Rekonstruksi Penegakan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas Dan Keberlakuan Keterangan Psikiater Sebagai Keterangan Ahli
on
Authors:
Dian Fitriyani, Irma Cahyaningtyas
Abstract:
“The limitation of a person with a disability in digesting and knowing an action can be one of the causes of an unlawful act. The purpose of this study is to find out about Indonesia’s policy in granting special rights to a person with a disability in legal proceedings in Indonesia and to find out how much influence the strength of a psychiatrist’s statement in determining criminal liability for a person with a disability is and efforts to creat progressive law for persons with disabilities. The perpetrator of the crime is a person with a disability. The research method used is normative juridical. The result show thalt basically the state’s obligation to gluarantee legal protection for a person with a disability includes 3 things, namely making regulations or laws, providing accessible facilities and infastructure and conducting various research and trlaining. In the law enforcement process to assess the ability to be responsible for a person with a disability, the judge is given the authority to present with a psychiatrist as an expert statement. In the legal process, law enforcers as far as possible prioritize justice over legal certlainty. The application of progressive law can be applied by presenting other criminal law alternatives such as conditional punishment/ postponement of criminal execution, converted to fines, replacing with social work obligations, strong reprimands, pardons from judges, imprisonment only for a certain time and conditional release Keterbatasan seorang penyandang disabilitas di dalam mencerna dan mengetahui sesuatu perbuatan dapat menjadi salah satu penyebab terjadinya tindakan melawan hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mengenai kebijakan Indonesia di dalam memberikan hak-hak khusus terhadap seorang penyandang disabilitas dalam proses beracara hukum di Indonesia dan untuk mengetahui seberapa pengaruh kekuatan Keterangan psikiater di dalam menentukan pertanggungjawaban pidana terhadap seorang penyandang disabilitas. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasill penelitian menunjukkan bahwa pada pokoknya kewajiban negara di dalam menjamin perlindungan hukum bagi seorang penyandang disabilitas menclakup 3 hall, yaitu membuat regulasi atau undang-undang, menyediakan sarana dan prasarana yang aksesibell dan mengadakan berbagai penelitian dan pelatihaln. Dalam proses penegakan hukum untuk menilai kemampuan bertanggungjawab pada seorang penyandang disabilitas, hakim diberikan kewenangan untuk menghadirkan seorang psikiater sebagai keterangan ahli. Dalam proses hukum, penegak hukum sejauh mungkin mengutamakan keadilan diatas kepastian hukum. Pengaplikasian hukum progresif dapat diterapkan dengan menghadirkan atenative-aternative hukum pidana lain seperti pidana bersyarat/penundaan pelaksanaan pidana, dikonversi dengan denda, mengganti dengan kewajiban kerja sosial, teguran keras, permaafan hakim, pidana halnya dalam waktu tertentu masuk penjara dan pellepasaln bersyarat”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/akuntansi/full-81133
Published
2022-07-20
How To Cite
FITRIYANI, Dian; CAHYANINGTYAS, Irma. Rekonstruksi Penegakan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas Dan Keberlakuan Keterangan Psikiater Sebagai Keterangan Ahli.Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), [S.l.], v. 11, n. 2, p. 406-426, july 2022. ISSN 2502-3101. Available at: https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/81133. Date accessed: 08 Jul. 2024. doi:https://doi.org/10.24843/JMHU.2022.v11.i02.p13.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 11 No 2 (2022)
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback