Pertanggungjawaban terhadap Tindak Pidana Pelaku Insider Trading Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
on
Authors:
Agus Ryan Pravanta, A.A.A.N Sri Rahayu Gorda
Abstract:
“This study aims to examine the regulation regarding insider trading (Insider trading) in Indonesia which has several statutory provisions such as the Criminal Code and Law No. 8 of 1995 concerning capital markets. This study also analyzes criminal liability for corporations that carry out insider trading based on the laws and regulations in force in Indonesia. This study uses a normative juridical research method with a statutory approach and a conceptual approach. The results of the study show that arrangements regarding insider trading in Indonesia are regulated in Law No. 8 of 1995 concerning Capital Markets. The thing that makes it a capital market crime is that when buying and selling shares, insiders base their actions on information about material facts about the company that has not been informed to the public, for example about the company’s plan to merge or plan to acquire other companies that will make the company’s value will increase. This kind of behavior is categorized as insider trading. As for criminal liability for corporations that carry out insider trading contained in Article 104 UUPM, liability is limited to the imposition of a maximum fine of IDR 15,000,000,000.00 (fifteen billion rupiah). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan mengenai perdagangan orang dalam (Insider trading) di Indonesia memiliki beberapa ketentuan undang-undang seperti KUHP dan Undang-undang No.8 Tahun 1995 tentang pasar modal. Penelitian ini juga menganalisa pertanggung jawaban pidana bagi korporasi yang melakukan insider trading berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statutory approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil studi menunjukkan bahwa pengaturan mengenai perdagangan orang dalam (Insider trading) di Indonesia diatur dalam Undang-undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Adapun hal yang membuatnya menjadi tindak pidana pasar modal adalah apabila dalam melakukan pembelian dan penjualan saham, insiders saham, insiders itu mendasarkan perbuatannya kepada adanya informasi mengenai fakta materil perusahaan yang belum diinformasikan kepada publik, misalnya tentang rencana perusahaan untuk melakukan merger, atau rencana akan mengakuisisi perusahaan lain yang akan membuat nilai perusahaan itu akan menjadi naik. Perbuatan yang demikian inilah yang dikategorikan sebagai insider trading. Adapun pertanggungjawaban pidana bagi korporasi yang melakukan insider trading terdapat pada Pasal 104 UUPM maka pertanggungjawaban hanya terbatas pada penjatuhan pidana denda maksimal Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/akuntansi/full-81594
Published
2022-12-30
How To Cite
PRAVANTA, Agus Ryan; GORDA, A.A.A.N Sri Rahayu. Pertanggungjawaban terhadap Tindak Pidana Pelaku Insider Trading Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), [S.l.], v. 11, n. 4, p. 901-911, dec. 2022. ISSN 2502-3101. Available at: https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/81594. Date accessed: 28 Aug. 2025. doi:https://doi.org/10.24843/JMHU.2022.v11.i04.p13.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 11 No 4 (2022)
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback