PENGARUH KESADARAN WP DAN SANKSI PERPAJAKAN PADA KEPATUHAN WP DALAM MEMBAYAR PBB

Aprilia Permatasari1 P. D’yan Yaniartha S2

1Fakultas Ekonomi Universitas Udayana (Unud), Bali, Indonesia e-mail: aprilia_permatasari@yahoo.com / telp: +6283114059759 2Fakultas Ekonomi Universitas Udayana (Unud), Bali, Indonesia

ABSTRAK

PBB merupakan salah satu jenis pajak yang berpotensi untuk terus digali sebagai sumber penerimaan negara. Penerimaan pajak sangat ditentukan dari kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban di bidang perpajakan.. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Kesadaran Wajib Pajak dan Sanksi Perpajakan pada Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar PBB di KPP Pratama Denpasar Timur. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh wajib pajak PBB yang efektif di KPP Pratama Denpasar Timur. Metode pengambilan sampel yang digunakan adalah metode insidental sampling. Banyaknya sampel penelitian yang digunakan adalah 100 responden. Teknik analisis data yang digunakan yaitu analisis regresi linear berganda dengan menggunakan SPSS. Berdasarkan hasil analisis diketahui bahwa kesadaran wajib pajak dan sanksi perpajakan berpengaruh positif pada kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB di KPP Pratama Denpasar Timur.

Kata kunci : kepatuhan WP, kesadaran WP, sanksi perpajakan

ABSTRACT

PBB is one of the potential sources of state revenues to continue to be explored and improved. The size of the tax revenue is determined from tax compliance in implementing the obligations in the field of taxation. This study aimed to determine the effect of Taxpayer Awareness and Tax Penalty on      Tax      Compliance      PBB      in      KPP      Denpasar      Timur.

The population in this study are all taxpayers PBB effective in KPP Denpasar Timur. The sampling method used is incidental sampling . The number of samples used in this research is 100 respondents. The data analysis technique used is multiple linear regression analysis using SPSS. Based on the analysis it is known that awareness of the taxpayer and the tax penalties positive effect on tax compliance PBB in KPP Denpasar Timur.

Keywords : compliance, tax awareness, tax penalty

PENDAHULUAN

Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan Negara yang terbesar dan berpotensi untuk terus digali yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Sebagian besar sumber penerimaan negara yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berasal dari pajak dan sekitar 73,7% dari total penerimaan negara bersumber dari penerimaan pajak dan sisanya 26,3% bersumber dari penerimaan bukan pajak (www.fiskaldepkeu.go.id).

Salah satu jenis pajak yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dikenakan pada bumi dan atau bangunan berdasarkan dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 1994 (Sasana, 2005:23). Maka dari itu PBB dikenakan berdasarakan pada keadaan objeknya bukan subjeknya.

Kepatuhan wajib pajak (tax compliance) PBB dapat diukur dengan peraturan PBB yang berlaku yaitu Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 dengan melihat perilaku wajib pajak dalam membayar PBB tepat pada waktunya, melaporkan setiap bentuk perubahan tanah/rumah yang ditempati, mengurus dan mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dengan benar, serta menyerahkan SPOP yang sudah terisi ke Kantor Pelayanan PBB atau aparat yang ditunjuk (Kahono, 2003:38).

Kepatuhan wajib pajak dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti tingkat kesadaran wajib pajak dan sanksi perpajakan. Kesadaran wajib pajak merupakan keadaan dimana wajib pajak dengan sukarela melaporkan kewajiban perpajakannya. Sedangkan sanksi perpajakan diharapkan mampu mendorong

kepatuhan pelaporan pajak (Hutagaol, dkk, 2007:189). Penelitian yang dilakukan

oleh Muliari (2010) menemukan bahwa kesadaran wajib pajak berpengaruh positif pada kepatuhan pelaporan wajib pajak. Jika kesadaran wajib pajak meningkat, maka kepatuhan wajib pajak juga akan meningkat (Nugroho, 2006).

Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah kesadaran wajib pajak dan sanksi perpajakan berpengaruh pada kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB di KPP Pratama Denpasar Timur ?

KAJIAN PUSTAKA DAN RUMUSAN HIPOTESIS

Kepatuhan Wajib Pajak

Kepatuhan wajib pajak yaitu suatu ketaatan wajib pajak untuk melakukan peraturan-peraturan perpajakan yang diwajibkan untuk dilaksanakan berdasarkan Undang-undang perpajakan (Pramushinta dan Baldric Siregar, 2011).

Kesadaran Wajib Pajak

Kesadaran wajib pajak adalah suatu kondisi dimana wajib pajak mengetahui, mengerti dan mentaati ketentuan perpajakan yang berlaku serta memiliki kesungguhan dalam memenuhi kewajiban perpajaknya dengan cara membayar pajak secara tepat waktu dan tepat jumlah. Secara empiris telah dibuktikan bahwa makin tinggi kesadaran perpajakan wajib pajak maka makin tinggi tingkat kepatuhan wajib pajak (Suyatmin, 2004).

Sanksi Perpajakan

Sanksi perpajakan berhubungan dengan seberapa tinggi pemahaman Wajib pajak akan pentingnya memenuhi kewajiban perpajakannya. Sanksi PBB yang

banyak diterapkan adalah dengan denda, yaitu sebesar 2% (dua persen) dari pokok ketetapan pajak terhutangnya pada tahun yang bersangkutan.

Hasil Penelitian Sebelumnya

Penelitian Arthaningsih (2010) memiliki persamaan dengan penilitian ini dalam hal lokasi penelitian di KPP Pratama Denpasar Timur dan objek penelitian yaitu Pajak Bumi dan Bangunan. Perbedaannya terletak pada teknik analisis yang digunakan yaitu teknik regresi linear berganda.

Penelitian Nugroho (2006) memiliki persamaan dengan penelitian ini pada variabel bebas yang digunakan yaitu sanksi denda dan kesadaran perpajakan serta variabel terikat yaitu kepatuhan wajib pajak. Sedangkan perbedaannya terletak pada variabel bebas pelayanan fiskus dan lokasi penelitiannya.

Rumusan Hipotesis

Berdasarkan pada teori yang ada serta hasil-hasil penelitian sebelumnya, maka hipotesis yang akan dikemukakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut.

Wuri (2009) dalam penelitiannya menemukan bahwa kesadaran wajib pajak berpengaruh positif pada kepatuhan pelaporan wajib pajak. Berdasarkan hal di atas dapat dikembangkan hipotesis penelitian sebagai berikut.

H1 :   Kesadaran wajib pajak berpengaruh positif pada kepatuhan wajib pajak

dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur.

Berdasarkan jurnal yang dibuat oleh Muliari dan Ery Setiawan (2011) mengemukakan bahwa sanksi perpajakan berpengaruh positif dan signifikan pada

kepatuhan perpajakan. Berdasarkan hal tersebut, maka hipotesis yang diajukan

pada penelitian ini adalah sebagai berikut.

H2 : Sanksi perpajakan berpengaruh positif pada kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak PBB di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur. Metode Penelitian

Lokasi pada penelitian ini dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur yang beralamat di Jalan Kapten Tantular No. 4 Renon, Denpasar. Alasan dipilihnya lokasi ini karena Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur yang melaksanakan pendataan objek pajak, menetapkan pajak terhutang, dan menerbitkan formulir-formulir yang digunakan dalam pemungutan PBB.

Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuesioner, dengan cara memberi seperangkat pertanyaan atau pernyataan tertulis kepada responden untuk dijawabnya (Sugiyono, 2009:199). Data yang diperoleh berupa hasil jawaban responden mengenai kesadaran wajib pajak dan sanksi perpajakan pada kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar PBB. Jawaban-jawaban responden diberi nilai atau skor dengan menggunakan skala likert.

Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis regresi linear berganda yang diuji dengan tingkat signifikansi sebesar 0,05. Model regresi linear berganda ini dirumuskan sebagai berikut.

Ŷ = α + β1X1 + β2X2+ e…………………………………………………………(1) Keterangan:

Ŷ = Kepatuhan wajib pajak α = konstanta

β = koefisien regresi parsial

X1    = Kesadaran wajib pajak

X2    = sanksi perpajakan

e     = error term

Uji F bertujuan untuk mengetahui kelayakan model regresi linear berganda yang menguji pengaruh variabel bebas terhadap variabel terikat secara serempak. Bila nilai signifikansi anova < ά = 0,05 maka model ini layak atau fit. Sedangkan Uji t ini untuk mengetahui apakah semua variabel bebas secara parsial (individual) mempengaruhi Kepatuhan wajib pajak PBB di KPP Pratama Denpasar Timur.

Populasi dan Sampel

Populasi dalam penelitian ini adalah wajib pajak PBB yang efektif di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur tahun 2011 yaitu sejumlah 27.776 wajib pajak. Sampel dalam penelitian ini adalah wajib pajak PBB yang efektif pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur yang ditetapkan dengan teknik insidental sampling (kebetulan)

HASIL DAN PEMBAHASAN

Hasil Uji Validitas Instrument

Berdasarkan Tabel 4.1 pada dapat diketahui bahwa instrumen-instrumen pada setiap variabel dalam penelitian ini adalah valid dan dapat dipakai untuk melakukan penelitian atau menguji hipotesis penelitian, karena nilai pada pearson correlations setiap instrumen lebih besar rkritis (0,30).

Tabel 4.1 Hasil uji validitas instrumen

No.

Variabel

Kode Instrumen

Nilai  Pearson

Correlations

Keterangan

1

Kesadaran

X1.1

0,863

Valid

Wajib  Pajak

X1.2

0,659

Valid

(X1)

X1.3

0,821

Valid

X1.4

0,711

Valid

2

Sanksi

X2.1

0,864

Valid

Perpajakan

X2.2

0,893

Valid

(X2)

X2.3

0,760

Valid

X2.4

0,790

Valid

3

Kepatuhan

Y1

0,906

Valid

Wajib  Pajak

Y2

0,860

Valid

(Y)

Y3

0,730

Valid

Y4

0,796

Valid

Sumber: Lampiran 4 (data diolah), 2012

Hasil Uji Reliabilitas

Berdasarkan Tabel 4.2 dapat disimpulkan bahwa seluruh instrumen diatas adalah reliabel karena nilai r alpha hitung masing-masing instrumen tersebut lebih besar dari 0,60 sehingga dapat disimpulkan bahwa semua variabel dalam penelitian ini adalah reliabel.

Tabel 4.2 Hasil uji reliabilitas instrument

No.

Variabel

r alpha hitung

r alpha Tabel

Keterangan

1

Kesadaran

Wajib   Pajak

(X1)

0.760

0,60

Reliabel

2

Sanksi

Perpajakan (X2)

0.844

0,60

Reliabel

3

Kepatuhan Wajib   Pajak

(Y)

0.843

0,60

Reliabel

Sumber: Lampiran 5 (data diolah), 2012

Hasil uji asumsi klasik

Sebelum model regresi digunakan untuk menguji hipotesis, maka terlebih dahulu dilakukan pengujian asumsi klasik yang meliputi:

  • 1)    Uji Multikolinearitas

Berdasarkan Tabel 4.3 dapat dilihat nilai tolerance untuk variabel kesadaran wajib pajak sebesar 0,755 atau 75,5% dan sanksi perpajakan sebesar 0,755 atau 75,5%. Nilai VIF dari kesadaran wajib pajak dan sanksi perpajakan sama-sama sebesar 1,325 sehingga dapat disimpulkan bahwa model regresi bebas dari persoalan multikolinearitas.

Tabel 4.3 Hasil uji multikolinearitas

No.

Variabel

Tolerance

Variance

Inflation Factor (VIF)

1

Kesadaran

Wajib   Pajak

(X1)

0.755

1,325

2

Sanksi

Perpajakan (X2)

0.755

1,325

Sumber: Lampiran 6 (data diolah), 2012

  • 2)    Uji Heteroskedastisitas

Berdasarkan Tabel 4.4 dapat dilihat bahwa variabel bebas tidak berpengaruh signifikan terhadap variabel terikat dari model regresi yang digunakan karena signifikansi setiap variabel bebas lebih dari taraf nyata (α) yaitu 0,05. Jadi dapat disimpulkan bahwa tidak terjadi heteroskedastisitas.

Tabel 4.4 Hasil uji heteroskedastisitas

Model

T

Sig.

1

(Constant)

2,622

0,010

X1

-1,450

0.150

X2

1,172

0.244

Sumber: Lampiran 7 (data diolah), 2012

  • 3)    Uji Normalitas

Berdasarkan Tabel 4.5 Hasil uji memiliki tingkat signifikansi diatas 0,05 sehingga dapat dikatakan model regresi memenuhi asumsi normalitas.

Tabel 4.5 Hasil uji normalitas

One-Sample Kolmogorov-Smirnov Test

Unstandardized Residual

N

100

Normal Parameters a,b

Mean

,000

Std. Deviation

1,966

Most Extreme

Absolute

,134

Differences

Positive

,134

Negative

-,095

Kolmogorov-Smirnov Z

1,339

Asymp. Sig. (2-tailed)

,056

a. Test distribution is Normal.

b. Calculated from data.

Sumber : Lampiran 8 (data diolah), 2012

Hasil analisis regresi linear berganda

Hipotesis dalam penelitian ini diuji dengan menggunakan persamaan regresi linear berganda. Ketepatan dari fungsi regresi sampel dalam menaksir nilai aktual dapat diukur dari goodness of fit-nya. Secara statistik diukur dari nilai koefisien determinasi (R2), nilai statistik-F dan nilai statistik-t. Hasil analisis regresi linear berganda dapat dilihat pada Tabel 4.6

Tabel 4.6 Hasil analisis regresi linear berganda

Model

Unstandardized Coeficients

Standardized

t

Sig.

B

Std.Error

Beta

1

(Constant)

0,067

0,864

0,078

0,938

Kesadaran

Wajib Pajak

0,673

0,071

0,640

9,472

0,000

Sanksi

Perpajakan

0,304

0,073

0,280

4,141

0,000

R

0,816a

R2

0,666

Adjusted (R2)

0,659

F Hitung

96,523

Signifikansi F

0,000a

Sumber: Lampiran 9 (data diolah), 2012

Berdasarkan Tabel 4.6 maka dapat disusun persamaan regresi:

Y = 0,067 + 0,673 X1 + 0,304 X2 + e ………………………………………….(2)

Berdasarkan model persamaan regresi linear berganda di atas maka dapat diartikan bahwa koefisien konstanta (α) sebesar 0,067, berarti bahwa ketika kesadaran wajib pajak (X1) dan sanksi perpajakan (X2) sama dengan 0 maka kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB di KPP Pratama Denpasar Timur akan meningkat sebesar 0,067. Nilai koefisien regresi kesadaran wajib pajak (X1) = 0,673, memiliki arti jika nilai kesadaran wajib pajak naik sebesar 1%, maka nilai kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB di KPP Pratama Denpasar Timur akan meningkat sebesar 0,673% dengan asumsi variabel lain konstan. Nilai koefisien regresi sanksi perpajakan (X2) = 0,304, memiliki arti jika nilai sanksi perpajakan naik sebesar 1%, maka nilai kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB di KPP Pratama Denpasar Timur akan meningkat sebesar 0,304% dengan asumsi variabel lain konstan.

Analisis regresi linear berganda mengamati goodness of fit (uji kecocokan) dengan melihat koefisien determinasi (adjusted R2) uji kelayakan model (uji F) dan uji hipotesis (uji t) yaitu sebagai berikut.

  • 1)    Koefisien Determinasi

Dari hasil analisis menunjukkan bahwa dengan nilai Adjusted (R2) sebesar 65,9%. Hal ini mengandung pengertian bahwa 65,9% variabel kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB di KPP Pratama Denpasar Timur mampu dijelaskan oleh

variabel kesadaran wajib pajak dan sanksi perpajakan, sedangkan sisanya sebesar

  • 34,1 % dipengaruhi oleh faktor-faktor lain.

  • 2)    Hasil Uji F-test (Uji Kelayakan Model)

Uji F digunakan untuk menguji apakah variabel bebas (X) yang digunakan dalam penelitian ini secara simultan memiliki pengaruh pada variabel terikat (Y). Berdasarkan hasil pengolahan data dengan program komputer Statistical Package for Social Science (SPSS) nilai signifikansi F = 0,000 < alpha = 0,05. Dapat disimpulkan bahwa model regresi yang digunakan layak (fit). Uji kelayakan model dalam penelitian ini juga menggunakan uji statistik F dengan membandingkan antara Fhitung dan Ftabel. F hitung (96,523) > F tabel (3,090) sehingga H0 ditolak dan H1 diterima, maka dapat disimpulkan bahwa model yang digunakan layak untuk penelitian.

  • 3)    Hasil Uji t-test

Uji t digunakan untuk menguji hipotesis yang menyatakan bahwa variabel bebas (X) yang digunakan dalam penelitian ini secara parsial memiliki pengaruh terhadap variabel terikat (Y). Oleh karena thitung variabel kesadaran wajib pajak (9,472) ≥ ttabel (1,985) dengan tingkat signifikansi sebesar 0,000 lebih kecil dari α = 0,05,maka H0 ditolak dan H1 diterima, artinya kesadaran wajib pajak (X1) secara parsial berpengaruh pada kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB di KPP Pratama Denpasar Timur. Sedangkan thitung variabel sanksi perpajakan (4,141) ≥ ttabel (2,985) dengan tingkat signifikansi sebesar 0,000 lebih kecil dari α = 0,05, maka H0 ditolak dan H1 diterima, artinya sanksi perpajakan (X2) secara

parsial berpengaruh pada kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB di KPP Pratama Denpasar Timur. Hipotesis. Ini berarti kesadaran wajib pajak (X1) dan sanksi perpajakan (X2) berpengaruh positif pada kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB di KPP Pratama Denpasar Timur.

SIMPULAN DAN SARAN

Simpulan

Berdasarkan hasil analisis, maka dapat diperoleh kesimpulan bahwa variabel kesadaran wajib pajak dan sanksi perpajakan secara parsial berpengaruh positif pada kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB di KPP Pratama Denpasar Timur.

Saran

Berdasarkan pengamatan hasil penelitian, maka saran yang dapat diberikan antara lain untuk meningkatkan kesadaran Wajib Pajak maka sosialisasi penyuluhan mengenai sikap sadar membayar pajak di masyarakat perlu ditingkatkan. Sosialisasi tersebut bisa melalui iklan di televisi, radio maupun surat kabar serta media lainnya, sanksi perpajakan harus disosialisasikan dengan baik kepada para wajib pajak agar wajib pajak dapat memahami hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan sanksi perpajakan seperti pelaksanaan sanksi denda serta penyebab-penyebab dikenakannya suatu sanksi denda terhadap wajib pajak dan peneliti yang tertarik untuk meneliti mengenai tentang pajak, khususnya pajak PBB, peneliti dapat mengembangkan penelitian ini dengan variabel-variabel lain seperti keadilan perpajakan, administrasi perpajakan, kebijakan perpajakan,

undang-undang dan peraturan perpajakan atau juga dapat memperluas wilayah

penelitian misalnya di seluruh KPP yang ada di wilayah Bali.

Referensi

Arthaningsih, Luh. 2010. Evaluasi Tingkat Kesesuaian Pelaksanaan Sistem Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan pada Kantor Pajak Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur. Skripsi Sarjana Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Udayana.

Burton, Richard. 2002. Penerapan Sanksi Pidana Dan Sanksi Administrasi Dalam Hukum Pajak. Jurnal Perpajakan Indonesia, Vol.1(6):h: 32-35.

Chau, Gerald and Patrick Leung. 2009. A Critical Review of Fischer Tax Compliance Model (A Research Syntesis). Journal of Accounting and Taxation, Vol.1(2):h:34-40.

Doran, Michael. 2009. Tax Pinalties and Tax Compliance. Harvad Journal on Legislation, Vol.46:h:111-161.

Frederica, Diana. 2008. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak dalam Memenuhi Kewajiban Perpajakan (Daerah Istimewa Yogyakarta kecuali Gunung Kidul dan Kiulon Progo). Jurnal akuntansi, Vol.8(3):h:261-282.

Ghozali, Imam. 2009. Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program SPSS. Edisi Kedua. Semarang: Universitas Diponegoro.

Hardiningsih, Pancawati dan Nila Yulianawati. 2011. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kemauan Membayar Pajak. Jurnal Dinamika Keuangan dan Perbankan, Vol.3(1):h:126-142.

Harry Setiawan, I Putu K. 2011. Pengaruh Kewajiban Moral dan Sanksi Perpajakan pada Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Utara. Skripsi Sarjana Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Udayana.

http://www.detikfinance.com/seputar-sistem-pemungutan-pajak-indonesia pada 17 Mei 2012.

Hutagaol, John, Wing Wahyu Winarno, dan Arya Pradipta. 2007. Strategi Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal ISSN 1412-0240, Vol.6(2):h:186-193.

Kahono, Sulud. 2003. Pengaruh Sikap Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Pembayaran PBB (Studi Empiris di Wilayah KP. PBB). Tesis Magister Akuntansi Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

Kusumawati, Indra dan Tarjo. 2006 . Analisis Perilaku Wajib Pajak Orang Pribadi terhadap Pelaksanaan Self Assessment System:Suatu Studi di Bangkalan. Jurnal JAAI, Vol. 10(1):h:101-120.

Mangunsong, Soddin. 2002. Pengaruh Penetapan Besarnya Pajak Menurut Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) terhadap Keberatan dan Banding Wajib Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kanwil VII Bandung Jawa Barat. Jurnal Ilmiah Akuntansi, Vol.1(2):h:31-45.

Mardiasmo. 2009. Perpajakan Edisi Revisi 2006. Yogyakarta: Andi.

Muliari, Ni Ketut & Putu Ery Setiawan. 2011. Pengaruh Persepsi tentang Sanksi Perpajakan dan Kesadaran Wajib Pajak pada Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur. AUDI Jurnal Akuntansi, Vol. 6, No.1: Fakultas Ekonomi Universitas Udayana.

Nugroho Jatmiko, Agus. 2006. Pengaruh Sikap Wajib pajak Pada Pelaksanaan Sanksi Denda, Pelayanan Fiskus dan Kesadaran Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib pajak (Studi empiris terhadap wajib pajak orang pribadi di Kota Semarang). Tesis Magister Akuntansi Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

Pramushinta dan Baldric Siregar. 2011. Pengaruh Layanan Fiskus dan Pelaksanaan Sunset Policy terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Upaya Peningkatan Pajak. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Vol.5(2):h:173-189.

Santoso, Wahyu. 2008. Analisis Risiko Ketidakpatuhan Wajib Pajak Sebagai Dasar Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak (Penelitian terhadap Wajib Pajak Badan di Indonesia. Jurnal Keuangan Publik, Vol.5(1):h:85-137.

Sasana, Hadi. 2005. Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) (Studi Kasus di Kabupaten Banyumas). Jurnal Dinamika Pembangunan, Vol.2(1):h:19-29.

Setiaji, Gunawan dan Hidayat Amir. 2005. Evaluasi Kinerja Sistem Perpajakan Indonesia. Jurnal Ekonomi Indonusa.

Sholichah, Mu’minatus dan Istiqomah. 2005. Perilaku Wajib Pajak Terhadap Tingkat Keberhasilan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Gresik. Jurnal Logos, Vol.3(1).

Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Bisnis. Bandung: Alfabeta.

Supadmi, Ni Luh. 2009. Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Kualitas Pelayanan. Audi Jurnal Akuntansi dan Bisnis,Vol.4(2):h:214-219, Denpasar: Fakultas Ekonomi Universitas Udayana.

Suyatmin. 2004. Pengaruh Sikap Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (Studi Empiris di Wilayah KP. PBB Surakarta). Tesis Magister Akuntansi Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

Undang-undang No. 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Undang-undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No. 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

United States Government Accountability Office. 2009. Tax Administration: IRS should evaluate penalties and develop a plan to foccus its efforts. Report to the Committee on Finance, U.S. Senate. June.

Wuri Manik Asri, Ni Ketut. 2009. Pengaruh Kualitas Pelayanan, Biaya Kepatuhan Pajak dan Kesadaran Wajib Pajak pada Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak Badan yang Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar. Skripsi Sarjana Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Udayana.

www.fiskaldepkeu.go.id pada tanggal 15 April 2012.

www.pajak.go.id pada tanggal 12 April 2012.

www.pajakonline.com pada tanggal 12 April 2012.

Yadnyana, I Ketut. 2010. Pengaruh Moral dan Sikap Wajib Pajak Pada Kepatuhan Wajib Pajak Koperasi di Kota Denpasar. Buletin Studi Ekonomi, 15(1):h:75-81, Denpasar: Fakultas Ekonomi Universitas Udayana.

15