ISSN: 2302-8556

E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana. 10.2 (2015): 489-502

EFEKTIVITAS PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL DAN RESTORAN PADA PEMERINTAH DAERAH KOTA DENPASAR

Putu Intan Yuliartini1 Ni Luh Supadmi2

  • 1Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, Bali, Indonesia e-mail: [email protected]/telp:+62 87 86 18 72 964

  • 2Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, Bali, Indonesia

ABSTRAK

Pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan otonomi daerah dengan tujuan untuk memudahkan pemerintah daerah mengatur urusan daerah secara mandiri. Kota Denpasar merupakan salah satu daerah yang melaksanakan kebijakan otonomi daerah dan membutuhkan banyak dana untuk membiayai pembangunan daerahnya. Potensi terbesar yang dimiliki Kota Denpasar dalam pembiayaan belanja daerah berasal dari pajak hotel dan restoran dan diharapkan mampu memberikan kontribusi terbesar dalam PAD. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat efektivitas pemungutan pajak hotel dan restoran dan kontribusinya pada PAD Kota Denpasar. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah Observasi nonpartisipan. Variabel dalam penelitian ini adalah rasio efektivitas dan analisis kontribusi. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah analisis kuantitatif. Berdasarkan hasil analisis, rata-rata efektivitas pemungutan pajak hotel dan restoran di Kota Denpasar tahun 2009-2013 sebesar 113,54 persen dengan kategori sangat efektif dan rata-rata kontribusi pemungutan pajak hotel dan restoran pada PAD kota Denpasar pada tahun 2009-2013 sebesar 32,27 persen dengan kategori cukup baik.

Kata kunci: efektivitas, kontribusi, pajak hotel dan restoran, pendapatan asli daerah

ABSTRACT

The Indonesian government imposed a policy of regional autonomy with the aim to facilitate local governments regulate local affairs independently. Denpasar City is one of the areas that implement decentralization policy and requires a lot of funds to finance local development. The biggest potential held in the Denpasar area of financing comes from tax expenditures hotels and restaurants and are expected to provide the largest contribution in the PAD. This study aims to determine the effectiveness of tax collection rate hotels and restaurants and their contribution to PAD Denpasar. Methods of data collection in this study is the observation nonparticipant. The variable in this study is the ratio of the effectiveness and contribution analysis. Data analysis in this study is a quantitative analysis. Based on the analysis, the average effective tax collection hotels and restaurants in the city of Denpasar years 2009-2013 amounted to 113.54 percent categorized as very effective, and the average contribution of tax revenue hotels and restaurants in the city of Denpasar in 2009 to 2013 by 32 , 27 percent of the category quite well.

Keywords: effectiveness, contribution, hotel and restaurant tax, local revenue

PENDAHULUAN

Indonesia merupakan Negara berkembang yang sedang giat melaksanakan pembangunan nasional untuk meminimalisir perkembangan yang terjadi dengan sangat cepat. Di dalam melakukan pembangunan nasional, Indonesia tentunya masih mengalami berbagai masalah, salah satunya adalah masalah perekonomian. Indonesia pernah mengalami krisis moneter pada tahun 1997 dan memberikan dampak besar terutama pada dua sektor yaitu hotel dan restoran (Soeratno dan Suparmono, 2002). Krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia disebabkan oleh tata cara penyelenggaraan pemerintahan yang tidak dikelola dan diatur dengan baik, sehingga masalah ini menimbulkan berbagai masalah yang lain salah satunya adalah masalah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang semakin sulit diberantas. Pemerintah menetapkan kebijakan desentralisasi keuangan dan otonomi daerah dengan tujuan untuk memperbaiki keadaan buruk yang diakibatkan oleh krisis moneter. Menurut Maimunah (2006), kebijakan desentralisasi diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses-proses administrasi pemerintahan sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih cepat, tepat, tranparansi, dan bertanggung jawab.

Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, bahwa otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan masyarakat setempat sesuai dengan ketentuan umum. Menurut Tadjoeddin dan Murshed (2007), penyelenggaraan otonomi daerah dimulai secara efektif per tanggal 1 januari 2001 menyebabkan pelaksanaan pemerintah daerah mengalami banyak

perubahan. Salah satu perubahan yang paling mendasar adalah adanya tuntutan akan akuntabilitas dan transparansi yang lebih besar dalam pengelolaan Anggaran dan Belanja Daerah (APBD). Otonomi daerah juga menuntut daerah untuk lebih mandiri dalam mengurus urusan permasalahan di berbagai bidang, termasuk kemampuan daerah dalam pelaksanaan pembangunan di daerahnya Tingkat kesiapan fiskal daerah yang berbeda-beda merupakan salah satu kendala yang masih dihadapi pemerintah di dalam pelaksanaan otonomi daerah. Menurut Pepinsky (2008) dan Aragon (2009), dana yang diperoleh pemerintah daerah paling besar berasal dari pajak daerah, retribusi daerah dan dana dari pemerintah pusat, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah.

Tantangan yang dihadapi setiap daerah yang menerapkan kebijakan desentralisasi dan otonomi adalah pemanfaatan peluang kewenangan yang diperoleh, serta tantangan untuk menjadi potensi daerah yang dimiliki guna mendukung kemampuan keuangan daerah sebagai modal pembiayaan dan penyelenggaraan pemerintah di daerah. Strategi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah perlu dilakukan untuk menghadapi tantangan tersebut (Yunus, 2010). Menurut Pepinsky and Wihardja (2009), hasil desentralisasi pembangunan secara sederhana dapat meningkatkan keadaan ekonomi daerah yang nantinya akan berdampak pada peningkatan ekonomi bagi Negara secara keseluruhan.

Untuk pembiayaan belanja daerah, Pemerintah Daerah menggunakan pendapatan yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah dan Pemerintah Pusat juga membantu Pemerintah Daerah dalam pembiayaan belanja daerah berupa transfer dana Perimbangan (bagian dari bagi hasil pajak dan non pajak) dan Dana Alokasi

Umum sesuai Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Pendapatan Asli Daerah merupakan pendapatan yang diperoleh daerah dipungut berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pendapatan Asli Daerah bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Otonomi daerah bertujuan memberikan keleluasaan kepada daerah dalam menggali pendanaan dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah. Untuk meningkatkan PAD, pemerintah daerah harus bisa menggali sumber-sumber yang dapat menghasilkan pendapatan di wilayahnya yang berpotensi untuk dipungut pajak dan retribusi. Pemerintah daerah diharapkan mampu memaksimalkan nilai PAD yang dimiliki.

Adanya tuntutan akuntabilitas publik dari masyarakat mengharuskan pemerintah lebih efisien dalam penggunaan potensi-potensi daerah, dengan memperhitungkan biaya ekonomi dan biaya sosial serta meperhatikan segala dampak-dampak dari aktivitas yang dilakukan. Akuntabilitas merupakan pelaksanaan evaluasi (penilaian) mengenai standar pelaksanaan kegiatan, apakah standar yang dibuat sudah tepat dengan situasi dan kondisi yang dihadapi, dan apabila dirasa sudah tepat, manajemen memiliki tanggung jawab untuk mengimplementasikan standar-standar tersebut (Sirajudin dan Aslam, 2005). Akuntabilitas terkait dengan kegiatan kontrol terutama dalam hal pencapaian hasil pada pelayanan publik dan menyampaikan secara transparan kepada masyarakat, sehingga masyarakat menuntut adanya laporan penggunaan dana yang diperoleh pemerintah daerah agar dibelanjakan secara ekonomi, efisien, dan efektif. Value for money merupakan konsep yang menerapkan tiga aspek tersebut yaitu

ekonomi, efisiensi dan efektivitas. Value for money dapat dijadikan sebagai alat ukur untuk menilai kinerja pemerintah. Salah satu manfaat dari penerapan konsep value for money adalah untuk meningkatkan kesadaran akan dana publik (public cost awareness) sebagai akar pelaksanaan akuntabilitas publik dan dapat dijadikan tolak ukur untuk melakukan perbaikan kinerja pemerintah. Konsep ini dapat mendorong upaya pemerintah dalam melaksanakan otonomi daerah dan memberikan pertanggungjawaban kepada masyarakat akan penggunaan dana yang dikelola untuk memenuhi aspek transparasi, akuntabel dan ekonomi.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Kota Denpasar juga memberlakukan otonomi daerah. Sebagai salah satu daerah otonomi di Provinsi Bali yang memiliki potensi daerah di berbagai sektor, kota Denpasar membutuhkan banyak dana dalam pembelanjaan daerah serta pelaksanaan pemerintahan. Sumber PAD kota Denpasar terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Laba Usaha, serta Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah. Sumber PAD kota Denpasar disajikan pada Tabel 1 berikut.

Tabel 1.

Komponen PAD Kota Denpasar Tahun 2009-2013 (dalam persentase)

Tahun

Pajak Daerah (%)

Retribusi Daerah (%)

Laba

Usaha (%)

Lain-Lain Pendapatan (%)

PAD (%)

2009

70,70

10,13

2,72

16,45

100,00

2010

65,75

10,16

3,04

21,05

100,00

2011

76,69

5,74

2,45

15,12

100,00

2012

73,84

8,57

3,62

13,98

100,00

2013

76,63

7,26

3,59

12,51

100,00

Sumber: Dinas Pendapatan Kota Denpasar, 2014 (data diolah)

Berdasarkan Tabel 1 dapat diketahui bahwa persentase potensi pendapatan terbesar yang diperoleh dari PAD selama lima tahun terakhir berasal sektor Pajak

Daerah. Beberapa jenis pajak daerah yang dapat mempengaruhi peningkatan PAD kota Denpasar adalah pajak hotel, pajak restoran, dan pajak penerangan jalan. Berikut ini sumber-sumber pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah daerah kota Denpasar selama 5 tahun terakhir.

Tabel 2.

Sumber Pajak Daerah yang dipungut oleh Pemerintah Kota Denpasar tahun anggaran 2009-2013 (dalam persentase)

Tahun

2009

2010

2011

2012

2013

Jenis Pajak

(%)

(%)

(%)

(%)

(%)

Pajak Hotel dan Restoran

69,24

68,09

40,31

39,76

33,68

Pajak Hiburan

3,51

3,71

2,13

2,45

1,93

Pajak Reklame

7,67

8,06

4,49

4,61

1,91

Pajak Penerangan Jalan

19,59

20,14

12,25

11,87

11,04

Pajak Air Tanah

-

-

2,02

1,85

1,59

BPHTB

-

-

38,79

39,47

31,47

Pajak Bumi dan Bangunan

-

-

-

-

18,39

Jumlah Pajak Daerah

100,00

100,00

100,00

100,00

100,00

Sumber: Dinas Pendapatan Kota Denpasar, 2014 (data diolah)

Berdasarkan Tabel 2 persentase potensi pendapatan terbesar yang diperoleh dari pajak daerah selama lima tahun terakhir adalah pajak hotel dan restoran. Pajak hotel dan restoran merupakan salah satu sektor yang paling menjanjikan di Kota Denpasar mengingat kota Denpasar merupakan pusat kegiatan baik pemerintahan, ekonomi, maupun pariwisata. Bila dilihat dari perkembangan pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan asli daerah, pajak daerah memberikan kontribusi terbesar terhadap Pendapatan Asli Daerah. Target dan realisasi penerimaan pajak hotel dan restoran disajikan pada tabel berikut.

Tabel 3.

Target dan Realisasi Pajak hotel dan restoran Kota Denpasar Tahun 2009-2013 (dalam ribuan rupiah)

Tahun

Pajak Hotel dan Restoran         Persentase

Target          Realisasi           (%)

2009

2010

2011

2012

2013

84.000.000       101.144 .000           120,41

98.500.000        115.461.000           117,22

114.000.000        131.528.000           115,38

135.000.000        149.989.000           111,11

157.000.000        170.082.000           108,33

Sumber: Dinas Pendapatan Kota Denpasar, 2014 (data diolah)

Berdasarkan Tabel 3 dapat dilihat bahwa realisasi penerimaan pajak hotel dan restoran selalu melebihi dari target yang telah ditetapkan sehingga akan mengalami peningkatan PAD secara siginifikan dari tahun ke tahun. Untuk itu peneliti bermaksud meneliti efektivitas pemungutan pajak hotel dan restoran mengingat realisasi penerimaan pajak hotel dan restoran selalu mengalami peningkatan selama 5 tahun terakhir. Pajak hotel dan restoran kota Denpasar harus diefektifkan pemungutannya, sehingga dapat memberikan kontribusi pada PAD kota Denpasar dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.

METO.DE PENELI.TIAN

Penelitian ini dilakukan pada Dinas Pendapatan Kota Denpasar yang berlokasi di Jalan Letda. Tantular No. 12 Denpasar 80235. Obyek dalam penelitian ini adalah efektivitas pemungutan pajak hotel dan restoran pada penerimaan PAD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2009-2013. Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah efektivitas pemungutan pajak hotel dan restoran dan kontribusinya pada PAD Kota Denpasar. Efektivitas menggambarkan

jangkauan akibat dan dampak dari keluaran program untuk mencapai tujuan program. Semakin besar kontribusi keluaran yang dihasilkan terhadap pencapaian tujuan atau sasaran yang ditentukan maka semakin efektif proses kerja suatu organisasi. Efektivitas diukur dengan rasio efektivitas, yaitu perbandingan antara realisasi penerimaan pajak dengan target yang ingin dicapai.

Realisasi Penerimaan Pemungutan PHR

Rasio Efektivitas =                                       x100% …...... (1)

Target Penerimaan PHR

Sumber: Mahsun, 2009

Keterangan:

PHR = Pajak Hotel dan Restoran

Pemungutan Pajak Hotel dan Restoran dikatagorikan efektif apabila secara rasio yang dicapai minimal sebesar 1 atau 100%, Semakin tinggi rasio efektivitas menggambarkan semakin efektif pula pemungutan pajak hotel dan restoran. Kriteria efektivitas pemungutan pajak hotel dan restoran dapat dilihat dalam Tabel 4.

Tabel 4.

Kriteria Efektivitas Pemungutan Pajak Hotel dan Restoran

Tabel Kinerja Efektivitas (%)

Kriteria Efektivitas

Diatas 100

Sangat Efektif

90-100

Efektif

80-89

Cukup Efektif

70-79

Kurang Efektif

60-69

Tidak Efektif

Kurang dari 60

Sangat Tidak Efektif

Sumber: Keputusan Menteri Dalam Negri RI No. 690.900.327 Tahun 1996 Tentang Pedoman Penilaian dan Kinerja Keuangan

Besar kecilnya Kontribusi pajak hotel dan restoran terhadap PAD dapat diukur dengan analisis kontribusi. Analisis Kontribusi merupakan perbandingan antara penerimaan pajak hotel dan restoran pada satu tahun tertentu, dengan PAD pada tahun tertentu.

PHR

Analisis Kontribusi =                         x 100% …………… (2)

Penerimaan PAD

Sumber: Mourin, 2013

Keterangan:

PHR = Pajak Hotel dan Restoran

PAD = Pendapatan Asli Daerah

Semakin besar analisis kontribusi, maka semakin besar kontribusi yang bisa disumbangkan dari pemungutan pajak hotel dan restoran pada PAD kota Denpasar. Kontribusi dapat dikategorikan dalam kategori sangat baik apabila rasio menunjukkan angka >50 persen. Kriteria kontribusi di sajikan pada Tabel 5 berikut.

Tabel 5.

Kriteria Kontribusi Pemungutan Pajak Hotel dan Restoran

Kontribusi (%)

Kriteria Kontribusi

>50

Sangat Baik

40,10-50,00

Baik

30,10-40,00

Cukup Baik

20,10-30,00

Sedang

10,00-20,00

Kurang Baik

<10

Sangat Kurang

Sumber: Tim Litbang Depdagri Fisiopol UGM (Yuni,2005)

H.ASIL D.AN P.EMBAHASAN

Analisis Tingkat Efektivitas Pemungutan Pajak Hotel dan Restoran

Tingkat efektivitas pemungutan pajak hotel dan restoran dapat diketahui dengan menggunakan rasio efektivitas, yaitu rasio yang menggambarkan kemampuan Pemerintah Daerah dalam merealisasikan pajak hotel dan restoran yang direncanakan dibandingkan dengan anggaran yang ditetapkan berdasarkan potensi riil daerah (Halim, 2007:234) yang dapat dihitung dengan membandingkan antara realisasi penerimaan pajak hotel dan restoran terhadap penerimaan PAD yang ditetapkan. Perhitungan efektivitas Pemungutan pajak hotel dan restoran di kota Denpasar tahun 2009-2013 dapat dilihat pada Tabel 6 berikut.

Tabel 6.

Perhitungan Efektivitas Pemungutan Pajak Hotel dan Restoran Tahun 2009-2013 (dalam jutaan rupiah)

Tahun

Pajak Hotel dan         Rasio

Restoran (Rp)         efektivitas              Kriteria

Realisasi    Target          (%)

2009

2010

2011

2012

2013

Rata-Rata

101.144 84.000 120,41 Sangat efektif ( >100%) 115.461 98.500 117,22 Sangat efektif ( >100%) 131.528 114.000 115,38 Sangat efektif ( >100%) 149.989 135.000 111,11 Sangat efektif ( >100%) 170.082 157.000 108,33 Sangat efektif ( >100%)

668.204 588.500 113,54 Sangat efektif (>100%)

Sumber: Data diolah, 2014

Tabel 6 memperlihatkan rata-rata rasio efektivitas Dinas Pendapatan Kota Denpasar Tahun 2009-2013 adalah sebesar 113,54 persen. Sesuai dengan kriteria efektivitas pemungutan pajak hotel dan restoran pada Tabel 5, rata-rata rasio efektivitas Dinas Pendapatan Kota Denpasar Tahun 2009-2013 tergolong sangat efektif, karena menunjukkan nilai rasio diatas 100 persen. Nilai rasio efektivitas

yang ditunjukkan lima tahun terakhir merupakan kinerja yang sangat baik karena perolehan pajak hotel dan restoran sudah melebihi dari target yang telah ditetapkan. Nilai rasio yang telah ditunjukkan patut dipertahankan dan ditingkatkan lagi dengan cara Dinas Pendapatan Kota Denpasar lebih giat lagi dalam memungut pajak hotel dan restoran, serta mengevaluasi kembali apakah target telah ditetapkan sesuai dengan potensi yang sebenarnya.

Analisis Tingkat Kontribusi Pajak Hotel dan Restoran pada PAD

Analisis Kontribusi merupakan analisis yang digunakan untuk mengetahui

seberapa besar kontribusi yang bisa disumbangkan dari pemungutan pajak hotel

dan restoran terhadap PAD, maka dibandingkan antara realisasi penerimaan pajak

hotel dan restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah (Halim, 2004). Perhitungan

kontribusi pajak hotel dan restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah di kota

Denpasar tahun 2009-2013 dapat dilihat pada Tabel 5 berikut.

Tabel 7.

Perhitungan Analisis Kontribusi pajak hotel dan restoran pada PAD kota Denpasar Tahun 2009-2013 (dalam jutaan rupiah)

Tahun

Analisis Kontribusi

Analisis Kontribusi (%)

Kriteria

PHR

PAD

2009

101.144

215.157

47,01

Baik (40,10-50,00)

2010

115.461

260.483

44,33

Baik (40,10-50,00)

2011

131.528

424.959

30,95

Cukup Baik (30,10-40,00)

2012

149.989

511.327

29,33

Sedang (20,10-30,00)

2013

170.082

658.970

25,81

Sedang (20,10-30,00)

Rata-Rata

668.204

2.070.896

32,27

Cukup Baik (30,10-40,00)

Sumber: Data diolah, 2014

Berdasarkan Tabel 7 dapat diketahui bahwa pencapaian tingkat kontribusi pajak hotel dan restoran pada Pendapatan Asli Daerah di kota Denpasar tahun

2009-2013 selalu mengalami penurunan. Jika dilihat secara keseluruhan, rata-rata tingkat kontribusi pajak hotel dan restoran pada Pendapatan Asli Daerah di kota Denpasar selama lima tahun terakhir dalam kategori cukup baik. Hal ini berarti bahwa kota Denpasar perlu mengefektifkan pemungutan pajak hotel dan restoran sesuai potensi riil yang ada, sehingga kontribusinya bisa meningkat pada Pendapatan Asli Daerah dalam rangka melaksanakan otonomi daerah.

SIMPULAN DAN SARAN

Rata-rata tingkat efektivitas Pemungutan pajak hotel dan restoran di kota Denpasar dari tahun 2009-2013 yang diukur dengan rasio efektivitas adalah sebesar 113,54 persen dan tergolong dalam kategori sangat efektif. Tingkat kontribusi pemungutan pajak hotel dan restoran pada Pendapatan Asli Daerah pada tahun 2009 dan 2010 digolongkan dalam kategori baik dengan tingkat kontribusi masing-masing sebesar sebesar 47,01 persen dan 44,33 persen, pada tahun 2011 digolongkan dalam kategori cukup baik dengan tingkat kontribusi sebesar 30,95 persen, dan pada tahun 2012 dan 2013 digolongkan dalam kategori sedang dengan tingkat kontribusi masing-masing sebesar 29,33 persen dan 25,81 persen. Rata-rata tingkat kontribusi pemungutan pajak hotel dan restoran selama lima tahun terakhir adalah sebesar 32,27 persen dan digolongkan dalam kategori cukup baik

Saran yang dapat diberikan berdasarkan kesimpulan dari penelitian ini adalah Pemungutan pajak hotel dan restoran sudah sangat efektif, namun Dinas Pendapatan Kota Denpasar perlu mengevaluasi kembali apakah target yang

ditetapkan sudah sesuai dengan potensi riil. Rata-rata tingkat kontribusi pemungutan pajak hotel dan restoran terhadap PAD kota Denpasar digolongkan dalam kategori cukup baik, sehingga kondisi ini harus mendapat perhatian serius dari pemerintah kota Denpasar dengan melakukan langkah-langkah nyata seperti ekstensifikasi dan intensifikasi pemungutan pajak hotel dan restoran untuk meningkatkan kontribusinya terhadap PAD kota Denpasar dalam rangka mewujudkan otonomi daerah.

REFERENSI

Aragon, Fernando. 2009. The Flypaper Effect Revisited. Economic Organization And Publik Policy Research. Sticerd London Of School Of Economic.4.

Halim, Abdul. 2007. Akuntansi Sektor Publik Akuntansi Keuangan Daerah. Edisi Revisi. Jakarta : Salemba Empat

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 690.900-327 Tahun 1996 Tentang Pedoman Penilaian dan Kinerja Keuangan

Mahsun, Mohamad. 2009. Akuntansi Sektor Publik. BPFE-Yogyakarta

Mourin, M. Mosal. 2013. Analisis Efektivitas, Kontribusi Pajak Parkir Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dan Penerapan Akuntansi Di Kota Manado Jurnal EMBA Vol.1 No.4 Desember 2013, Hal. 374-382

Pepinsky, Thomas B. 2008. Institusional, Economic Recovery, And Macroeconomic Vulnerability In Indonesia And Malaysia. In Andrew Macintyre, T.J.Pempel, & John Ravenhill (Eds.), Crisis As Catalyst : Asia’s Dynamic Political Economy (Pp. 231-250). Ithaca : Cornell University Press.

Pepinsky, Thomas B. And Maria M. Wihardja. 2009. Desentralization And Economic Perfomance In Indonesia. Cornell University. Journal of Center For Strategic And International Studies.

Sirajudin, H. Saleh dan Aslam Iqbal.2005. Accountability, Chapter I in a book Accountability the Endless Prophecy. Asian and Pacific Development Centre

Soeratno, Soeparmono. Urgensi Pajak Daerah Dan Penghasilan Daerah Dalam Struktur Pendapatan Asli Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Akuntansi Dan Manajemen, Agustus Stie Ykpn Yogyakarta H: 1320

Tadjoeddin,M. And Murshed, S. 2007. Socioeconomic Determinants Of Everyday Violence In Indonesia : An Empirical Investigation Of Javanese Districts, 1994-2003. Journal Of Peace Research, 44 (6) : 689-709.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah

Yuni, Mariana. 2005, Analisis kontribusi pajak parkir pada dispenda terhadap pendapatan asli daerah kota Bandung. Skripsi Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia

502