PERLINDUNGAN HUKUM PARA PIHAK DALAM PEMBUATAN AKTA RUPS YANG DILAKSANAKAN MELALUI TELEKONFERENSI
on
Authors:
I Nyoman Agus Trisnadiasa
Abstract:
“Perkembangan teknologi internet memberikan kemudahan bagi para pebisnis melalukan setiap kegiatan bisnis seperti jual beli, bahkan mengadakan rapat melalui media telekonferensi. UU PT memungkinkan pembuatan akta RUPS dibuat berdasarkan media telekonferensi. Di satu sisi fenomena ini menjadi tumpah tindih jika mengacu pada peraturan jabatan Notaris, di mana para pihak diwajibkan untuk hadir secara fisik dihadapan pejabat umum pembuat akta dalam hal pembuatan akta perjanjian. Mengingat problematika tersebut, maka dapat dirumuskan beberapa masalah diantaranya; 1) Substansi RUPS bagaimana yang dapat dilakukan melalui telekonferensi?;2) Bagaimana perlindungan hukum para pihak dalam pembuatan akta RUPS yang dilaksanakan melalui telekonferensi?;Metode penelitian ini mempergunakan jenis penelitian normatif. Teknik pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum dengan menggunakan literatur – literatur hukum yang terkait dengan permasalahan.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/akuntansi/full-18357
Published
2016-05-31
How To Cite
TRISNADIASA, I Nyoman Agus. PERLINDUNGAN HUKUM PARA PIHAK DALAM PEMBUATAN AKTA RUPS YANG DILAKSANAKAN MELALUI TELEKONFERENSI.Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), [S.l.], v. 5, n. 1, p. 59 - 69, may 2016. ISSN 2502-3101. Available at: https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/18357. Date accessed: 28 Aug. 2025. doi:https://doi.org/10.24843/JMHU.2016.v05.i01.p06.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 5 No 1 (2016)
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback