KEKUATAN HUKUM PEMBUKTIAN WAARRMERKEN (AKTA DI BAWAH TANGAN YANG DIDAFTARKAN) DI NOTARIS
on
Acta Comitas (2016) 2 : 153 – 162 ISSN : 2502-8960 I e-ISSN : 2502-7573
KEKUATAN HUKUM PEMBUKTIAN
WAARRMERKEN (AKTA DI BAWAH TANGAN YANG DIDAFTARKAN) DI
NOTARIS
I Ketut Tjukup1, I Wayan Bela Siki Layang2, Nyoman A. Martana3, Dewa Nyoman Rai Asmara Putra4, I Putu Rasmadi Arsha Putra5,
I Gusti Agung Tirta Sari Dewi6 dan Ni Made Devi Jayanthi7
ABSTRACT
Notary as a public official the only one authorized to make authentic act of the deeds , agreements and determination required by a general rule or by the concerned desired to be declared in an authentic document , ensure certainty the date, saveing , all along the deed was not also be assigned or excluded to the officer or others . As a public official duties and notary work not only makes authentic act but also to register and certify (waarrmerken) letters under a hand.
This research is empirical nature of this research is descriptive. Data studied were the primary data (primary data) and secondary data (Secondary data). Sembung research sites in the village. Data collection techniques are literature research and interview techniques . Non probality Sampling Sampling techniques . Data analysis method is a method of qualitative analysis .
Waarmerken deed made under the deed of hand function are made under the hand guarantees about the date and the signatures of the parties concerned on the evidence. Deed under the hand that has obtained waarmerken of Notaries has the force of law under these conditions, the deed under the hand that received waarmerken of notary can assist judges in terms of evidence, due to the recognition of the signature , then the contents of the deed was regarded as the agreement of the parties , because the deed under the hand the truth lies in the signature of the parties to the recognition of the signature by the parties and to those who acknowledge his signature on the letter means he also recognizes the contents of the letter that is above his signature that the certificate is a proof of perfect .
Keywords: Notaries, Waarrmerken, Proof
Indonesia merupakan Negara
Hukum (rechstaat) bukan Negara berdasarkan kekuasaan (machtstaat), seperti yang diatur dalam Pasal 3 Undang undang Dasar 1945. Prinsip
Negara Hukum menjamin kepastian,
ketertiban dan perlindungan hukum
yang berintikan kebenaran dan keadilan yang berarti bahwa Negara termasuk di dalamnya setiap Individu, masyarakat, pemerintah dan lembaga Negara yang lain dalam melaksanakan hak dan kewajibannya harus dilandasi oleh Hukum. Kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum menuntut adanya alat bukti yang menentukan dengan jelas hak dan kewajiban orang atau badan hukum sebagai subjek hukum di dalam masyarakat. 1
Hukum Perdata mengenal beberapa alat bukti, sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 1866 KUH Perdata yang meliputi, bukti tulisan, bukti dengan saksisaksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan akta otentik maupun dengan akta di bawah tangan. Akta adalah suatu tulisan yang memang dengan sengaja dibuat untuk dapat dijadikan bukti bila ada suatu peristiwa dan ditanda tangani2. Akta memiliki 2 (dua) fungsi penting, yaitu fungsi formil (formalitas causa) dan fungsi alat bukti (probationis causa). Fungsi formil (formalitas causa) berarti
bahwa untuk lengkapnya atau sempurnanya (bukan untuk sahnya) suatu perbuatan hukum haruslah dibuat suatu akta. Fungsi alat bukti (probationis causa) bahwa akta itu dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian di kemudian hari, sifat tertulisnya suatu perjanjian dalam bentuk akta itu tidak membuat sahnya
perjanjian, tetapi hanyalah agar dapat digunakan sebagai alat bukti
dikemudian hari.3
Pasal 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris menyatakan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang ini atau berdasarkan undang-undang
lainnya .
Wewenang Notaris sebagai pejabat umum dimaksud, meliputi 4 hal yaitu4:
-
1. Notaris harus bewenang sepanjang
menyangkut akta yang dibuat itu;
-
2. Notaris harus berwenang sepanjang
mengenai orang-orang untuk kepentingan
siapa akta tersebut di buat;
-
3. Notaris harus berwenang sepanjang
mengenai tempat, dimana akta tersebut dibuat;
-
4. Notaris harus berwenang sepanjang mengenai waktu pembuatan akta itu;
Sebagai pejabat umum tugas dan pekerjaan notaris tidak hanya membuat akta otentik tetapi juga melakukan pendaftaran dan mengesahkan surat-surat dibawah tangan. Akta di bawah tangan adalah akta yang dibuat dalam
3Sudikno Mertokusumo, 1999,
Mengenal Hukum suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, h.121
-
4 Ibid, h.49
bentuk yang tidak ditentukan oleh undang-undang, tanpa perantara atau tidak di hadapan Pejabat Umum yang berwenang, sedangkan akta otentik adalah akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat dimana akta itu dibuat. Baik akta otentik maupun akta di bawah tangan dibuat sejatinya untuk dipergunakan sebagai alat bukti.
Denpasar merupakan ibukota
Provinsi Bali sebagai ibukota yang memiliki jumlah penduduk 788.445 jiwa pada tahun 2010, sebagai ibukota Propinsi Bali merupakan kota yang perekonomiannya sedang maju dan berkembang dalam bidang pariwisata yang juga di tunjang baik dari segi sumber daya alam ataupun sumber daya manusianya, maka sudah selayaknya jasa dibidang Kenotariatan berupa akta Otentik ataupun surat di bawah tangan yang di Waarmerken oleh Notaris sebagai alat bukti sudah sangat dibutuhkan dan merupakan kebutuhan dari akibat timbulnya perbuatan hukum khususnya hukum Perdata mengenai perjanjian ataupun perikatan.
Adapun pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
-
1. Apakah fungsi Waarmerken akta yang dibuat di bawah tangan dalam pembuktian?
-
2. Apakah akta di bawah tangan yang telah memperoleh Waarmerken dari Notaris memiliki kekuatan hukum?
Dari permasalahan di atas, maka secara keseluruhan tujuan penelitian adalah :
-
1. Untuk mengetahui, meneliti, dan mengkaji fungsi Waarmerken akta yang dibuat di bawah tangan dalam pembuktian.
-
2. Untuk mengetahui, meneliti, dan mengkaji akta di bawah tangan yang telah memperoleh Waarmerken dari Notaris memiliki kekuatan hukum.
Dalam bahasa Inggris penelitian disebut dengan “research ”, pada
hakekatnya merupakan sebuah upaya pencarian. Lewat penelitian (research) orang mencari (search) temuan-temuan baru, berupa pengetahuan yang benar (true, truth knowledge), yang dapat dipakai untuk menjawab suatu
pertanyaan atau untuk memecahkan masalah. Seperti yang dinyatakan dalam buku Legal Research.5
Penelitian Hukum merupakan
proses kegiatan berpikir dan bertindak logis, metodis dan sistematis mengenai gejala yuridis, peristiwa hukum, fakta empiris yang terjadi, atau yang ada di sekitar kita untuk direkontruksikan guna mengungkapkan kebenaran yang
bermanfaat bagi kehidupan. Penelitian hukum dapat dibagi menjadi penelitian yuridis normatif serta penelitian yuridis empiris (sosiologis). 6 Penelitian ini adalah penelitian ilmuan hukum dengan aspek empiris, di mana permasalahan
-
5 Morris L. Cohen & Kent C. Olson, 2000, Legal Research, In A Nutsell, West Group, ST. Paul, Minn, Printed in The United States of America, h.1.
-
6Ronny Hanitijo Soemitro, 1985,
Metodologi Penelitian Hukum, Ghia Indonesia, Jakarta ,h. 141
akan dikaji secara yuridis empiris maksudnya mencari ketidaksesuaian antara das sollen dengan das sein yaitu kesenjangan antara keadaan teoritis dengan fakta hukum atau kesenjangan teori dengan dunia realita.
Sifat penelitian ini adalah
deskriptif, dalam penelitian deskriptif pada umumnya memiliki ciri yaitu:
-
1. memusatkan diri pada pemecahan maslah-masalah yang ada pada masa sekarang, pada masalah-maslah yang aktual.
-
2. data yang dikumpulkan mula-mula disusun, dijelaskan dan kemudian dianalisa (karena itu metode ini juga sering disebut metode analitik). 7
Data yang diteliti dalam penelitian hukum empiris ada dua jenis yaitu data primer dan data sekunder.
-
1. Data primer atau data dasar (Primary data), yaitu data yang diperoleh langsung dari lokasi penelitian melalui wawancara atau interview dengan notaries di kota Denpasar.
-
2. Data sekunder (Secondary data), yaitu data yang bersumber dari penelitian kepustakaan/ library research, yang sudah terdokumen dalam bentuk bahan hukum. Bahan hukum terdiri dari. Bahan hukum primer (primary resource atau authoritative records),
-
a. Bahan hukum yang terdiri dari Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata; Undang-
7Winarno Surakhman, 1982, Pengantar
Penelitian Ilmiah, Tarsito, Bandung, h.140.
Undang No 3 Tahun 20014 mengenai Jabatan Notaris.
-
b. Bahan hukum sekunder
(secondary resource atau not authoritative records), bahan
hukum yang terdiri dari buku-buku hukum, jurnal-jurnal
hukum, hasil-hasil penelitian, karya tulis hukum yang termuat dalam media massa yang berkaitan dengan pembahasan tersebut diatas.
-
c. Bahan hukum tertier (tertiary resource), terdiri dari kamus hukum dan ensiklopedia.
Lokasi penelitian ini akan dibatasi di Kota Denpasar yang ibu kota Provinsi Bali. Penelitian ini dilakukan di Kota Denpasar dikarenakan Kota Denpasar merupakan Ibu Kota Propinsi Bali sekaligus sebagai kota industry dan pariwisata maka oleh karena itu sangat banya ada transaksi bisnis, maupun perjanjian-perjanjian yang dilakukan oleh berbagai macam subjek hukum.
Populasi adalah keseluruhan atau himpunan obyek dengan ciri yang sama, dapat berupa himpunan orang, benda (hidup atau mati), kejadian, kasus-kasus, waktu, atau tempat, dengan sifat atau ciri yang sama.8 Oleh karena populasi biasanya sangat besar dan luas, maka kerapkali tidak mungkin untuk meneliti seluruh populasi itu, tetapi cukup diambil sebagian saja untuk diteliti sebagai sample yang
memberikan gambaran tentang objek
-
8 Bambang Sunggono, 1997,Metodelogi Penelitian Hukum, Rajagrafindo Persada, Jakarta, h.118.
penelitian secara tepat dan benar.9 Populasi dalam penelitian ini adalah semua Notaris di Kota Denpasar, mengingat banyaknya jumlah populasi dalam penelitian ini maka tidak semua populasi akan diteliti secara
keseluruhan, untuk itu akan diambil sample dari populasi secara purposive sampling.
Untuk mendapatkan data yang akurat, dalam rangka penelitian ini maka teknik pengumpulan data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah:
-
1. Penelitian kepustakaan
Penelitian kepustakaan (Studi
Dokumen) yang bertujuan untuk
memperoleh data sekunder
dilakukan dengan mengumpulkan
dan mempelajari data yang terdapat dalam perundang-undangan, buku-buku, literatur, artikel, serta dokumen resmi, yang berhubungan dengan masalah yang diteliti dan menginventarisasikannya, menganalisa untuk kemudian
dikorelasikan menjadi tulisan yang integral.
-
2. Teknik wawancara
Penelitian lapangan dilakukan dengan wawancara (interview). Wawancara adalah cara untuk
memperoleh informasi dengan bertanya langsung pada yang
diwawancarai untuk mendapatkan data yang autentik tentang kekuatan pembuktian akta dibawah tangan yang mendapat waarrmerken oleh notaries. Data yang dikumpulkan melalui wawancara ini dilakukan
-
9 Ronny Hanitijo Soemitro, Op. cit h. 47
dengan cara tanya jawab secara sistematis dengan mengguanakan daftar pertanyaan yang telah disusun sebelumnya, selain itu akan di bantu dengan kuisioner.
Pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik Non Probality Sampling yaitu tidak memberikan kemungkinan yang sama bagi tiap unsur populasi yang dipilih,10 sedangkan teknik pengambilan sample dilakukan dengan purposive sampling, yaitu teknik yang biasa dipilih karena alasan biaya, waktu dan tenaga, sehingga tidak dapat mengambil dalam jumlah besar, dengan metode ini pengambilan sample ditentukan berdasarkan tujuan tertentu dengan melihat pada syarat-syarat antara lain: didasarkan pada ciri-ciri, sifat-sifat atau karakteristik tertentu yang merupakan ciri-ciri utama dari objek yang diteliti dan penentuan karakteristik populasi yang dilakukan dengan teliti melalui studi pendahuluan,11 dalam penelitian ini ditetapkan sepuluh notaris yang ada di Kota Denpasar.
Metode analisa data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis kualitatif yakni analisis yang dilakukan dengan memahami dan merangkai data yang telah dikumpulkan secara sistematis sehingga diperoleh
-
10 Nasution, 2007, Metode Riserch, Bumi Aksara, Jakarta, h.86.
-
11 Ronny Hanitijo Soemitro , loc. Cit, h 196.
gambaran mengenai masalah atau keadaan yang diteliti.12
Setelah data dianalisis, selanjutnya akan ditarik kesimpulan dengan metode berpikir deduktif, yaitu suatu pola berpikir yang mendasarkan pada hal-hal yang bersifat umum, kemudian ditarik suatu generalisasi atau kesimpulan yang bersifat khusus.
Untuk data yang diperoleh dari studi pustaka, akan diadakan komparasi antara bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier,yang kemudian akan dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif.
Terhadap hasil penelitian lapangan akan diperoleh data responden dari hasil wawancara yang kemudian dianalisis dengan menggunakan metode
pendekatan secara deskriptif yaitu analisa dengan cara memberikan gambaran secara jelas mengenai objek permasalahan yang diteliti.
-
III. PEMBAHASAN
Alat bukti adalah bahan-bahan yang dipakai untuk pembuktian dalam suatu perkara didepan persidangan
pengadilan.13 Dalam pasal 1866 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
menyebutkan lima macam alat bukti yaitu terdiri atas :
-
1. Bukti Tulisan;
-
2. Bukti dengan saksi;
-
3. Persangkaan;
-
4. Pengakuan dan;
-
5. Sumpah.
Alat bukti yang berbentuk tulisan itu merupakan alat bukti yang diutamakan atau merupakan alat bukti yang nomor satu jika dibandingkan dengan alat bukti lainnya. Alat bukti tulisan atau surat adalah segala sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang dimaksudkan untuk menyampaikan buah pikiran seseorang dan dipergunakan sebagai pembuktian. Segala sesuatu yang tidak memuat tanda-tanda bacaan, atau walaupun memuat tanda bacaan akan tetapi tidak mengandung buah pikiran tidak termasuk dalam pengertian alat bukti tertulis ataupun surat.14
Dipandang dari segi Pengadilan yang memeriksa perkara, alat bukti artinya alat atau upaya yang bisa dipergunakan oleh untuk menjadi pegangan Hakim sebagai dasar dalam memutus suatu perkara, sehingga dengan berpegang kepada alat bukti tersebut dapat mengakhiri sengketa diantara mereka, dipandang dari segi pihak-pihak yang berperkara, alat bukti artinya alat atau upaya yang bisa dipergunakan oleh pihak-pihak yang berperkara untuk meyakinkan hakim dimuka pengadilan.
Dalam peristiwa hukum keperdataan sering kali orang dengan sengaja menyediakan suatu bukti dalam hubungan-hubungan yang tercipta antara individu dengan individu lainnya yang kerap melakukan perbuatan hukum yang membawa akibat hukum, salah satu contohnya adalah dalam melaksanakan perjanjian sering dilakukan oleh manusia sebagai subjek hukum dalam kehidupan sehari-hari, perjanjian yang
-
14 Sudikno Mertokusumo, 2006, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, h. 149.
merupakan suatu perikatan yang melahirkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuatnya dan telah menjadi kebiasaan yang berlaku pada masyarakat modern setiap perikatan yang dilakukan senantiasa dituangkan dalam bentuk tulisan, untuk menuangkan keinginan-keinginan yang hendak diperjanjikan dengan dibuatnya suatu perjanjian dalam bentuk tulisan diharapkan oleh para pihak yang membuatnya dikemudian hari tidak ada yang memungkiri apa yang telah disepakati bersama sebagai suatu pejanjian yang mengikat para pihak satu sama lainnya dan suatu perjanjian terlulis dapat dipakai sebagai bukti kalau timbul perselisihan.
Perjanjian yang dibuat dalam bentuk tulisan dapat berupa akta, yang pada umumnya akta itu adalah suatu surat yang ditandatangani, memuat keterangan tentang kejadian-kejadian atau hal-hal, yang merupakan dasar dari suatu perjanjian, akta itu dapat dibedakan lagi dalam dua bentuk dan sifatnya, yaitu :
-
1. Akta Otentik,dan
-
2. Akta di bawah tangan.
Akta Otentik, adalah akta suatu akta yang dibuat oleh atau dimuka seorang pegawai umum, didalam akta itu dicatat pernyataan pihak yang menyuruh membuat akta itu, pegawai umum yang dimaksud adalah Notaris. Akta Otentik tidak dapat disangkal kebenarannya, karena akte tersebut adalah surat yang sengaja dibuat dan ditandatangani untuk dijadikan alat bukti.
Akta di bawah tangan adalah surat yang sengaja dibuat oleh orang-orang,
oleh para pihak sendiri, tidak dibuat di hadapan notaris, untuk dijadikan alat bukti.
Dapat dilihat bahwa perbedaan antara akta akta otentik atau akta yang dibuat dihadapan notaris dengan akta dibawah tangan ialah:15
Akta otentik atau akta Notaris;
-
1. Akta notaris adalah akta yang dibuat oleh, dihadapan yang berwenang untuk itu, akta itu adalah otentik.
-
2. Ada kepastian tanggalnya.
-
3. Ada kepastian siapa yang menandatangani, memang ditandatangani oleh yang bersangkutan sendiri.
-
4. Notaris telah menasehatkan sebelum akta dibuat, mana yang dilarang mana yang tidak.
-
5. Kalau ada yang menyangkal kebenaran akta itu, maka yang menyangkal itu yang harus membuktikan.
-
6. Akta Notaris harus dirahasiakan oleh Notaris.
Akta di bawah tangan ;
-
1. Dibuat Sendiri, tidak dihadapan yang berwenang.
-
2. Tidak ada kepastian tanggal.
-
3. Tidak ada kepastian siapa yang menandatangani, apakah yang
menandatangani itu memang orangnya, tidak jelas.
-
4. Kalau akta dibuat melanggar hukum tidak segera diketahui.
-
5. Kalau ada yang menyangkal kebenarannya, maka yang disangkal itu, orang yang memanfaatkan kata itu harus membuktikan kebenarannya, jadi bukan yang menyangkal yang membuktikan.
Mengenai Fungsi Waarmerken atas akta yang dibuat di bawah tangan menjamin mengenai tanggal dan tanda
tangan dari pihak yang bersangkutan. 16 Akta di bawah tangan yang telah memperoleh Waarmerken, memberikan kemudahan dan kepastian bagi hakim dalam proses pembuktian mengenai tanggal dan identitas dari para pihak yang mengadakan perjanjian, serta tanda tangan yang dibubuhkan di bawah tangan surat itu benar berasal dan dibubuhkan oleh orang yang namanya tercantum dalam surat itu dan orang yang membubuhkan tanda tangannya di bawah surat itu tidak lagi dapat mengatakan bahwa para pihak atau salah satu pihak tidak mengetahui isi itu, karena isinya telah dibacakan dan di jelaskan terlebih dahulu sebelum para pihak membubuhkan tandatangannya di hadapan pejabat umum tersebut.
-
3.2. Kekuatan Hukum Akta dibawah Tangan yang Telah Memperoleh Waarmerken dari Notaris
Dikalangan masyarakat umum maupun di kalangan para pejabat, sering terdapat pengertian yang salah mengenai arti waarmerken, sebagian masyarakat berpendapat bahwa dengan waarmerken surat di bawah tangan itu, surat itu memperoleh kedudukan sebagai akta otentik ataupun menyamakan surat yang seperti itu sebagai akta otentik yang menjadi tanggung jawab notaris17
Hal yang membuat kedudukan antara akta otentik dengan akta dibawah tangan adalah :18
-
1. Akta Otentik Merupakan alat bukti yang sempurna sebagaimana dimaksud dalam pasal 1870 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, akta ini mempunyai kekuatan bukti sedemikian rupa karena dianggap melekatnya pada akta itu sendiri sehingga tidak perlu dibuktikan lagi dan bagi hakim itu merupakan “Bukti wajib” (Verplicht Bewijs), Dengan demikian barang siapa yang menyatakan bahwa akta otentik itu palsu maka ia harus membuktikan tentang kepalsuan akta itu, oleh karena itulah maka akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian baik lahiriah, formil maupun materiil.
-
2. Akta dibawah tangan Akta dibawah tangan bagi hakim merupakan “Bukti Bebas” (VRU Bewijs) karena akta dibawah tangan baru mempunyai kekuatan bukti materiil setelah dibuktikan kekuatan formilnya sedangakan kekuatan pembuktian formilnya baru terjadi, bila pihak-pihak yang bersangkutan mengetahui akan kebenaran isi dan cara pembuatan akta itu, dengan demikian akta dibawah tangan berlainan dengan akta otentik, sebab bilamana satu akta dibawah tangan dinyatakan palsu, maka yang menggunakan akta dibawah tangan itu sebagai bukti haruslah membuktikan bahwa akta itu tidak palsu.
Berdasarkan uraian tersebut diatas maka akta yang dibuat secara otentik dengan akta yang dibuat secara dibawah
-
18 N.G.Yudara, Pokok-pokok Pemikiran, disekitar kedudukan dan fungsi notaris serta akta Notaris Menurut Sistem Hukum Indonesia, Renvoi, Nomor.10.34.III, Tanggal 3 Maret 2006, h. 74.
tangan, mempunyai kekuatan
pembuktian suatu akta yang meliputi: 19
-
1. Kekuatan Pembuktian Lahir artinya akta itu sendiri mempunyai kemampuan untuk membuktikan dirinya sendiri sebagai akta otentik
-
2. Kekuatan Pembuktian Formiil Kekuatan Pembuktian Formiil artinya dari akta otentik itu dibuktikan bahwa apa yang dinyatakan dan dicantumkan dalam akta itu adalah benar merupakan uraian kehendak pihak-pihak;
-
3. Kekuatan pembuktian material Kekuatan pembuktian materiil artinya bahwa secara hukum isi dari akta itu telah membuktikan kebenarannya sebagai yang benar terhadap setiap orang, yang membuat atau menyuruh membuat akta itu sebagai tanda bukti terhadap dirinya.
Waarmerken akte dibawah tangan dari notaries tidak memiliki kekuatan pembuktian lahir, formil maupun material, namun dalam hal membantu membantu hakim dalam pembuktian, mengenai diakuinya tanda tangan tersebut, maka isi akta pun dianggap sebagai kesepakatan para pihak, karena akta di bawah tangan kebenarannya terletak pada tanda tangan para pihak dengan diakuinya tanda tangan oleh para pihak serta terhadap pihak yang mengakui tanda tangannya pada surat itu berarti dia juga mengakui isi surat yang berada di atas tanda tangannya tersebut maka akta tersebut menjadi bukti yang sempurna selama tidak ada pihak yang menyangkalnya dan terdapat bukti lawan.
Berdasarkan uraian yang telah penulis kemukakan diatas, akhirnya
penulis sampai juga pada kesimpulan dan saran sebagai berikut ;
-
1. Fungsi Waarmerken atas akta yang dibuat di bawah tangan adalah memberikan kepastian mengenai tanggal pendaftaran di hadapan Notaris, Sehingga akta di bawah tangan yang telah memperoleh Waarmerken, memberikan kepastian bagi hakim mengenai tanggal, tandatanagan, identitas, dari para pihak yang mengadakan perjanjian tersebut, sehingga membantu hakim dalam hal pembuktian.
-
2. Akta di bawah tangan yang telah memperoleh Waarmerken, dari Notaris
memiliki kekuatan hukum yang sembuprana karena diakuinya tandatangan dan tanggal akta, maka isi akta itupun dianggap sebagai kesepakatan para pihak yang mempunyai kekuatan bukti sempurna selama tidak ada yang menyangkalnya dan terdapat bukti lawan.
-
1. Dalam hal Waarmerken akte dibawah tangan oleh Notaris diharapkan kepada para Notaris dapat dengan sungguh-sungguh
memperhatikan segala ketentuan perundang-undangan yang terkait untuk menghindari munculnya permasalahan hukum di kemudian hari dan hendaknya lebih dahulu dijelaskan fungsi serta akibat hukum Waarmerken akte di bawah tangan kepada para pihak.
-
2. Para pihak yang menghadap notaris hendaknya senantiasa membantu notaris untuk mengutarakan hal yang sesungguhnya berdasarkan dengan iktikad baik dan kejujuran, agar akta tersebut sempurna dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sehingga tidak merugikan pihak manapun..
DAFTAR PUSTAKA
Asshiddiqie, Jimly dan Ali Safa’at, 2006, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Setjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta.
Bachtiar effendie, Bachtiar, Masdari Tasmin dan A.Chodari, 1991, Surat Gugat dan Hukum Pembuktian dalam Perkara Perdata, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.
Cohen, Morris L. & Kent C. Olson, 2000, Legal Research, In A Nutsell, West Group, ST. Paul, Minn, Printed in The United States of America.
Hanitijo Soemitro, Ronny, 1 985, Metodologi Penelitian Hukum, Ghia Indonesia, Jakarta.
Mertokusumo, Sudikno, 1 999, Mengenal Hukum suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
------------------, Sudikno, 2006, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
Nasution, 2007, Metode Riserch, Bumi Aksara, Jakarta.
Subekti, R. 2001, Hukum Pembuktian, Pradinya Paramita, Jakarta.
Sunggono, Bambang, 1997,Metodelogi Penelitian Hukum, Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Surakhman, Winarno, 1982, Pengantar Penelitian Ilmiah, Tarsito, Bandung.
Undang-Undang Dasar Negara Rpublik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
N.G.Yudara, Pokok-pokok Pemikiran, disekitar kedudukan dan fungsi notaris serta akta Notaris Menurut Sistem Hukum Indonesia, Renvoi, Nomor.10.34.III, Tanggal 3 Maret 2006.
Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan, 2015-2016
162
Discussion and feedback