ANALISIS EFISIENSI DAN EFEKTIVITAS PENERIMAAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG

Yaneka Julastiana 1

I Wayan Suartana 2

1Fakultas Ekonomi Universitas Udayana (Unud), Bali, Indonesia e-mail: yaneka.julastiana@ymail.com / telp: +62 81 91 63 86 414 2Fakultas Ekonomi Universitas Udayana (Unud), Bali, Indonesia

ABSTRAK

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis efisiensi dan efektivitas penerimaan pajak dan retribusi daerah terhadap PAD Kabupaten Klungkung tahun 2005-2011. Analisis data yang digunakan adalah analisis kuantitatif dengan cara menghitung efisiensi dan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi daerah terhadap penerimaan PAD Kabupaten Klungkung tahun 2005-2011. Hasil analisis data menunjukan, tingkat efisiensi penerimaan pajak dan retribusi daerah Kabupaten Klungkung tahun 2005-2011 tergolong efisien yaitu rata-rata sebesar 70,97 persen. Tingkat efektivitas penerimaan pajak dan retribusi daerah Kabupaten Klungkung tahun 2005-2011 tergolong sangat efektif yaitu rata-rata sebesar 112,36 persen.

Kata kunci: efisiensi, efektivitas, pajak dan retribusi

ABSTRACT

The purpose of this study was to analyze the efficiency and effectiveness of tax revenue and levies to revenue in 2005-2011 Klungkung regency. Analysis of the data used is quantitative analysis by measuring the efficiency and effectiveness of the management of taxes and levies on revenues Revenue Klungkung regency years 2005-2011. The results of the analysis of the data shows, the level of efficiency of taxes and retributions Klungkung regency quite efficient in 2005-2011 an average of 70.97 percent. Rate the effectiveness of the tax revenue and levies Klungkung regency years 2005-2011 are considered very effective average rate of 112.36 percent.

Keywords: efficiency, effectiveness, taxes and levies

PENDAHULUAN

Salah satu bentuk pendanaan yang dilakukan oleh pemerintah adalah pendanaan dengan otonomi daerah yang secara resmi di mulai pada tahun 2001 sampai saat ini. (Spyckerelle, 2001), menggambarkan perubahan tersebut dengan istilah Financial Follows function, atau keterkaitan antara kewenangan dengan keuangan. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari pengertian tersebut diatas maka akan tampak bahwa daerah diberi hak otonom oleh pemerintah pusat untuk mengatur dan mengurus kepentingan sendiri. Implementasi otonomi daerah telah memasuki era baru setelah pemerintah dan DPR sepakat untuk mengesahkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Kedua UU Otonomi daerah ini merupakan revisi terhadap UU Nomor 22 dan Nomor 25 Tahun 1999.

Pelaksanaan kebijakan Pemerintah Indonesia tentang otonomi daerah, yaitu kebijakan yang di pandang sangat demokratis dan memenuhi aspek desentralisasi. Desentralisasi memiliki tujuan untuk lebih meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat, pengembangan kehidupan berdemokrasi, keadilan, pemerataan, dan pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah dan antar daerah, serta mengurangi ketergantungan daerah kepada pemerintah pusat (Maimunah, 2006: 2). Secara lebih luas Bank Dunia (World Bank) mendefinisikan desentralisasi sebagai penugasan dan responsibiltas dari aspek keuangan, politik dan administrasi yang diberikan kepada tingkatan-tingkatan

pemerintahan yang lebih rendah (Litvack, Ahmad dan Bird, 1998: 7). Berdasarkan

beberapa definisi di atas, konsep desentralisasi berhubungan dengan transfer kekuasaan dan kewenangan dari level pemerintahan yang tinggi kepada yang lebih rendah dalam suatu sistem pemerintahan. Namun demikian, arti dari konsep desentralisasi dapat dihubungkan dengan berbagai aktor dan juga mekanisme dari sebuah sistem pemerintahan, konsep desentralisasi dalam tulisan ini dapat secara umum diberi karakteristik sebagai transfer dari tugas-tugas, resources dan kekuatan politik kepada level menengah (regions) dan level yang lebih rendah (communities) dalam kerangka hubungan yang sekooperatif mungkin (Marz, 2001: 2). Guna memperoleh pemahaman yang lebih mendalam dari konsep desentralisasi, sprektum definisi umum sekitar konsep desentralisasi yang diporomosikan oleh Morrison (2004) berguna di dalam menjelaskan beberapa varisasi arti dan bentuk dari konsep desentralisasi.

Keberhasilan desentralisasi sering tergantung pada regionalism yang mana melibatkan masyarakat daerah yang mempunyai pengaruh yang lebih besar dan berparitisipasi langsung dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada region mereka dan masa depan mereka (Dore dan Woodhill, 1999). Dalam bentuk yang lebih luas lagi, desentralisasi berarti devolusi yang bermakna transfer kewenangan pengambilan keputusan, keuangan dan manajemen kepada quasi unit otonom dari pemerintah daerah dengan status korporasi (Litvack dan Seddon, 1998: 3).

Salah satu tujuan utama desentralisasi adalah menciptakan kemandirian daerah. Dalam persepektif ini, pemerintah daerah (Pemda) diharapkan mampu

menggali sumber-sumber keuangan lokal, khususnya melalui Pendapatan Asli

Daerah (PAD) yang merupakan indikator kemandirian daerah (Adi, 2006: 5). Kemandirian dalam bidang keuangan di daerah, dapat diusahakan dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi ketergantungan dari bantuan pusat. Upaya peningkatan PAD melalui pajak ataupun retribusi daerah akan berhasil bila pemerintah daerah menunjukkan itikad yang sungguh-sungguh untuk meningkatkan pelayanan publiknya. Peningkatan pelayanan publik ini tercermin dengan meningkatnya proporsi belanja pembangunan. (Wong, 2004)

Peranan Pendapatan Asli daerah (PAD) di dalam penerimaan Pemerintah Daerah Tingkat I seluruh Indonesia relatif sangat kecil untuk dapat membiayai pembangunan daerah. Sedangkan menurut prinsip otonomi daerah penyelengaraan pemerintahan dan pembangunan daerah secara bertahap akan semakin dilimpahkan pada daerah. Dengan semakin besarnya kewenangan pemerintah pusat yang diberikan kepada pemerintah daerah maka peranan keuangan pemerintah daerah akan semakin penting karena daerah dituntut untuk dapat lebih aktif lagi dalam memobilisasi dananya sendiri (Bachtiar, 1992).

Beberapa penelitian mengenai kinerja keuangan daerah pernah dilakukan oleh Raiwin Bima Putra (2005) yang meneliti tentang penilaian kinerja keuangan berdasarkan value for money untuk penerimaan pajak daerah pada dinas pendapatan daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2004, menunjukan bahwa dari sudut ekonomi pajak daerah untuk tahun 2003 lebih ekonomis dibandingkan dengan tahun 2004, tingkat efisiensi sebesar 60% dan tingkat efektivitas diatas 100%. Dewi Tari (2006) yang meneliti tentang penilaian kinerja keuangan pada

APBD pemerintahan Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2003-2004, hasil dari

penelitian menunjukkan bahwa pemerintah Kabupaten Tabanan selama tahun anggaran 2003-2004 belum mampu melaksanakan otonomi daerah, dengan tingkat kemandirian 12,40%, tingkat efektivitas tergolong sangat efektif rata-rata sebesar 101,31% dan tingkat efisiensi tergolong kurang efisien dengan presentasi rata-rata 103,23%. Mas Sawitri (2008) yang meneliti tentang pengaruh dana alokasi umum (DAU) dan pendapatan asli daerah (PAD) terhadap belanja daerah kabupaten Gianyar tahun anggaran 2001-2006, hasil penelitian tersebut menunjukan bahwa dana alokasi umum dan pendapatan asli daerah secara simultan berpengaruh signifikan terhadap belanja Daerah Kabupaten Gianyar tahun anggaran 20012006.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang “Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah” yang di ubah menjadi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, pendapatan asli daerah (PAD) adalah penerimaan yang di peroleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayah sendiri yang di pungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sumber-sumber PAD kabupaten atau kota terdiri atas :

Hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil badan usaha milik daerah (BUMD) dan hasil pengelolaan kekayaaan daerah lainnya yang dipisahkan (bagian laba, dividen, dan penjualan saham milik daerah), dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah (hasil penjualan aset tetap daerah dan jasa giro).

Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang

“Pajak dan Retribusi Daerah”, yang telah di ubah dengan Undang-undang Nomor

28 Tahun 2009, jenis pajak dan retribusi daerah kabupaten atau kota adalah sebagai berikut.

  • 1)    Pajak Daerah:

  • a. Pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam & batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, PBB, dan BPHTB.

  • 2)    Retribusi Daerah:

  • a. Retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, retribusi perijinan tertentu.

Kabupaten Klungkung sebagai salah satu daerah otonom di Provinsi Bali yang memiliki potensi daerah pada bidang atau sektor pertanian, kelautan, pertambangan, dan pariwisata membutuhkan dana yang tidak sedikit dalam membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. Upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD yaitu dengan meningkatkan efisiensi dan efektivitas sumber-sumber pendapatan yang berpotensi meningkatkan PAD. Dalam hal ini, sumber penerimaan terbesar berasal dari sektor pajak dan retribusi daerah yang merupakan komponen penting sebagai sumber pemerimaan kas negara dari sektor non migas.

Pajak dan retribusi daerah merupakan sumber penerimaan yang potensial di Kabupaten Klungkung, hal ini dapat dilihat dari perkembangan pajak daearah, retribusi daerah, dan pendapatan asli daerah, yang ditunjukan pada Tabel 1.1 berikut:

Tabel 1 Perkembangan Penerimaan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Klungkung Tahun 2005-2011

Tahun Anggaran

(Rp 000)

Pajak Daerah (Rp 000)

Retribusi daerah

(Rp 000)

Pendapatan Asli Daerah (Rp 000)

2005

1.811.396

9.934.144

16.374.120

2006

1.690.116

10.337.951

18.983.417

2007

2.056.807

14.698.380

22.813.860

2008

2.341.423

18.992.759

29.028.565

2009

2.052.333

19.108.043

29.566.916

2010

3.683.645

20.122.661

31.331.319

2011

4.749.369

26.771.394

40.456.334

Rata-rata

2.626.441

17.137.904

26.936.361

Sumber: Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Klungkung Tahun 2012

METODE PENELITIAN

Penelitian ini dilakukan pada dinas pendapatan pengelolaan keuangan dan aset kabupaten Klungkung tahun 2005-2011. Berdasarkan sumbernya, data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer, berupa data internal yang bersumber dari dinas pendapatan pengelolaan keuangan dan aset Kabupaten Klungkung. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode observasi nonpartisipan. Teknik analisis yang digunakan adalah teknik analisis kuantitatif. Untuk menghitung efisiensi pengelolaan pajak dan

retribusi daerah terhadap penerimaan PAD Kabupaten Klungkung tahun 2005-

2011 digunakan rasio efisiensi dengan membandingakan persentase dari biaya pengelolaan pajak dibandingkan dengan realisasi pajak daerah dan retribusi daerah. Sedangkan untuk menghitung efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi daerah terhadap penerimaan PAD Kabupaten Klungkung tahun 2005-2011 menggunakan rasio efektivitas dengan membandingkan persentase realisasi penerimaan pajak dan retribusi dengan target penerimaan pajak dan retribusi.

  • a.    Efisiensi

Untuk mengetahui efisiensi pemerimaan PAD Kabupaten Klungkung tahun 2005-2011 dapat dilihat dari efisiensi pengelolaan pajak dan retribusi daerah karena pajak dan retribusi merupakan sember penerimaan PAD terbesar, maka data yang dikumpulkan dalam penelitian ini akan dianalisis dengan rasio efisiensi dengan rumus sebagai berikut: ( Halim, 2004 : 130).

Biaya Pengelolaan Pajak

Daerah dan Retribusi Daerah

Rasio Efisiensi =                                x 100 % .................(1)

Realisasi Pajak Daerah dan

Retribusi Daerah

Kinerja pemerintah Kabupaten Klungkung dalam melakukan pemungutan PAD dikategorikan efisien apabila realisasi pemerimaan pajak dan retribusi daerah lebih besar daripada biaya yang dikeluarkan untuk memungut pajak dan retribusi daerah. Adapun kriteria penilaian efisiensi pengelolaan pajak dan retribusi daerah terhadap penerimaan PAD Kabupaten Klungkung, sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 690.900.327 Tahun 1996 dapat di lihat pada tabel 2

Tabel 2 Kriteria Efisiensi Kinerja Keuangan

Persentase Kinerja Keuangan

Kriteria

100% ke atas

Tidak Efisien

90% – 100%

Kurang efisien

80% - 90%

Cukup

60% - 80%

Efisien

Dibawah 60%

Sangat Efisien

Sumber: Depdagri, Kepmendagri Nomor 690.900.327 Tahun 1996.

Pedoman Penilaian Kinerja Keuangan.

  • b.    Efektivitas

Untuk mengetahui efektivitas pemerimaan PAD Kabupaten Klungkung tahun 2005-2011 dapat di lihat dari efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi daerah karena pajak dan retribusi merupakan sumber PAD terbesar di Kabupaten Klungkung, maka data yang dikumpulkan dalam penelitian ini akan dianalisis dengan rasio efektivitas dengan rumus sebagai berikut: ( Halim, 2004 : 129).

Realisasi Penerimaan Pajak dan Retribusi

Rasio Efektivitas =                                 x100% ..............(2)

Target Penerimaan Pajak dan Retribusi

Kinerja pemerintah Kabupaten Klungkung dalam melakukan pemungutan PAD dapat dikategorikan efektif apabila realisasi penerimaan

pajak dan retribusi daerah mencapai target yang telah ditetapkan. Adapun

kriteria penilaian efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi daerah terhadap penerimaan PAD Kabupaten Klungkung, sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 690.900.327 Tahun 1996 dapat di lihat pada tabel 3.

Tabel 3 Kriteria Efektivitas Kinerja Keuangan

Persentase Kinerja Keuangan

Kriteria

Diatas 100%

Sangat Efektif

90% - 100%

Efektif

80% - 90%

Cukup Efektif

60% - 80%

Kurang Efektif

Kurang dari 60%

Tidak efektif

Sumber : Depdagri, Kepmendagri Nomor 690.900.327 Tahun 1996.

Pedoman Penilaian Kinerja Keuangan

HASIL DAN PEMBAHASAN

Untuk mengetahui tingkat efisiensi pemungutan pajak dan retribusi daerah

terhadap penerimaan PAD Kabupaten Klungkung, dapat dilihat pada Tabel 4.

Tabel 4 Realisasi Penerimaan Pajak dan Retribusi, Biaya Pemungutan Pajak dan Retribusi, serta Rasio Efisiensi Pajak dan Retribusi Kabupaten Klungkung Tahun 2005-2011

Tahun

Realisasi Pajak Daerah

(Rp. 000)

Realisasi Retribusi daerah

(Rp. 000)

Jumlah Realisasi Pajak dan Retribusi Daerah

(Rp. 000)

Biaya Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah

(Rp. 000)

Rasio Efisiensi (%)

1

2

3

4 = 2 + 3

5

6 = 5/4*100

2005

1.811.396

9.934.144

11.745.540

8.211.060

69.90

2006

1.690.116

10.337.951

12.028.067

8.760.544

72.83

2007

2.056.807

14.698.380

16.755.187

12.220.039

72.93

2008

2.341.423

18.992.759

21.334.182

14.043.986

65.82

2009

2.052.333

19.108.043

21.160.376

15.238.211

72.01

2010

3.683.645

20.122.661

23.806.306

18.108.043

76.06

2011

4.749.369

26.771.394

31.520.763

21.212.081

67.29

Rata-rata

2.626.441

17.137.904

19.764.345

13.970.566

70,97

Sumber: Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Klungkung Tahun 2012

Tabel 4 di atas menggambarkan rasio efisiensi pajak dan retribusi daerah Kabupaten Klungkung tahun 2005-2011. Tingkat efisiensi penerimaan pajak dan retribusi daerah pada tahun 2005, 2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011 masing-

masing sebesar 69.90%, 72.83%, 72.93%, 65.82%, 72.01%, 76.06%, 67.29%,

mencerminkan penerimaan yang efisien, hal ini disebabkan karena realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah lebih besar dari pada biaya yang dikeluarkan untuk memungut pajak dan retribusi daerah. Secara keseluruhan penerimaan dari pajak dan retribusi daerah menggambarkan kinerja yang baik dan apabila dilihat dari penggolongan tingkat efisiensi penerimaan pajak dan retribusi daerah Kabupaten Klungkung tahun 2005-2011 tergolong efisien yaitu rata-rata sebesar 70,97%.

Untuk mengetahui tingkat efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah terhadap penerimaan PAD Kabupaten Klungkung, dapat dilihat pada Tabel 5.

Tabel 5 Target Penerimaan Pajak dan Retribusi, Realisasi Penerimaan Pajak dan Retribusi, serta Rasio Efektivitas Pajak dan Retribusi Kabupaten Klungkung Tahun 2005 - 2011.

Tahun

Pajak Daerah

(Rp. 000)

Retribusi Daerah

(Rp. 000)

Jumlah Pajak Dan Retribusi

(Rp. 000)

Rasio Efiekti vitas

(%)

Target

Realisasi

Target

Realisasi

Target

Realisasi

1

2

3

4

5

6 = 2 + 4

7 = 3 + 5

8 = 7/6*10 0

2005

1.579.566

1.811.396

8.550.844

9.934.144

10.130.410

11.745.540

115.94

2006

1.527.541

1.690.116

9.325.695

10.337.951

10.853.236

12.028.067

110.82

2007

1.907.471

2.056.807

14.085.755

14.698.380

15.993.226

16.755.187

104.76

2008

1.635.205

2.341.423

15.238.211

18.992.759

16.873.418

21.334.182

126.43

2009

2.081.308

2.052.333

17.985.989

19.108.043

20.067.297

21.160.376

105.44

2010

3.855.860

3.683.645

19.376.666

20.122.661

23.232.526

23.806.306

102.46

2011

3.918.563

4.749.369

22.189.226

26.771.394

26.107.789

31.520.763

120.73

Rata-rata

2.357.930

2.626.441

15.250.340

17.137.904

17.608.269

19.764.345

112.36

Sumber: Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten

Klungkung Tahun 2012

Tabel 5 di atas menggambarkan rasio efektivitas pajak dan retribusi daerah Kabupaten Klungkung tahun 2005-2011. Tingkat efektivitas penerimaan pajak dan retribusi daerah pada tahun 2005, 2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011 masing-masing sebesar 115.94%, 110.82%, 104.76%, 126.43%, 105.44%, 102.46%, 120.73%, mencerminkan penerimaan yang sangat efektif , hal ini disebabkan karena realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah lebih besar dibandingkan dengan target penerimaan pajak dan retribusi daerah yang telah ditetapkan. Secara keseluruhan penerimaan dari pajak dan retribusi daerah menggambarkan kinerja yang baik dan apabila di lihat dari penggolongan tingkat efektivitas, penerimaan pajak dan retribusi daerah Kabupaten Klungkung tahun 2005-2011 tergolong sangat efektif yaitu rata-rata sebesar 112,36%.

SIMPULAN DAN SARAN

Berdasarkan dari hasil analisis yang di peroleh bila dilihat dari tingkat efisiensi penerimaan pajak dan retribusi daerah Kabupaten Klungkung pada tahun 2005, 2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011 masing-masing sebesar 69.90%, 72,83%, 72.93%, 65.82%, 72.01%, 76.06%, 67.29%,

mencerminkan penerimaan yang efisien, hal ini disebabkan karena realisasi

penerimaan pajak dan retribusi daerah lebih besar dari pada biaya yang dikeluarkan untuk memungut pajak dan retribusi daerah. Secara keseluruhan penerimaan dari pajak dan retribusi daerah menggambarkan kinerja yang baik dan apabila dilihat dari penggolongan tingkat efisiensi penerimaan pajak dan retribusi daerah Kabupaten Klungkung tahun 20052011 tergolong efisien yaitu rata-rata sebesar 70,97%.

Bila dilihat dari tingkat efektivitas penerimaan pajak dan retribusi daerah Kabupaten Klungkung pada tahun 2005, 2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011 masing-masing sebesar 115.94%, 110.82%, 104.76%, 126.43%, 105.44%, 102.46%, 120.73% mencerminkan penerimaan yang sangat efektif , hal ini disebabkan karena realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah lebih besar dibandingkan dengan target penerimaan pajak dan retribusi daerah yang telah ditetapkan. Secara keseluruhan penerimaan dari pajak dan retribusi daerah menggambarkan kinerja yang baik dan apabila di lihat dari penggolongan tingkat efektivitas, penerimaan pajak dan retribusi daerah Kabupaten Klungkung tahun 2005-2011 tergolong sangat efektif yaitu rata-rata sebesar 112,36%.

Berdasarkan hasil penelitian, dapat disarankan agar Pemerintah Kabupaten Klungkung lebih meningkatkan PAD khususnya dari penerimaan pajak dan retribusi daerah yaitu melalui upaya intensifikasi maupun ekstensifikasi penerimaan daerah. Upaya intensifikasi dapat berupa meningkatkan

pengawasan wajib pajak, meningkatkan sumber daya manusia pengelola

pajak dan retribusi daerah, seperti mengadakan pelatihan, penyuluhan, dan sosialisasi terhadap perubahan peraturan daerah yang berhubungan dengan pajak dan retribusi daerah. Upaya ekstensifikasi dapat dilakukan dengan lebih mengintensifkan pendataan terhadap objek maupun subjek pajak dan retribusi daerah dan bila perlu merevisi serta merubah peraturan daerah yang sudah kadaluarsa menjadi peraturan daerah baru yang sesuai dengan perkembangan ekonomi dan perkembangan tahun sekarang ini.

REFERENSI

Adi, Priyo Hari. 2006. Hubungan Antara Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Belanja Pembangunan dan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Dan Kota se Jawa-Bali. Disampaikan pada Simposium Nasional Akuntansi 9 Padang 23-26 Agustus 2006.

Bachtiar, Nurzaman. 1992, Otonomi dan Implikasinya Terhadap Kemampuan Keuangan Daerah, Jurnal Ekonomi dan Manajemen, Volume IV No.1 dan 2, Fakultas Ekonomi Universitas Andalas, Padang.

Dewi Tari, I Gusti Ayu. 2006. Penilaian Kinerja Keuangan Pada APBD Pemerintahan Kabupaten Tabanan. Denpasar: Skripsi Sarjana Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Udayana.

Dore, J and J, Woodhill. 1999 : Regionalism, Sustainable Regional Development (Executive Summary of the Final Report), Greening Australia, p.15-18.

Fakultas Ekonomi Universitas Udayana, Tim Penyusun 2012. Buku Pedoman Penulisan Artikel Ilmiah. Denpasar: Fakultas Ekonomi Universitas Udayana.

Halim, Abdul. 2004. Akuntansi Sektor Publik Akuntansi Keuangan Daerah. Jakarta: Salemba Empat.

Keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor 690.900.327 Tahun 1996 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Keuangan.

Litvack, J & Seddon. 1998, Decentralisation Briefing Notes, World Bank Institute, Working papers in collaboration with Prem Network, (on line), available at: www. gtzsfdm.or.id/lib_pa_doc_on_dec.htm

Litvack, J, Ahmad, J and Bird, R, Rethinking Decentralisation in Developing Countries, The World  Bank,  (on line), available at:  www.

gtzsfdm.or.id/lib_pa_doc_on_dec.htm.

Maimunah, Mutiara. 2006. Flypaper Effect Pada Dana Alokasi Umum (DAU) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Belanja Daerah Pada Kabupaten/Kota di Pulau Sumatra. Disampaikan pada Simposium Nasional Akuntansi 9 Padang 23-26 Agustus 2006.

Mardiasmo. 2002. Akuntansi Sektor publik. Yogyakarta: Andi.

Marz, S. 2001, “Sector Guidelines Decentralisation”, (on line), available at: www.gtz.de/themen/political-reforms/download/fl-dezentralisierung-engl.pdf

Mas Sawitri, Ni Luh Dewi. 2008. Pengaruh Dana Alokasi Umum (DAU) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Terhadap Belanja Daerah Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2001-2006. Denpasar: Skripsi Sarjana Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Udayana.

Morrison, T.H. 2004, “What is Regionalism? What is Decentralisation? ‟, Unpublished, Prepared for lecture notes distributed in the topic Regionalism, Decentralisation and Governance (POAD 9116) at Flinders University of South Australia, Bedford Park, on 26 July 2004.

Raiwin Bima Putra, Agus. 2005. Penilaian Kinerja Value For Money Untuk Penerimaan Pajak Daerah Dinas Pendapatan Kabupaten Buleleng. Tahun 2004. Denpasar: Skripsi Sarjana Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Udayana.

Spyckerelle, Luc, 2001, Perencanaan Sesuai Kewenangan,Visi Perencana

Vol. 1 no 1 Oktober 2001

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah.

____________ Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah.

____________ Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

___________ Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah

____________ Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Kabupaten atau Kota.

Wong, John D. 2004. The Fiscal Impact of Economic Growth and Development on Local Government Capacity. Journal of Public Budgeting., Accounting and Financial Management. Fall. 16.3. Hal : 413 – 423.

World Bank. 1995, Colombia Local Government Capacity: Beyond Technical Assistance. World Bank Report 14085-C, Washington, DC.

17