Vol. 3 No. 3 Desember 2018

e-ISSN: 2502-7573 p-ISSN: 2502-8960

Open Acces at: https://ojs.unud.ac.id/index.php/ActaComitas

Pelaksanaan Perancangan Kontrak dalam Pembuatan Struktur Kontrak Bisnis

I Gst. Agung Rio Diputra1

1Program Studi Magister (S2) Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali-Indonesia, E-mail : E-mail: [email protected]

Info Artikel

Keywords :

Contract, Business, Designing, Structure.


Kata kunci:

Notaris, Pengesahan, Fotokopi Dan Surat Aslinya.

Corresponding Author:

I Gst. Agung Rio Diputra, Email: [email protected]


Abstract

In business activities in Indonesia, the contract is a basic framework that is used as a frame of relations for economic actors. Contract may give rise to rights and obligations for the parties to make the contract. Thus the contract is very important in doing business in Indonesia. This condition serves as background of this research in frame of disclosing (1) How the stages to design business contract?; and (2) How to create a contract business structure? The research usesa type of normative legal research with a conceptual and legal approach. Analysis of legal materials collected in this research performed by a descriptive, interpretative, evaluative and argumentative analysis. The research result indicated (1) The stages to design contract onsisting of pre-contract stage, contract signing phase and post-contract stage. In the making of an agreement or contract, the parties to observe some very basic principles in the making of such contract. The principles are to understand the terms of the validity of an agreement, and the principles and elements of an agreement; (2) In designing good and correct contracting of business contracts, it is necessary precision and accuracy of the parties making an agreement or contract. In addition must meet procedural requirements that meet subjective and objective requirements. A good contract must be clear and detailed, concerning the subject, its object and the obligations of the parties and the sanctions imposed on the parties, as well as the clarity of procedures and procedures for the implementation of sanctions, and not contrary to all legal norms relating to the contract. In addition, additional requirements which contain safety clauses for the interest of the parties are also required.

Abstrak

Dalam kegiatan bisnis di Indonesia, kontrak merupakan kerangka dasar yang digunakan sebagai bingkai dari hubungan bagi para pelaku ekonomi. Kontrak dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kontrak tersebut. Dengan demikian kontrak sangat berperan penting dalam berbisnis di Indonesia. Kondisi ini melatarbelakangi penelitian ini dalam rangka mengetahui (1) Bagaimana tahapan perancangan kontrak bisnis? dan (2) Bagaimana pembuatan struktur kontrak bisnis?. Penelitian ini mempergunakan jenis penelitian hokum normatif dengan pendekatan konsep dan undang-undang. Analisis bahan

DOI :

10.24843/AC.2018.v03.i03.p1

3

hokum dilakukan secara deskriptif, interpretatif, evaluatif dan argumentatif analisis. Hasil penelitian menunjukkan (1) Tahapan perancangan kontrak terdiri dari tahap prakontrak,

tahap penandatangan kontrak dan tahap pasca kontrak. Pihak-pihak yang mrlakukan suatu perjanjian harus melihat prinsip yang menjadi dasar pada kontrak yang dibuat. Prinsip yang dimaksud seperti paham akan unsur dari perjanjian, asas dari perjanjian serta syarat sahnya suatu perjanjian; (2) Perlu cermat dan teliti oleh pihak-pihak yang melakukan suatu kontrak/perjanjian dalam merancang pembuatan struktur kontrak bisnis yang baik dan benar. Selain itu harus memenuhi syarat prosedural yaitu memenuhi syarat subjektif dan objektif. Sebuah kontrak yang baik harus jelas dan terperinci, menyangkut subjeknya, objeknya serta kewajiban para pihak beserta sanksi yang dibebankan terhadap para pihak, serta kejelasan cara dan prosedur pelaksanaan sanksi, serta tidak bertentangan dengan seluruh norma hukum yang terkait dengan kontrak. Selain itu diperlukan juga persyaratan tambahan yang berisi klausul pengaman untuk kepentingan para pihak.

  • 1.    Pendahuluan

Kontrak merupakan suatu perjanjian tertulis, yang berarti kontrak dianggap sebagai suatu pengertian yang lebih sempit dari sebuah perjanjian. Perjanjian diberlakukan karena terdapat perbedaan kepentingan antara para pihak yang dengan cara bernegosiasi dirumuskan kedalam klausul-klausul yang terdapat dalam perjanjian tersebut.1 Dalam skala yang lebih luas kontrak merupakan sebuah kesepakatan antara dua pihak yang menjalin kesepakatan di dalam perjanjian kontrak tersebut. Jadi pada dasarnya kontrak terdapat sebuah hubungan antara kedua belah pihak tersebut, yang dimana berisi perjanjian yang diterbitkan bagi yang membuatnya. Kontrak tersebut terbentuk seperti suatu rangkaian kata yang berisi sebuah kesepakatan dan adanya kesanggupan.2

Pada kontrak, terdapat juga pengertian mengenai hukum kontrak.hHukum kontrak merupakan terjemahan darinBahasa inggris, yaitu contract of law. Hukum kontrak itu sendiri merupakan peraturan hukum dalam masyarakat atau serangkaian kaidah hukum yang mengatur berbagai persetujuan sehingga menimbulkan hubungan hukum antara para pihak didasari oleh kesepakatan sehingga timbulnya akibat hukum antara pembuat kontrak tersebut.3

Definisi hukum kontrak menurut para ahli yang memiliki pandangan mengenai hukum kontrak sangat banyak, salah satunya Menurut Salim H.S, 4 yaitu definisi mengenai kontrak atau perjanjian merupakan hukum mengenai keseluruhan antara kedua belah pihak yang saling berhubungan yang tertuang keinginan kedua belah pihak yang ada pada dokumen tertulis agar tercapainya suatu tujuan tertentu. Hukum kontrak disebut juga sebagai hukum pelengkap. Jika para pihak tidak melakukan pengaturan sendiri pada perjanjian yang dibuat maka disinilah peran dari pasal yang ada pada hukum kontrak.

Hukum kontrak ini memiliki peran yang sangat penting untuk kemajuan bangsa terutama di era globalisasi pada bidang kegiatan di sektor perdagangan serta transaksi bisnis internasional. Dengan adanya dampak dari sebuah kesepakatan perdagangan diantara negara-negara dunia seperti WTO, NAFTA, APEC, serta lainnya di bidang perdagangan akan mempercepat globalisasi ekonomi dan dagang internasional.

Dengan kerjasama ini diharapkan globalisasi ekonomi dapat menunjang dan memberikan efek kemajuan ekonomi merata serta mengurangi resiko kemiskinan dan pada akhirnya negara diseluruh dunia harus membuka diri, sehingga akan mempermudah melakukan kegiatan dagang, bukan hanya saja main di lokal tetapi juga di skala yang lebih luas yaitu skala internasional.5

Sistem terbuka atau open system merupakan sistem yang dianut oleh aturan hukum kontrak. Yang dimana yang dimaksud pada sistem terbuka bahwa setiap orang bebas untuk mengadakan perjanjian, baik yang sudah diatur maupun yang belum diatur undang-undang.

Menurut Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata bahwa seluruh persetujuan yang dibuat secara sah berlaku bagi undang-undang yang membuatnya, asal tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban hukum. Ketentuan pada pasal tersebut yang dimaksud bahwa para pihak diberi suatu kebebasan membuat ataupun tidak membuat suatu perjanjian, dengan menentukan isi perjanjiian berserta persyaratan-persyaratan yang bentuk perjanjiannya bisa dilakukan secara tertulis ataupun secara lisan.

Perjanjian ini akan mengikatkan diri kepada satu orang ataupun lebih bagi yang membuatnya. Berdasarkan kejadian tersebut sehingga suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Jadi Perjanjian tersebut menerbitkan suatu peristiwa perikatan diantara kedua belah pihak yang bersangkutan. Dengan demikian,

hubungan antara perikatan dan perjanjian merupakan perjanjian yang menerbitkan suatu perikatan. Perikatan tersebut menjadi sumber perjanjian yang dilakukan.6

Berdasarkan hal tersebut suatu kontrak/perjanjian antara kedua belah pihak yang sepakat dapat menimbulkan suatu hubungan hukum, baik itu secara tulisan ataupun lisan. Perjanjian juga akan menjadi undang-undang atau hukum yang mengikat para pihak yang bersepakat. Oleh sebab itu, bagi para pihak yang sudah melakukan perikatan dan telah disepakati, harus ditaati dan dilaksanakannya isi dari perjanjian tersebut.7

Pada dasarnya sebuah perjanjian bermula dari adanya perbedaan atau ketidaksamaan bagi para pihak, maka perlu sebuah rumusan hubungan kontraktual yang didasari pada proses negosiasi di antara para pihak. Dengan sebuah proses negosiasi, para pihak akan berusaha untuk melakukan upaya kesepakatan melalui proses tawar-menawar. Karena umumnya di dalam sebuah perjanjian berawal pada perbedaan kepentingan masing-masing yang dicoba dipertemukan dalam sebuah perjanjian. Melalui perjanjian tersebut, perbedaan itu akan diakomodasi dan dibingkai dengan seperangkat hukum yang dapat mengikat para pihak yang mebuatnya.8

Ciri-ciri suatu kontrak hukum bisa dilihat pada adanya sebuah kesepakatan bersama (mutual consent) para pihak. Kesepakatan inilah yang merupakan karakteristik dalam pembuatan perjanjian yang berupa sebuah niat yang dapat diungkapkan kepada pihak lain. Hukum menjadi dasar adanya transaksi bisnis dan memberikan perlindungan hukum, karena itu pada hukum kontrak tersebut sangatlah penting di dalam sebuah perekonomian suatu negara yang berdampak kepada peradaban manusia yang lebih baik. Hal ini bahwa semua perjanjian yang melekat pada kontrak tersebut berlaku secara sah bagi para pihak yang membuatnya yang didasarkan pada asas pacta sunt servanda.

Apabila dilihat dari syarat yang wajib terpenuhi dalam asas kebebasan berkontrak yang diatur pada Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata adalah itikad baik dari para pihak tersebut. Itikad baik ini harus didasari oleh kepatutan yang tunduk sesuai pada perjanjian, serta juga menjalankan semua pelaksanaan yang sudah dibuat oleh para pihak. Asas ini mengandung pengertian bahwa kebebasan dengan itikad baik memberikan batasan untuk melakukan sehendak atau semaunya oleh para pihak sehingga para pihak perlu mengutamakan itikad baik tersebut.

Pada pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata yang mengatur mengenai etikad baik menentukan bahwa perjanjian harus berdasarkan dengan itikad baik. Tetapi pernyataan ini sangat abstrak. Belum terdapat makna serta tolak ukur dari itikad baik dalam KUHPerdata. Maka dari ini, diperlukan mencari serta menelusuri makna dan tolok ukur itikad baik tersebut. Mengingat urgensi kontrak pada dunia bisnis, maka penelitian ini mengkaji tentang ”Pelaksanaan Perancangan Kontrak dalam Pembuatan Struktur Kontrak Bisnis”.

Berdasarkan uraian tersebut sehingga terdapat dua rumusan masalah yaitu sebagai berikut:

  • 1.    Bagaimana model tahapan dalam Pelaksanaan pembuatan perancangan pada suatu kontrak bisnis?

  • 2.    Bagaimana model pembuatan dalam struktur suatu kontrak bisnis?

Pada Karya ilmiah yang dilakukan perlu suatu teori untuk melandasi hasil dari penelitian ini. Perangkat proposisi yang abstrak serta diantara variable yang satu dengan yang lain saling berkaitan maka menghasilkan pandangan yang sitematis.9 Kemudian teori berfungsi agar mensitimatisasi penemuan penelitian, membuat prediksi serta menyajikan pembahsan yang jelas dalam menjawab permasalahan yang diangkat.

Terdapat 7 (tujuh) asas penting pada suatu perjanjian ataupun kontrak yaitu asas kebebasan konsensualisme, asas kebebasan kontrak, acta pacta sun servanda, dan asas itikad baik yang akan dijelaskan sebagai berikut. 10

  • -    Asas konsensualisme

Merupakan perjanjian yang dibuat oleh dua orang atau lebih yang sudah mengikat sehingga melahirkan kewajiban bagi salah satu pihak dalam perjanjian tersebut setelah mencapai ksepakatan diantara kedua pihak.11

  • -    Asas kebebasan Kontrak

Seseorang pada dasarnya bisa membuat perjanjian dengan isi yang bebas akan tetapi tidak melawan undang-undang, ketertiban umum, kesusilaan. Kemudian yang dimaksud dengan undang-undang tersebut merupakan paraturan perundang-undangan yang memiliki sifat memaksa

  • -    Acta pacta sun servanda

Asas ini merupakan sebagai pengikat dalam suatu perjanjian, yang berarti bahwa para pihak yang membuat perjanjian tersebut terikat didalam sebuah kesepakatan pada perjanjian yang telah mereka buat. Dengan demikian, perjanjian tersebut yang sudah diperbuat akan berlaku sah bagi pembuatnya oleh para pihak yang menbuat kontrak itu tersebut.

  • -    Asas itikad baik

Asas ini memiliki arti bahwa pada pelaksanaan perjanjian harus berdasarkan itikad baik. Itikad baik terdapat pada Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata. Itikad baik bisa dibedakan dalam arti pengertian secara subjektif maupun objektif. Itikad baik dalam segi subjektif, berarti perlu adanya sebuah kejujuran, karena kejujuran sangar erat dengan sikap batin seseorang pada saat membuat perjanjian. Pada segi objektif harus berdasarkan kepada kepatutan, yang berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian atau pemenuhan prestasi.

Pada pemahaman teori ini menentukan bahwa suatu perjanjian pada asasnya tidak mungkin timbul tanpa adanya sebuah kehendak dari pihak lain. Perjanjian tersebut didasari pada sebuah pertemuan kehendak masing-masing antara dua orang atau lebih. Dengan demikian perlu adanya pernyataan kehendak yang keluar setelah kehendak tersebut diketahui oleh kedua orang tersebut. Pernyataan-pernyataan dari kehendak tersebut menghendaki timbulnya hubungan hukum.

Untuk adanya kesepakatan diantara kedua pihak, tidak juga hanya cukup dengan sebuah pernyataan kehendak saja dari salah pihak, melainkan pernyataan kehendak harus dimngerti dan disetujui oleh para pihak. Dalam sebuah perjanjian pada dasarnya KUHPerdata tidak mensyaratkan suatu bentuj pernyataan kehendak tertentu, hanya untutk beberapa perjanjian tertentu disyaratkan agar kesepakatan tersebut tertuang dalam bentuk tertentu.

Dengan teori ini, perjanjian yang telah terjadi atau telah dilakukan suatu perbuatan hukum merupakan kehendak para pihak yang mengikat pula oleh mereka yang membuatnya atas dasar saling bertemu. Kehendak ini yang sudah dibuat turut dihormati karena perjanjian yang tidak ada dasar dari mereka untuk menghendaki maka tidak sah.

Dengan teori ini, pembentukan kehendak terjadi dalam ranah kejiwaan seseorang sehingga pada pihak lawan tidak bisa mengetahui maksud sebenarnya yang ada di dalam benak seseorang tersebut. Dengan maksud kehendak tidak bisa dapat dikenali oleh pihak lain tanpa ada suatunya perjanjian yang terbentuk.

Suatu kehendak dapat menjadi perjanjian, ketika kehendak dinyatakan. Jadi dasar terikatnya seseorang terhadap suatu perjanjian adalah apa yang dinyatakan oleh orang

tersebut. Teori ini jga menentukan bahwa ketidaksesuaian antara kehendak dari sebuah pernyataan maka akan terjadi sebuah bentuk halangan pada perjanjian.

Teori ini lahir sebagai sebuah jawaban terhadap kelemahan teori kehendak. Namun teori ini juga tidak luput dari kelemahan karena hanya berfokus pada penyataan dan tidak memperhatikan kehendak seseorang, hinga merugikan apabila terdapat ketidaksesuaian antara kehendak dan pernyataan.12

Teori kepercayaan ini berusaha untuk mengatasi kelemahan dari teori pernyataan. Dengan teori ini menentukan bahwa tidak semua sebuah peernyataan akan melahirkan perjanjian apabila pernyataan tersebut tidak didasari oleh kepercayaan bagi mreka yang mebuatnya. Maka perlu itikad baik dalam membuat kontrak bahwa ada kehendak masing-masing atau pernyataan yang disampaikan sesuai dengan keadaan tertentu yang menimbulkan perjanjian. Pengharapan ataupun rasa percaya menjadi acuan dalam terbentuknya suatu perjanjian.13

Penelitian yang diangkat bertujuan agar dapat menganalisis serta mengetahui bagaimana tahapan dalam pelaksanaan pembuatan pada suatu perancangan kontrak bisnis serta untuk menganalisis serta mengetahui bagaimana pembuatan struktur dalam suatu kontrak bisnis.

  • 2.    Metode Penelitian

Metode penelitian merupakan sebuah proses dari tata cara serta prinsip supaya terpecahkannya suatu permasalahan yang akan diteliti. Kemudian pada penelitian ini mempergunakan jenis penelitian yuridis normatif yaitu dianalisanya suatu aturan yang ada.

Ilmu Sui Generis atau ilmu hukum adalah suatu ilmu yang memiliki karakter serta jenis yang tersendiri dan tidak bisa disamakan dengan cabang ilmu yang lainnya. Penelitian ini mempergunakan bahan yang difokuskan pada bahan hukum saja yang terkait dengan pokok permasalahan yang diangkat sehingga telah sesuai dengan karakter sui generis dari ilmu hukum. Penelitian yang digunakan pada jurnal ini berupa penelitian normatif. Berdasarkan pendapat dari I Made Pasek Diantha 14 penelitian hukum normatif memiliki fungsi untuk memberikan argumentasi yuridis ketika terjadi

kekosongan, kekaburan dan konflik norma yang mampu untuk mengkaji suatu undang-undang sehingga ditemukan suatu kebenaran hukum.

Penelitian ini diperoleh dari beberapa sumber bahan hokum seperti bahan hukum primer, sekunder dan tertier yang akan diuraian sebagai berikut:

  • 1.    Bahan Hukum Primer.

Yakni bahan hukum utama, terdiri dari UUD 1945, serta KUHPerdata.

  • 2.    Bahan Hukum Sekunder.

Pada penelitian ini terdiri dari karya tulis, buku hukum, doktrin-doktrin para sarjana, jurnal hukum, dan kamus hokum.

  • 3.    Bahan Hukum Tertier.

Yaitu bahan hokum yang menunjang seperti internet, serta kamus-kamus hukum.

Pada penulisan tersebut diatas menggunakan teknik, yaitu melalui teknik telaah kepustakaan (study document) dengan sistem kartu (card system) yakni setelah diperoleh seluruh bahan yang akan digunakan kemudian dibuatlah catatan-catatan tentang hal yang dianggap penting bagi penelitian yang akan dipergunakan.15 Sistem kartu yang dipergunakan pada penelitian ini yaitu kartu kutipan untuk mencatat nama penulis, halaman, judul buku, dan mengutip hal-hal yang dianggap perlu, agar dapat terjawabnya masalah pada penelitian ini. Bahan hukum primer, skunder dan tertier yang dikumpulkan akan di inventariskan dan diklarifikasi secara sistematis sesuai dengan permasalahan yang akan dibahas sehingga terdapat suatu Analisa yang ilmiah. Pengklasifikasian ini bertujuan untu mempermudah melakukan analisissterhadap permaslaahan hukum yang menjadi obyek penelitian dengan mengelaboraikan antara bahan hukum primer, skunder dan tertier yang kemudian secara sistematis akan tersusun.

Pada penelitian ini menggunakan teknik interpretasi,tteknik deskripsi, serta teknik evaluasi. Teknk deskripsi meruapakn Teknik dasar untuk menganalisis dan menguraikan hasil dari permasalahan ini. Deskripsi berarti menguraikan hasil penelitian kepada sebuah posisi/kondisi dari proposisi-proposisi non hokum ataupun hukum. Teknik interpretasi yakni berupa penggunaan jenis penafsiran dalam ilmu hukum seperti dalam penafsiran gramatikal, historis, sistimatis, teleologis, kontekstual dan lain sebagainya. Sedangkan Teknik evaluasi merupakan penilaian terhadap peraturan yang berkaitan dengan permaslahn peneliti.16

  • 3.    Hasil dan Pembahasan

    • 3.1    Pelaksanaan Tahapan dalam Perancangan suatu Kontrak Bisnis

Dalam membuat atau menyusun suatu kontrak bisnis yang baik, maka perlu dibutuhkan adanya bentuk perencanaan yang matang sebelumnya, yang idealnya dimulai pada saat perencanaan negosiasi tersebut. Penyusunan pada suatu kontrak bisnis meliputi beberapa hal, yaitu dimulai pada tahapan dari perencanaan hingga dengan pelaksanaannya yang tertuang dalam isi kontrak tersebut.

Tahapan dalam pembuatan pelaksanaan serta perencanaan pada suatu kontrak harus berdasarkan pada tahap kesepakatan para pihak (dengan tahap ini adanya berupa sebuah tinjauan dari pihak sebagai pembuat atau pihak yang tidak membuat dalam suatu rancangan kontrak bisnis tersebut). Setelah melalui tahap ini maka dilanjutkan pada tahap negoisasi serta penandatanganan kontrak bisnis setelah tercapai negoisasi, yang setelah semua proses ini di lalui maka kontrak bisnis dapat dilaksanakan sesuai dengan perjanjian yang di buat sebelumnya.

Terkait dengan keberlakuan asas itikad baik pada saat tahap pembuatan kontrak apabila terjadi permasalahan dikemudian hari yang menimbulkan ketidakseimbangan atau melanggar rasa keadilan maka akan ada campur tangan hakim, sehingga itikad baik harus ada atau tidaknya hanya pada tahap pembuatan (penandatanganan) dan tahap pelaksanaan serta perancangan kontrak. Ada penyelesaian tanpa harus melalui pengadilan atau tanpa perantara hakim apabila penyelesaian di lakukan secara musyawarah ataupun arbitrase sehigga penyelesaian tidak akan berlarut-larut.

Mengingat pentingnya peran dalam pembuatan pada suatu pelaksanaan pada suatu kontrak penting, maka tidak dapat dikesampingkan pula perjanjian yang di buat pada suatu kontrak harus berdasarkan pada itikad baik sesuai dengan pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata. Itikad baik merupakan penyaring yang terdapat nilai moral dan kepatuhan bagi keberadaan sebuah kontrak yang sudah di akui secara sah bagi pembuatnya.

Tolak ukur yang menjadikan itikad baik dalam suatu kontak yaitu pengujian harus dilakukan untuk setiap tahapan kontrak dari tahap perancangan, pembuatan serta pasca pembuatan kontrak tersebut. Selanjutnya perlu pemahaman pengujian objektif pada suatu itikad baik yang menaruhkan kepada kepatuhan yang cermat serta mendalam, karena kepatuhan akan selalu mengalami perubahan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat sesuai dengan perkembangan zaman.

Pemahaman ini diperlukan dalam pengertian itikad baik yang terdiri dari arti objektif yaitu perjanjian yang dibuat itu dilaksanakan dengan mengindahkan norma kepatuhan dan kesusilaan serta pengertian subjektif yang terletak pada sikap batin

seseorang. Sikap batin itu berupa dari tindakan prilaku yang memegang janji atau perkataannya serta berprilaku jujur dan terhomat.

  • 3.2    Pembuatan Struktur Kontrak Bisnis

Bagi seseorang yang sudah membuat kontrak secara langsung berlaku aturan hukum bagi mereka yang membuatnya. Maka diberlakukannya sebagai undang-undang, kontrak tersebut yang dibuat oleh para pihak mengikat dan setiap pihak wajib menaatinya. Oleh karena itu, para pihak harus cermat dan teliti dalam membuat suatu kontrak sebelum diperjanjikan dan dituangkan di dalam suatu kontrak tersebut sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.

Pembuatan suatu perjanjian pada kontrak minimal harus dicantumkan beberapa hal di dalam kontrak tersebut. Menurut penulis pembuatan suatu perjanjian pada kontrak harus didasari sebagai berikut:

  • 1.    Kedudukan para pihak dalam kontrak tersebut;

  • 2.    Apa yang menjadi objek di dalam kontrak tersebut;

  • 3.    Jangka waktu itu berahkir;

  • 4.    Kentuan mengenai ingkar janji atau pelangaran bagi mereka yang tidak melaksanakan sesuai dengan isi kontrak tersebut;

  • 5.    Ketentuan mengenai keadaan yang di luar paksaan (overmacht);

  • 6.    Mekanisme penyelesaian apabila terjadi perselisihan;

  • 7.    Dan terahkir tandatangan oleh pihak yang bersangkutan.

Anatomi yang dari kontrak yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan memiliki sebuah rumusan yang terstruktur. Struktur mengenai rangkaian yang berupa:17 1. Judul Kontrak,

Pada judul harus jelas, padat dan singkat sehingga diberikan sebuah gambaran perjanjian yang akan dibuat.

  • 2.    Awal Kontrak,

Pembuatan awal kontrak harus singkat serta memberikan rangkaian perkataan pembuka, serta tanggal dimulainya kontrak tersebut sebagai bukti dan perbuatan hukum ara pihak yang dituangkan dalam kontrak tersebut.

  • 3.    Para pihak,

Pihak-pihak yang bersangkutan mengikat diri pada suatu perjanjian.

  • 4.    Premis.

Apa yang melatarbelakangi perjanjian yang dibuat, sehingga terjadi bagaimana kesepakatan dalam kontrak tersebut terjadi harus diuraikan secara singkat.

  • 5.    Isi kontrak

Pada tahap ini, isi pada suatu perjanjian diwakili pasal-pasal sertapada tiap pasal diberikan judul.IIsi pada suatu perjanjian kontrak meliputi tiga (3) yakni sebagai

berikut: accidentalia, naturalia, dan essensali. Terdapat pula unsur yang tidak kalah penting harusnya terdapat sebuah penyebutan tentang bagaimana mekanisme penyelesaian mengenai perselisihan ataupun sengketa.

  • 6.    Akhir kontrak (penutup),

Pada tahap terahkir penyelesaian dilakukan dengan adanya pengesahan pihak-pihak yang bersangkutan serta juga terdapat saksi pada perjanjian kontrak tersebut.

  • 4.    Kesimpulan

Dalam tahap perancangan kontrak terbagi menjadi tahap pra-kontrak, tahap penandatangan kontrak dan tahap pasca-kontrak. Pelaksanaan perancangan kontrak/perjanjian, pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan kontrak harus sangat memperhatikan serta memahami beberapa prinsip-prinsip yang mendasar. Prinsip yang ada harus memenuhi syarat sahnya sebuah kontrak/perjanjian, dan unsur itikad baik para pihak baik secara objektif maupun secara subjektif. Teliti dan cermat sangat penting bagi pihak-pihak yang melakukan kontrak/perjanjian dalam merancang sebuah pembuatan struktur kontrak bisnis tersebut. Selain itu, pada kontrak yang baik harus sangat jelas dan terperinci, baik yang menyangkut subjeknya, objeknya serta kewajiban yang harus dilakukan para pihak beserta juga sanksi yang akan dibebankan terhadap para pihak. Kontrak tersebut tidak boleh bertentangan dengan seluruh kentuan-kentuan hukum yang dibuat yang berkaitan dengan kontrak. Pada tahap penyusunan sebuah kontrak, harus memperhatikan syarat-syarat dalam perjanjian kontrak tersebut. Para pihak dapat memperoleh kontrak dengan baik dan benar untuk mempermudah dalam pembuatan kontrak dengan menggunakan bantuan jasa konsultan perancang kontrak seperti menyewa Konsultan Hukum, Notaris atau orang yang sudah mendalami dalam pembuatan hukum tentang kontrak tersebut. Prinsip-prinsip yang harus dijalankan pada perjanjian kontrak harus beritikad baik yang dilakukan pihak-pihak yang bersangkutan pada kontrak tersebut. Agar tidak terjadi penyimpangan dikemudian hari pada prinsip yang harus dijalankan maka perlu diadakan pengecekan lebih dalam pada kontrak yang dibuat serta memberikan kesadaran masyarakat untuk meneliti serta memahami kontrak tersebut sebelum kontrak itu ditandatangani dan menjadi sah secara hukum yang nantinya tidak merugikan oleh para pihak yang membuat kontrak tersebut.

Daftar Pustaka

Buku

Budino, Herlien. (2010). Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di bidang Kenotariatan, bandung: Citra Aditya.

HS, Salim. (2011). Hukum Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Maria S.W. Sumardjono (1989). Pedoman, Pembuatan Usulan Penelitian. Yogyakarta: Gramedia.

Pasek Diantha, I Made. (2017). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media Group

Subekti, R. (2012). Hukum Perjanjian, cet. 10. Jakarta: PT. Intermasa.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji (2006) Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Utama, Meriana dan Arfiana Novera. (2014). Dasar-dasar Hukum Kontrak dan Arbitrase, cet. I. Malang; PT. Tunggal Mandiri.

Widjaja, G. (2013). Seri Hukum Bisnis Memahami Prinsip Keterbukaan dalam Hukum Perdata. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Jurnal

Effendi, Darwin. (2016). Efektifitas Memorandom Of Understanding (MoU) Dalam Pembuatan suatu Perjanjian di Bidang Pendidikan Studi Kasus di Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Hanim, Lathifah dan Noorman, MS.. (2016). Penyelesaian Perjanjian Kredit Bank

Sebagai Akibat force Majeure Karena Gempa di Yogyakarta.

Mandala, Subianta. (2012). Pembaharuan Hukum Kontrak Indonesia dalam Kerangka Harmonisasi Hukum Kontrak Asean.

Noor, Muhammad. (2015). Penerapan Prinsip-Prinsip Hukum Perikatan Dalam

Pembuatan Kontrak. Vol. XIV, No.1,

Sjaiful, Muhammad. (2015). Karakteristik Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Berbasis Syariah.

Yusa, I.G., Atmaja, I.D.G., Utama, I.M.A., Prianto, I.M.D., Wiguna, G.P., dan Wijaya, I.G.T.P. (2016). Akibat Hukum Akta Perjanjian Nominee terhadap Pihak Ketiga.

Peraturan perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

560