Jurnal Manajemen Agribisnis

Vol.9, No.1, Mei 2021

E- ISSN: 2684-7728

Strategi Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan Kabupaten LebakProvinsi Banten

Strategy for Improving The Quality of Education Through Special Allocation Funds (DAK) Physical Education of LebakDistrict, Banten Province

Muhammad Ridwan1)*) Faroby Faletehan2) Anna Fariyanti3)

  • 1)    Magister Sains Program Studi Manajemen Pembangunan Daerah Institut Pertanian Bogor, Jawa Barat, Indonesia

  • 2, 3)Departemen llmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor, Jawa Barat, Indonesia

Email: [email protected]*)

ABSTRACT

The Special Allocation Fund (DAK) for physical education is a fiscal decentralization with the aim of avoiding imbalance in junior high school infrastructure facilities in Lebak Regency. As an area close to the national capital, the state of junior high school facilities and infrastructure is far from the feasibility standards set by the Ministry of Education and Culture. however, the distribution of DAK for physical education each year is not used optimally and leaves a budget. The purpose of this study was to analyze the conditions of infrastructure and teaching staff at junior high schools and teaching staff in accordance with applicable standards, and determine strategies for improving the quality of education through physical education DAK in Lebak Regency. The method used is descriptive analysis using the conformity of Regulation of the Minister of National Education of the Republic of Indonesia No. 16 of 2007 and Regulation of the Minister of National Education of the Republic of Indonesia No.24 of 2007 and analytical network process (ANP). The results of this study indicate that the educational facilities and infrastructure as well as teaching staff at the junior high school level in Lebak Regency are not in accordance with the standard. While the results of the analytical network process (ANP) on alternative policies for verification of DAPODIK's accurate data (0.433), Making Legal Umbrella for the Technical Implementation of DAK Fiscal (0.256), Institutional (0.322), Dapodic Operators (0.124), there is no legal umbrella for implementing DAK for education ( 0.305).

Keywords: improving educational infrastructure, increasing the use of DAK for physical education, conforming to the rules for infrastructure and teaching staff, analytical network process (ANP)

ABSTRAK

Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pendidikan merupakan desentralisasi fiskal dengan tujuan agar tidak terjadinya ketimpangan sarana prasarana SMP di Kabupaten Lebak. Sebagai daerah yang dekat dengan ibukota negara, keadaan sarana prasarana sekolah

SMP jauh dari standart kelayakan yang sudah di tentukan oleh Kemendikbud. namun penyaluran DAK fisik pendidikan tiap tahunnya tidak digunakan secara maksimal dan menyisakan anggaran. tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kondisi sarana prasarana dan tenaga pendidik pada sekolah tingkat SMP dan tenaga pengajar sesusai dengan standart yang berlaku, dan menetukan strategi peningkatan mutu pendidikan melalui DAK fisik pendidikan di Kabupaten Lebak. metode yang digunakan adalah analisis deskriftif dengan menggunakan kesesuaian Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 dan analytical network process (ANP). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa bahwa sarana dan prasarana pendidikan serta tenaga pendidik pada tingkat SMP di Kabupaten Lebak kondisinya tidak sesuai dengan tidak sesuai dengan standartnya. Sedangkan hasil analytical network process (ANP) tentang alternative kebijakan untuk verifikasi data akurat DAPODIK (0.433), Membuat Payung Hukum Pelaksanaan Teknis DAK Fisik (0.256), Kelembagaan (0.322), Operator Dapodik (0.124), belumada payung hukum pelaksana teknis DAK Pendidikan (0.305).

Kata Kunci: peningkatan sarana prasrana pendidikan, peningkatan penggunaan DAK fisik pendidikan, kesesuaian peraturan sarana prasana dan tenaga pendidik, analytical network process (ANP)

PENDAHULUAN

Dengan diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001 membuat areal pengawasan, dalam pengukuran akuntabilitas penyelenggaraan APBN tidak hanya bertumpu pada Kementerian/Lembaga dan Instansi pusat saja melainkan juga melibatkan Pemerintah Daerah. Izharivan (2014) menyatakan bahwa desentralisasi fiskal dilaksanakan dengan kebijakan transfer dana dari APBN ke APBD setiap daerah, yang biasa disebut sebagai dana perimbangan dan terdiridari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH). Transfer dana ini dilakukan dengan tujuan agar tidak terjadinya ketimpangan yang terjadi akibat adanya ketimpangan fiskal antar daerah. Penerapan kebijakan ini dilakukan dengan prinsip keadilan disesuaikan dengan kebutuhan, prioritas, dan potensi masing-masing daerah yang berbeda.

Provinsi Banten menjadi salah satu daerah mendapatkan batuan dana DAK fisik pendidikan. Dana DAK ini diberikan setiap tahunya oleh pemerintah pusat yang diberikan ke Provinsi dan Kabupaten/ Kota. Provinsi Banten memiliki jumlah sekolah sebanyak 10.089 sekolah, yang terdiri dari 5.725 Sekolah Dasar/ setara (SD), 2.625 Sekolah Menengah Pertama / setara (SMP), 1.009 Sekolah Menengah Pertama/ setara (SMA), dan 730 Sekolah Menengah Kejuruan (BPS, 2019). Setiap tahunnya hanya ada beberapa sekolah yang mendapatkan bantuan DAK fisik pendidikan menyesuaikan dengan besaran bantuan DAK yang diterima (Gambar 1).

Tahun 2015, Provinsi Banten mendapatkan DAK Fisik Pendidikan dengan pagu anggaran berjumlah Rp 262.512.800.000. penyaluran anggarannya berjumlah Rp 239.574.654.000 atau 91.26% dari pagu anggran. dan penyerapan anggaran Rp 196.965.206.000 atau 82.21% dari pagu anggraran), sedangkan untuk sisa anggaran berjumlah Rp 65.547.594.000 atau 24.97% dari pagu anggaran. Terdapat beberapa sekolah yang mendapatkannya untuk peningkatan sarana dan prasarana diantaranya

adalah 399 sekolah SD, 272 sekolah SMP, 57 sekolah SMA, dan 50 sekolah SMK.

50,0∞,0∞ 45,000,000 40,000,000 35,000,000

30,000,000 25,000,000 20,000,000 15,000,000

10,0∞,000 5,000,∞0


KH PENERIMA BAN' KABUPATEN LEBAK


Sumber: diolah dari SIMDAK, Setditjen Dikdasmen, Kemendikbud

Gambar 1. DAK fisik dan jumlah sekolah penerima bantuan DAK fisik pendidikan Tahun 2015, 2016,2017, 2018 di Provinsi Banten

Pada tahun anggaran 2016, pagu anggaran DAK fisik Kabupaten lebak berjumlah Rp 44.292.040.000 (Gambar 1). penyalurannya Rp33.416.440.000 atau 75,45% dari pagu anggaran. penyerapan anggaran Rp 23.637.497.000 atau 70,74% dari pagu anggaran (Gambar 1). dan sisa anggaran Rp 20.654.543.000 atau 46,63% dari pagu anggran yang diajukan (Gambar 1). jumlah tersebut hanya 58 sekolah SD yang mendapatkannya untuk peningkatan sarana dan prasarana sedangkan untuk sekolah SMP, sekolah SMA, sekolah SMK tidak ada sekolah yang menerima bantuan.

Pada tahun 2017, anggaran DAK Fisik Kabupaten Lebak pagu anggran berjumlah Rp13.410.260.000 (Gambar 1). penyaluran anggarannya berjumlah Rp 4.023.078.000 atau 30% dari pagu anggaran diajukan. penyerapan anggaran Rp 0 atau 0% dari pagu anggaran. sisa anggaran Rp 13.410.260.000 atau 100% dari pagu anggaran. sekolah yang mendapatkan bantuan DAK fisik untuk peningkatan sarana dan prasarana diantaranya adalah 697 sekolah SD, 219 sekolah SMP, 41 sekolah SMA, 8 sekolah SMK.

Tahun 2018 pagu anggaran DAK fisik pendidikan berjumlah Rp 14.707.190.000. Penyaluran anggarannya Rp 14.707.190.000, atau 100% dari pagu anggaran yang diajukan. penyerapan anggaran Rp 14.231.879.000 atau 96.77% dari pagu anggaran. Sisa anggaran Rp 3.676.822.000 atau 25% dari pagu anggaran. Sekolah yang mendapatkan bantuan DAK fisik pendidik untuk peningkatan sarana dan prasarana diantaranya yaitu SD 498 SD, 123 SMP, 50 SMA, 46 SMK. Sedangkan untuk Kabupaten Lebak memiliki jumlah sekolah sebanyak1.686 sekolah dengan pembagian yaitu SD 1.021 sekolah, SMP 463 sekolah, SMA 144 sekolah, dan SMK 58 Sekolah. penyaluran dana DAK fisik di Kabupaten Lebak ke sekolah-sekolah disesuaikan dengan jumlah dana yang didapat. Penyaluran berikut adalah jumlah sekolah penerima DAK fisik di Kabupaten Lebak tahun 2015 sampai dengan 2018 pada gambar 2. penggunaandana DAK fisik pendidikan di tingkat Kabupaten/ Kota di Provinsi Banten tidak berbeda jauh hal ini seperti di Kabupaten Lebak. Hal ini seperti

penggunaan DAK fisik Kabupaten lebak dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2018. Pada tahun 2015, Kabupaten Lebak mendapatkan DAK Fisik Pendidikan dengan pagu anggaran berjumlah Rp 46.231.150.000. Penyaluran anggarannya berjumlah Rp 46.231.150.000 atau 100% dari pagu anggran dan penyerapan anggaran Rp 43.631.838.000 atau 94,38% dari pagu anggraran. Sedangkan untuk sisa anggaran berjumlah Rp 2.599.312.000 atau 5,62% dari pagu anggaran. Bantuan ke sekolah yang mendapatkan, yaitu 174 sekolah SD, 88 sekolah SMP, 51 sekolah SMA, dan 50 sekolah SMK.

Sumber: diolah dari SIMDAK, Setditjen Dikdasmen, Kemendikbud

Gambar 2. DAK fisik pendidikan dan jumlah sekolah penerima bantuan DAK fisik pendidikan tahun 2015 samapai dengan tahun 2018 Kabupaten Lebak

Pada tahun anggaran 2016, pagu anggaran DAK fisik Kabupaten lebak berjumlah Rp 7.806.730.000 (Gambar 2). penyaluran nya 6.245.385.000 atau 80% dari pagu anggaran dan penyerapan anggaran Rp 4.233.912.000 atau 67.79% dari pagu anggaran (Gambar 2). dan sisa anggaran Rp 3.572.818.000 atau 45,77% dari pagu anggran yang diajukan (Gambar 2). bantuan ke sekolah dari DAK fisik pendidikan yaitu tidak ada sekolah yang mendapatkan bantuan atau 0 sekolah.

Tahun 2017, anggaran DAK Fisik Kabupaten Lebak pagu anggran berjumlah Rp 26.620.526.000 (Gambar 2). penyaluran anggarannya berjumlah Rp21.296.411.000 atau 80% dari pagu anggaran diajukan dan penyerapan anggaran Rp 17.579.511.000 atau 83,09% dari pagu anggaran (Gambar 2). sisa anggaranRp 8.924.520.000 atau 33.52% dari pagu anggaran (Gambar 2). bantuan dana DAK fisik pendidikan untuk sekolah di Kabupaten Lebak yaitu 176 sekolah SD, 54 sekolah SMP, 15 Sekolah SMA, dan 1 sekolah SMK.

Tahun 2018 pagu anggaran DAK fisik pendidikan berjumlah Rp 17.579.532.000. penyaluran anggarannya Rp 17.579.532.000, atau 100% dari pagu anggaran yang diajukan dan penyerapan anggaran Rp 17.169.159.000 atau 97.67% dari pagu anggaran (Gambar 2). sisa anggaran Rp 4.394.883.000 atau 25% dari pagu anggaran (Gambar 2). bantuan dana DAK fisik pendidikan untuk sekolah di Kabupaten Lebak yaitu 174 sekolah SD, 28 sekolah SMP, 13 sekolah SMA, 7 sekolah SMK.

Berdasarkan latar belakang tersebut maka dilakukan penelitian dengan tujuan untuk :

  • 1.    Menganalisis kondisi sarana prasarana dan tenaga pendidik pada sekolah tingkat SMP di Kabupaten Lebak dan tenaga pengajar, apa sesusai dengan standart yang ada.

  • 2.    Menentukan strategi peningkatan mutu pendidikan melalui pelaksanaan penyaluran DAK fisik sekolah Kabupaten Lebak

METODOLOGI PENELITIAN

Penelitian yang akan dilakukan termasuk penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan kesesuaian Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007. penelitian yang bertujuan untuk menjelaskan, meringkaskan berbagai kondisi, berbagai situasi, atau berbagai variabel yang timbul di masyarakat yang menjadi obyek penelitian itu berdasarkan apa yang terjadi, kemudian mengangkat ke permukaan karakter atau gambaran tentang kondisi, situasi, ataupun variabel tersebut. Tujuan pertama mengenai kesesuaian Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 dengan data sarana prasarana SMP dan tujuan kedua akan dijawab dengan menggunakan metode Analytical Network Process (ANP).

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan. kedua, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standart Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru dan ketiga, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/ MI, SMP/ MTS, dan SMA/MA apa sudah sesuai dengan standart yang dibuat pemerintah pusat.

Analytical Network Process (ANP) adalah teori matematis yang memungkinkan seorang pengambil keputusan menghadapi faktor-faktor yang saling berhubungan (dependece) serta umpan balik (feedback) secara sistematis. ANP merupakan satu dari metode pengambilan keputusan berdasarkan banyaknya kriteria atau Multiple Criteria Decision Making (MCDM) (Saaty, 2001). Metode ini merupakan pendekatan baru metode kualitatif yang merupakan kelanjutan dari metode terdahulu yakni Analytical Hierarchy Process (AHP) (Tanjung dan Devi, 2013).

HASIL DAN PEMBAHASAN

Analisis Kesesuian Peraturan Menteri dengan Kondisi SMP KabupatenLebak

Untuk menjawab tujuan penelitian ini dilakukan kesesuaian Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standart Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru dan Guru pada SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana

  • (S1 ) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standart Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) menjelaskan Standar sarana dan prasarana mencakup tempat ibadah, ruang perpustakaan, WC siswa, WC guru, Lab Sekolah (Lab Bahasa, Lab IPA, Lab IPS, Lab Komputer, dan Lab Multimedia), Ruang Bina, Ruang Guru, Ruang Kepala Sekolah, dan terakhir ruang kelas.

Kabupaten Lebak memiliki jumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) berjumlah 212 sekolah terdiri dari 171 sekolah negeri dan 41 sekolah Swasta. berdasarkan pada gambar, status 212 sekolah SMP paling banyak berstatus akreditasi B dengan jumlah sekolah ssebanyak 129 sekolah, sedangkan sekolah dengan akreditasi yaitu 9 sekolah dengan status belum terakreditasi dan sisanya berstatus akreditasi C dan akreditasi A.

Gambar 3. Status Akreditasi Sekolah dan PTK S1 di SekolahSumber: data DAPODIK Kabupaten Lebak Tahun 2019

Status PTK S1 di sekolah terdapat tenaga pendidik kurang dari S1 dengan jumlah 193 sekolah (gambar 3). hal ini menunjukan bahwa total guru yang ada di Kabupaten Lebak berjumlah 2590 orang yang mengajar pendidikan pada jenjang SMP adalah memiliki jenjang lulusan SMA, Diploma 1, Diploma 2, Diploma 3 yang mengajar di jenjang SMP (gambar 3). sedangkan Tenaga pendidik dari S1 yang ada di sekolah berjumlah 19, 19 sekolah tersebut diantaranya memiliki PTK S1 1 orang di 17 sekolah dan PTK S1 2 orang di dua sekolahan.

Dari 212 sekolah terdapat 118 sekolah yang tidak memiliki ruang kelas rusak (gambar 4). sedangkan sisanya yaitu 94 sekolah berstatus rusak sedang. jumlah ruangan yang tertinggi rusak sedang adalah 1 sekolah dengan kerusakan yaitu 23 ruang sekolah (Gambar 4). sedangkan ruangan sekolah dengan kerusakan paling rendah yaitu 14 sekolah dengan kerusakan ruangan berjumlah 1 ruangan sekolah (gambar 4). sedangkan 79 sekolah lainnya memiliki kerusakan ruang yaitu 2 ruangan kelas, 4 ruangan kelas, 5 ruangan kelas, 6 ruang kelas, 7 ruang kelas, 8 ruang kelas 9 ruang kelas, 10 ruang kelas, 12 ruang kelas, 16 ruangan kelas 23 ruang kelas.


  • ■    Sekolah tidak memiliki

Ruang kelas rusak sedang

  • ■    Sekolah memiliki 1 Ruang

kelas rusak sedang

  • ■    Sekolah memiliki 2 Ruang kelas rusak sedang

  • ■    Sekolah memiliki 3 Ruang kelas rusak sedang Sekolah memiliki 4 Ruang kelas rusak sedang

  • ■    Sekolah memiliki 5 Ruang kelas rusak sedang

  • ■    Sekolah memiliki 6 Ruang kelas rusak sedang

  • ■    Sekolah memiliki 7 Ruang kelas rusak sedang

Sekolah memiliki 8 Ruang kelas rusak sedang

  • ■    Sekolah memiliki 9 Ruang kelas rusak sedang

  • ■    Sekolah memiliki 10 Ruang kelas rusak sedang

Sekolah memiliki 12 Ruang kelas rusak sedang

Sekolah memiliki 16 Ruang kelas rusak sedang

Sekolah memiliki 23 Ruang kelas rusak sedang

Sumber : data DAPODIK Kabupaten Lebak Tahun 2019

Gambar 4. Kondisi Ruang Kelas Rusak Sedang

Dari 212 sekolah di Kabupten Lebak kondisi umumnya tidak memiliki tempat ibadah rusak ringan dengan jumlah 142 sekolah (Gambar 5). Sedangkan 70 sekolah lainnya memiliki kerusakan ringan tempat ibadah. Kerusakan diantaranya 66 sekolah tempat ibadahnya rusak ringan menempati terbanyak dengan memilki 1 tempat ibadah pada satu sekolah (Gambar 5). sedangkan sekolah yang memiliki kerusakan ringan terendah yaitu sebanyak 1 sekolah dengan jumlah tempat ibadah memiliki 2 dan sekolah yang memiliki 3 tempat ibadah rusak ringan berjumlah 3 sekolah.

Sumber : data DAPODIK Kabupaten Lebak Tahun 2019


Gambar 5. Sarana Prasarana Sekolah Tempat Ibadah dan Perpustakaan

Ruang perpusatakaan di sekolah SMP di Kabupaten Lebak memiliki 1 perpustkaan dengan jumlah sekolah 212 (gambar 5). dari 212 sekolah yang di Kabupaten Lebak dominan keadaanya adalah 193 sekolah tidak memiliki ruang perpusatakaan baik. dan sisanya yaitu 19 sekolah memiliki1 ruang perpusatakaan baik. Kondisi WC murid di 212 sekolah keadaan umum 179 sekolah tidak memiliki WC baik. Sedangkan untuk kondisi WC siswa terendah yaitu sekolah memiliki 5 WC siswa baik sebanyak 1 sekolah. Sisanya 42 sekolah lainnya sekolah memiliki 1 WC siswa baik. sekolah memiliki 2 WC siswa baik. sekolah memiliki 3 WC siswa baik. sekolah memiliki 4 WC siswa baik.

Sumber: data DAPODIK Kabupaten Lebak Tahun 2019

Gambar 6. Sarana Prasarana WC Siswa dan WC Guru

Untuk sarana prasarana pada WC guru secara umum kondisinya adalah 181 sekolah dengan sekolah tidak memiliki WC guru baik. dan kondisi yang paling kecil sarana prasarana WC guru 1 sekolah dengan status WC guru yaitu sekolah memiliki 3 wc guru baik (gambar 6). 41 sekolah lainnya dalam kondisi memiliki 1 WC siswa baik. sekolah memiliki 2 WC siswa baik. sekolah memiliki 4 WC siswa baik. sekolah memiliki 5 WC siswa baik.

Sumber: data DAPODIK Kabupaten Lebak Tahun 2019

Gambar 7. Kondisi Lab IPA, Lab IPS, Lab Bahasa, dan Lab Komputer

Kondisi Lab IPA di 212 sekolahan secara umum sekolah tidak memiliki Lab IPA yang baik dapat digunakan oleh guru untuk mengajar dan murid belajar berjumlah 190 sekolahan (gambar 7). sedangkan 22memiliki Lab IPA baik (gambar 7). untuk kondisi Lab IPS di 212 sekolahan secara umum sekolahan adalah 211 sekolah berstatus sekolah tidak memiliki Lab IPS dimana tidak dapat digunakan oleh guru untuk mengajar dan murid belajar.

Lab Komputer di SMP Kabupaten Lebak memiliki 2 tipe lab komputer, diataranya adalah sekolah dengan 1 Lab Komputer dan sekolah yang memiliki 2 Lab Komputer, secara umum kondisinya adalah sekolah tidak memiliki Lab Komputer rusak ringan berjumlah 182 sekolah (gambar 7). sedangkan 30 sekolahan lainnya bersatus sekolah memiliki 1 Lab Komputer rusak ringan dan sekolah memiliki 2 Lab Komputer rusak ringan sehingga tidak dapat digunakan oleh guru untuk mengajar dan murid belajar secara optimal.

Sumber : data DAPODIK Kabupaten Lebak Tahun 2019

Gambar 8. Ruang Bina, Ruang Guru, dan Ruang Kepsek

Kondisi ruang guru di 212 sekolah SMP di Kabupaten Lebak secara umum sekolah tidak memiliki ruang guru rusak ringan dengan jumlah sekolah sebanyak 107 sekolah. Sedangkan paling sedikit 1 sekolah berstatus sekolah memiliki 4 ruang guru rusak ringan, sisanya yaitu 104 sekolah lainnya sekolah memiliki 1 ruang guru rusak ringan. Sekolah memiliki 2 ruang guru rusak ringan.dan terakhir ruang kepsek kondisinya secara umum adala berstatus sekolah tidak memiliki ruang kepsek baik dengan jumlah 190 sekolahan, sedangkan sisanya adalah sekolah memiliki 1 ruang kepsek baik dengan jumlah 22 sekolah.

Keadaan sarana prsarana SMP di Kabupaten Lebak masih butuh perbaikan dan peningkatan kualitas dan kuantitasnya sesuai dengan standart aturan yang ada. jumlah sarana prasarana yang masih kurang standart diantaranya adalah ada pada bagian perpustakaan yang baik, Lab IPA, Lab IPS, dan Lab Bahasa, WC Guru, WC Siswa. selain itu, kondisi sarana prasarana lainnya dalam keadaan rusak ringan (perlu perbaikan) dan masih minim kondisi sarana prasarana sekolah dalam keadaan baik. kerusakan dan belum lengkapnya sarana prasarana sekolah tingkat SMP ini dipengaruhi oleh rendahnya serapan anggaran DAK pendidikan yang diberikan pemerintah pusat dalam hal ini melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD). penyaluran dana DAK pendidikan yang diberikan oleh Kemendikbud ke Pemerintahan daerah dalam hal ini kepada Pemerintah Provinsi Banten untuk di distribusikan kepada pemerintahan daerah.

Pelaksanaan penyaluran DAK Fisik pendidikan di Provinsi Banten dan beberapa Kabupaten/ Kota lainnya khusunya Kabupaten Lebak setiap tahunnya tidak terserap baik 100% dan menyisakan anggaran. penyerapan anggaran yang tidak sempurna ini diyakini yang mempengaruhi kondisi sarana prasarana sekolah di Kabupaten Lebak secara kuantitas dan kualitasnya. tidak terserap baiknya DAK Fisik Pendidikan di Provinsi Banten khususnya di Kabupaten lebak dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya adalah Sumber Daya Manusia (SDM), Kelembagaan, Kepemimpinan, Komitmen.

Faktor SDM dan kelembagaan yang menjadi salah satu faktor kurangnya penyerapan anggaran DAK Pendidikan di Kabupaten Lebak. SDM dan Kelembagaan dipengaruh antaranya adalah pertama, kulaitas dan kualitas Provinsi dan Kabupaten masih minim dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas pendidikan Kabupaten. kedua informasi sumber data DAPODIK yang ada belum optimal dalam melakukan screening kondisi sekolah. ketiga tidak memiliki payung hukum peraturan teknis DAK. dalam ini peyaluran anggaran DAK fisik pendidikan belum memiliki mekanisme pembagian kerja yang spesifik dan khusus yang diperlukan disetiap tingkat dari sekolah sampai dengan tingkat menteri dalam hal ini Kemendikbud..supaya kodisi fisik bangunan sarana prasarana sekolah tingkat SMP di Kabupaten Lebak bisa di tingkatkan kualitas dan kuantitasnya.

Faktor Kepemimpinan dan komitmen yang menjadi salah satu faktor kurangnya penyerapan anggaran DAK Pendidikan di Kabupaten Lebak selain SDM dan Kelembagaan. Kepeminpinan dan Komitmen diperlukan dari lingkup bawah sampain dengan lingkup tingkat atas dalam meningkatkan serapan anggaran DAK Fisik Pendidik. lingkup bawah dan atas dimulai dari Kepala Sekolah, Operator Dapodik, Dinas Pendidikan Kabupaten, Dinas Pendidikan Provinsi, dan Biro Perencanaan Kemendikbud. tugas-tugas didalamnya membuat aturan, SDM, untuk peningkatan penggunaan DAK fisik pendidikan yang berkaitan dengan data-data sekolah.

Perumusan Alternatif Strategi

Survei Analytical Network Process (ANP) dilakukan kepada empat responden yang mewakili cluster pelaku yaitu Operator Dapodik, Kepala Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kemendikbud. Berdasarkan hasil pengolahan kuesioner Analytical Network Process (ANP) melalui software superdecision, maka dapat diuraikan beberapa kriteria, pelaku, kendala serta alternatif strategi yang mempengaruhi pendidikan melalui pelaksanaan DAK fisik sekolah Kabupaten Lebak, yaitu sebagai berikut.

Tabel 1 Urutan prioritas faktor yang mempengaruhi pelayanan perizinan

Cluster

Nama (Node)                                        Nilai

Tujuan

Strategi Peningkatan Mutu Pendidikan melalui Pelaksanaan

Penyaluran DAK Fisik Sekolah Kabupaten

Lebak

Kriteria

  • •      Kelembagaan                                   0.322

  • •      Sumber Daya Manusia                          0.256

  • •      Kepemimpinan                                0.218

  • •      Komitmen                                    0.202

Pelaku

  • •      Operator Dapodik                                 0.124

  • •      Kepala Dinas Pendidikan Provinsi                  0.114

  • •      Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten               0.092

  • •      Kepala Sekolah                                   0.081

  • •      Biro Perencanaan Kemendikbud                   0.087

Kendala

  • •      Belum Tersediannya Payung Hukum Pelaksana     0.305

Teknis DAK Pendidikan

  • •      Sumber Data Dapodik                             .

  • •      Kuantitas dan kualitas SDM Dinas Pendidikan     0.244

Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten

  • •     Minimnya Anggaran Kelembagaan Penyaluran DAK .

Fisik

Alternatif

  • •      Verifikasi Data Akurat DAPODIK                0.433

  • •      Peningkatan Kualitas SDM Dinas Pendidikan       0.221

Provinsi& Dinas Pendidikan Kabupaten

  • •     Membuat Payung Hukum Pelaksana Teknis DAK    .

Fisik                                                      0.182

  • •      Peningkatan Anggaran Kelembagaan Penyaluran

DAK Fisik Pendidikan

Sumber: pengolahan data primer (2020)

Kriteria

Berdasarkan hasil olahan data yang terdapat pada tabel terlihat bahwa faktor yang mempunyai tingkat kepentingan terbesar dan mempengaruhi peningkatan mutu pendidikan melalui pelaksanaan penyaluran DAK FISIK di Sekolah SMP Kabupaten Lebak adalah kelembagaan dengan nilai 0.322. sedangkan untuk 3 (tiga) faktor lainnya, yaitu Sumber Daya Manusia (SDM) diperingkat dua dengan nilai 0.256, Kepemimpinan di peringkat ketiga dengan nilai 0.218, dan komitmen di peringkat terakhir dengan nilai 0.202.

Responden dari Operator Dapodik, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten, Kepala Sekolah dan Biro Perencanaan KEMENDIKBUD berpendapat bahwa kelembagaan menjadi faktor penting. hal ini dikarenakan kelembagaan yang mengurus DAK Fisik dari tingkat bawah atau tingkat sekolah sampai dengan tingkat atas atau nasional (Kemendikbud). Dalam prakteknya penyaluran DAK dari Kemendikbud, ke Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten, dan sampai Sekolah tingkat SMP tumpang tindih tugas-tugas mereka di instansi dengan DAK Fisik dari tingkat Kabupaten hingga Nasional. sehingga diperlukan kelembagaan yg khusus yang didalamnya yaitu Operator Dapodik. instansi atau kelembagaan yang ada seperti Kepala Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Biro Perencanaan Kemendikbud yang sekarang salah satu faktor pemnyerapan anggaran DAK Fisisk tidak terserap sempurna dan maksimal dengan baik. meskipun kriteria kelembagaan memiliki tingkat kepentingan terbesar, bukan berarti kriteria lainnya yaitu SDM, Kepemimpinan, Komitmen dan komitmen tidak mempunyai pengaruh.

Pelaku

Berdasarkan hasil olahan data yang terdapat pada tabel terlihat bahwa faktor yang mempunyai tingkat kepentingan terbesar dan mempengaruhi peningkatan mutu pendidikan melalui pelaksanaan penyaluran DAK FISIK di Sekolah SMP Kabupaten Lebak adalah kelembagaan dengan nilai 0.322. sedangkan untuk 3 (tiga) faktor lainnya, yaitu Sumber Daya Manusia (SDM) diperingkat dua dengan nilai 0.256, Kepemimpinan di peringkat ketiga dengan nilai 0.218, dan komitmen di peringkat terakhir dengan nilai 0.202.

Responden dari Operator Dapodik, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten, Kepala Sekolah dan Biro Perencanaan KEMENDIKBUD berpendapat bahwa kelembagaan menjadi faktor penting. hal ini dikarenakan kelembagaan yang mengurus DAK Fisik dari tingkat bawah atau tingkat sekolah sampai dengan tingkat atas atau nasional (Kemendikbud). Dalam prakteknya penyaluran DAK dari Kemendikbud, ke Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten, dan sampai Sekolah tingkat SMP tumpang tindih tugas-tugas mereka di instansi dengan DAK Fisik dari tingkat Kabupaten hingga Nasional. sehingga diperlukan kelembagaan yg khusus yang didalamnya yaitu Operator Dapodik. instansi atau kelembagaan yang ada seperti Kepala Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Biro Perencanaan Kemendikbud yang sekarang salah satu faktor pemnyerapan anggaran DAK Fisisk tidak terserap sempurna dan maksimal

dengan baik. meskipun kriteria kelembagaan memiliki tingkat kepentingan terbesar, bukan berarti kriteria lainnya yaitu SDM, Kepemimpinan, Komitmen dan komitmen tidak mempunyai pengaruh.

Kendala

Berdasarkan hasil olahan data, pada table kendala terbesar dalam mempengaruhi peningkatan mutu pendidikan melalui pelaksanaan penyaluran DAK FISIK di Sekolah SMP Kabupaten Lebak adalah belum tersedianya payung hukum pelaksana teknis DAK Pendidikan dengan nilai 0.305. urutan berikutnya adalah Sumber Data Dapodik yang tidak dipersetujui karena administrasi dengan nilai 0.264, Kuantitas dan kualitas SDM Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten dengan nilai 0.244, minim atau belum adanya anggaran Kelembagaan penyaluran DAK Fisik dengan nilai 0.185. Belum tersedianya payung hukum pelaksana teknis DAK Pendidikan dengan temuan lapangan diantaranya adalah tidak maksimalnya penyerapan anggaran DAK Fisik pendidikan di Kabupaten Lebak yang diberikan pemerintah pusat atau Kemendikbud (Biro Perencanaan). diperlukan Satandart Operasional pelaksanaan yang baru ini agar memiliki tugas secara spesifik dalam meningkatkan penyerapan dan penggunaan peyaluran DAK Fisik pendidikan dari pusat. urutan berikutnya adalah Sumber Data Dapodik yang tidak dipersetujui karena administrasi di tingkat instansi baik itu di Dinas Pendidikan Kabupaten dan Provinsi meski sekolah yang diajukan membutuhkan peningkatan dan perbaikan sarana dan prasarana sekolah.

Alternatif

Alternatif strategi dalam peningkatan mutu pendidikan melalui pelaksanaan penyaluran DAK FISIK di Sekolah SMP Kabupaten Lebak dengan nilai tertinggi yaitu pada verifikasi data akurat DAPODIK dengan nilai 0.433. diurutan berikutnya adalah Membuat Payung Hukum Pelaksanaan Teknis DAK Fisik dengan nilai 0.256, Peningkatan Kualitas SDM Dinas Pendidikan Provinsi & Dinas Pendidikan Kabupaten 0.221, Peningkatan Anggaran Kelembagaan Penyaluran DAK Fisik Pendidikan 0.182. verifikasi data akurat DAPODIK dan membuat payung hukum peraturan teknis DAK Fisik ini sangat penting dalam penyerapan anggaran untuk peningkatan mutu pendidikan melalui pelaksanaan penyaluran DAK fisik.

Implikasi Kebijakan

  • 1.    Strategi melakukan Verifikasi data Akurat DAPODIK terdiri 1 program dan beberapa kegiatan didalamnya.

Program meningkatkan verifikasi data DAPODIK. dilakukan dengan kegiatan meliputi:

  • a.    melakukan Forum Group Discusion (FGD) secara berkala dan berlanjut

  • b.    melakukan pengawasan terhadap sarana dan prasarana sekolah

  • 2.    Strategi Membuat Payung Hukum Peraturan Teknis DAK Fisik terdiri dari 1 program dan 6 (enam) kegiatan di dalamnya.

Program pembuatan Standart Operasional Prosedur DAK fisik pendidikan

Kabupaten Lebak meliputi:

  • a.    membuat susunan kerja dari operator dapodik hingga Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan DAK fisik pendidikan

  • b.    merencanakan alur proses DAK fisik pendidikan dari operator dapodik hingga Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan

  • c.    melakukan Forum Group Discusion dari operator dapodik hingga Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tentang (FGD) DAK fisikpendidikan

  • d.    melakukan pembahasan dan sosialisasi SOP DAK fisik pendidikan dari operator dapodik hingga Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan

  • e.    melakukan pelatihan dan penerapan SOP DAK fisik pendidikan dari operator dapodik hingga Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan

  • f.    melakukan evaluasi terhadap SOP DAK fisik pendidikan dari operator dapodik hingga Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan

  • 3.    Strategi Peningkatan Kualitas SDM Dinas Pendidikan Provinsi & Dinas Pendidikan Kabupaten terdiri dari 1 program dan beberapa kegiatan didalamnya

Program Peningkatan Kualitas dan kuantitas SDM Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten dengan beberapa kegiatan meliputi:

  • a.    workshop pengembangan kapasitas aparatur di tingkat dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten

  • b.    sosialisasi DAK Fisik pendidikan di tingkat dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten

  • c.    bimbingan teknis implementasi peraturan tingkat dinas pendidikanprovinsi dan dinas pendidikan kabupaten

  • 4.    Strategi Peningkatan Anggaran Kelembagaan Penyaluran DAK FisikPendidikan 1 program dan beberapa kegiatan didalamnya

Program Peningkatan Anggaran Kelembagaan Penyaluran DAK Fisik Pendidikan meliputi:

  • a.    melakukan review rencana kerja tahunan penyaluran anggaran DAK fisik pendidikan Kabupaten Lebak

  • b.  melakukan RKAKL

  • c.  melakukan penelaahan TOR dan RAB

SIMPULAN DAN SARAN

Simpulan

Berdasarkan analiasa dan pembahasan terhadap peningkatan mutu pendidikan melalui pelaksanaan penyaluran DAK FISIK di Sekolah SMP Kabupaten Lebak, dapat disimpulkan beberapa hal:

  • 1.    Berdasarkan data Dapodik tahun 2019 diketahui bahwa sarana dan prasarana pendidikan dan tenaga pendidik pada tingkat SMP di Kabupaten Lebak kondisinya tidak sesuai dengan tidak sesuai dengan standartnya dari peraturan yang ada. standart yang digunakan adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standart Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007

Tentang Standart Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah (SMA/MA).

  • 2.    Hasil kajian ANP menunjukan bahwa kepentingan terbesar dalam peningkatan mutu pendidikan melalui pelaksanaan penyaluran DAK FISIK di Sekolah SMP Kabupaten Lebak adalah Kelembagaan dengan nilai 0.322. sedangkan aktor utama yang mempengaruhi peningkatan mutu pendidikan adalah Operator Dapodik dengan nilai 0.124. selanjutnya dalam cluster kendala adalah payung hukum pelaksana teknis DAK Pendidikan dengan nilai 0.305. terakhir untuk alternative kebijakan adalah verifikasi data akurat DAPODIK dengan nilai 0.433. diurutan berikutnya adalah Membuat Payung Hukum Pelaksanaan Teknis DAK Fisik dengan nilai 0.256.

Saran

Terdapat beberapa saran, diantaranya :

  • 1.    Pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota mendorong terserapnya DAK fisik pendidikan agar dapat digunakan sebaik mungkin untuk peningkatan dan perbaikan sarana dan prasarana di sekolah

  • 2.    Membuat SOP pelaksanaan teknis penyaluran DAK fisik pendidikan agar terserap dengan baik dari operator dapodik hingga Kemendikbud.

DAFTAR PUSTAKA

Izharivan, Yodi, Masniarita, Hilda. 2017. Inside the Indonesian Migration: a Historical Perspective. Volume 16, Nomor 2, Mei 2017. Jurnal Manajemen Maranatha. Bandung.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/MadrasahIbtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Standar Kompetensi Guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, guru kelas SMP/MTS, guru SMA/MA, dan SMK/MAK*, meliputi Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial, dan Kompetensi Profesional.

Saaty, T.L. 2001. Decision Making with Dependence and Feedback: The Analytic Network Process. USA : RWS Publication.

Sugiono. 2009. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Tanjung, H dan Devi, A. 2013. Metodologi Penelitian Ekonomi Islam. Bekasi: Gramatika Publishing

Muhammad, et al., Strategi…|292