Persepsi Masyarakat Terhadap Minat Investasi Pemodal Kecil Di Pasar Modal
on
Vol. 06 No. 01 Maret 2021
e-ISSN: 2502-7573 ∣ p-ISSN: 2502-8960
Open Acces at: https://ojs.unud.ac.id/index.php/ActaComitas
Persepsi Masyarakat Terhadap Minat Investasi Pemodal Kecil Di Pasar Modal
Anak Agung Ngurah Gede Agung Tricahya Yoga Kumara1, I Wayan Novy Purwanto2
1Program Studi Magister (S2) Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Udayana, E-mail: [email protected]
2Fakultas Hukum Universitas Udayana, E-mail: [email protected]
Info Artikel
Masuk : 20 Juli 2020
Diterima : 19 November 2020
Terbit : 1 April 2021
Keywords :
Small Investors, Investments, Capital Market
Kata kunci:
Pemodal Kecil, Investasi, Pasar Modal
Corresponding Author:
Anak Agung Ngurah Gede Agung Tricahya Yoga Kumara, E-mail:
DOI :
10.24843/AC.2021.v06.i01.p09
Abstract
This study aims to analyze people's perceptions of small investors' investment interests and examine the efforts made by the government to encourage small investors to invest in the capital market. This study uses empirical legal research methods. The fact that exists in society is caused by the perception that a large amount of capital is needed to invest in the capital market, which then this perception causes small investors to be reluctant to invest in the capital market. Related to this, the government also seeks to encourage small investors to invest in the capital market by providing legal protection and ease of investing in the capital market.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis persepsi masyarakat terhadap minat investasi pemodal kecil serta mengkaji upaya yang dilakukan pemerintah untuk mendorong pemodal kecil berinvestasi di pasar modal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Fakta yang ada di masyarakat disebabkan oleh persepsi yang mengatakan bahwa diperlukan modal yang besar untuk terjun dalam investasi pasar modal, yang kemudian persepsi tersebut mengakibatkan pemodal kecil menjadi enggan berinvestasi di pasar modal. Terkait dengan hal itu pemerintah pun berupaya untuk mendorong pemodal kecil berinvestasi di pasar modal dengan cara memberikan perlindungan hukum serta kemudahan dalam berinvestasi di pasar modal.
Pasar modal dapat diartikan pasar dimana tempat terjadinya jual beli bermacam-macam instrumen keuangan jangka panjang dalam bentuk utang maupun modal sendiri yang diterbitkan oleh perusahaan swasta.1 Untuk jangka panjang berupa utang biasanya berbentuk obligasi, sedangkan untuk jangka panjang berupa modal sendiri biasanya berbentuk saham, berdasarkan hal itu dalam perkembangannya dimana suku
bunga yang diberikan bank tidak terlalu tinggi, bahkan sering kali penabung malah merugi setelah pendapatan dari suku bunga itu dikurangi inflasi, pajak, dan biaya bank lainnya, maka investasi di di pasar modal bisa menjadi alternatif mengembangkan kekayaan masyarakat.2 Adapun Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal) menentukan Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Dengan adanya pasar modal menyebabkan semakin berkembangnya kegiatan ekonomi, hal tersebut dikarenakan kebutuhan keuangan perusahaan dapat diperoleh melalui pasar modal, hal tersebut selaras dengan sasaran UU Pasar Modal yang bertujuan membuka kesempatan berinvestasi bagi pemodal kecil. Dapat diartikan bahwa sesungguhnya untuk dapat terjun dalam pasar modal tidak ditentukan jumlah modal yang diperlukan, sehingga masyarakat yang memiliki modal kecil sekalipun dapat ikut terjun dalam pasar modal.
Faktanya pasar modal dipenuhi oleh orang-orang yang memiliki modal besar, tentunya hal tersebut bertentangan dengan sasaran yang ingin dicapai dalam UU Pasar Modal dimana pada intinya menyatakan bahwa pasar modal memiliki tujuan meningkatkan kesejahteraan dan juga pemerataan stabilitas ekonomi nasional. Jadi sesungguhnya tidak terdapat aturan yang menentukan pemodal yang akan berinvestasi di pasar modal berdasarkan besarnya modal yang dimiliki. Berdasarkan apa yang telah dijelaskan dapat ditarik dua permasalahan yang perlu dikemukakan yaitu bagaimana persepsi masyarakat terhadap minat investasi pemodal kecil di pasar modal dan bagaimana peran pemerintah dalam upaya mendorong pemodal kecil berinvestasi di pasar modal. Berdasarkan hal tersebut maka penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persepsi masyarakat terhadap minat investasi pemodal kecil di pasar modal dan untuk mengkaji peran pemerintah dalam upaya mendorong pemodal kecil berinvestasi di pasar modal.
Perbandingan terhadap penelitian terdahulu terkait dengan permasalahan tersebut harus dilakukan guna mengetahui orisinalitas dari penelitian ini, maka dari itu pertama penulis akan membandingkan dengan jurnal mengenai pengaruh minimal modal yang disetor untuk investasi dengan objek penelitian di BNI Sekuritas.3 Kedua, yaitu jurnal mengenai apa saja faktor yang dapat mempengaruhi seseorang dalam melakukan investasi di pasar modal.4 Setelah ditelusuri maka tidak ditemukan adanya persamaan terkait dengan penelitian yang akan penulis bahas mengenai Persepsi Masyarakat Terhadap Minat Investasi Pemodal Kecil Di Pasar Modal yang
menitiberatkan pada kesenjangan norma dengan praktik yang terjadi di masyarakat terkait pemodal kecil dalam berinvestasi di pasar modal.
Penulisan menggunakan metode penelitian hukum empiris, dikarenakan sasaran dari penelitian ini untuk mengkaji adanya perbedaan UU Pasar Modal dengan fakta yang terjadi di masyarakat mengenai pemodal kecil dalam pasar modal di Indonesia. Sifat penelitian ini yaitu deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer yang bersumber pada data lapangan yaitu dari informan terkait permasalahan yang akan dibahas guna mencari informasi atau data yang diperlukan dengan menggunakan teknik wawancara. Kemudian data sekunder diperoleh dari bahan-bahan hukum berupa buku, peraturan perundang-undangan, jurnal, skripsi dengan menggunakan teknik pengumpulan studi dokumen. Setelah didapatkannya keseluruhan data primer dan sekunder maka dilakukan teknik analisis data menggunakan pemaparan terhadap hasil studi dokumen dan hasil wawancara untuk selanjutnya diurutkan sehingga mampu mendukung jawaban pada permasalahan dalam penelitian ini.
-
3. Hasil dan Pembahasan
-
3.1 Persepsi Masyarakat Terhadap Minat Investasi Pemodal Kecil Di Pasar Modal
-
Pasar modal adalah tempat dimana berbagai pihak khususnya perusahaan menjual saham (stock) dan obligasi (bond) dengan tujuan dari penjualan tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai tambahan dana atau untuk memperkuat dana perusahaan. Selain itu, menurut Eduardus Tandelilin, pengertian pasar modal adalah pasar untuk memperjualbelikan sekuritas yang umumnya memiliki umur lebih dari satu tahun, seperti saham dan obligasi.5 Pasar modal dalam banyak hal sangat menentukan kehidupan perekonomian suatu negara. Bahkan tidak jarang keberadaaan pasar modal kerap juga menjadi salah satu indikator untuk mengukur maju tidaknya suatu tingkat perekonomian negara. Di Indonesia, pasar modal kita mengenal berbagai aktivitas pasar modal baik itu seputar transaksi saham, kinerja perusahaan, harga saham, laba maupun kebijakan dividen dan masih banyak lainnya. Hadirnya pasar modal memiliki peranan penting bagi para pemodal, baik pemodal kecil maupun pemodal besar. Mereka dapat menyalurkan kelebihan dana yang dimilikinya untuk diinvestasikan, sehingga para pengusaha dapat memperoleh dana tambahan modal untuk memperluas jaringan usahanya dari para pemodal yang berada di pasar modal. Investasi di pasar modal merupakan salah satu alternatif investasi yang mudah diakses oleh masyarakat luas semenjak dibukanya Bursa Efek Indonesia, maka dari itu peran dari masyarakat untuk meningkatkan investasi di pasar modal sangatlah besar.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Ida Bagus Putu Pramana Putra dan Ni Luh Supadmi, terdapat berbagai faktor yang dapat mempengaruhi minat berinvestasi,
dimana salah satunya yaitu faktor dari persepsi seseorang.6 Dimana dikatakan bahwa menurut Philip Kotler, persepsi (perception) adalah proses dimana kita memilih, mengatur, dan menerjemahkan masukan informasi untuk menciptakan gambaran dunia yang berarti. Poin utamanya adalah bahwa persepsi tidak hanya tergantung pada rangsangan fisik, tetapi juga pada hubungan rangsangan terhadap bidang yang mengelilinginya dan kondisi dalam setiap diri kita. Adapun Theory of Planned Behavior yang dikemukakan oleh Thimotius mengatakan bahwa “manusia cenderung bertindak sesuai dengan intensi dan persepsi pengendalian melalui perilaku tertentu dimana intensi tersebut ditentukan oleh tiga hal yaitu tingkah laku, norma subjektif dan pengendalian perilaku”. Teori ini juga menjelaskan bahwa niat berperilaku (behavioral intention) tidak hanya dipengaruhi oleh sikap terhadap perilaku (attitude towards behavior) dan norma subjektif (subjective norm), tetapi juga dipengaruhi oleh kontrol keperilakuan yang dirasakan (perceived behavioral control). Kontrol keperilakuan dipengaruhi oleh pengalaman masa lalu dan perkiraan seseorang mengenai sulit atau tidaknya untuk melakukan perilaku tertentu. Karenanya niat berperilaku dapat menunjukkan perilaku yang akan dilakukan oleh seseorang. Hal ini dapat menjelaskan apabila seseorang yang memiliki minat untuk berinvestasi maka orang tersebut akan cenderung melakukan tindakan-tindakan untuk dapat mencapai keinginannya dalam berinvestasi. Maka dari itu poin utamanya adalah tingkah laku dikarenakan sebelum seseorang melakukan tindakan tertentu dalam berperilaku tentunya orang tersebut lebih dulu menunjukkan tingkah laku sebagai bentuk ciri utama mengenai kegiatan apa yang akan dilakukan nantinya oleh orang tersebut.7 Hal tersebut selaras dengan apa yang dikemukan oleh Ngurah Wijaya selaku manajer investasi di BNI Sekuritas yang mengatakan bahwa pada dasarnya keinginan masyarakat untuk investasi tersebut kembali pada diri masing-masing, dimana tiap orang memiliki kepribadian yang berbeda serta minat yang berbeda pula, biasanya orang yang tertarik untuk investasi di pasar modal akan terlebih dahulu mencari pengetahuan tentang pasar modal baik melalui media elektronik ataupun menanyakan kepada teman yang terlebih dahulu terjun dalam kegiatan pasar modal. Berdasarkan hal itulah kemudian timbul minat dari orang untuk melakukan investasi di pasar modal, terutama dengan melihat keuntungan yang dapat dihasilkan.
Penanaman modal disuatu perusahaan diharapkan akan memperoleh keuntungan pada masa yang akan datang. Modal minimal merupakan setoran awal untuk membuka rekening saat pertama kali pada pasar modal. Kebijakan modal minimal merupakan batas minimal setoran modal awal untuk membuka akun rekening efek yang telah ditetapkan oleh perusahaan sekuritas.8 Terkait dengan persepsi yang berkembang di masyarakat ialah jika ingin terjun dalam kegiatan pasar modal tentunya haruslah memiliki modal yang besar, menurut Ngurah Wijaya, persepsi
tersebut merupakan persepsi yang keliru, dikarenakan terdapat beberapa investasi yang tidak memerlukan modal yang cukup besar agar pemodal kecil dapat melakukan investasi di pasar modal seperti halnya reksadana. Investor pada reksadana, dapat membeli penyertaan atas kumpulan efek yang dikelola oleh manajer investasi yang berpengalaman dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.9
Menurut Khrisna Aditya, salah satu pemodal dalam investasi saham di pasar modal mengatakan adanya persepsi demikian didasarkan terkait pada jumlah modal yang disetor dan keuntungan yang diperoleh di pasar modal, sejatinya seluruh masyarakat menginginkan dengan modal kecil akan mendapat untung yang besar, hal tersebut dapat dicapai dengan memiliki pengetahuan yang mumpuni, namun kebanyakan masyarakat hanya menginginkan sesuatu yang instan dan cepat dengan modal kecil tanpa ingin bersusah payah untuk belajar pengetahuan tersebut. Mengutip pernyataan Ellen May, seorang praktisi pasar saham yang mengatakan bahwa saat ini ada banyak sekuritas bersaing untuk memberikan batasan minimal penyetoran modal awal sekecil mungkin hingga Rp. 100.000. Namun, dengan deposit sebesar Rp. 100.000 agak sulit untuk menemukan saham yang berfundamental bagus. Pilihannya menjadi lebih sempit pada saham-saham bernominal kecil sekitar Rp. 1.000 per lembarnya. 10
Jadi dapat dikatakan jumlah modal yang dimiliki akan sangat berpengaruh terhadap money management dan diversifikasi portfolio saham. Semakin kecil modal, sebaiknya semakin terkonsentrasi, sebaliknya semakin besar modal, pemodal mempunyai kesempatan untuk semakin terdiversifikasi sehingga untuk dapat memperoleh keuntungan menjadi lebih besar. Maka dari itulah timbul persepsi dalam masyarakat yang menyatakan bahwa untuk terjun dalam pasar modal diperlukan modal besar agar memperoleh keuntungan yang besar, sehingga persepsi tersebut pun membuat pemodal kecil menjadi enggan untuk berinvestasi di pasar modal yang mengakibatkan pasar modal dipenuhi oleh pemodal besar.
-
3.2 Peran Pemerintah Dalam Upaya Mendorong Pemodal Kecil Berinvestasi Di Pasar Modal
Mengutip pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada tahun 2019 dalam penutupan perdagangan terakhir Bursa Efek Indonesia (BEI) dimana dalam sambutannya Beliau berharap BEI dapat memberikan perlindungan kepada para pemodal maupun pemodal kecil sehingga dapat terhindar dari tindakan yang dapat merugikan di pasar modal, sehingga nantinya pasar modal dapat menjadi tempat dimana investor dan seluruh stakeholders bisa berkembang dan menjadi tempat investasi yang reliable.11 Berdasarkan hal tersebut maka dapat dikatakan sesungguhnya pemerintah telah memberikan perhatian khusus terhadap pemodal kecil agar ikut terjun dalam investasi di pasar modal dengan cara memberikan jaminan perlindungan
hukum dalam berinvestasi di pasar modal. Peran pemerintah sebagai fungsi regulator tidaklah cukup karena secanggih dan seketat apapun regulasi bila tidak dilakukan dengan kesadaran (awareness) yang tinggi pastinya akan berjalan setengah-setengah dan berikutnya setiap pelaku akan selalu mencari celah dari regulasi tersebut. Pemerintah layaknya juga harus dapat peran sebagai guarantor yang memberikan jaminan kepada pemodal kecil. Jaminan kepastian ekonomi tidak lah cukup, pemerintah entah bagaimana caranya harus bisa memberikan kepastian hukum, karena faktor tersebut juga berkaitan erat dengan faktor kultur sumber daya manusia.
Keberadaan OJK dalam kegiatan jasa keuangan dapat memberikan dampak positif terhadap penegakan hukum di bidang jasa keuangan khususnya dalam hal perlindungan terhadap para pemodal, dan tentunya akan mampu menjawab permasalahan dan mengatasi hambatan yang dihadapi Bapepam selaku lembaga yang sebelumnya bergerak pada bidang yang sama. Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam mengawasi kegiatan pasar modal, tentunya OJK dapat melakukan upaya hukum preventif berdasarkan ketentuan Pasal 28 sampai dengan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentan Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), dimana upaya preventif tersebut dapat dilakukan dengan cara membentuk suatu aturan sebagai bentuk tindakan pencegahan untuk memberikan perlindungan hukum dan rasa aman bagi para pemodal dimana salah satu unsur penting di dalam transaksi pasar modal yang ditentukan dalam UU Pasar Modal yaitu unsur keterbukaan informasi.12 Dengan adanya ketentuan yang mengatur mengenai keterbukan informasi tersebut, maka diharapkan minat pemodal kecil untuk berinvestasi di pasar modal akan meningkat dikarenakan terjaminnya kebenaran informasi yang diperoleh menjadikan risiko yang ditimbulkan dari berinvestasi di pasar modal menjadi lebih rendah.
Selain upaya untuk memberikan perlindungan hukum, pemerintah melalui Bursa Efek Indonesia memperkenalkan program “Yuk Nabung Saham” sebagai salah satu bentuk edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar mau berinvestasi di pasar modal. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepemilikan saham dalam negeri sehingga sektor– sektor vital Indonesia mayoritas akan dimiliki oleh masyarakatnya sendiri bukan sebaliknya malah dimiliki oleh pihak asing, dimana pada umumnya pemodal kecil berasal dari masyarakat kita sendiri, sehingga melalui program tersebut, pemerintah berharap pemodal kecil menjadi tertarik untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia. “Yuk Nabung Saham” adalah sebuah kampanye yang mengajak masyarakat Indonesia untuk berinvestasi di pasar modal melalui share saving. Dengan berbekal mulai dari Rp. 100.000 setiap bulan, masyarakat diajak untuk menabung saham secara rutin dan berkala. Program “Yuk Nabung Saham” ingin merubah pola pikir masyarakat terkait dengan modal yang dibutuhkan untuk berinvestasi dalam pasar modal haruslah besar dan juga yang awalnya menabung harus ke bank menjadi menabung bisa pula ke pasar modal. Skema menabung saham juga hampir sama dengan menabung ke bank, yaitu masyarakat bisa menyisihkan sebagian dana (mulai dari Rp. 100.000) per bulan untuk menabung saham. Produk dari program “Yuk Nabung Saham” adalah saham
dan reksadana yang rutin diinvestasikan tiap bulannya.13 Adapun perusahaan-perusahaan sekuritas yang ada juga mendukung upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan minat pemodal kecil berinvestasi di pasar modal dengan cara memberikan kemudahan bagi calon pemodal. Salah satunya BNI Sekuritas yang mensyaratkan deposit minimal untuk investasi saham hanya sebesar Rp. 500.000, jauh berkurang dari sebelumnya sebesar Rp. 5.000.000 untuk umum dan Rp. 3.000.000 untuk mahasiswa. Tentunya hal tersebut diharapkan dapat menarik minat investasi bagi para pemodal kecil dikarenakan minimal modal untuk memulai investasi di pasar modal tidaklah begitu besar seperti sebelumnya.14
Selain itu pemerintah juga menerbitkan reksadana sebagai upaya untuk meningkatkan minat investasi bagi para pemodal kecil, hal tersebut dikarenakan reksadana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu reksadana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia. Umumnya, reksadana diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portfolio efek oleh manajer investasi. Ada tiga hal yang terkait dari definisi tersebut yaitu, pertama, adanya dana dari masyarakat pemodal, kedua, dana tersebut diinvestasikan dalam portfolio efek, dan ketiga, dana tersebut dikelola oleh manajer investasi. Dengan demikian, dana yang ada dalam reksadana merupakan dana bersama para pemodal, sedangkan manajer investasi adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut, sehingga reksadana memiliki keuntungan bagi pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam efek, sehingga dapat memperkecil risiko. Sebagai contoh, seorang pemodal dengan dana terbatas dapat memiliki portfolio obligasi, yang tidak mungkin dilakukan jika tidak tidak memiliki dana besar. Dengan reksadana, maka akan terkumpul dana dalam jumlah yang besar sehingga akan memudahkan diversifikasi baik untuk instrumen di pasar modal maupun pasar uang, artinya investasi dilakukan pada berbagai jenis instrumen seperti deposito, saham, obligasi, selain itu reksadana juga mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Menentukan saham-saham yang baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, namun memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri, dimana tidak semua pemodal memiliki pengetahuan tersebut, dan terakhir yaitu keuntungannya efisiensi waktu. Dengan melakukan investasi pada reksadana dimana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi profesional, maka pemodal tidak perlu repot-repot untuk memantau kinerja investasinya karena hal tersebut telah dialihkan kepada manajer investasi tersebut. Menurut Ngurah Wijaya, dengan diterbitkannya reksadana, tentunya sangat membantu meningkatkan minat pemodal kecil untuk berinvestasi di pasar modal dikarenakan reksadana dikelola secara transparan oleh manajer investasi yang profesional dalam suatu portfolio investasi yang terdiversifikasi sehingga risiko yang ditimbulkan akan menjadi lebih
kecil sehingga mampu untuk menumbuhkan rasa kepercayaan bagi para pemodal kecil untuk berinvestasi karena pada dasarnya reksadana sendiri dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal kecil yang mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.
Dapat dikemukakan kesimpulan persepsi masyarakat memiliki pengaruh pada pemodal kecil untuk melakukan investasi di pasar modal, namun persepsi yang berkembang di masyarakat yang mengatakan bahwa untuk terjun dalam investasi pasar modal memerlukan modal yang besar adalah persepsi yang keliru dimana persepsi tersebut didasarkan pada pemikiran bahwa besarnya modal sangatlah berpengaruh terhadap keuntungan yang diperoleh yang kemudian persepsi tersebut pun mengakibatkan minat investasi pemodal kecil di pasar modal menjadi berkurang, sehingga pasar modal menjadi didominasi oleh pemodal besar. Pemerintah berupaya untuk menarik minat investasi pemodal kecil di pasar modal yang dapat dilihat dengan adanya penerbitan investasi yang tidak memerlukan modal besar oleh pemerintah dan juga memberikan perlindungan hukum melalui prinsip keterbukaan kepada pemodal kecil agar meminimalkan risiko yang ditimbulkan dari investasi yang dilakukan, hal tersebut pun juga didukung oleh perusahaan-perusahaan sekuritas yang lebih memudahkan terkait dengan minimal modal yang disetor calon pemodal untuk dapat berinvestasi di pasar modal.
Daftar Pustaka/Daftar Referensi
Buku:
May, Ellen. (2019). Smart Trader Rich Investor. Kompas Gramedia. Jakarta.
Nasarudin, M. I. (2014). Aspek hukum pasar modal Indonesia. Kencana. Jakarta.
Widioatmodjo, S. (2015). Pengetahuan Pasar Modal untuk Konteks Indonesia. Elex Media Komputindo. Jakarta.
Jurnal:
Hermawan, D., dan Wiagustini, N. L. P. (2016). Pengaruh Inflasi, Suku Bunga, Ukuran Reksa Dana, Dan Umur Reksa Dana Terhadap Kinerja Reksa Dana. E-Jurnal ManajemenUniversitas Udayana, 5(5).
Mahastanti. (2011). Faktor-Faktor Yang Dipertimbangkan Investor Dalam Melakukan Investasi. Jurnal Manajemen Teori dan Terapan, 4(3).
Natalia, Danti Kristanti. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Pemodal Akibat Praktik Manipulasi Pasar Pada Transaksi Efek Di Bursa Efek. Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum.
Nisa, Aminatun. (2017). Pengaruh Pemahaman Investasi, Modal Minimal Investasi Dan Motivasi Terhadap Minat Mahasiswa Berinvestasi Di Pasar Modal (Studi
pada Mahasiswa Sekolah Tinggi Kesuma Negara). Jurnal Penelitian Teori dan Terapan Akuntansi, 2(2).
Putu Pramana Putra, Ida Bagus, dan Ni Luh Supadmi. (2019). Pengaruh Pelatihan Pasar Modal, Persepsi Mahasiswa, Modal Minimal dan Hubungan Pertemanan pada Minat Berinvestasi. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 27(2).
Rosmida, dan Endang Sri Wahyuni. (2017). Keberhasilan Program “Yuk Nabung Saham” Oleh Bursa Efek Indonesia Dalam Meningkatkan Penjualan Instrumen Pasar Modal Di Indonesia. Inovbiz, 5(2).
Saputra, Dasriyan. (2018). Pengaruh Manfaat, Modal, Motivasi dan Edukasi Terhadap Minat Dalam Berinvestasi di Pasar Modal. Future Jurnal Manajemen dan Akuntansi, 5(2).
Tandio, Budiartha, dan Suardikha. (2014). Pengaruh Modal Investasi Minimal Di BNI Sekuritas, Return Dan Persepsi Terhadap Risiko Pada Minat Investasi Mahasiswa, Dengan Penghasilan Sebagai Variabel Moderasi (Studi Kasus pada Mahasiswa Magister di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana). E-Jurnal Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, 3(7).
Wibowo, A., dan Purwohandoko. (2018). Pengaruh Pengetahuan Investasi, Kebijakan Modal Minimal Investasi, dan Pelatihan Pasar Modal Terhadap Minat Investasi. Jurnal Ilmu Manajemen, 7(1).
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentan Otoritas Jasa Keuangan
Website:
Tribun Bisnis. (2019). Sri Mulyani Ingatkan Adanya Predator Pasar Modal, Minta BEI Lindungi Investor Kecil. Retrieved from
https://www.tribunnews.com/bisnis/2019/12/31/sri-mulyani-ingatkan-adanya-predator-pasar-modal-minta-bei-lindungi-investor-kecil. Diakses 7 Juni 2020.
116
Discussion and feedback