorang akuntan publik paling lama untuk tiga tahun buku berturut-turut.

Peraturan tersebut kemudian diperbaharui dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.01/2008 Pasal 3 tentang “Jasa Akuntan Publik”. Perubahan yang terjadi dalam peraturan ini diantaranya adalah pertama, pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas dapat dilakukan oleh KAP paling lama untuk enam tahun buku berturut-turut dan dapat dilakukan oleh seorang akuntan publik paling lama untuk tiga tahun buku berturut-turut (pasal 3 ayat 1). Kedua, akuntan publik dapat menerima kembali penugasan audit setelah satu tahun buku tidak memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan klien yang sama (pasal 3 ayat 2). Ketiga, jasa audit umum atas laporan keuangan dapat diberikan kembali kepada klien yang sama melalui KAP setelah satu tahun buku tidak diberikan melalui KAP tersebut (pasal 3 ayat 3). Dengan adanya regulasi rotasi wajib auditor tersebut menimbulkan perilaku perusahaan untuk melakukan auditor switching.

Auditor switching merupakan pergantian auditor atau KAP yang dilakukan oleh klien (perusahaan). Pergantian auditor atau KAP ini dapat dibedakan menjadi pergantian auditor secara mandatory (wajib) dan pergantian auditor secara voluntary (sukarela). Pergantian auditor secara mandatory (wajib) dilakukan oleh perusahaan sesuai dengan keputusan atau peraturan pemerintah yang berlaku umum, sedangkan pergantian auditor secara voluntary (sukarela) dilakukan oleh perusahaan ketika tidak ada peraturan yang mewajibkannya untuk melakukan pergantian auditor atau KAP. Perusahaan dalam melakukan auditor

switching dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain: corporate social responsibility, auditor opinion, financial distress dan accounting firm size.

Corporate social responsibility (CSR) merupakan suatu bentuk tanggung jawab sosial perusahaan dalam memperbaiki kesenjangan sosial dan kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas operasional perusahaan. Semakin banyak bentuk pertanggungjawaban sosial yang dilakukan oleh perusahaan, image perusahaan menjadi semakin baik. Investor lebih berminat pada perusahaan yang memiliki citra yang baik di masyarakat karena semakin baiknya citra perusahaan, loyalitas konsumen semakin tinggi sehingga dalam jangka panjang penjualan serta profitabilitas perusahaan akan meningkat (Retno dan Priantinah, 2012). Hal ini berarti bahwa perusahaan yang menerapkan CSR cenderung untuk tidak melakukan auditor switching guna tetap menjaga citra perusahaan yang baik di mata para stakeholders.

Auditor opinion merupakan salah satu faktor yang memicu perusahaan untuk melakukan auditor switching. Kondisi ini muncul ketika klien tidak setuju dengan opini audit tahun sebelumnya yang diberikan oleh auditor. Masalah ini dapat memicu salah satu pihak untuk memisahkan diri (Antle dan Nalebuff, 1991) dalam Calderon dan Ofobike (2008). Secara umum, auditee tentunya menginginkan laporan keuangannya mendapat opini audit wajar tanpa pengecualian dari KAP. Di sisi lain, akuntan publik harus berlaku profesional sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan standar akuntansi, sehingga apabila ada kondisi yang tidak sesuai dengan standar dalam pengauditan dapat menimbulkan konflik. Hasil penelitian Calderon dan Ofobike (2008)

menyatakan bahwa opini audit berpengaruh signifikan terhadap pergantian KAP, namun penelitian yang dilakukan oleh Damayanti dan Sudarma (2008) di Indonesia menunjukkan hasil yang berbeda, opini audit tidak berpengaruh signifikan terhadap pergantian KAP.

Financial distress merupakan suatu kondisi atau keadaan yang menunjukkan ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban finansialnya dan terancam bangkrut. Bagi perusahaan yang terancam bangkrut, posisi keuangan mungkin memiliki dampak penting pada keputusan mempertahankan KAP. Kondisi perusahaan klien yang terancam bangkrut cenderung meningkatkan evaluasi subjektivitas dan kehati-hatian auditor. Dalam kondisi seperti ini suatu perusahaan akan cenderung melakukan auditor switching. Nasser et al. (2006), Sinarwati (2010) menemukan bahwa kesulitan keuangan berpengaruh terhadap auditor switching, sedangkan penelitian yang dilakukan oleh Damayanti dan Sudarma (2008), Wijayanti (2010), dan Oka Sudewa (2012) menemukan bahwa kesulitan keuangan tidak berpengaruh terhadap auditor switching.

Accounting firm size juga berpengaruh terhadap auditor switching (Hackenbrack dan Hogan, 2002) dalam Calderon dan Ofobike (2008). KAP besar mempunyai kemampuan yang lebih baik dalam melakukan audit, sehingga mampu menghasilkan kualitas audit yang lebih tinggi dibandingkan dengan KAP kecil (Wibowo dan Hilda, 2009). Nasser et al. (2006) menyatakan bahwa KAP big 4 biasanya dianggap lebih mampu mempertahankan tingkatan independensi yang cukup daripada KAP yang lebih kecil, karena KAP big 4 biasanya

menyediakan cakupan jasa-jasa ke sejumlah besar klien. Pemutusan perikatan antara auditor dan klien dapat berbeda saat klien berganti dari sebuah KAP big 4 ke KAP non big 4, demikian juga sebaliknya. Misalnya, pergantian dari KAP big 4 ke KAP non big 4 terpicu hal terkait dengan fee. Di sisi lain, pergantian dari KAP non big 4 ke KAP big 4 dipandang sebagai sinyal keinginan manajemen dalam peningkatan kualitas jasa (Sankaraguruswamy dan Whisenant, 2004) dalam Calderon dan Ofobike (2008). Hasil penelitian Nasser et al. (2006), Wijayanti (2010), dan Wijayani (2011) membuktikan bahwa ukuran KAP berpengaruh signifikan terhadap auditor switching, sedangkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Sinason et al. (2001), Perdhana Putra (2011), dan Mutiara Sihombing (2012) tidak berhasil membuktikan adanya pengaruh ukuran KAP terhadap auditor switching.

Meskipun telah banyak dilakukan penelitian tentang auditor switching pada perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, namun masih ditemukan adanya kontroversi hasil. Hasil yang didapat berbeda mungkin dikarenakan perbedaan lokasi penelitian, sampel dan periode amatan yang berbeda. Berdasarkan uraian tersebut, maka auditor switching berserta faktor-faktor yang mempengauhinya menjadi objek yang signifikan untuk diteliti, sehingga penelitian ini berjudul, “Pengaruh Corporate Social Responsibility, Auditor Opinion, Financial Distress dan Accounting Firm Size Terhadap Auditor Switching pada Perusahaan Real Estate and Property yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode 2008-2012”.

METODE PENELITIAN

Lokasi penelitian ini adalah pada Perusahaan Real Estate and Property yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menyediakan informasi laporan keuangan yang dapat diakses melalui website resmi Bursa Efek Indonesia (BEI) yaitu www.idx.co.id. Alasan peneliti memilih lokasi penelitian di Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah 1) karena perusahaan yang terbuka akan memudahkan peneliti untuk mendapatkan data, sehingga penelitian dapat berjalan dengan lancar, 2) karena data yang diambil di Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki tingkat keakuratan yang dikarenakan adanya regulasi dari BAPEPAM yang mengaturnya.

Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh perusahaan real estate and property yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2008-2012 yang berjumlah 34 perusahaan. Periode tahun yang digunakan dalam penelitian ini adalah 5 (lima) tahun yaitu dari tahun 2008-2012. Pengambilan tahun tersebut dimaksudkan untuk menjelaskan variabilitas data yang sesungguhnya. Jumlah perusahaan real estate and property yang memenuhi kriteria sampel adalah 18 perusahaan. Metode penentuan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode purposive sampling. Maka yang dipertimbangkan peneliti untuk masuk menjadi sampel dalam penelitian ini adalah yang memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut.

  • 1)    Perusahaan Real Estate and Property yang berakhir tahun 31 Desember dan terdaftar di Bursa Efek Indonesia selama periode 2008-2012.

Kriteria ini dicantumkan untuk menghindari bias atas perbedaan jenis industri yang ada dan waktu tutup buku perusahaan.

  • 2)    Perusahaan tersebut menyajikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh auditor independen selama periode 2008-2012 yang dinyatakan dalam Rupiah (Rp).

  • 3)    Perusahaan tersebut tidak melakukan pergantian KAP secara mandatory (wajib) selama periode 2008-2012.

  • 4)    Perusahaan memiliki semua data yang dibutuhkan dalam penelitian ini secara lengkap (data secara keseluruhan tersedia pada publikasi periode 31 Desember 2008-2012).

Pengujian hipotesis dilakukan dengan menggunakan regresi logistik karena variabel terikatnya merupakan data kualitatif yang menggunakan variabel dummy (Sumodiningrat, 2001:359). Teknik analisis dengan regresi logistik tidak memerlukan lagi uji normalitas pada variabel bebasnya (Ghozali, 2012) dan mengabaikan heteroskedastisitas (Gujarati, 2003:597). Analisis regresi logistik dilakukan dengan bantuan program SPSS.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Proses seleksi berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, disajikan dalam Tabel 1. Penilaian kelayakan model regresi dalam penelitian ini menggunakan Uji Hosmer and Lemeshow’s Goodness of Fit Test. Uji ini dilakukan untuk menguji hipotesis nol bahwa data empiris cocok dengan model. Pengukuran menggunakan nilai Chi Square. Berikut ini hasil pengujian yang ditampilkan pada Tabel 2.

Tabel 1 Seleksi Sampel

No

Kriteria

Jumlah

1

Perusahaan real estate and property yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode 2008-2012.

34

2

Perusahaan real estate and property yang tidak menerbitkan dan mempublikasikan laporan tahunan yang telah diaudit oleh auditor independen selama periode 2008-2012.

-4

3

Perusahaan real estate and property yang melakukan pergantian KAP secara mandatory

-

4

Perusahaan real estate and property yang tidak memiliki kelengkapan data yang dibutuhkan dalam penelitian ini (data keseluruhan tersedia pada publikasi selama periode 31 Desember 2008-2012).

-12

Jumlah perusahaan sampel

18

Jumlah sampel penelitian selama periode pengamatan (5 tahun)

90

Sumber: Data Sekunder Diolah, 2014

Tabel 2 Hosmer and Lemeshow’s Goodness of Fit Test

Step

Chi-square

Df

Sig

1

6,983

8

0,538

Sumber: Data Sekunder Diolah. 2014

Berdasarkan Tabel 2 maka dapat diketahui bahwa nilai statistik Uji Hosmer and Lemeshow yang diukur dengan nilai Chi-square sebesar 6,983 dengan signifikansi sebesar 0,538. Nilai signifikansi tersebut lebih besar dari 0,05 (5%) sehingga dapat disimpulkan bahwa model regresi tersebut mampu memprediksi nilai observasinya atau dapat dikatakan model dapat diterima karena cocok dengan data observasinya.

Untuk menguji keseluruhan model, pengujian dilakukan dengan membandingkan nilai antara -2 Log Likelihood (-2LL) pada awal (block number = 0) dengan nilai -2 Log Likelihood pada akhir (block number = 1). Berikut ini hasil pengujian penilaian keseluruhan model yang disajikan pada Tabel 3.

Tabel 3 Perbandingan Nilai -2LL Awal dengan -2LL Akhir

-2LL awal (Block Number = 0) 87,229

-2LL akhir (Block Number = 1) _______I 79,364

Sumber: Data Sekunder Diolah, 2014

Berdasarkan Tabel 3 maka dapat diketahui apabila nilai -2LL awal sebesar 87,229 kemudian nilai -2LL akhir turun menjadi 79,364. Penurunan nilai -2LL ini menunjukkan model regresi yang baik atau dapat dikatakan bahwa model yang dihipotesiskan sesuai (fit) dengan data.

Besarnya nilai koefisien determinasi pada model regresi logistik ditunjukkan oleh nilai Nagelkerke R Square. Berikut ini hasil pengujian nilai koefisien determinasi (Nagelkerke R Square) yang disajikan pada Tabel 4.

Tabel 4. Nagelkerke R Square

Step

-2 Log Likelihood

CoxSnell R Square

Nagelkerke R Square

1

79,364a

0,084

0,135

Sumber: Data Sekunder Diolah, 2014

Berdasarkan Tabel 4 maka dapat diketahui bahwa nilai Nagelkerke R Square adalah sebesar 0,135 yang berarti bahwa variabilitas variabel dependen yaitu auditor switching dapat dijelaskan oleh variabel independen yaitu corporate social responsibility (CSR), auditor opinion (AO), financial distress (Z) dan accounting firm size (KAP) adalah sebesar 13,5%, sedangkan sisanya sebesar 86,5% dijelaskan oleh variabel-variabel lain di luar model penelitian.

Model regresi yang baik yaitu regresi dengan tidak adanya gejala korelasi yang kuat di antara variabel bebasnya. Hasi uji multikolinearitas dapat dilihat pada Tabel 5.

Tabel 5 Matrik Korelasi Antarvariabel Bebas

Constant

CSR

AO

Z

KAP

Step 1 Constant

1

-0,7

-0,074

-0,142

-0,206

CSR

-0,7

1

-0,428

-0,44

0,1

AO

-0,074

-0,428

1

0,611

-0,021

Z

-0,142

-0,44

0,611

1

-0,042

KAP

-0,206

0,1

-0,021

-0,042

1

Sumber: Data Sekunder Diolah, 2014

Berdasarkan Tabel 5 maka dapat diketahui bahwa hasil pengujian menunjukkan tidak ada nilai koefisien korelasi antarvariabel yang lebih besar dari 0,8 sehingga dapat dikatakan jika tidak terdapat gejala multikolinieritas yang terjadi antarvariabel bebas tersebut.

Matriks klasifikasi menunjukkan adanya kekuatan prediksi dari model regresi untuk memprediksi kemungkinan terjadinya auditor switching yang dilakukan oleh perusahaan. Kekuatan prediksi ini digunakan untuk memprediksi kemungkinan terjadinya variabel terikat dinyatakan dalam persentase. Berikut ini hasil pengujian matriks klasifikasi yang disajikan pada Tabel 6.

Tabel 6 Matriks Klasifikasi

Observed

Predicted

AS

Percentage Correct

0

1

Step 1

AS

0

1

73

17

0

0

100

0

Overall Percentage

81,1

Sumber: Data Sekunder Diolah, 2014

Berdasarkan hasil olahan Tabel 6, kekuatan prediksi dari model regresi yang digunakan dalam memprediksi kemungkinan perusahaan melakukan auditor switching adalah sebesar 0,0%. Hal ini menunjukkan bahwa melalui model regresi yang diajukan tidak terdapat perusahaan yang diprediksi melakukan auditor switching dari total 17 perusahaan pengamatan. Sedangkan kekuatan prediksi model regresi untuk kemungkinan perusahaan tidak melakukan auditor switching adalah sebesar 100,0% yang berarti bahwa dengan menggunakan model regresi yang diajukan, terdapat total 73 perusahaan pengamatan diprediksi tidak melakukan auditor switching.

Model regresi logistik yang terbentuk menghasilkan nilai koefisien regresi dan signifikansi. Model regresi logistik yang terbentuk dapat dilihat pada nilai estimasi parameter dalam Variables in The Equation. Berikut ini hasil pengujian model regresi yang terbentuk disajikan pada Tabel 7.

Tabel 7 Variables in The Equation

B

S.E

Wald

Df

Sig.

Exp (B)

Step 1a         CSR

-1,42

5,82

0,06

1

0,81

0,241

AO

-0,04

1,09

0

1

0,97

0,963

Z

0,12

0,21

0,33

1

0,57

1,127

KAP

-2,22

1,07

4,34

1

0,04

0,108

Constant

-1,07

0,61

3,06

1

0,08

0,344

Sumber: Data Sekunder Diolah, 2014

Hasil penelitian pada Tabel 7 menunjukkan bahwa CSR tidak menunjukkan pengaruh yang signifikan terhadap auditor switching. Hal ini menunjukkan bahwa tidak terdapat pengaruh antara CSR pada probabilitas perusahaan untuk melakukan auditor switching. Penelitian ini gagal membuktikan adanya pengaruh CSR terhadap auditor switching. Perusahaan semakin menyadari bahwa kelangsungan hidup perusahaan juga tergantung dari hubungan perusahaan dengan masyarakat dan lingkungan tempat perusahaan beroperasi. Hal ini sejalan dengan legitimacy theory yang menyatakan bahwa perusahaan memiliki kontrak dengan masyarakat untuk melakukan kegiatannya berdasarkan nilai-nilai justice, dan bagaimana perusahaan menanggapi berbagai kelompok kepentingan untuk melegitimasi tindakan perusahaan (Tilt, CA. 1994) dalam Titisari, dkk. (2010). Jika terjadi ketidakselarasan antara sistem nilai perusahaan dengan sistem nilai masyarakat, maka perusahaan dapat kehilangan legitimasinya, yang selanjutnya akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan. Apabila hal tersebut terjadi dapat mempengaruhi auditor dalam memberikan opini audit dan jika opini auditor tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh perusahaan, maka perusahaan akan melakukan auditor switching.

Hasil penelitian pada Tabel 7 menunjukkan bahwa auditor opinion tidak menunjukkan pengaruh yang signifikan terhadap auditor switching. Hal ini menunjukkan bahwa tidak terdapat pengaruh antara auditor opinion pada probabilitas perusahaan untuk melakukan auditor switching. Hasil temuan ini mendukung hasil penelitian yang dilakukan Wijayanti (2010); Perdhana Putra (2011); serta Mutiara Sihombing (2012) yang menyatakan bahwa opini audit tidak

berpengaruh signifikan terhadap auditor switching. Penelitian ini gagal membuktikan adanya pengaruh auditor opinion terhadap auditor switching. Kondisi ini kemungkinan disebabkan karena pada umumnya perusahaan sampel telah mendapatkan opini unqualified (opini wajar tanpa pengecualian) dari auditor independen yang mengaudit laporan keuangan perusahaan. Selain itu, jika perusahaan telah menggunakan jasa KAP Big 4, hal tersebut menyebabkan perusahaan tidak memiliki keleluasaan untuk melakukan auditor switching apabila penugasan KAP oleh manajemen dianggap tidak lagi sesuai. Pergantian KAP dari Big 4 ke KAP non Big 4 dikhawatirkan dapat menyebabkan adanya pandangan negatif dari pelaku pasar terhadap kualitas pelaporan keuangan dari perusahaan. Sebaliknya, pergantian KAP dari KAP non Big 4 ke KAP Big 4 dikhawatirkan dapat menyebabkan tidak adanya kemungkinan untuk mendapatkan opini unqualified karena pertimbangan kualitas audit yang lebih baik.

Hasil penelitian pada Tabel 7 menunjukkan bahwa financial distress tidak menunjukkan pengaruh yang signifikan terhadap auditor switching. Hal ini menunjukkan bahwa tidak terdapat pengaruh antara financial distress pada probabilitas perusahaan untuk melakukan auditor switching. Hasil temuan ini mendukung hasil penelitian yang dilakukan Wijayanti (2010); Mutiara Sihombing (2012); serta Oka Sudewa (2012) yang menyatakan bahwa financial distress tidak berpengaruh signifikan terhadap auditor switching. Penelitian ini gagal membuktikan adanya pengaruh financial distress terhadap auditor switching. Kondisi ini kemungkinan disebabkan karena sebagian besar perusahaan sampel

menggunakan jasa KAP non Big 4, dengan demikian auditor switching ke penggunaan jasa KAP Big 4 justru akan semakin menyulitkan kondisi keuangan perusahaan karena kenaikan fee audit.

Hasil penelitian pada Tabel 7 menunjukkan bahwa accounting firm size berpengaruh negatif dan signifikan terhadap auditor switching. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat pengaruh antara accounting firm size pada probabilitas perusahaan untuk melakukan auditor switching. Hasil temuan ini mendukung hasil penelitian yang dilakukan oleh Wijayanti (2010) dan Wijayani (2011) yang menyatakan bahwa ukuran KAP berpengaruh signifikan terhadap auditor switching. Penelitian ini berhasil membuktikan adanya pengaruh accounting firm size terhadap auditor switching. Hasil pengujian yang menghasilkan arah pengaruh negatif menunjukkan bahwa perusahaan yang telah menggunakan jasa KAP besar (KAP Big 4) memiliki kemungkinan yang lebih kecil untuk melakukan auditor switching. KAP besar mempunyai kemampuan yang lebih baik dalam melakukan audit dibandingkan dengan KAP kecil, sehingga mampu menghasilkan kualitas audit yang lebih tinggi (Wibowo dan Hilda, 2009). Perusahaan akan lebih memilih KAP dengan kualitas yang lebih baik untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan dan untuk meningkatkan reputasi perusahaan di mata pemakai laporan keuangan (Wijayanti, 2010) dalam Wijayani (2011).

SIMPULAN DAN SARAN

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa CSR, auditor opinion, financial distress tidak berpengaruh secara

signifikan terhadap auditor switching pada perusahaan real estate and property yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2008-2012. Accounting firm size berpengaruh negatif dan signifikan terhadap auditor switching pada perusahaan real estate and property yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 20082012.

Penelitian ini hanya menggunakan sampel perusahaan real estate and property yang relatif homogen sehingga tidak memiliki kemampuan generalisasi pada sektor perusahaan yang lain. Penelitian selanjutnya hendaknya mempertimbangkan beberapa variabel yang secara teoritis dapat mempengaruhi auditor switching, seperti menambahkan variabel rasio-rasio keuangan antara lain rasio profitabilitas, rasio likuiditas, selain itu juga dapat menambahkan variabel non keuangan seperti ukuran perusahaan, fee audit dan menggunakan periode pengamatan yang lebih panjang tidak sebatas hanya 5 tahun.

DAFTAR REFERENSI

Calderon, Thomas G. and Emeka Ofobike. 2008. Determinants of Client-initiated and Auditor-initiated Auditor Changes. Managerial Auditing Journal, Vol. 23, issue 1, Hal. 24-32.

Damayanti, S. dan M. Sudarma. 2008. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Perusahaan Berpindah Kantor Akuntan Publik. Simposium Nasional Akuntansi XI, Pontianak, Hal. 1-13.

Ghozali, Imam. 2012. Analisis Multivariate Lanjutan dengan Program SPSS. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Gujarati, Damodar N. 2003. Basic Econometric: McGraw Hill.

Jensen, Michael C., dan Meckling, William H. 1976. Theory of The Firm: Managerial Behaviour, Agency Costs and Ownership Structure. Journal of Financial Economics, Vol. 3 (4): Hal. 305-360.

Mardiyah, A.A. 2002. Pengaruh Faktor Klien dan Faktor Auditor terhadap Auditor Changes: Sebuah Pendekatan dengan Model Kontinjensi RPA (Recursive Model Algorithm). Media Riset Akuntansi, Auditing dan Informasi, Vol. 3(2): Hal. 133-154.

Menteri Keuangan, 2003. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 359/KMK.06/2003 tentang “Jasa Akuntan Publik”. Jakarta.

Menteri Keuangan, 2008. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.01/2008 tentang “Jasa Akuntan Publik”. Jakarta.

Mutiara Sihombing, Maida. 2012. Analisis Hubungan Auditor – klien : Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Auditor Switching (Studi pada Perusahaan Sektor Manufaktur di Indonesia). Skripsi Sarjana Jurusan Akuntansi pada Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro.

Nabila. 2011. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Auditor Switching (Studi Empiris pada Perusahaan Manufaktur di Bursa Efek Indonesia). Skripsi Sarjana Jurusan Akuntansi pada Fakultas Ekonomi  Universitas

Diponegoro.

Oka Sudewa, Putu. 2012. Pengaruh Opini Audit, Perubahan Rentabilitas, Pergantian Manajemen, Ukuran KAP dan Financial Distress pada Pergantian Kantor Akuntan Publik Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2006-2010. Skripsi Sarjana Jurusan Akuntansi pada Fakultas Ekonomi Universitas Udayana.

Perdhana Putra, Abhiemanyu. 2011. Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Perusahaan Berpindah KAP Pada Perusahaan Manufaktur Di Indonesia. Skripsi Sarjana Jurusan Akuntansi pada Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro.

Retno, M. R. D. dan Denies Priantinah. 2012. Pengaruh Good Corporate Governance dan Pengungkapan Corporate Social Responsibility Terhadap Nilai Perusahaan (Studi Empiris pada Perusahaan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode 2007-2010). Jurnal Nominal, Vol. 1(1): Hal. 84103.

Sinarwati, Ni Kadek. 2010. Mengapa Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di BEI Melakukan Pergantian Kantor Akuntan Publik?. Simposium Nasional Akuntansi XIII, Purwokerto.

Sinason, D. H., J. P. Jones, dan S. W. Shelton. 2001. An Investigation of Auditor and Client Tenure. Mid-American Journal of Business, Vol. 16 (2): Hal. 31-40.

Sumodiningrat, Gunawan. 2007. Ekonometrika Pengantar. Yogyakarta: BPFE

Susan dan Estralita Trisnawati. 2011. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Perusahaan Melakukan Auditor Switch. Jurnal Bisnis dan Akuntansi, Vol. 13(2): Hal. 131-144.

Titisari, Hendra K., E. Suwardi, dan D. Setiawan. 2010. Corporate Social Responsibility (CSR) dan Kinerja Perusahaan. Simposium Nasional Akuntansi XIII, Purwokerto.

Wibowo, Arie dan Rossiea, Hilda. 2009. Faktor-Faktor Determinasi Kualitas Audit-Suatu Studi dengan Pendekatan Earing Surprise Benchmark. Simposium Nasional Akuntansi XII, Palembang, Hal. 1-34.

Wijayani, Dwi Evi. 2011. Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Perusahaan di Indonesia Melakukan Auditor Switching. Skripsi Sarjana Jurusan Akuntansi pada Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro.

Wijayanti, Putri Martina. 2010. Analisis Hubungan Auditor-Klien: Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Auditor Switching di Indonesia. Skripsi Sarjana Jurusan Akuntansi pada Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro.

250