PENGARUH DESENTRALISASI BPHTB TERHADAP PENERIMAAN DAERAH KABUPATEN BADUNG

Komang Yogi Wirasatya Made Yenni Latrini

1Fakultas Ekonomi Universitas Udayana (Unud), Bali, Indonesia email: yogi.wirasatya@yahoo.com / telp: +62 85 921 698 954 2

2Fakultas Ekonomi Universitas Udayana (Unud), Bali, Indonesia

ABSTRAK

Pengalihan BPHTB menjadi pajak daerah diharapkan akan memiliki pengaruh terhadap penerimaan daerah Kabupaten Badung, pengalihan ini akan menjadi salah satu sumber penerimaan daerah yang cukup potensial bagi Kabupaten Badung. Sampel dalam penelitian ini adalah laporan bulanan realisasi penerimaan daerah Kabupaten Badung tahun 2010 (sebelum diakuinya BPHTB menjadi pajak daerah) dan tahun 2011 (sesudah diakuinya BPHTB menjadi pajak daerah). Dengan menggunakan teknik analisis regresi dan analisis korelasi didapatkan hasil bahwa desentralisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan berpengaruh positif secara signifikan terhadap pendapatan asli daerah dan pendapatan daerah di Kabupaten Badung. Namun DBH tidak berpengaruh secara signifikan terhadap pendapatan daerah akibat desentralisasi BPHTB. Hasil analisis secara korelasi menyatakan bahwa desentralisasi BPHTB memiliki korelasi yang kuat terhadap pendapatan asli daerah dan pendapatan daerah di Kabupaten Badung. Hasil analisis korelasi DBH juga memiliki juga korelasi yang kuat terhadap pendapatan daerah namun tidak signifikan.

Kata Kunci : Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Desentralisasi, Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Daerah.

ABSTRACT

The transfer of local tax BPHTB be expected to have an influence on the acceptance of Badung regency, this transition will be a source of considerable revenue potential areas for Badung regency. The sample in this study is a monthly report actual revenues Badung regency in 2010 (prior to the recognition of a tax BPHTB areas) and in 2011 (after he admitted BPHTB a local tax). By using the technique of regression analysis and correlation analysis showed that decentralization Customs Acquisition Rights to Land and Buildings significantly positive effect on local revenues and local revenues in Badung. However DBH did not significantly affect local revenues resulting from decentralization BPHTB. The results of the correlation analysis BPHTB states that decentralization has a strong correlation to revenue and earnings in Badung district. The results of correlation analysis DBH has also a strong correlation to regional revenue, but not significant.

Keywords: Bea Acquisition Rights to Land and Buildings, Decentralization, Revenue, Revenue Region.

  • I.    PENDAHULUAN

Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan telah membawa perubahan mendasar dalam tata pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah, dimana dalam pelaksanaan otonomi dan desentralisasi fiskal, pemda dituntut untuk lebih mandiri dalam melaksanakan pembangunan. Sidik (2002) menyatakan bahwa dalam era ini, pemerintah daerah diharapkan mampu menggali dan mengoptimalkan potensi (keuangan lokal), khususnya Pendapatan Asli Daerah.

Ditetapkannya Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi adalah hal yang sangat mendasar dan strategi dibidang desentralisasi fiskal, khususnya untuk BPHTB yang mengalami perubahan dari pajak pusat menjadi pajak daerah, diharapkan akan berdampak pada peningkatan penerimaan daerah Kabupaten Badung. Pengalihan BPHTB dari pajak pusat menjadi pajak daerah diharapkan akan berdampak pada peningkatan penerimaan daerah sehingga akan mendorong derajat kemandirian keuangan pemerintah daerah serta mengurangi tingkat ketergantungan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.

Pengalihan BPHTB sebagai pajak pusat menjadi pajak daerah tentunya tidak hanya berdampak pada PAD tetapi juga akan berdampak pada penerimaan Dana Bagi Hasil. Hal ini disebabkan terjadinya pemindahan pos penerimaan BPHTB yang sebelumnya berada pada pos Dana Bagi Hasil Pajak, berpindah ke pos Pendapatan Asli Daerah. Dengan demikian desentralisasi BPHTB tidak saja berdampak terhadap PAD tetapi juga akan berdampak terhadap DBH.

Berdasarkan uraian diatas, maka yang menjadi pokok masalah penelitian ini

adalah.

  • 1)    Bagaimana pengaruh desentralisasi BPHTB terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Dispenda Kabupaten Badung?

  • 2)    Bagaimana pengaruh Dana Bagi Hasil (DBH) terhadap Pendapatan Daerah sebelum dan sesudah desentralisasi BPHTB di Dispenda Kabupaten Badung?

  • 3)    Bagaimana pengaruh BPHTB terhadap Pendapatan Daerah sebelum dan sesudah desentralisasi di Dispenda Kabupaten Badung?

  • II.    KAJIAN PUSTAKA DAN RUMUSAN HIPOTESIS

Otonomi Daerah

Otonomi daerah menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 yaitu hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Desentralisasi menurut UU Nomor 32 Tahun 2004, diartikan pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pusat kepada daerah otonom untuk mengelola urusan pemerintahan dalam sistem NKRI.

Pajak Daerah

Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam Pasal 1 mendefinisikan Pajak Daerah adalah iuran wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan

untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pendapatan Asli Daerah (PAD)

PAD adalah pendapatan yang benar-benar diperoleh dan dipergunakan oleh daerah untuk membiayai penyelenggaraan otonomi daerah. Semakin besar penerimaan PAD, berarti bahwa kemampuan dalam melaksanakan pembangunan akan lebih baik.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besamya kemakmuran rakyat. Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2000 pengertian BPHTB antara lain adalah:

  • 1)    BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.

  • 2)    Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.

Objek Pajak

Objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang BPHTB).

Subjek Pajak

Berdasarkaan Pasal 1 Perda Kabupaten Badung Tahun 2010 tentang BPHTB Subjek pajak BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas

tanah dan atau bangunan. Subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak BPHTB.

Tarif Pajak

Besarnya tarif pajak atas objek pajak BPHTB adalah 5% (Pasal 6 Perda Kabupaten Badung No.14 Tahun 2010 tentang BPHTB). Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak.

Hipotesis

Perlu diketahui bahwa sebelum berlakunya UU PDRD, BPHTB merupakan pajak yang dipungut dan diadministrasikan oleh pemerintah pusat tetapi hasilnya diberikan kepada pemerintah daerah melalui pos Dana Bagi Hasil. Skema bagi hasil BPHTB dapat dilihat pada Gambar 2.1

Gambar 2.1 Skema Bagi Hasil BPHTB Sebelum Desentralisasi

Pemerintah Pusat 20%


Dibagikan kepada seluruh Kabupaten/Kota

Hasil penerimaan BPHTB

Daerah Provinsi 16%


100%

Pemerintah Daerah

80%

Daerah Kab/Kota

64%

Sumber: Undang-undang No. 20 tahun 2000 tentang BPHTB

Pengalihan BPHTB tentunya tidak hanya berdampak pada PAD dan

pendapatan daerah tetapi juga akan berdampak pada penerimaan Dana Bagi Hasil.

Skema pembagian sumber-sumber keuangan pendapatan daerah sebelum desentralisasi dan sesudah desentralasasi dapat dilihat pada Gambar 2.2.

Gambar 2.2 Skema Pembagian Sumber-Sumber Keuangan Pendapatan Daerah Sebelum Desentralisasi dan Sesudah Desentralisasi

Pendapatan Daerah


Lain-lain Pendapatan Daerah


(Sesudah Desentralisasi) BPHTB

(Sebelum Desentralisasi) BPHTB

Sumber: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang PDRD

Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 disebutkan bahwa penentuan kapasitas fiskal untuk dana perimbangan dipengaruhi oleh PAD, artinya jika PAD naik maka dana perimbangan turun atau sebaliknya. Dengan demikian desentralisasi BPHTB tidak saja berdampak terhadap PAD tetapi juga akan berdampak terhadap dana perimbangan

Sejak dilaksanakannya desentralisasi fiskal, pemerintah pusat mengharuskan daerah dapat mengatur sumber dayanya sendiri sehingga tidak hanya bertumpu pada Dana Perimbangan. Dibeberapa daerah peran DAU sangat signifikan karena karena kebijakan belanja daerah lebih di dominasi oleh jumlah DAU daripada PAD (Sidik et al, 2002).

H0 :   Dana Bagi Hasil (DBH) tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap

Pendapatan Daerah sebelum dan sesudah desentralisasi BPHTB di Dispenda Kabupaten Badung.

H1:    Desentralisasi BPHTB memiliki pengaruh positif yang signifikan terhadap

penerimaan PAD di Dispenda Kabupaten Badung.

H2:   Desentralisasi BPHTB memiliki pengaruh positif yang signifikan terhadap

Pendapatan Daerah sebelum dan sesudah desentralisasi di Dispenda Kabupaten Badung.

  • III.    METODE PENELITIAN

Lokasi Penelitian

Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Badung, tepatnya pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Badung.

Definisi Operasional Variabel

  • 1)    Pendapatan Asli Daerah (PAD)

PAD adalah penerimaan yang berasal dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, lain-lain pendapatan daerah yang sah dari Kabupaten Badung pada tahun 2010 dan 2011. Satuan PAD yang digunakan dalam persamaan regresi adalah puluhan milyar.

  • 2)    Dana Bagi Hasil (DBH)

DBH adalah dana yang berasal dari dana penerimaan APBN yang diberikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah. Satuan DBH yang digunakan dalam persamaan regresi adalah puluhan milyar.

  • 3)    Pendapatan Daerah

Pendapatan dalam APBD yang terdiri dari semua penerimaan uang melalui rekening kas umum Daerah yang merupakan hak Daerah dalam satu tahun anggaran. Satuan pendapatan daerah yang digunakan dalam persamaan regresi adalah puluhan milyar.

  • 4)    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB merupakan pajak yang dipungut atas perolehan hak atas tanah dan bangunan dengan tarif sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak. Satuan BPHTB yang digunakan dalam persamaan regresi adalah puluhan milyar.

Populasi dan Sampel

Populasi pada penelitian ini ialah semua laporan bulanan realisasi penerimaan daerah di Dispenda Kabupaten Badung.

Kriteria yang digunakan untuk menentukan sampel adalah sebagai berikut.

  • 1)    Laporan bulanan realisasi penerimaan daerah Kabupaten Badung tahun 2010 (sebelum diakuinya BPHTB menjadi pajak daerah).

  • 2)    Laporan bulanan realisasi penerimaan daerah Kabupaten Badung tahun 2011 (sesudah diakuinya BPHTB menjadi pajak daerah).

Teknik Analisis Data

Analisis Regresi

Analisis regresi yang akan digunakan adalah persamaan regresi sederhana dan regresi menggunakan variabel dummy, Algifari (2000:93) variabel yang dianalisis

dengan model regresi dapat berupa variabel kuantitatif dan dapat pula berupa variabel kualitatif. Variabel kualitatif dalam model regresi sering disebut dengan variabel dummy, maka model regresi stokastiknya adalah:

Y = a + bιX + b2D + e................................. 1

Keterangan:

X    = Variabel BPHTB

Y    = Variabel penerimaan daerah

a dan b = Koefisien korelasi

D     = Variabel dummy/waktu desentralisasi

Y     = nilai taksir dari Y

Nilai variabel kualitatif dalam penelitian ini diberi nilai 1 dan 0 untuk masing-masing kategori. Jika nilai kuantitatif untuk kategori sesudah desentralisasi adalah 1 dan nilai kuantitatif untuk kategori sebelum desentralisasi adalah 0

Khusus untuk pengaruh desentralisasi BPHTB terhadap PAD Kabupaten Badung tidak menggunakan regresi dengan variabel dummy tetapi menggunakan analisis regresi sederhana.

Analisis Korelasi

Analisis korelasi adalah suatu persamaan yang menjelaskan kuat atau lemahnya hubungan antara satu variabel atau lebih. Hubungan yang terdapat pada r dianggap signifikan jika nilai signifikansi < 0,05 (tingkat kesalahan).

  • IV.    PEMBAHASAN

Pembahasan Hasil Penelitian

Berdasarkan hasil penelitian tentang pengaruh antara desentralisasi BPHTB terhadap penerimaan daerah, penulis melakukan pembahasan sebagai berikut.

Pengaruh Desentralisasi BPHTB Terhadap Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

BPHTB sebelum desentralisasi memegang peranan dalam pendapatan daerah karena merupakan pendapatan terbesar dalam dana bagi hasil. Meskipun BPHTB termasuk pajak pusat, tetapi tetap memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah. Sesudah desentralisasi BPHTB merupakan pajak yang sepenuhnya dikelola oleh pemerintah daerah. Penerimaan BPHTB terhadap PAD sesudah desentralisasi disajikan pada Tabel 4.1.

Tabel 4.1 Penerimaan BPHTB Terhadap Penerimaan Pendapatan Asli Daerah

Bulan

Pendapatan Asli Daerah (Rp)

BPHTB (Rp)

Sesudah

Januari

111.241.141.963

540.523.000

Februari

85.726.407.361

8.739.583.265

Maret

100.330.041.281

12.021.878.415

April

85.388.122.437

12.957.050.445

Mei

121.535.563.168

15.133.569.450

Juni

104.371.574.536

12.623.476.555

Juli

117.181.656.301

15.248.851.632

Agustus

123.827.179.843

18.655.113.645

September

112.198.222.834

23.787.573.951

Oktober

144.634.803.961

16.152.792.903

November

139.465.410.306

26.322.964.799

Desember

148.557.188.328

56.821.513.962

Jumlah

1.394.457.312.319

219.004.892.022

Sumber: Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Badung, 2010-2011

Pengaruh Dana Bagi Hasil Terhadap Pendapatan Daerah Sebelum dan Sesudah adanya Desentralisasi BPHTB

Berlakunya UU PDRD maka skema bagi hasil menjadi tidak berlaku lagi.

Pengalihan BPHTB akan berdampak juga pada penerimaan Dana Bagi Hasil,

penerimaan DBH terhadap pendapatan daerah sebelum dan sesudah desentralisasi ditunjukkan pada Tabel 4.2. Kesimpulannya pengalihan BPHTB sebagai pajak pusat menjadi pajak daerah tentunya tidak hanya berdampak pada PAD dan pendapatan daerah tetapi juga akan berdampak pada penerimaan DBH.

Tabel 4.2 Penerimaan DBH Terhadap Pendapatan Daerah

Bulan

Pendapatan Daerah (Rp)

Dana Bagi Hasil (Rp)

Sebelum

Januari

115.741.093.287

1.598.952.637

Februari

118.583.803.801

5.723.756.261

Maret

100.389.829.095

7.187.913.326

April

88.626.758.597

8.195.601.256

Mei

70.981.714.965

6.143.183.545

Juni

167.619.070.608

5.559.508.547

Juli

113.106.426.014

16.007.845.523

Agustus

117.886.819.354

20.385.691.054

September

144.142.551.830

43.768.689.463

Oktober

128.312.904.731

9.656.513.080

November

117.362.742.194

10.466.500.648

Desember

142.849.996.272

35.018.663.018

Jumlah

1.425.603.710.748

169.712.818.358

Sesudah

Januari

147.590.568.103

550.084.000

Februari

100.903.327.914

1.980.073.971

Maret

120.804.938.751

7.251.188.870

April

110.703.075.237

2.629.561.636

Mei

150.213.048.394

3.764.175.394

Juni

140.445.023.449

8.538.517.986

Juli

158.661.764.078

7.205.073.783

Agustus

157.529.757.056

20.160.319.261

September

173.385.014.249

36.357.399.888

Oktober

182.479.999.065

4.953.523.795

November

180.219.183.018

5.916.983.040

Desember

215.162.935.181

24.091.913.232

Jumlah

1.838.098.634.495

123.398.814.856

Sumber: Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Badung, 2010-2011

Pengaruh BPHTB Terhadap Penerimaan Pendapatan Daerah Sebelum dan Sesudah Desentralisasi

Desentralisasi BPHTB secara tidak langsung akan menambah penerimaan pendapatan daerah Kabupaten Badung dalam melaksanakan pembangunan daerah. Penerimaan BPHTB terhadap pendapatan daerah sebelum dan sesudah desentralisasi ditunjukkan pada Tabel 4.3. Tabel 4.3 menjelaskan bahwa penerimaan BPHTB terhadap pendapatan daerah sesudah adanya desentralisasi cenderung lebih besar daripada sebelum adanya desentralisasi, hal ini dikarenakan alokasi penerimaan BPHTB setelah adanya desentralisasi meningkat menjadi 100% untuk Daerah yang bersangkutan.

Tabel 4.3 Penerimaan BPHTB Terhadap Pendapatan Daerah

Bulan

Pendapatan Daerah (Rp)

BPHTB (Rp)

Sebelum

Januari

115.741.093.287

519.305.085

Februari

118.583.803.801

5.013.239.907

Maret

100.389.829.095

5.494.047.201

April

88.626.758.597

36.381.567.356

Mei

70.981.714.965

3.823.984.350

Juni

167.619.070.608

2.795.724.821

Juli

113.106.426.014

10.469.995.155

Agustus

117.886.819.354

6.596.207.889

September

144.142.551.830

10.341.950.492

Oktober

128.312.904.731

5.207220.744

November

117.362.742.194

7.717.048.209

Desember

142.849.996.272

17.602.281.763

Jumlah

1.425.603.710.748

111.962.572.972

Sesudah

Januari

147.590.568.103

540.523.000

Februari

100.903.327.914

8.739.583.265

Maret

120.804.938.751

12.021.878.415

April

110.703.075.237

12.957.050.445

Mei

150.213.048.394

15.133.569.450

Juni

140.445.023.449

12.623.476.555

Juli

158.661.764.078

15.248.851.632

Agustus

157.529.757.056

18.655.113.645

September

173.385.014.249

23.787.573.951

Oktober

182.479.999.065

16.152.792.903

November

180.219.183.018

26.322.964.799

Desember

215.162.935.181

56.821.513.962

Jumlah

1.838.098.634.495

219.004.892.022

Sumber: Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Badung, 2010-2011

Uji Hipotesis

Pengaruh Desentralisasi BPHTB Terhadap Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Untuk mengetahui bagaimana pengaruh desentralisasi BPHTB terhadap

penerimaan PAD perlu dilakukan pengujian hipotesis sebagai berikut “Desentralisasi

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan memiliki pengaruh positif yang signifikan terhadap penerimaan PAD di Dispenda Kabupaten Badung”. Hipotesis tersebut akan diuji dengan menggunakan uji statistik analisis regresi sederhana tanpa menggunakan variabel dummy dan analisis korelasi.

Analisis regresi

Persamaan regresi estimasi penerimaan PAD setiap bulan di Dispenda Kabupaten Badung dari hasil perhitungan minitab adalah:

Ŷ = a + bX

Ŷ = 8,56 + 0,922X

Berdasarkan model regresi yang terbentuk, dapat diinterpretasikan hasilnya sebagai berikut.

  • 1)    Pengujian terhadap koefisien regresi. BPHTB menunjukkan koefisien regresi positif sebesar 8,56. Nilai b positif dan tanda positif menunjukkan bahwa hubungan antara variabel X dan variabel Y bersifat searah.

  • 2)    BPHTB (X) memiliki pengaruh positif yang signifikan terhadap PAD Kabupaten Badung, karena tingkat signifikansi sebesar 0,013 (0,026/2) lebih kecil daripada tingkat signifikansi yang dipilih (α = 5%). Apabila dilihat dari thitung (X) yang didapatkan sebesar 2,39 dan nilai ttabel sebesar 1,812, maka didapatkan hasil thitung > ttabel.

Analisis Korelasi

Dari hasil perhitungan diatas, nilai koefisien korelasi (r) desentralisasi BPHTB yang diperoleh adalah 0,643, maka dapat disimpulkan terdapat hubungan korelasi

kuat antara variabel X dengan variabel Y.

Pengaruh Dana Bagi Hasil Terhadap Pendapatan Daerah Sebelum dan Sesudah adanya Desentralisasi BPHTB

Untuk mengetahui bagaimana pengaruh Dana Bagi Hasil terhadap pendapatan daerah sesudah adanya desentralisasi BPHTB perlu dilakukan tersebut akan diuji dengan menggunakan uji statistik analisis regresi yang menggunakan variabel dummy dan analisis korelasi.

Analisis regresi

Persamaan regresi estimasi penerimaan pendapatan daerah setiap bulan di Dispenda Kabupaten Badung dari hasil perhitungan adalah:

Ŷ = a + b1X + b2D + e

Ŷ = 10,30 + 1,15X + 3,88D

Berdasarkan model regresi yang terbentuk, dapat diinterpretasikan hasilnya sebagai berikut.

  • 1)    Pengujian terhadap koefisien regresi. DBH (X) tidak signifikan pada tingkat 5%, karena tingkat signifikansi sebesar 0,0635 (0,127/2) lebih besar dari α yang dipilih. Waktu desentralisasi (D) memiliki tingkat signifikansi sebesar 0,002 lebih kecil daripada tingkat signifikansi yang dipilih (α = 5%). Apabila dilihat dari thitung (X) yang didapatkan sebesar 1,42 dan nilai ttabel sebesar 1,812, maka didapatkan hasil thitung < ttabel.

  • 2)    Pengujian terhadap pengaruh DBH (X) dan waktu desentralisasi (D) terhadap penerimaan daerah Kabupaten Badung. Hasil perhitungan menunjukkan

tingkat signifikansi sebesar 0,003 pada tingkat signifikansi α = 5%, dapat disimpulkan bahwa DBH dan waktu desentralisasi berpengaruh terhadap pendapatan daerah Kabupaten Badung

Analisis Korelasi

Dari hasil perhitungan diatas, nilai koefisien korelasi (r) DBH yang diperoleh adalah 0,656, maka dapat disimpulkan terdapat hubungan korelasi kuat antara model regresi estimasi DBH dan besarnya pendapatan daerah Kabupaten Badung. Tetapi Hubungan yang terdapat pada analisis korelasi ini dianggap tidak signifikan karena nilai signifikansi > 0,05.

Pengaruh BPHTB Terhadap Penerimaan Pendapatan Daerah Sebelum dan Sesudah Desentralisasi

Untuk mengetahui bagaimana pengaruh desentralisasi BPHTB terhadap penerimaan pendapatan daerah perlu dilakukan pengujian akan diuji dengan menggunakan uji statistik analisis regresi yang menggunakan variabel dummy dan analisis korelasi.

Analisis regresi

Persamaan regresi estimasi penerimaan pendapatan daerah setiap bulan di Dispenda Kabupaten Badung dari hasil perhitungan di atas adalah:

Ŷ = a + b1X + b2D + e

Ŷ = 10,90 + 1,01X + 2,54D

Berdasarkan model regresi yang terbentuk, dapat diinterpretasikan hasilnya sebagai berikut.

  • 1)    Pengujian terhadap koefisien regresi. BPHTB (X) signifikan pada tingkat 5%, karena tingkat signifikansi sebesar 0,026 (0,052/2) lebih kecil dari α yang dipilih. Artinya, pada α = 5%, BPHTB (X) memiliki pengaruh positif yang signifikan terhadap pendapatan daerah Kabupaten Badung atau H2 diterima. Waktu desentralisasi (D) memiliki tingkat signifikansi sebesar 0,047 lebih kecil daripada tingkat signifikansi yang dipilih (α = 5%). Apabila dilihat dari thitung (X) yang didapat sebesar 2,06 dan nilai ttabel sebesar 1,812, maka didapatkan hasil thitung > ttabel.

  • 2)    Pengujian terhadap pengaruh BPHTB (X) dan waktu desentralisasi (D) terhadap pendapatan daerah Kabupaten Badung. Hasil perhitungan menunjukkan tingkat signifikansi sebesar 0,005 pada tingkat signifikansi α = 5%, dapat disimpulkan bahwa BPHTB dan desentralisasi BPHTB berpengaruh terhadap pendapatan daerah Kabupaten Badung.

Analisis Korelasi

Dari hasil perhitungan diatas, nilai koefisien korelasi (r) desentralisasi BPHTB yang diperoleh adalah 0,628, maka dapat disimpulkan terdapat hubungan korelasi kuat antara model regresi estimasi BPHTB dan besarnya pendapatan daerah Kabupaten Badung. Hubungan yang terdapat pada analisis korelasi ini dianggap signifikan karena nilai signifikansi < 0,05.

Pembahasan

Berdasarkan hasil analisis regresi, penerimaan BPHTB terhadap PAD sesudah desentralisasi di Kabupaten Badung memiliki pengaruh positif yang signifikan

(tingkat signifikansi < a) atau H1 diterima. Hasil koefisien korelasi (r) desentralisasi

BPHTB yang diperoleh adalah 0,643, maka dapat disimpulkan terdapat hubungan korelasi kuat antara model regresi estimasi BPHTB dan besarnya PAD Kabupaten Badung. Sedangkan tanda positif dari nilai koefisien korelasinya menunjukkan bahwa antara kedua variabel mempunyai hubungan yang bersifat searah.

Pengaruh Dana Bagi Hasil terhadap pendapatan daerah Kabupaten Badung sebelum dan sesudah desentralisasi BPHTB tidak memiliki pengaruh yang signifikan (tingkat signifikansi > a) atau H0 diterima. Skema pengalihan ini dapat dilihat Gambar 2.2 dan 2.3. Hasil koefisien korelasi (r) DBH yang diperoleh adalah 0,656, maka dapat disimpulkan terdapat hubungan korelasi kuat antara model regresi estimasi DBH dan besarnya pendapatan daerah Kabupaten Badung. Sedangkan tanda positif dari nilai koefisien korelasinya menunjukkan bahwa antara kedua variabel mempunyai hubungan yang bersifat searah. Tetapi Hubungan yang terdapat pada analisis korelasi ini dianggap tidak signifikan karena nilai signifikansi > 0,05.

Pengaruh BPHTB terhadap pendapatan daerah Kabupaten Badung sebelum dan sesudah desentralisasi memiliki pengaruh positif yang signifikan (tingkat signifikansi < a) atau H2 diterima. Hasil koefisien korelasi (r) desentralisasi BPHTB yang diperoleh adalah 0,628, dapat disimpulkan terdapat hubungan korelasi kuat antara model regresi estimasi BPHTB dan besarnya pendapatan daerah Kabupaten Badung. Tanda positif dari nilai koefisien korelasinya menunjukkan bahwa antara kedua variabel mempunyai hubungan yang bersifat searah.

  • V. SIMPULAN DAN SARAN

Simpulan

Berdasarkan hasil pengujian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa desentralisasi BPHTB memiliki pengaruh positif yang signifikan terhadap penerimaan daerah Kabupaten Badung, ini terbukti dari hasil analisis regresi dan korelasi sebagai berikut.

  • a.    Secara statistik, desentralisasi BPHTB memiliki pengaruh positif yang signifikan pada PAD Kabupaten Badung. Dapat dilihat dari koefisien regresi sebesar 8,56 dengan signifikansi sebesar 0,013. Nilai koefisien korelasi (r) desentralisasi BPHTB yang diperoleh adalah 0,643, maka dapat disimpulkan terdapat hubungan korelasi yang kuat.

  • b.    Secara statistik, DBH tidak memiliki pengaruh yang signifikan pada pendapatan daerah Kabupaten Badung. Dapat dilihat dari koefisien regresi sebesar 10,30 dengan signifikansi sebesar 0,0635. Nilai koefisien korelasi (r) adalah 0,656, maka dapat disimpulkan terdapat hubungan yang korelasi kuat. Tetapi Hubungan ini dianggap tidak signifikan karena nilai signifikansi > 0,05.

  • c.    Secara statistik, BPHTB memiliki pengaruh positif yang signifikan pada pendapatan daerah Kabupaten Badung. Dapat dilihat dari koefisien regresi sebesar 10,90 dengan signifikansi sebesar 0,026. Nilai koefisien korelasi (r) adalah 0,628, maka dapat disimpulkan terdapat hubungan korelasi yang kuat.

Saran

Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, penulis mengajukan saran, untuk lebih meningkatkan lagi penerimaan BPHTB yang sudah dilimpahkan kepada daerah, sehingga ketergantungan terhadap pemerintah pusat bisa dikurangi. Wajib pajak juga harus selalu diingatkan betapa pentingnya membayar pajak khususnya untuk sektor BPHTB. Pemerintah sebaiknya juga meningkatkan pengendalian dan koordinasi atas pelaksanaan pemungutan BPHTB. Bagi penelitian selanjutnya agar menganalisis desentralisasi BPHTB dengan jangka waktu yang lebih panjang antara 3-5 tahun.

DAFTAR RUJUKAN

Departemen Dalam Negeri. 2000. Undang-Undang No. 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 18 Tahun 1997. Jakarta.

. 2004. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Jakarta.

. 2004. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Jakarta.

. Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta.

Direktorat Jenderal Pajak. 2000. Undang-Undang No. 20 Tahun 2000 Tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Jakarta.

. 2008. Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jakarta.

Mardiasmo. 2009. Perpajakan. Yogyakarta: CV. Andi Offset.

Pemerintah Kabupaten Badung. 2010. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010

Tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Badung

20