Authors:

Deli Bunga Saravistha

Abstract:

“Pengintegrasian mediasi melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi Pengadilan (selanjutnya disebut Perma 1 tahun 2008) telah memberikan tugas dan tanggung jawab baru bagi hakim, yang selain menjadi hakim juga dibutuhkan untuk melakukan fungsi mediator. Mediator dan Hakim keduanya profesi hukum, masing-masing yang memiliki Kode Etik dan karakteristik profesional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sistem norma bangunan dalam bentuk prinsip-prinsip, norma, aturan hukum, keputusan pengadilan, perjanjian dan doktrin ahli. Keberadaan Perma pada tahun 2008 telah membuat hakim memiliki peran ganda yang saling bertentangan. Dampak dari posisi dan peran ganda hakim di pengadilan merupakan akumulasi dari dokumen kasus yang masih terjadi karena jumlah hakim tidak sebanding dengan intensitas kasus yang masuk dan juga karena hakim yang mendominasi proses mediasi peradilan masih sangat jarang untuk melihat keberhasilan. Sehingga keberadaan mediasi hanya terkesan mengulur-ulur Sengketa menetap.”

Keywords

Keyword Not Available

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/akuntansi/full-20610

Published

2016-05-01

How To Cite

SARAVISTHA, Deli Bunga. PERAN GANDA HAKIM SEBAGAI MEDIATOR BAGI PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN TERKAIT KODE ETIK PROFESI.Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), [S.l.], v. 5, n. 1, p. 32 - 42, may 2016. ISSN 2502-3101. Available at: https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/20610. Date accessed: 28 Aug. 2025. doi:https://doi.org/10.24843/JMHU.2016.v05.i01.p04.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol 5 No 1 (2016)

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License