VALUE FOR MONEY PAJAK REKLAME DAN PENERANGAN JALAN KOTA DENPASAR DAN KABUPATEN BADUNG
on
ISSN: 2302-8556
E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana. 10.2 (2015): 503-519
VALUE FOR MONEY PAJAK REKLAME DAN PENERANGAN JALAN KOTA DENPASAR DAN KABUPATEN BADUNG
Ni Wayan Supriyanti1 I Ketut Yadnyana2
1Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana (Unud), Bali, Indonesia email: [email protected] / Telp: +62 8563718745
2Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana (Unud), Bali, Indonesia
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat perbandingan penerapan konsep value for money dalam penerimaan pajak reklame dan pajak penerangan jalan antara Kota Denpasar dengan Kabupaten Badung Tahun 2009-2013.Teknik analisis yang digunakan adalah teknik analisis kuantitatif dengan menggunakan statistik deskriptif.Berdasarkan hasil analisis diketahui bahwa tingkat ekonomis dan efisiensi Kota Denpasar dan Kabupaten Badung dalam penerimaan pajak reeklame dan pajak penerangan jalan tergolong sangat efisien.Tingkat efektivitas Kota Denpasar dalam penerimaan pajak reklame dan penerangan jalan serta efektivitas Kabupaten Badung dalam penerimaan pajak penerangan jalan tergolong sangat efektif, tetapi efektivitas penerimaan pajak reklame di Kabupaten Badung tergolong cukup efektif.
Kata Kunci: value for money, pajak reklame, pajak penerangan jalan
ABSTRACT
The purpose of this research is to know the comparative degree application of the concept of value for money in tax revenues ads and tax of roads between towns denpasar with district badung 2009-2013 years.Engineering analysis used is technique quantitative analysis by uses statistics descriptive.Based on the analysis known that level economical and efficiency city denpasar and regent badung in tax revenues reeklame and tax of roads were very efficient.Level effectiveness city denpasar in tax revenues ads and street lighting and effectiveness district badung in tax revenues street lighting were very effective, but effectiveness acceptance of tax revenues in thousand badung appertain very effective.
Key Words: value for money, billboard tax, tax of roads
PENDAHULUAN
Setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintah Daerah yang kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, di Indonesia mulai melaksanakan Otonomi
Daerah (Otda) atau era desentralisasi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, otonom daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Keberhasilan desentralisasi sering tergantung pada regionalisme yang melibatkan masyarakat daerah yang ikut berparitisipasi langsung dalam pengambilan keputusan yang akan berdampak pada daerah mereka dimasa yang akan datang (Dore dan Woodhill, 1999). Dalam arti luas, desentralisasi berarti devolusi yang bermakna transfer kewenangan pengambilan keputusan, keuangan dan manajemen kepada quasi unit otonom dari pemerintah daerah dengan status korporasi (Litvack dan Seddon, 1998).
Untuk memaksimalkan penerimaan dan penggunaan pajak dan retribusi daerah, Pemerintah Daerah harus mampu mengatur sumber dana dan sumber daya yang tersedia dengan konsep value for money. Value for money merupakan konsep pengelolaan organisasi sektor publik yang mendasarkan pada tiga elemen utama, yaitu ekonomi, efisiensi dan efektivitas (Mardiasmo, 2002).Pengukuran kinerja value for money adalah pengukuran kinerja untuk mengukur ekonomi, efisiensi dan efektivitas suatu kegiatan, program dan organisasi.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan, Kota Denpasar dan Kabupaten Badung juga memberlakukan Otonomi Daerah dalam menjalankan pemerintahan. Kabupaten Badung menduduki posisi teratas sebagai daerah yang memiliki Pendapatan Asli Daerah tertinggi dari Sembilan Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Bali yang dapat dilihat pada Tabel 1 berikut:
Tabel 1.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten/Kota di Provinsi Bali dari Tahun 2008-2012 (dalamribuan rupiah)
Kabupaten/Kota |
2008 |
2009 |
2010 |
2011 |
2012 | |
Badung |
449.674.873 |
850.170.021 |
979.241.565 |
1.406.298.000 |
1.870.187.200 | |
Denpasar |
176.072.308 |
215.156.916 |
257.899.899 |
424.959.413 |
511.326.621 | |
Gianyar |
96.922.244 |
112.380.710 |
153.617.895 |
175.273.316 |
261.222.178 | |
Tabanan |
87.379.829 |
93.840.478 |
107.836.348 |
141.046.017 |
183.295.007 | |
Buleleng |
52.662.170 |
63.487.192 |
86.962.002 |
109.167.026 |
129.003.995 | |
Karangasem |
43.005.827 |
47.842.960 |
62.696.409 |
129.556.195 |
144.019.629 | |
Klungkung |
29.028.565 |
29.566.917 |
31.331.319 |
40.735.839 |
48.561.525 | |
Jembrana |
21.235.505 |
33.952.879 |
34.380.823 |
41.330.606 |
46.470.111 | |
Bangli |
12.655.751 |
16.329.747 |
16.252.951 |
22.961.237 |
40.751.050 |
Su |
mber: Badan Pusat Statistik, 2014 (data diolah)
Dari Tabel 1 diatas terlihat bahwa setiap tahun Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Badung selalu berada diposisi pertama dan Kota Denpasar selalu berada pada posisi kedua. Pada tahun 2012 Pendapatan Asli Daerah dari Kabupaten Badung sebesar Rp. 1.870.187.200.000, sedangkan Kota Denpasar yang berada pada posisi kedua dengan jumlah Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 511.326.621.000 pada tahun 2012.
Penerimaan untuk pajak reklame dan penerangan jalan di Kota Denpasar selalu melebihi target dari tahun 2009 sampai tahun 2013 tetapi untuk di Kabupaten Badung penerimaan pajak reklame dan penerangan jalan pernah berada dibawah target, yaitu pada tahun 2012 dan 2013 untuk pajak reklame yang dapat dilihat pada Tabel 2 dan Tabel 3 berikut:
Tabel 2.
Target dan Realisasi Penerimaan Pajak Reklame dan Pajak Penerangan Jalan Kota Denpasar Tahun 2009-2013 (dalam rupiah)
Tahun |
Pajak Reklame |
Pajak Penerangan Jalan | ||
Target |
Realisasi |
Target |
Realisasi | |
2009 |
6.800.000.000 |
11.198.916.710 |
25.000.000.000 |
28.611.433.715 |
2010 |
11.500.000.000 |
13.664.517.133 |
30.000.000.000 |
34.159.164.510 |
2011 |
13.000.000.000 |
14.662.992.124 |
36.500.000.000 |
39.963.905.608 |
2012 |
15.500.000.000 |
17.378.787.516 |
40.000.000.000 |
44.767.611.297 |
2013 |
9.258.600.000 |
9.647.337.300 |
52.000.000.000 |
55.731.803.273 |
umber: Laporan Target dan Realisasi Kota Denpasar, 2014
Tabel 3.
Target dan Realisasi Penerimaan Pajak Reklame dan Pajak Penerangan Jalan Kabupaten Badung Tahun 2009-2013 (dalam rupiah)
Tahun |
Pajak Reklame |
Pajak Penerangan Jalan | ||
Target |
Realisasi |
Target |
Realisasi | |
2009 |
6.000.000.000 |
6.442.117.713 |
44.343.644.974 |
46.664.806.014 |
2010 |
6.560.000.000 |
6.878.766.556 |
53.908.920.466 |
55.202.225.235 |
2011 |
7.200.000.000 |
7.855.373.253 |
61.000.000.000 |
57.848.743.299 |
2012 |
7.500.000.000 |
3.222.528.031 |
62.697.906.151 |
64.315.694.927 |
2013 |
7.500.000.000 |
160.155.115 |
73.070.033.670 |
83.270.114.851 |
Sumber: Laporan Target dan Realisasi Kabupaten Badung, 2014
Dari Tabel 2 dan 3 terlihat bahwa pada tahun 2012, penerimaan pajak reklame di Kabupaten Badung ditargetkan sebesar Rp. 7.500.000.000 tetapi hanya terealisasi sebesar Rp. 3.222.528.031, sedangkan untuk tahun 2013 target pemungutan pajak reklame di Kabupaten Badung sebesar Rp. 7.500.000.000, tetapi hanya terealisasi sebesar Rp. 6.606.523.205. Pemungutan pajak penerangan jalan di Kabupaten Badung juga sempat berada dibawah target, yaitu pada tahun 2011. Pada
tahun 2011, Pemerintah Kabupaten Badung menetapkan target untuk pemungutan pajak penerangan jalan sebesar Rp. 61.000.000.000, tetapi yang terealisasi hanya Rp. 57.848.743.299.Hal tersebut menimbulkan ketertarikan untuk meneliti penerapan value for money dalam penerimaan pajak reklame dan penerangan jalan dan melihat apakah terdapat perbedaan dalam penerapan value for money penerimaan pajak reklame dan penerangan jalan dari kedua daerah ini.
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan diatas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:
-
1) Bagaimana value for money dalam penerimaan pajak reklame dan pajak penerangan jalan di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung?
-
2) Apakah ada perbedaan value for money penerimaan pajak reklame dan pajak penerangan jalan di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung?
METODE PENELITIAN
Desain penilitian dari penelitian ini adalah penelitian komparatif dengan lokasi penelitian di Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kota Denpasar yang beralamat di Jalan Letda Made Tantular No. 12 Renon dan Dinas Pendapatan Kabupaten Badung di Pusat Pemerintahan Badung Mangupraja Mandala yang beralamat di Jalan Raya Sempidi, Mengwi.Dalam penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data observasi non partisipan dan teknik analisis data analisis kuantitatif dan uji statistik.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Analisis tingkat ekonomis dapat diukur dengan menggunakan rasio ekonomi, yaitu dengan membandingkan realisasi biaya dalam pemungutan pajak reklame dan penerangan jalan dengan anggaran biaya dalam pemungutan pajak reklame dan penerangan jalan. Rasio ekonomi dapat dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut(Nugrahini, 2007):
realisasi biaya untuk
„ . . memungut pajak _____
Rasio Ekonomi = ---— . -i- × 100%.........(1)
anggaran biaya untuk ■ 7
memungut pajak
Tingkat ekonomis dari Kota Denpasar dan Kabupaten Badung dalam penerimaan pajak reklame dan pajak penerangan jalan disajikan dalam tabel 4 dan tabel 5 berikut:
Tabel 4.
Rasio Ekonomi atas Penerimaan Pajak Reklame dan Pajak Penerangan Jalan di Kota Denpasar Tahun 2009-2013
Tahun |
Pajak Reklame |
Rasio Ekonomi (%) |
Pajak Penerangan Jalan |
Rasio Ekonomi (%) | ||
Anggaran Biaya (Rp) |
Realisasi Biaya (Rp) |
Anggaran Biaya (Rp) |
Realisasi Biaya (Rp) | |||
2009 |
65.295.000 |
49.441.000 |
76 |
6.500.000 |
4.825.500 |
74 |
2010 |
70.000.000 |
64.329.500 |
92 |
6.700.000 |
5.240.000 |
78 |
2011 |
76.360.000 |
65.246.000 |
85 |
7.250.000 |
6.100.500 |
84 |
2012 |
80.260.000 |
69.014.000 |
86 |
7.850.000 |
6.450.000 |
82 |
2013 |
90.285.000 |
86.901.000 |
96 |
8.200.000 |
7.300.000 |
89 |
rata-rata |
382.200.000 |
334.931.500 |
88 |
7.300.000 |
5.983.200 |
82 |
Sumber: Dinas Pendapatan Daerah Kota Denpasar, 2014 (data diolah)
Tabel 5.
Rasio Ekonomi atas Penerimaan Pajak Reklame dan Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Badung Tahun 2009-2013
Tahun |
Pajak Reklame |
Rasio Ekonomi (%) |
Pajak Penerangan Jalan |
Rasio Ekonomi (%) | ||
Anggaran Biaya (Rp) |
Realisasi Biaya (Rp) |
Anggaran Biaya (Rp) |
Realisasi Biaya (Rp) | |||
2009 |
40.500.000 |
32.675.000 |
81 |
5.300.000 |
4.285.000 |
81 |
2010 |
47.250.000 |
35.985.000 |
76 |
5.850.000 |
4.985.000 |
85 |
2011 |
53.400.000 |
41.447.000 |
78 |
6.600.000 |
5.340.000 |
81 |
2012 |
60.000.000 |
56.670.000 |
94 |
7.240.000 |
5.900.000 |
81 |
2013 |
64.600.000 |
59.820.000 |
93 |
8.100.000 |
6.890.000 |
85 |
rata-rata |
53.150.000 |
45.319.400 |
85 |
6.618.000 |
5.480.000 |
83 |
Sumber: Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Badung, 2014 (data diolah)
Tabel 4 memperlihatkan bahwa rata-rata rasio ekonomi Kota Denpasar dalam penerimaan pajak reklame sebesar 88% dan 82% untuk pajak penerangan jalan. Tabel 5 memperlihatkan bahwa rata-rata rasio ekonomi Kabupaten Badung dalam penerimaan pajak reklame sebesar 85% dan 83% untuk pajak penerangan jalan. Sesuai dengan kriteria kinerja keuangan, rata-rata rasio ekonomi Kota Denpasar dan Kabupaten Badung Tahun 2009-2013 untuk penerimaan pajak reklame dan pajak penerangan jalan yang ditujukkan oleh Tabel 4dan 5 tergolong ekonomis. Rata-rata tergolong ekonomis karena menunjukkan nilai rasio dibawah 100%.
Analisis tingkat efisiensi dapat diukur dengan menggunakan rasio efisiensi, yaitu dengan membandingkan realisasi penerimaan pajak reklame dan penerangan jalan dengan realisasi biaya dalam pemungutan pajak reklame dan penerangan jalan. Rasio ekonomi dapat dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut(Dewi, 2010):
biaya yang dikeluarkan untuk
Rasio Efisiensi =
memungut pajak realisasi penerimaan pajak
X 100% ...
■C2)
Tingkat efisiensi dari Kota Denpasar dan Kabupaten Badung dalam penerimaan pajak reklame dan pajak penerangan jalan disajikan dalam Tabel 6 dan Tabel 7 berikut:
Tabel 6.
Rasio Efisiensi Atas Penerimaan Pajak Reklame dan Pajak Penerangan Jalan di Kota Denpasar Tahun 2009-2013
Tahun |
Pajak Reklame |
Rasio Efisiensi (%) |
Pajak Penerangan Jalan |
Rasio Efisiensi (%) | ||
Realisasi Penerimaan (Rp) |
Realisasi Biaya (Rp) |
Realisasi Penerimaan (Rp) |
Realisasi Biaya (Rp) | |||
2009 |
11.198.916.710 |
49.441.000 |
0,441 |
28.611.433.715 |
4.825.500 |
0,017 |
2010 |
13.664.517.133 |
64.329.500 |
0,471 |
34.159.164.510 |
5.240.000 |
0,015 |
2011 |
14.662.992.124 |
65.246.000 |
0,445 |
39.963.905.608 |
6.100.500 |
0,015 |
2012 |
17.378.787.516 |
69.014.000 |
0,397 |
44.767.611.297 |
6.450.000 |
0,014 |
2013 |
9.647.337.300 |
86.901.000 |
0,901 |
55.731.803.273 |
7.300.000 |
0,013 |
rata-rata 13.310.510.157 66.986.300 0,531 40.646.783.681 5.983.200 0,015
Sumber : Dinas Pendapatan Daerah Kota Denpasar, 2014 (data diolah)
Tabel 7.
Rasio Efisiensi Atas Penerimaan Pajak Reklame dan Pajak Penerangan Jalan diKabupaten Badung Tahun 2009-2013
Pajak Reklame Pajak Penerangan Jalan Rasio | |
Tahun |
Realisasi Realisasi Biaya Efisiensi (%) Realisasi Penerimaan Realisasi Efisiensi Penerimaan (Rp) (Rp) (Rp) Biaya (Rp) (%) |
2009 |
6.442.117.713 32.675.000 0,507 46.664.806.014 4.285.000 0,009 |
2010 |
6.878.766.556 35.985.000 0,523 55.202.225.235 4.985.000 0,009 |
2011 |
7.855.373.253 41.447.000 0,528 57.848.743.299 5.340.000 0,009 |
2012 |
3.222.528.031 56.670.000 1,759 64.315.694.927 5.900.000 0,009 |
2013 |
6.606.523.205 59.820.000 0,905 83.270.114.851 6.890.000 0,008 |
rata-rata |
6.201.061.752 45.319.400 0,731 61.460.316.865 5.480.000 0,009 |
Sumber :Dinas Pendapatan Daerah Kota Denpasar, 2014 (data diolah)
Tabel 6 dan Tabel 7 memperlihatkan rata-rata rasio efisiensi untuk
penerimaan pajak reklame Kota Denpasar sebesar 0,531% dan Kabupaten Badung
sebesar 0,731% Tahun 2009-2013.Rata-rata rasio efisiensi untuk penerimaan pajak
penerangan jalan Kota Denpasar dan Kabupaten Badung tahun 2009-2013 sebesar
0,015% dan 0,009. Sesuai dengan kriteria kinerja keuangan, rata-rata rasio efisiensi
Kota Denpasar dan Kabupaten Badung untuk penerimaan pajak reklame dan
penerangan jalan Tahun 2009-2013 yang ditujukan oleh tabel 6dan tabel 7 tergolong
sangat efisien. Rata-rata tergolong sangat efisien karena menunjukkan nilai rasio
dibawah 60%.Rasio efisiensi Kota Denpasar dan Kabupaten Badung Tahun 2009-
2013 tidak memiliki nilai rasio yang berfluktuasi.
Analisis tingkat efektivitas dapat diukur dengan menggunakan rasio
efektivitas, yaitu dengan membandingkan realisasi penerimaan pajak reklame dan
penerangan jalan dengan target penerimaan pajak reklame dan penerangan jalan.
Rasio ekonomi dapat dihitung dengan menggunakan rumus sebagai
berikut(Julastiana, 2012):
Realisasi penerimaan
Rasio Efektivitas = —---------× 100%.........(3)
target penerimaan ■ 7
pajak
Tingkat efektivitas dari Kota Denpasar dan Kabupaten Badung dalam penerimaan pajak reklame dan pajak penerangan jalan disajikan dalam Tabel 8 dan Tabel 9 berikut:
Tabel 8.
Rasio Efektivitas Atas Penerimaan Pajak Reklame dan Pajak Penerangan Jalan di Kota Denpasar Tahun 2009-2013 (dalam jutaan rupiah)
Tahun |
Pajak Reklame |
Rasio Efektivitas (%) |
Pajak Penerangan Jalan |
Rasio Efektivitas (%) | ||
Target Penerimaan (Rp) |
Realisasi Penerimaan (Rp) |
Target Penerimaan (Rp) |
Realisasi Penerimaan (Rp) | |||
2009 |
6.800.000.000 |
11.198.916.710 |
165 |
25.000.000.000 |
28.611.433.715 |
114 |
2010 |
11.500.000.000 |
13.664.517.133 |
119 |
30.000.000.000 |
34.159.164.510 |
114 |
2011 |
13.000.000.000 |
14.662.992.124 |
113 |
36.500.000.000 |
39.963.905.608 |
109 |
2012 |
15.500.000.000 |
17.378.787.516 |
112 |
40.000.000.000 |
44.767.611.297 |
112 |
2013 |
9.258.600.000 |
9.647.337.300 |
104 |
52.000.000.000 |
55.731.803.273 |
107 |
rata-rata |
11.211.720.000 |
13.310.510.157 |
119 |
36.700.000.000 |
40.646.783.681 |
111 |
Sumber: Dinas Pendapatan Daerah Kota Denpasar, 2014 (data diolah)
Tabel 9.
Rasio Efektivitas Atas Penerimaan Pajak Reklame dan Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Badung Tahun 2009-2013 (dalam jutaan rupiah)
Tahun |
Pajak Reklame |
Rasio Efektivitas (%) |
Pajak Penerangan Jalan |
Rasio Efektivitas (%) | ||
Target Penerimaan (Rp) |
Realisasi Penerimaan (Rp) |
Target Penerimaan (Rp) |
Realisasi Penerimaan (Rp) | |||
2009 |
6.000.000.000 |
6.442.117.713 |
107 |
44.343.644.974 |
46.664.806.014 |
105 |
2010 |
6.560.000.000 |
6.878.766.556 |
105 |
53.908.920.466 |
55.202.225.235 |
102 |
2011 |
7.200.000.000 |
7.855.373.253 |
109 |
61.000.000.000 |
57.848.743.299 |
95 |
2012 |
7.500.000.000 |
3.222.528.031 |
43 |
62.697.906.151 |
64.315.694.927 |
103 |
2013 |
7.500.000.000 |
6.606.523.205 |
88 |
73.070.033.670 |
83.270.114.851 |
114 |
rata-rata |
6.952.000.000 |
6.201.061.752 |
89 |
59.004.101.052 |
61.460.316.865 |
104 |
Sumber: Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Badung, 2014 (data diolah)
Tabel 8 memperlihatkan rata-rata rasio efektivitas Kota Denpasar Tahun 2009-2013 dalam penerimaan pajak reklame dan pajak penerangan jalan adalah sebesar 119 % dan 111%.Sesuai dengan kriteria kinerja keuangan, rata-rata rasio efektivitas Kota Denpasar Tahun 2009-2013 yang ditujukan oleh Tabel 8 tergolong sangat efektif.Rata-rata tergolong sangat efektif karena menunjukkan nilai rasio diatas 100%.
Tabel 9 memperlihatkan rata-rata raasio efektivitas Kabupaten Badung Tahun
2009-2013 dalam penerimaan pajak rekalme dan penerangan jalan, yaitu sebesar 89%
dan 104%.Sesuai dengan kriteria kinerja keuangan, rata-rata rasio efektivitasKabupaten Badunguntuk penerimaan pajak penerangan jalan Tahun 20092013 yang ditujukan oleh Tabel 9 tergolong sangat efektif. Rata-rata tergolong sangat efektif karena menunjukkan nilai rasio diatas 100%.Tetapi, rata-rata rasio efektivitas Kabupaten Badung untuk penerimaan pajak reklame tahun 2009-2013 tergolong cukup efektif.Rata-rata tergolong cukupefektif karena menunjukkan nilai rasio 80%-90%.
Perbandingan penerapan value for money penerimaan pajak reklame dan penerangan jalan di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung dapat dilihat dari hasil uji beda yang dilakukan. Pengujian normalitas sebaran data dilakukan dengan menggunakan uji Shapiro-Wilk. Uji normalitas dilakukan untuk mengetahui normal tidaknya sebaran data, karena salah satu syarat dari analisis statistik adalah bahwa data yang dianalisis mengikuti distribusi normal, apabila data berdistribusi normal menggunakan statistik parametrik, bila tidak normal menggunakan non parametrik. Dari hasil pengujian Shapiro-Wilk didapatkan data untuk rasio ekonomi dan efektivitas berdistribusi normal sehingga dilakukan uji t-test sedangkan untuk data rasio efisiensi tidak berdistribusi normal sehingga dilakukan uji bedamann-whitney test.
-
a) Menguji Perbedaan Ekonomis Penerimaan Pajak Reklame di Kota Denpasar dengan Kabupaten Badung tahun 2009-2013
Hipotesis nihil (Ho) yang menyatakan tidak terdapat perbedaan ekonomis Pajak Reklame antara Kota Denpasar dengan Kabupaten Badung tahun 2009-
2013.Untuk menguji hipotesis ini, menggunakan Uji bedat-test dengan bantuan program SPSS 15.00 for Windows.
Hasil uji t-test menunjukkan nilai probabilitas rasio ekonomi untuk pajak reklame adalah 0,624. Dengan menggunakan uji dua sisi maka nilai probabilitas dan taraf kepercayaan dibagi 2, maka nilai probabilitas 0,624/2 = 0,312 ini lebih besar dari 0,05/2=0,025 (0,312 > 0,025). Hipotesis yang berbunyi tidak terdapat perbedaan ekonomis pajak reklame antara Kota Denpasar dengan Kabupaten Badung tahun 2009-2013, diterima.Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat perbedaan rasio ekonomis dalam penerimaan pajak reklame antara Kota Denpasar dengan Kabupaten Badung Tahun 2009-2013.
-
b) Menguji Perbedaan Ekonomis Penerimaan Pajak Penerangan Jalan di Kota Denpasar dengan Kabupaten Badung tahun 2009-2013
Hipotesis nihil (Ho) yang menyatakan tidak terdapat perbedaan ekonomis Pajak Penerangan Jalan antara Kota Denpasar dengan Kabupaten Badung tahun 2009-2013. Untuk menguji hipotesis ini, menggunakan Uji beda t-test dengan bantuan program SPSS 15.00 for Windows.
Hasil uji bahwa nilai probabilitas rasio ekonomi untuk pajak penerangan jalan adalah 0,679. Dengan menggunakan uji dua sisi maka nilai probabilitas dan taraf kepercayaan dibagi 2, maka nilai probabilitas 0,679/2 = 0,339 ini lebih besar dari 0,05/2=0,025 (0,339 > 0,025). Hipotesis yang berbunyi tidak terdapat perbedaan ekonomis pajak reklame antara Kota Denpasar dengan Kabupaten Badung tahun 2009-2013, diterima.Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat
perbedaan rasio ekonomis dalam penerimaan pajak penerangan jalan antara Kota Denpasar dengan Kabupaten Badung Tahun 2009-2013.
-
c) Menguji Perbedaan Efisiensi Penerimaan Pajak Reklame di Kota Denpasar dengan Kabupaten Badung tahun 2009-2013
Hipotesis nihil (Ho) yang menyatakan tidak terdapat perbedaan efisiensi Pajak Reklame antara Kota Denpasar dengan Kabupaten Badung tahun 2009-2013. Untuk menguji hipotesis ini, menggunakan Uji bedaMannn-Whitney Test dengan bantuan program SPSS 15.00 for Windows karena data untuk rasio efisiensi tidak berdistribusi normal.
Hasil uji mann-whitney test menunjukkan bahwa nilai probabilitas rasio efisiensi untuk pajak reklame adalah 0,015. Dengan menggunakan uji dua sisi maka nilai probabilitas dan taraf kepercayaan dibagi 2, maka nilai probabilitas 0,015/2 = 0,0075 ini lebih kecil dari 0,05/2=0,025 (0,0075 < 0,025). Hipotesis yang berbunyi tidak terdapat perbedaan efisiensi pajak reklame antara Kota Denpasar dengan Kabupaten Badung tahun 2009-2013, ditolak.Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan rasio efisiensi dalam penerimaan pajak reklame antara Kota Denpasar dengan Kabupaten Badung Tahun 2009-2013.
-
d) Menguji Perbedaan Efisiensi Penerimaan Pajak Penerangan Jalan di Kota Denpasar dengan Kabupaten Badung tahun 2009-2013
Hipotesis nihil (Ho) yang menyatakan tidak terdapat perbedaan efisiensi Pajak Penerangan Jalan antara Kota Denpasar dengan Kabupaten Badung tahun 2009-2013. Untuk menguji hipotesis ini, menggunakan Uji bedaMannn-Whitney Test dengan
bantuan program SPSS 15.00 for Windows karena data untuk rasio efisiensi untuk pajak penerangan jalan tidak berdistribusi normal.
Hasil uji menunjukkan bahwa nilai probabilitas rasio efisiensi untuk pajak penerangan jalan adalah 1. Dengan menggunakan uji dua sisi maka nilai probabilitas dan taraf kepercayaan dibagi 2, maka nilai probabilitas 1/2 = 0,5 ini lebih besar dari 0,05/2=0,025 (0,5 > 0,025). Hipotesis yang berbunyi tidak terdapat perbedaan efisiensi pajak penerangan jalan antara Kota Denpasar dengan Kabupaten Badung tahun 2009-2013, diterima.Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat perbedaan rasio efisiensi dalam penerimaan pajak penerangan jalan antara Kota Denpasar dengan Kabupaten Badung Tahun 2009-2013.
-
e) Menguji Perbedaan Efektivitas Penerimaan Pajak Reklame di Kota Denpasar dengan Kabupaten Badung tahun 2009-2013
Hipotesis nihil (Ho) yang menyatakan tidak terdapat perbedaan efektivitas Pajak Reklame antara Kota Denpasar dengan Kabupaten Badung tahun 2009-2013. Untuk menguji hipotesis ini, menggunakan Uji bedat-test dengan bantuan program SPSS 15.00 for Windows.
Hasil uji t-test menunjukkan bahwa nilai probabilitas rasio efektivitas untuk pajak reklame adalah 0,088. Dengan menggunakan uji dua sisi maka nilai probabilitas dan taraf kepercayaan dibagi 2, maka nilai probabilitas 0,088/2 = 0,044 ini lebih besar dari 0,05/2=0,025 (0,044 > 0,025). Hipotesis yang berbunyi tidak terdapat perbedaan efektivitas pajak reklame antara Kota Denpasar dengan Kabupaten Badung tahun 2009-2013, diterima.Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat
perbedaan rasio efektivitas dalam penerimaan pajak reklame antara Kota Denpasar dengan Kabupaten Badung Tahun 2009-2013.
-
f) Menguji Perbedaan Efektivitas Penerimaan Pajak Reklame di Kota Denpasar dengan Kabupaten Badung tahun 2009-2013
Hipotesis nihil (Ho) yang menyatakan tidak terdapat perbedaan efektivitas Pajak Penerangan Jalan antara Kota Denpasar dengan Kabupaten Badung tahun 2009-2013. Untuk menguji hipotesis ini, menggunakan Uji bedat-test dengan bantuan program SPSS 15.00 for Windows.
Hasil uji menunjukkan bahwa nilai probabilitas rasio efektivitas untuk pajak penerangan jalan adalah 0,069. Dengan menggunakan uji dua sisi maka nilai probabilitas dan taraf kepercayaan dibagi 2, maka nilai probabilitas 0,069/2 = 0,0345 ini lebih besar dari 0,05/2=0,025 (0,0345 > 0,025). Hipotesis yang berbunyi tidak terdapat perbedaan efektivitas pajak reklame antara Kota Denpasar dengan Kabupaten Badung tahun 2009-2013, diterima.Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat perbedaan rasio efektivitas dalam penerimaan pajak penerangan jalan antara Kota Denpasar dengan Kabupaten Badung Tahun 2009-2013.
SIMPULAN DAN SARAN
Berdasarkan hasil dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa kinerja Dinas Pendapatan Daerah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung dengan menggunakan konsep Value for Money, ditinjau dari rasio ekonomi untuk pajak reklame dan penerangan jalan adalah tergolong ekonomis, ditinjau dari rasio efisiensi untuk pajak
reklame dan penerangan jalan tergolong sangat efisien, dan ditinjau dari rasio efektivitas adalah tergolong sangat efektif, untuk pajak reklame dan penerangan jalan Kota Denpasar, serta untuk pajak penerangan jalan Kabupaten Badung. Tetapi, rasio efektivitas untuk penerimaan pajak reklame di Kabupaten Badung tergolong cukup efektif.
Penerapan Value for Money dalam penerimaan pajak reklame dan pajak penerangan jalan di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung Tahun 2009-2013 dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat perbedaan ekonomis dan efektivitas dalam penerimaan pajak reklame dan pajak penerangan jalan serta tidak terdapat perbedaan efisiensi dalam penerimaan pajak penerangan jalan di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung Tahun 2009-2013. Tetapi, terdapat perbedaan efisiensi dalam penerimaan pajak reklame di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung tahun 2009-2013.
Berdasarkan kesimpulan diatas dapat diberkan saran,Dinas Pendapatan Daerah Kota Denpasar dan Kabupaten Badungperlu meningkatkan beberapa hal diantaranya: Dinas Pendapatan Derah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung perlu mengadakan evaluasi dalam penggunaan biaya yang dikeluarkan saat memungut pajak. Dinas Pendapatan Daerah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung perlu mempertimbangkan kembali penetapan jumlah target penerimaan pajak reklame daan penerangan jalan karena dalam penerimaan pajak reklame dan penerangan jalan Kabupaten Badung sempat tidak memenuhi target yang telah ditetapkan. Dengan melakukan pertimbangan terhadap penetapan jumlah target penerimaan, diharapkan semakin banyak juga nilai realisasi yang akan didapatkan.
REFERENSI
Arsana, I Made Arsa dan Dicriayani, Ni Luh Gede Mahayu. 2010. Value for MoneyAudit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sektor Pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan (Studi Kasus pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tabanan. Politeknik Negeri Bali.
Dewi, Ni Ketut Novi Trisna dan Eka Ardhani Sisdyani.2012. Penilaian Kinerja atas Penerimaan Pajak Hotel dan Pajak Restoran di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Karangasem.E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana.
Dore, J and J, Woodhill. 1999 : Regionalism, Sustainable Regional Development (Executive Summary of the Final Report), Greening Australia, p.15-18.
Julastiana, Yaneka dan I Wayan Suartana.2012. Analisis Efisiensi dan Efektivitas Penerima Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Klungkung.E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana.
Litvack, J & Seddon. 1998, Decentralisation Briefing Notes, World Bank Institute, Working papers in collaboration with Prem Network, (on line), available at: www.Gtzsfdm.or.id/lib_pa_doc_on_dec.htm.
Mardiasmo.2002. Akuntansi Sektor publik. Yogyakarta: Andi.
Nugrahani, Tri Siwi. 2007. Analisis Penerapan Konsep Value For Money Pada Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam AKMENIKA UPY. 1: h: 117.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
519
Discussion and feedback