Vol. 5 No. 3 Desember 2020

e-ISSN: 2502-7573 p-ISSN: 2502-8960

Open Acces at: https://ojs.unud.ac.id/index.php/ActaComitas

Peran Notaris Dalam Hal Perolehan Pengakuan Badan Hukum Perseroan Terbatas Melalui Sistem Administrasi

Badan Hukum (SABH)

Anak Agung Istri Intan Argyanti Nariswari1 , Putu Tuni Cakabawa Landra2

1 Program Studi Magister (S2). Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali, Indonesia, Email: [email protected]

2Fakultas Hukum Universitas Udayana, E-mail: [email protected]d

Info Artikel

Masuk : 16 Juni 2020 Diterima : 14 Juli 2020

Terbit : 6 Januari 2021

Keywords :

Limited Liability Company (PT), SABH, Notaries


Kata kunci:

Perseroan Terbatas (PT), SABH, Notaris

Corresponding Author:

Anak Agung Istri Intan Argyanti Nariswari, E-mail: [email protected]

DOI :

10.24843/AC.2020.v05.i03.p14


Abstract

ke dalam sistem SABH melalui akun SABH yang dimiliki Notaris ; Mengakses salinan akta perseroan terbatas dengan memasukkan data-data perseroan yang diminta oleh sistem ke tabel SABH; Memasukkan bidang usaha yang telah dimasukkan ke dalam akta yang sekarang dimana bidang usaha tersebut harus sama dan konsisten dengan KBLI 2017, hal ini berkaitan dengan tahap selanjutnya dalam pengurusan ijin-ijin usaha perseroan; Setelah semuanya dimasukkan, maka sistem SABH akan menerbitkan SK Menkeh. Terbitan SK tersebut akan dicetak oleh Notaris dan akan dilegalisir oleh Notaris, lalu akan diserahkan berbarengan dengan salinan akta PT tersebut.

  • I.    Pendahuluan

Pada era globalisasi yang menjadikan segala hal mengalami kemajuan termasuk di dalamnya adalah pola pikir manusia yang ingin membuat kehidupan yang lebih baik dari pada sebelumnya. Dalam artian kehidupan di masa lampau menjadikan manusia sebagai pembelajaran untuk menjadikan berjalannya kehidupan mereka dengan praktis baik dalam hal kehidupan pribadi maupun pekerjaan. Membangun suatu kehidupan yang lebih baik seperti halnya seorang pengusaha yang ingin mendirikan suatu perusahaan agar usahanya bisa berkembang dengan baik. Berkembangnya usaha membutuhkan suatu wadah untuk mengembangkan usaha yang dijalankan oleh individu atau sekelompok orang pengusaha dimana wadah tersebut mampu menjalin hubungan kerjasama dengan pihak lain dalam hal pengembangan usaha. Wadah yang tepat untuk berkembangnya usaha-usaha adalah suatu perusahaan. Suatu perusahaan diartikan sebagai suatu lembaga atau dibentuk seperti organisasi yang dalam hal ini tersedianya barang dan jasa yang dilayani kepada masyarakat dengan tujuan memperoleh laba.1

Macam-macam pelayanan yang akan diberikan, semuanya tergantung dengan usaha apa yang akan dikembangkan di dalam perusahaan tersebut. Jika usaha yang dikembangkan dengan modal tidak terlalu besar, maka cukup dikembangkan oleh perusahaan yang di dalamnya tidak memerlukan modal setor maupun penguraian saham-saham masing-masing. Suatu perusahaan ini sendiri terdiri dari macam-macam perusahaan yakni perusahaan perorangan, perusahaan firma, CV dan PT. Perusahaan perorangan seperti UD adalah merupakan suatu Usaha Dagang yang pendirinya bisa hanya satu orang dan tidak ditentukan berapa modal dasar dan modal setor dalam perusahaan Usaha Dagang ini. Untuk perusahaan firma adalah merupakan persekutuan badan usaha yang usahanya dijalankan oleh 2 orang atau lebih yang memakai nama bersama, sedangkan perseroan komanditer yang sering disebut dengan CV merupakan perusahaan yang dijalankan dengan orang yang bertanggung jawab penuh dan bertanggung jawab terbatas. Terhadap perusahaan PT yang mempunyai kelebihan pada status perusahaan yakni yang berbadan hukum yang dipimpin oleh 2 orang atau lebih dan masing-masing menyetorkan sahamnya ke dalam PT.2

Diantara semua perusahaan yang dijelaskan di atas, terdapat satu perusahaan yang statusnya menjadikan perusahaan tersebut bisa berkembang lebih luas dengan modal perusahaan yang tinggi serta tidak hanya WNI yang bisa menjalankannya, namun juga WNA yakni hanya Perseroan Terbatas (PT) yang mempunyai status badan hukum, dikarenakan PT mendapatkan status tersebut yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia. Perusahaan berbentuk PT dibagi menjadi 2 yakni PT Lokal dan PT dengan penanaman modal asing. PT lokal sendiri dijalankan dan didirikan oleh WNI tanpa ada campur tangan atau modal asing yang masuk ke dalam perusahaan, sedangkan PT dengan penanaman modal asing sendiri dijalankan oleh WNA bisa juga WNA dengan WNI atas dasar ada pemasukan saham asing ke dalam perusahaan.

Selain itu berjalannya sebuah perseroan terbatas tidak terlepas dari ijin usaha suatu perusahaan. Pengaturan perusahaan yang berbadan hukum tujuannya adalah menjaga ketenangan dan kenyaman selama perusahaan menjalankan kegiatan usahanya, selain itu disi lain dalam universal perekonomian dapat menjaga investasi ekonomi, namun tidak dapat dipungkiri bahwa perusahaan yang memiliki badan hukum pastilah mempunyai akibat hukum.3

Untuk pengakuan badan hukum PT lokal sendiri diperoleh dengan cara para pendiri wajib membuat akta pendirian perusahaan terlebih dahulu di hadapan Notaris dan melalui Notaris sendiri yang akan melakukan proses untuk memperoleh pengakuan tersebut. Dalam PT dengan penanaman modal asing selain para pendiri wajib membuat akta pendirian PT untuk segala pengakuan dan ijin usaha harus mendapatkan persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Suatu perusahaan yang menyandang status badan hukum akan bisa menciptakan perbuatan hukum dengan pihak ketiga yang dibuktikan dengan adanya suatu perjanjian tertulis, misalnya dalam hal pinjam pakai, sewa menyewa, jual beli saham dan sebagainya. Terciptanya perbuatan hukum seperti tersebut maka timbullah akibat hukum dari suatu perbuatan hukum tersebut.

Dengan ini PT diatur dalam UU No. 40 Th 2007, yang selanjutnya disebut UU PT. PT diartikan sebagai suatu perusahaan yang menyandang status badan hukum dan terdapat modal perusahaan, berdiri atas perjanjian, menjalankan usaha yang disertai ijin usaha, dan tunduk terhadap aturan yang berlaku.4

Pendirian PT hanya bisa dilakukan oleh dan di hadapan pejabat yang berwenang yakni Notaris. Perjanjian pendirian PT merupakan sebuah alat bukti tertulis yang bisa menjadi jaminan kepastian hukum di zaman globalisasi seperti sekarang, yang dimana alat bukti tersebut mempunyai sifat autentik yang menjelaskan adanya suatu perbuatan, perjanjian, dan adanya suatu penetapan peristiwa hukum. Dalam perbuatannya membuat akta pendirian PT, Notaris diatur dalam UU No. 30 Th. 2004 kemudian mengalami perubahan ke UU No. 2 Th. 2014 tentang Jabatan Notaris

(UUJN) yang mengartikan Notaris sebagai pejabat umum yang memiliki wewenang membuat akta otentik.

Atas perintah UUJN, Notaris berkewajiban memberi layanan jasa hukum untuk masyarakat. Pelayanan yang diberikan senantiasa memberikan kepastian hukum akibat adanya perbuatan hukum antara pihak yang telah dituangkan ke dalam akta, maka dari itu atas perbuatannya tersebut Notaris haruslah juga mendapatkan perlindungan berdasarkan UUJN. Peran Notaris sangat bersifat preventif menyimak masalah hukum yang terjadi di masyarakat, maka dari itu dengan membuat akta otentik yang di dalamnya memiliki kepastian hukum berharap memberikan pelayanan jasa hukum yang terbaik buat masyarakat. Dengan ini masyarakat juga akan kembali dengan kebutuhan kepastian hukum lainnya.

Terkuaknya banyak kejahatan yang terjadi yang melibatkan perusahaan sebagai suatu wadah untuk menutupi kejatahan, antara lain terjadinya tindak pidana pencucian uang yang seringkali terjadi dengan cara menaruh uangnya tersebut ke dalam perusahaan yang baru, maka dari itu untuk menghindari hal tersebut segala anggaran dasar perusahaan haruslah dicantumkan ke dalam akta perusahaan. Dengan ini Negara RI oleh presidennya mengeluarkan sebuah aturan pada tahun 2018 nomor 13 yaitu mengenai pemilik manfaat pada suatu perusahaan. Pemilik manfaat di suatu perusahaan tersebut menjelaskan sekian dan berapa persen kekayaannya di dalam perusahaan tersebut. Dalam artian disini bahwa di dalam suatu perusahaan tersebut tidak terdapat kekayaan orang lain selain pemilik manfaat dari sebuah perseroan, yayasan, perkumpulan, koperasi, cv dan persekutuan firma. Dimana dalam aturan tersebut dalam Pasal 4, setidaknya memiliki :

  • a.    25% lebih saham di dalam PT yang dituangkan di dalam anggaran dasar;

  • b.    25% lebih hak suara di dalam PT yang dituangkan di dalam anggaran dasar; c. Per tahunnya memperoleh profit 25% dalam setahun;

  • d.    Memiliki wewenang untuk memecat anggota direksi, dan komisaris, mengangkat dan menggantikan;

  • e.    Tanpa perintah siapapun, berwenang dan berkuasa serta menyetir PT;

  • f.    Berhak mendapatkan manfaat dari PT;

  • g.    Adalah orang yang menjadi pemegang sesungguhnya dari uang PT.

Dapat berjalannya suatu PT haruslah menyandang pengakuan dari Kemenkum Ham RI yang dimana perolehan status badan hukum yang disahkan oleh Kemenkum Ham RI tidaklah melalui proses yang mudah. Seringkali terjadi kendala-kendala dalam memperoleh pengakuan tersebut yang dilakukan dan diakses oleh Notaris karena perolehan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Notaris sebagai pembuat akta pendirian perusahaan.

Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka penulis mengangkat judul pada jurnal ini yakni “Peran Notaris Dalam Hal Perolehan Pengakuan Badan Hukum Perseroan Terbatas Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)”.

  • 2.    metode penelitian

Jurnal ini diteliti dengan metode hukum empiris, atas dasar uraian latar belakang diatas maka penelitian harus dilakukan di lapangan. Tujuannya adalah untuk mendapatkan jawaban tentang bagaimanakah peran notaris dalam hal mendapatkan sttatus badan hukum PT melewati SABH.5

Dalam pendekatannya dilakukan menggunakan pendekatan fakta dalam istilah asingnya dikenal dengan nama the fact approach, yang dilaksanakan dengan cara mendapatkan semua hal yang terkait dengan masalah yang diangkat dan dikumpulkan yaitu peran notaris dalam hal mendapatkan status hukum PT melawati SABH dan didukung dengan pendekatan undang-undang yang istilah asingnya dikenal dengan bahasa the statute approach. Untuk penyelesaian pembahasan dalam jurnal ini maka digunakan data primer dan sekunder, maksudnya data yang diperoleh ada yang bersumber dari lapangan dimana obyek permasalahan yang akan diteliti itu berada, demikian dengan melalukan wawancara terhadap :

  • 1.    Notaris & P.P.A.T Jefriey Firmanyo Soegianto, SH.,M.Kn, berkantor dan berlamat di Jalan Diponegoro (Pertokoan Genteng Biru/Kompleks IDT), Denpasar – Bali ;

  • 2.    Notaris & P.P.A.T I Made Dwi Saptajaya, SH.,M.Kn, berkantor dan beralamat di Jalan Jepun, Dauh Peken, Kabupaten Tabanan – Bali ;

berikut data yang dapat diambil dan bersumber dari kepustakaan seperti literature, jurnal, penelitian ilmiah, skripsi dan tesis yang dapat mendukung dalam hal membahas permasalahan dalam jurnal ini. Tentunya terdapat cara untuk mengumpulkan data ini yakni dengan cara teknik mengumpulkan data. Tekhnik yang dimaksud adalah dengan sistem pencarian di internet dan sistem wawancara. Data tersebut lalu dianalisis dengan cara memaparkan hasil pencarian tersebut, sehingga mampu untuk menjelaskan dan menerangkan jawaban dari permasalahan di dalam jurnal ini.

  • 3.    Hasil Dan Pembahasan

    • 3.1.    Peran Notaris Dalam Hal Memperoleh Pengakuan Badan Hukum PT Melalui SABH

Para pendiri perusahaan dalam membuat akta pendirian perusahaannya tersebut akan dibuat di hadapan notaris yang berwenang, sesuai dimana kedudukan perusahaan tersebut berusaha. Syarat-syarat terbentuknya suatu perusahaan adalah :

  • 1.    Adanya gambaran dan tujuan

Gambaran dan tujuan dari perusahaan adalah memajukan segala usaha yang dijalankan agar mendapatkan keuntungan laba;

  • 2.    Keselarasan tujuan

Semua para pendiri perusahaan agar mempunyai tujuan yang selaras untuk memajukan perusahaan yang dipegang;

  • 3.    Adanya struktur jabatan

Struktur jabatan dalam suatu perusahaan terdiri dari Direktur Utama, Direktur, Komisaris, Komisaris Utama;

  • 4.    Adanya pembagian kerja

Di dalam akta pendirian perseroan, disana disebutkan pembagian kerja masing-masing direktur dan komisaris.

Beberapa unsur yang terkandung di dalam PT, menurut Undang-Undang, yakni :6

  • 1.    Mempunyai struktur organisasi yang disiplin

Di dalam RUPS yang terdapat dalam badan suatu PT, terdiri dari anggota direksi berikut komisaris. Organisasi sebuat PT dilihat dari Anggaran Dasar perusahaan, keputusan RUPS, keputusan direksi berikut persetujuan dewan komisaris yang akan dikeluarkan dalam keadaan pada saat PT masih berjalan.

  • 2.    Harta kekayaan perusahaan

Yang merupakan harta kekayaan di dalam perusahaan adalah modal dasar. Modal dasar merupakan semua nilai saham dalam bentuk uang tunai serta dalam wujud lainnya.

  • 3.    Melakukan perjanjian atas dasar hukum dengan pihak lain

PT yang merupakan perusahaan yang memiliki status badan hukum, bahwa karena statusnya tersebut bisa melakukan ikatan hukum dengan pihak lain dan atau dengan rekanan atau pihak ketiga, dalam melakukan kegiatan ini, PT diwakilkan oleh susunan pengurusnya yakni direksi dan komisaris. Direksi atau yang disebut dengan direktur memiliki tanggung jawab dalam pengurusan perseroan, hal yang menjadi kepentingan dan tujuan perseroan dalam hal kegaiatan ini yang dilakukan di dalam maupun di luar perseroan. Semua tindakan direksi akan selalu diawasi oleh Komisaris yang bertugas menjadi pengawas dalam perseroan, artinya bahwa disetiap tindakan direksi dalam hal melakukan tindakan hukum haruslah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris.

  • 4.    Memiliki tujuan sendiri

Tujuan dari suatu perseroan yang telah berdiri adalah agar bisa memberikan keuntungan laba yang mengakibatkan perusahaan bisa tetap kokoh berdiri.

Apabila semua syarat telah terpenuhi, akta pendirian perusahaan akan dibuat oleh Notaris, dimana pada saat pembuatan akta PT, terlebih dahulu kepada penghadap Notaris meminta dokumen legalitas para penghadap yakni seperti :

  • 1.    Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pendiri ;

  • 2.    Kitas untuk para pendiri orang asing ;

  • 3.    Nama perseroan yang minimal 3 suku kata ;

  • 4.    Modal Dasar Perseroan ;

  • 5.    Modal yang disetor ke dalam perseroan ;

  • 6.    Bidang Usaha yang dijalankan ;

Salinan akta PT dikeluarkan oleh Notaris apabila telah ditandatanganinya minuta akta PT oleh pihak pendiri. Demikian untuk memperoleh pengakuan badan hukum dari Kemenkum Ham RI maka proses ke dalam SABH akan dilakukan.

SABH merupakan sistem online yang merupakan layanan pengakuan badan hukum perseroan yang diberikan dengan cara online oleh Dirtjen AHU, dimana layanan ini mengedepankan akses kecepatan dalam memperoleh pengakuan badan hukum perseroan, dimana diketahui dulu masih menggunakan sistem manual yakni dengan cara mengirimkan fisik dokumen.7

Berdasarkan wawancara saya dengan Bapak Notaris/PPAT Jefriey Firmanyo Soegianto, SH.,M.Kn mengenai peran Notaris dalam hal memperoleh pengakuan badan hukum melalui sistem SABH adalah dengan beberapa tahapan yakni :

  • 1.    Notaris melakukan log in atau masuk ke dalam sistem SABH melalui akun SABH yang dimiliki Notaris ;

  • 2.    Mengakses salinan akta perseroan terbatas dengan memasukkan data-data perseroan yang diminta oleh sistem ke tabel SABH ;

  • 3.    Memasukkan bidang usaha yang telah dimasukkan ke dalam akta yang sekarang dimana bidang usaha tersebut harus sama dan konsisten dengan KBLI 2017, hal ini berkaitan dengan tahap selanjutnya dalam pengurusan ijin-ijin usaha perseroan;

  • 4.    Setelah semuanya dimasukkan, maka sistem SABH akan menerbitkan SK Menkum dan Ham RI menjelaskan bahwa PT tersebut sah menjadi badan hukum PT.

  • 5.    Terbitan SK tersebut akan dicetak oleh Notaris dan akan dilegalisir oleh Notaris, lalu akan diserahkan berbarengan dengan salinan akta pendirian PT tersebut.

Menyempurnakan jawaban dilakukan perbandingan dengan cara melakukan wawancara juga terhadap Bapak Notaris/PPAT I MADE DWI SAPTAJAYA, SH.,M.Kn terhadap bagaimana cara Notaris untuk mendapatkan pengakuan badan hukum PT adalah :

Memperoleh pengesahan badan hukum perseroan terbatas adalah memang tanggung jawab Notaris yang membuat akta pendirian perseroan hingga memperoleh SK pengesahan. Untuk memperolehnya Notaris sendiri sudah mempunyai akun di dalam aplikasi SABH untuk melakukan transaksi perseroan, tidak hanya perseroan terbatas, begitu juga Yayasan, Perkumpulan, hingga transaksi fidusia bisa diakses melalui SABH.

Berdasarkan wawancara yang telah dilakukan di atas, maka peran Notaris disini sangatlah penting dalam mendapatkan pengakuan badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang diakses melalui SABH.

  • 3.2.    Kendala Yang Pernah Dialami Dalam Hal Memperoleh Pengakuan Badan Hukum PT Melalui SABH

Layanan SABH dibuat untuk dapat mempercepat akses layanan transaksi perseroan dalam hal pemesanan nama PT dan mendapaatkan pengakuan badan hukum perseroan. Pemesanan nama perseroan dilakukan karena untuk menghindari suatu nama perusahaan sudah dipakai oleh perusahaan lain yang tanpa kita ketahui, untuk menghindari hal tersebut, maka pelaku usaha dengan memakai jasa Notaris wajib untuk memesan nama PT terlebih dahulu melalui sistem SABH.

Pada awalnya SABH adalah SISMINBAKUM, sejak mengalami transformasi ke SABH secara tidak langsung adalah upaya untuk mengoptimalisasi terhadap layanan hukum dari pemerintah pusat untuk dan kepada masyarakat. Dalam kondisi negara yang pada zaman sekarang dengan menggunakan sistem teknologi informasi dengan cara online.

Layanan yang dibentuk secara online oleh pemerintah pusat yang dinamai dengan SABH membantu user atau penggunanya yaitu Notaris untuk menginput akta PT yang telah dibuatnya, terkait pendirian, perubahan serta pembubaran perseroan, yang dimana akan mendapat hasil yaitu pengakuan badan hukum PT, memberikan persetujuan, perubahan anggaran dasar.8

Dalam penerapannya, SABH menerima prosedur pengajuan pengakuan badan hukum yang dilakukan menggunakan teknologi computer dengan cara masuk ke dalam website Dirtjen AHU. Pelanggan SABH adalah Notaris, dengan kata lain Notarislah yang salah satunya memiliki akses dan mengakes SABH untuk dapatnya memperoleh pengakuan badan hukum PT yang dibuktikan berdasarkan SK Kemenkum Ham RI.

Apabila proses melalui SABH sudah dilakukan oleh Notaris, maka tidak semua proses telah mendapatkan persetujuan dari Kemenkum Ham RI, maka berdasarkan Permenkumham No. 4 Th. 2014 berhak menteri berhak mengeluarkan persetujuan dan penolakan kepada Notaris yang disampaikan dengan bentuk elektronik.

Penolakan semacam itu merupakan suatu kendala yang dialami oleh Notaris dalam memperoleh pengakuan status badan hukum PT dalam SABH, dengan ini dilakukanlah tanya jawab dengan Notaris Jefriey Firmanyo Soegianto, SH.,M.Kn, Notaris di Denpasar, yakni :

Kendala atau masalah yang sering dihadapi dalam proses memperoleh pengakuan status badan hukum PT dalam SABH adalah pada saat pemesanan nama PT, sering sekali mengalami kendala yang diakibatkan oleh nama PT yang diajukan mengalami kesamaan nama dengan PT yang sebelumnya telah berdiri, serta terkadang pada saat

mengunggah bukti setoran modal para pemegang perseroan. Berdasarkan Permenkumham No. 1 Th. 2006 atas perubahan Permenkumham No., 4 Th. 2014 mengenai tata cara untuk mengajukan permohonan pengakuan badan hukum PT dan persetujuan anggaran dasar serta pemberitahuan perubahana anggaran dasar dan perubahan data, menyatakan bahwa selain dapat menggunggah akta pendirian, wajib menggunggah bukti setoran modal ke dalam perseroan dalam bentuk slip setoran bank, namun tanpa slip setoran yang diunggah, pemegang saham perseroan juga bisa menggunakan surat pernyataan setoran modal yang kemudian diunggah dalam sistem SABH.

Kendala yang telah dialami selalu dapat diselesaikan oleh Notaris sebagai pemohon, karena atas perintah UUJN dan ketemtuan yang berlaku kewajiban Notaris memberikan layanan kepada masyarakat yakni berdasarkan ketentuan Pasal 16 UUJN.

  • 4. Kesimpulan

Peran Notaris dalam hal memperoleh pengakuan status badan hukum PT melalui sistem SABH adalah melakukan :

  • 1.    Notaris melakukan log in atau masuk ke dalam sistem SABH melalui akun SABH yang dimiliki Notaris ;

  • 2.    Mengakses salinan akta perseroan terbatas dengan memasukkan data-data perseroan yang diminta oleh sistem ke tabel SABH ;

  • 3.    Memasukkan bidang usaha yang telah dimasukkan ke dalam akta yang sekarang dimana bidang usaha tersebut harus sama dan konsisten dengan KBLI 2017, hal ini berkaitan dengan tahap selanjutnya dalam pengurusan ijin-ijin usaha perseroan;

  • 4.    Setelah semuanya dimasukkan, maka sistem SABH akan menerbitkan SK Menkum Ham RI yakni yang menjelaskan tentang pengakuan status badan hukum PT.

  • 5.    Terbitan SK tersebut akan dicetak oleh Notaris dan akan dilegalisir oleh Notaris, lalu akan diserahkan berbarengan dengan salinan akta pendirian perseroan terbatas tersebut.

Kendala yang dialami oleh Notaris dalam hal memperoleh pengakuan status badan hukum PT melalui sistem SABH adalah pada saat pemesanan nama PT, sering sekali mengalami kendala yang diakibatkan oleh nama PT yang diajukan mengalami kesamaan dengan nama PT yang sudah ada sebelumnya

Daftar Pustaka / Daftar Referensi

Buku

Serfiyani, Yustisia, Cita, Purnomo Dibyo Serfianto, R., dan Hariyani, Iswi, 2011, Panduan Praktis SABH, Yogyakarta, Pustaka Yustisia, Cetakan Pertama

Sadi, Muhamad, Is, 2016, Hukum Perusahaan di Indoensia, PT. Kharisma Putra Utama, Jakarta

Budiyono, Tri, 2011, Hukum Perusahaan, Griya Media, Salatiga

Jurnal

Wahyuni, Tri, Verti, 2017, Kepemilikan Tunggal Badan Hukum PT, Jurnal Hukum Novelty

Jayanthi, N. M. D., & Wiryawan, I. W. (2018), Status dan Kedudukan Lembaga LPD Terkait Pengikatan Jaminan Dengan Berlakunya UU No., 1 Th. 2003 tentang Lembaga Keuangan Mikro, Act Comitas

Listyowati, N. (2015), Tanggung Jawab Hukum PT yang Belum Berstatus Badan Hukum, E-Jurnal Sprit Pro Patria

Website

Wikipedia,      Sistem     Administrasi     Badan     Hukum,     Available     from

https;//ide. wikipedia.org/wiki/Sistem_Administrasi_Badan_Hukum/ (diakses 13 Januari 2020).

Maxmanroe, Pengertian Perusahaan: Unsur-unsur, Jenis dan Ciri-ciri Perusahaan. Available from https://maxmanroe.com/vid/bisnis/pengertian-perusahaan/html (diakses 10 Januari 2020).

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756)

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, perubahan atas Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 117 Tambahan Lembaran Negara 4432)

610